Pasal 16
Pendanaan pelaksanaan pengelolaan Sistem Distribusi
Pangan bersumber dari :
a. a nggaran p endapatan dan b elanja n egara ; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2025
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMO R Ж
- 8 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN SISTEM DISTRIBUSI
PANGAN
NORMA, STANDAR, PROSEDUR , DAN KRITERIA PENGELOLAAN
SISTEM DISTRIBUSI PANGAN
I. PEMBINAAN
A. Ruang Lingkup
Pembinaan dalam p engelolaan Sistem Distribusi Pangan merupakan
rangkaian upaya sistematis yang dilakukan untuk meningkatkan
kapasitas, kompetensi, dan kepatuhan para Pelaku Usaha Pangan
dalam mendukung sistem P angan yang stabil, ter jangkau, dan
berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks
ketahanan P angan nasional, pembinaan memegang peranan strategis
sebagai sarana edukatif dan fasilitatif guna memastikan bahwa setiap
komponen dalam rantai Distribusi Pangan memahami peran, tanggung
jawab, serta standar operasional yang berlaku.
Tanpa adanya pembinaan yang konsisten dan menyeluruh, distribusi
P angan berisiko mengalami praktik yang tidak efisien, penyimpangan
mutu, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang - undan gan
yang dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, pembinaan
dirancang untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, P elaku
U saha P angan, dan masyarakat melalui pendekatan yang berbasis
data, kolaboratif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Deng an demikian, D istribusi P angan dapat berlangsung secara
transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di
lapangan, baik dalam kondisi normal maupun krisis.
B. Pembinaan Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Dalam pelaksanaan p engelolaan Sistem Distribusi Pangan diperlukan
beberapa kegiatan guna mendukung dan meningkatkan kinerja Pelaku
Usaha Pangan, yaitu:
1. Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi Pelaku Usaha
Pangan melalui P elatihan
Pelatihan dilakukan agar Pelaku Usaha Pangan dapat mengetahui
manajemen D istribusi P angan, penanganan P angan segar, pelatihan
teknis mengenai D istribusi P angan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan , dan pemanfaatan sistem informasi
D istribus i P angan berbasis digital.
2. Pembinaan Pengembangan Jaringan Distribusi Pangan di tingkat
regional, provinsi , dan kabupaten/kota yang melibatkan Pelaku
Usaha Pangan
Pembinaan bertujuan agar Pelaku Usaha Pangan dapat
meningkatkan jejaring penjualan seluas - luasnya sehingga kapasitas
P angan yang dihasilkan ataupun dikelola dapat dipasarkan secara
- 9 -
berkelanjutan. Pembinaan melibatkan Pelaku Usaha Pangan
sebagai subjek stra tegis dalam rantai distribusi. Kegiatan
pembinaan meliputi fasilitasi, koordinasi, asistensi teknis, dan
pemberian dukungan sarana dan prasarana guna memperluas
jangkauan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan
keterjangkauan P angan bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Pembinaan P engelolaan P asokan dan Distribusi P angan
Pembinaan pengelolaan pasokan dan D istribusi P angan diperlukan
guna memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan
P angan bagi masyarakat. Kegiatan pembinaan pengelolaan pasokan
dan D istribusi P angan dilakukan dengan membangun jaringan
Distribusi P angan antarPelaku Usaha Pangan ditingkat provin si dan
kabupaten/kota yang terhubung secara elektronik dalam sistem
informasi yang terintegrasi sehingga informasi mengenai pasokan
P angan dapat dipantau dengan mudah. Informasi ini sangat penting
dalam pengelolaan pasokan P angan agar dapat mencegah
ketimp angan pasokan.
4. Pembinaan dalam Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Dalam
M mengelola Distribusi P angan .
Peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam mengelola
Distribusi P angan karena dapat membantu meningkatkan efisiensi
dan efektifitas kinerja sistem Distribusi P angan nasional.
Pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam pemenuhan
kebutuhan komoditas P angan pokok dan strategis masyarakat
setempat. Kegiatan pembinaan dilakukan melalui p embentukan tim
koordinasi D istribusi P angan daerah, sinkronisasi program
Distribusi P angan pusat dan daerah dan pemanfaatan dana alokasi
pusat dan daerah untuk mendukung penguatan Distribusi P angan .
C. Pelaksanaan Pembinaan
1. Sasaran kegiatan
Sasaran kegiatan pembinaan adalah Pelaku Usaha Pangan dengan
kriteria:
a. m emiliki legalitas usaha;
b. t elah beroperasi aktif minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. b erkomitmen terhadap keterbukaan dan keterlusuran data atas
informasi P angan yang dimiliki; dan
d. m emiliki keinginan untuk mengembangkan usaha.
2. Pembinaan dapat dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak Langsung.
Pembinaan dilakukan dengan menghadirkan pelatih/narasumber
yang memiliki kriteria:
1) merupakan pakar/ahli/praktisi di bidang distribusi dan logistik
P angan;
2) memiliki pengalaman pendampingan; dan
3) memiliki jejaring yang luas.
3. Indikator keberhasilan
Keberhasilan kegiatan pembinaan dapat diukur melalui:
- 10 -
a. Kuantitatif
1) p eningkatan jumlah Pelaku Usaha Pangan yang terintegrasi
dengan sistem informasi;
2) p enurunan ketimpangan pasokan P angan antarwaktu dan
antarwilayah ; dan
3) p enurunan disparitas harga antarwaktu dan antarwilayah.
b. Kualitatif
1) Penurunan jumlah laporan mengenai kelangkaan P angan;
2) Peningkatan akses P angan di wilayah terpencil atau defisit
P angan.
3) Peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menetapkan
kebijakan lokal terkait Distribusi P angan .
II. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
A. Ruang Lingkup
Pemantauan dan p engawasan dalam p engelolaan Sistem Distribusi
Pangan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan
P angan di m asyarakat, mendapatkan data dan/atau informasi
pendistribusian P angan secara real time dan memastikan kelancaran ,
efektivitas dan kepatuhan terhadap peratur an perundang - undangan
agar pelaksanaan Sistem Distribusi Pangan dapat berjalan dengan
efektif.
B. Aspek Pemantauan d an Pengawasan
Pemantauan dan p engawasan Pangan dilaksanakan oleh t im yang
dibentuk oleh Kepala Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga
terkait. Pelaksanaan p emantauan dan p engawasan dilakukan melalui
2 (dua) cara yaitu:
1. p emantauan dan pengawasan secara langsung, dilakukan terhadap:
a. k etersediaan stok terhadap Pangan yang disalurkan selama
kurun waktu tertentu; dan
b. h arga Pangan di tingkat Pelaku Usaha Pangan.
2. p emantauan dan pengawasan secara tidak langsung, dilakukan
terhadap pelaporan penginputan data di website oleh Pelaku Usaha
Pangan secara real time .
Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan terdiri dari:
1. Koordinasi di Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pan gan
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi
ketersediaan atau stok dan harga P angan di setiap Pelaku Usaha
Pangan.
2. Koordinasi di Bidang Pengawasan Penerapan Standar Keamanan
dan Mutu Pangan
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi Pangan
yang beredar di m asyarakat agar sesuai dengan persyaratan
keamanan dan mutu Pangan.
3. Koordinasi di Bidang Distribusi Pangan
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi alur
D istribusi Pangan dari produsen ke konsumen, serta untuk
mengetahui pola D istribusi Pangan antarwaktu dan antarwilayah.
