P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Prestasi

Perdata›Utang-Piutang & Pelunasan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Prestasi

Prestasi merupakan istilah yang sering ditemui dalam persoalan perdata sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Prestasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Prestasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan sehari-hari terdapat fakta yang berkaitan dengan Prestasi. Jika fakta tersebut memenuhi unsur dan persyaratan hukum yang relevan dalam Utang-Piutang & Pelunasan, konsep Prestasi dapat digunakan untuk menganalisis hak, kewajiban, atau akibat hukumnya.

Contoh ini bersifat edukatif, bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Prestasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek): https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Prestasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Prestasi?
A

Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

QApa dasar hukum Prestasi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). Ketentuan harus dibaca bersama perubahan, putusan, dan aturan terkait yang berlaku.

QApakah Prestasi otomatis berlaku pada setiap sengketa atau perkara?
A

Tidak. Penerapan istilah bergantung pada unsur hukum, fakta, bukti, hubungan para pihak, dan tahap proses yang sedang berjalan.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Prestasi?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, tenggat waktu, serta ketentuan yang secara khusus mengatur Utang-Piutang & Pelunasan.

QApakah contoh Prestasi dalam Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPerdata →
Tags
Hukum IndonesiaPerdataPrestasiUtang-Piutang & Pelunasan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Prestasi? Sampaikan di sini.