UU 23/2007 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU 6/2023; pengaturan mencakup prasarana, sarana, lalu lintas, angkutan, asuransi, keselamatan, dan kecelakaan.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jadwal Perjalanan Kereta Api? Sampaikan di sini.