- 11 -
C. Pemangku Kepentingan ( Stakeholder s) Yang Terlibat
Dalam pelaksanaan p emantauan dan p engawasan, Kepala Badan
membentuk t im yang terdiri dari struktur internal Badan Pangan
Nasional. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan dapat melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
D. Prosedur Dalam Pemantauan d an Pengawasan
1. Pemantauan dan Pengawasan Secara Langsung
a. Ketersediaan Stok
1) Tim melakukan kunjungan lapangan ke Pelaku Usaha Pangan
untuk melakukan pengecekan stok dan kualitas serta
mendokumentasikannya;
2) Tim melakukan perbandingan data stok yang tersedia dengan
data pelaporan yang telah diinput Pelak u Usaha Pangan; dan
3) Tim membuat laporan berdasarkan hasil kunjungan lapangan.
b. Harga Komoditas
1) Tim melakukan pencatatan harga jual komoditas Pangan serta
mendokumentasikan secara langsung ketika melakukan
kunjungan lapangan di tingkat Pelaku Usaha Pangan;
2) Tim membandingkan harga di Pelaku Usaha Pangan dengan
harga acuan penjualan dan harga eceran te rtinggi yang
ditetapkan pemerintah; dan
3) Tim mencatat hal - hal yang terjadi di lapangan dan melaporkan
untuk tindak lanjut apa bila terjadi ketidaksesuaian dengan
peraturan perundang - undangan.
2. Pemantauan dan Pengawasan Secara Tidak Langsung
1) Tim melakukan pemantauan pelaporan secara real time
melalui dashboard ;
2) Tim melakukan verifikasi kelengkapan dan akurasi data yang
diinput, termasuk tanggal, stok, dan harga;
3) Tim mengirimkan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha
Pangan jika ditemukan keterlamba tan atau ketidaksesuaian
data; dan
4) Tim melakukan rekapitulasi laporan Pelaku Usaha Pangan dan
disampaikan kepada pimpinan.
Waktu pemantauan dan pengawasan pengelolaan S istem Distribusi
P angan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu -
waktu apabila diperlukan .
III. PENGENDALIAN
A. Ruang Lingkup
Pengendalian dalam pengelolaan S istem Distribusi P angan merupakan
rangkaian upaya strategis yang dilakukan untuk menjaga kestabilan,
keterjangkauan, dan keberlanjutan D istribusi P angan bagi seluruh
lapisan masyarakat. Dalam konteks ketahanan P angan nasional,
pengendalian berperan penting sebagai mekanisme resp onsif dan
preventif terhadap dinamika pasar, ketidakseimbangan pasokan, dan
potensi gangguan Distribusi P angan .
- 12 -
Distribusi P angan yang tidak terkendali dapat menimbulkan gejolak
harga, ketimpangan pasokan antarwilayah, serta mengancam akses
P angan bagi kel ompok rentan. Oleh karena itu, pengendalian dirancang
untuk menjamin bahwa Distribusi P angan berjalan secara efisien, adil,
dan sesuai standar keamanan dan mutu P angan, baik dalam situasi
normal maupun darurat.
B. Tata Cara Pelaksanaan
1) Pengendalian untuk Meningkatkan Keterjangkauan Pangan
Pengendalian untuk meningkatkan keterjangkauan P angan paling
sedikit dilakukan dengan:
a. m emanfaatakan sistem informasi D istribusi P angan guna
mengontrol pasokan secara real time.
Pengendalian dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dengan
mengoptimalkan sistem informasi Distribusi P angan yang bersifat
digital , terintegrasi, dan dapat diakses secara real time untuk
mengakses data dan informasi D istribusi P angan yang memuat
minimal jeni s P angan, stok yang dikelola, dan kapasitas
penyimpanan melalui sistem informasi 1 ( satu ) data P angan yang
terintegrasi. Sistem ini berfungsi untuk (1) memantau posisi dan
jumlah stok P angan di setiap titik distribusi; (2) mendeteksi
ketidakseimbangan paso kan di wilayah tertentu; (3) memberikan
peringatan dini terhadap potensi kelangkaan; dan/atau (4)
menyediakan data analitik guna mendukung pengambilan
keputusan cepat dan tepat.
b. Mengintervensi Pasar dengan Operasi Pasar
Intervensi pasar dapat dilakukan oleh Badan Pangan Nasional
melalui operasi pasar untuk mengendalikan stabilitas pasokan
dan harga P angan.
1) Indikator Stabilitas Pasokan
Setiap komoditas P angan memiliki indikator stabilitas pasokan
yang berbeda tergantung umur simpan dan produksinya.
