Buku III KUHPerdata — Perikatan; termasuk ketentuan pembayaran, kelalaian, dan hapusnya perikatan
Rujukan utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). Penerapan konkret harus memperhatikan rumusan norma yang berlaku, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta perkara.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kreditur? Sampaikan di sini.