UU 1/1970 dan PP 50/2012 berstatus berlaku; penerapan teknis K3 juga harus memperhatikan peraturan menteri dan standar sektoral yang relevan.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai P2K3? Sampaikan di sini.