Ketahanan stok setiap komoditas P angan di suatu wilayah
dinyatakan aman apabila stoknya dapat memenuhi kebutuhan
rata - rata harian di wilayah tersebut. Apabila ketahanan stok
suatu komoditas P angan di suatu wilayah berada di baw ah
persyaratan, mengindikasikan bahwa pasokan di daerah
tersebut defisit/kurang sehingga harus ditingkatkan
pasokannya dari daerah lain yang surplus.
2) Indikator Stabilitas Harga Pangan
Stabilitas harga P angan diukur berdasarkan (1) harga
pembelian pemerintah dan harga acuan pembelian di tingkat
produsen; (2) harga eceran tertinggi di tingkat konsumen; dan
(3) Disparitas harga antarwilayah. Lonjakan harga di tingkat
produsen dan konsumen dapat mengindikasikan adanya
gangguan pada pasokan, distribusi, atau terjadinya spekulasi
pasar. Oleh karena itu, indikator harga perlu dianalisis bersama
indikator pasokan untuk memastikan efektivitas intervensi
pasar.
- 13 -
c. Memberikan Subsidi Pangan untuk Menanggulangi Gejolak Harga
Pangan
Pengendalian harga P angan juga dapat dilakukan dengan
memberikan subsidi, baik dalam bentuk barang (komoditas)
maupun subsidi harga. Subsidi diberikan dengan
mempertimbangkan: (1) w ilayah dengan harga P angan tinggi
akibat keterbatasan akses distribusi; dan (2) k omoditas tertentu
yang mengalami gejolak harga ekstrem.
Subsidi ini bersifat selektif, terukur, dan dilakukan berdasarkan
kajian kebutuhan serta kapasitas fiskal pemerintah atau lembaga
yang berwenang.
2) Pengendalian untuk Mempertahankan Keamanan, Mut u, dan Gizi
Pangan
Dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional dan peraturan
perundang - undangan yang dilakukan terhadap keamanan P angan,
mutu P angan, gizi P angan, label P angan dan iklan P angan.
IV. FASILITASI
Didalam Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan terdapat fasilitasi untuk
memudahkan para Pelaku Usaha Pangan dalam menyalurkan komoditas
P angan dari produsen ke konsumen. Fasilitasi ini merupakan bagian
penting dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaa n,
keterjangkauan , dan pemanfaatan P angan. Dengan adanya fasilitasi yang
memadai, Distribusi P angan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan
efektif, sehingga kualitas P angan terjaga dan masyarakat dapat
mengakses P angan dengan mudah dan terjangkau. Fasilitasi dalam
pengelolaan Sistem Distribusi Pangan antara lain:
A. Penyediaan Sistem Informasi Distribusi Pangan
Badan Pangan Nasional menghimpun data dan informasi dalam
mendukung kegiatan Distribusi P angan yang dihimpun dalam suatu
sistem yang berisi antara lain:
1. Data Ketersediaan P angan
Berisi mengenai data produksi, kebutuhan, p asokan m asuk , dan
p asokan keluar yang bersumber dari proyeksi neraca P angan
wilayah p rovinsi dan kabupaten/k ota.
2. Data Harga Pangan
Berisi mengenai data harga komoditas P angan strategis secara real
time di tingkat produsen, grosir , dan konsumen secara nasional dan
k abupaten /k ota.
3. Data Stok Pangan
Berisi mengenai data stok komoditas P angan strategis di tingkat
penggilingan dan pedagang secara berkala.
4. Informasi Lokasi Gudang
Berisi mengenai data lokasi dan kapasitas gudang penyimpanan
stok komoditas P angan strategis di setiap kabupaten/kota .
5. Informasi Ketersediaan Angkutan Logistik
- 14 -
Berisi mengenai data penyedia angkutan logistik P angan.
6. Informasi Biaya Logistik
Berisi mengenai data biaya - biaya yang dikeluarkan dalam
pendistribusian dari wilayah satu ke wilayah yang lain.
