UU 22/2009 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU 6/2023; penerapan juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pagar Pengaman Jalan? Sampaikan di sini.