Ketentuan transaksi elektronik, informasi pelaku usaha, pelindungan konsumen, pembayaran, pengiriman, pembatalan, retur, dan ganti rugi yang relevan
Rujukan utama: UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Istilah praktik tidak selalu didefinisikan verbatim dalam satu pasal; penerapan konkret harus memperhatikan aturan pelaksana, perubahan peraturan, dan fakta kasus.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai QRIS? Sampaikan di sini.