7. Rekome ndasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Berisi mengenai informasi dan rekomendasi stabilisasi di produsen
serta rekomendasi stabilisasi di konsumen yang dirilis secara
berkala.
8. Info Pendukung Lainnya
Berisi mengenai link terkait website dan sistem info rmasi dari
lembaga atau institusi pemerintah atau swasta yang berkaitan
dengan logistik P angan nasional.
B. Penyediaan Prasarana d an Sarana Penyimpanan, Pengolahan , d an
Distribusi Pangan
Badan Pangan Nasional menyediakan fasilitasi prasarana dan sarana
penyimpanan dan pengolahan dan D istribusi P angan yang ditujukan
untuk memperoleh efisiensi dan efektivitas agar ketersediaan Pangan
di masyarakat dapat terpenuhi secara efisien dan terukur s ehingga
harga dan ketersediaan P angan dapat terjamin. Kegiatan ini melibatkan
Dinas Pangan Provinsi maupun Dinas Pangan kabupaten/kota serta
pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
1. Penyediaan Sa rana d an Prasarana Penyimpanan d an Pengolahan
Pangan
Keberhasilan pemerintah dan P elaku U saha P angan untuk menjaga
ketersediaan P angan antarwaktu dan antarwilayah secara
berkesinambungan ditentukan oleh kemampuan mempertahankan
jumlah dan kualitas P angan sepanjang tahun meskipun produksi
berfluktuasi. Sedangkan bahan P angan memiliki karakteristik
produk yang mudah rusak ( perishable ), produksi bersifat musiman,
tidak merata antarwaktu dan antarwilayah sehingga rentan
mengalami l osses dan fluktuasi harga. Sementara itu, kondisi
geografis Indonesia yang l uas dan berbentuk kepulauan,
infrastruktur logistik, dan transportasi yang kurang memadai serta
preferensi masyarakat terhadap P angan yang sangat beragam juga
menjadi dasar pentingnya pemanfaatan teknologi untuk
mempertahankan kualitas P anga n .
Badan Pangan Nasional menyediakan fasilitasi sarana dan
prasarana penyimpanan dan pengolahan P angan yang ditujukan
untuk mempertahankan mutu dan memperpanjang umur simpan
bahan P angan. Untuk dapat mengakses fasilitasi tersebut,
mekanisme yang harus dilakuk an adalah seperti dalam gambar.1
berikut :
- 15 -
Gambar 1. Alur Mekanisme Akses Perolehan Fasilitasi Prasarana dan
Sarana Distribusi Pangan
a) Mekanisme Pengajuan Proposal
1) Ditujukan ke Dinas Pangan Provinsi
Proposal diusulkan dan ditandatangani oleh calon penerima
alat ditujukan kepada Dinas Pangan Provinsi dengan
tembusan Dinas Pangan Kabupaten/Kota dan Badan Pangan
Nasional. Terhadap usulan proposal yang masuk, Dinas
Pangan Provinsi dapat menindaklanjuti de ngan prosedur
seleksi calon penerima dan calon lokasi selanjutnya serta
menyampaikan usulan kepada Badan Pangan Nasional.
Usulan proposal dari calon penerima alat paling sedikit
memuat uraian: a) profil calon penerima alat; b) urgensi
kebutuhan dan pemanfa atan alat; c) kesiapan prasarana
pendukung (listrik, tempat dan akses jalan); d) rencana
kerja/rencana bisnis sebagai offtaker produksi
petani/peternak/nelayan dan rencana pemasaran; e)
komitmen dukungan terhadap kegiatan stabilisasi Pangan;
dan f) melampirkan foto dan/atau video kegiatan.
2) Ditujukan ke Badan Pangan Nasional
Dalam hal proposal yang langsung ditujukan kepada Badan
Pangan Nasional, maka Badan Pangan Nasional akan
menindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Dinas
Pangan Provinsi untuk dilaksanakan tahapan seleksi calon
penerima dan calon lokasi sesuai prosedur. Proposal yang
masuk dilakukan pengecekan administrasi se suai dengan
kriteria yang telah disebutkan. Jika proposal sudah sesuai
maka dilanjutkan tahap seleksi calon penerima dan calon
lokasi.
b) Mekanisme Verifikasi dan Validasi
Verifikasi dan validasi calon penerima dan calon lokasi
dilaksanakan terhadap calon pe nerima alat yang telah
menyampaikan proposal dengan tahapan sebagai berikut:
1) Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi
Identifikasi calon penerima dan calon lokasi dilaksanakan oleh
Dinas Pangan Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pangan
Kabupaten/Kota sebagai penilaian awal terkait kelayakan dan
kesiapan calon penerima alat sebagai calon penerima dan
calon lokasi . Kelayakan dinilai dari beberapa aspek sebagai
berik ut:
- 16 -
• bentuk lembaga/organisasi/badan usaha sesuai dengan
kriteria penerima alat;
• kesesuaian bidang usaha dengan jenis alat yang diusulkan;
dan
• informasi kesiapan listrik dan tempat. Identifikasi dapat
dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung
melalui wawancara telepon dan pengumpulan informasi
sekunder. Hasil identifikasi menjadi dasar penilaian apakah
calon penerima layak untuk dinilai lebih lanjut sebagai
calon penerima dan calon lokasi .
2) Penilaian Calon Penerima dan Calon Lokasi
Berdasarkan hasil identifikasi calon penerima dan calon lokasi ,
Dinas Pangan Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pangan
Kabupaten/Kota melaksanakan penilaian c alon penerima dan
calon lokasi terhadap usulan yang dipandang layak dan
memenuhi kriteria. Calon penerima dan calon lokasi
dilaksanakan untuk melihat kesesuaian antara proposal
dengan kondisi kriteria calon penerima, baik dari sisi aspek
teknis maupun bisn is/kegiatan calon penerima. Penilaian
calon penerima dan calon lokasi dilaksanakan secara langsung
di lokasi yang diusulkan oleh calon penerima untuk dilakukan
pengecekan fisik lokasi dan dokumen pendukung. Laporan
hasil penilaian calon penerima dan calon lokasi dilaporkan
secara tertulis kepada Direktorat Distribusi dan Cadangan
Pangan sebagai bahan pertimbangan untuk dilaksanakan
tahapan verifikasi.
3) Verifikasi dan Penetapan Penerima Alat
Badan Pangan Nasional melakukan verifikasi kepada calon
penerima al at berkoordinasi dengan Dinas Pangan Provinsi
dan Dinas Pangan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
penilaian calon penerima dan calon lokasi . Calon penerima dan
calon lokasi yang telah diverifikasi dan memenuhi kriteria
selanjutnya ditetapkan sebagai penerima alat dengan
menandatangani surat pernyataan kesediaan memanfaatkan
alat, yang diketahui oleh Dinas Pangan Provinsi dan Dinas
Pangan Kabupaten/Kota serta Badan Pangan Nasional.
Penerima alat selanjutnya akan menerima alat sesuai dengan
yang diajukan. Penye dia alat akan melakukan uji coba alat dan
pelatihan sampai penerima alat dapat mengoperasikan alat
tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur alat.
2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Distribusi Pangan
Salah satu upaya untuk memperlancar pendistribusian P angan
kepada masyarakat dan kemudahan aksesibilitas P a ngan, maka
perlu didukung dengan sarana dan prasarana Distribusi P angan .
Penyediaan fasilitasi/penguatan sarana dan prasarana berupa
pengadaan kendaraan untuk pendistribusian P angan baik di pusat
maupun provinsi dan kabupaten/kota khususnya di daerah
barometer inflasi. Penyediaan ini dimaksudkan untuk memudahkan
penyaluran da ri daerah surplus ke daerah defisit.
- 17 -
Fasilitasi ini dikelola oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang P angan di provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga P angan. Kriteria daerah
yang memperoleh fasilitasi ini adalah daerah yang secara aktif turut
serta menjaga dan berkontribusi aktif terhadap upaya stabilisasi
pasokan dan harga P angan nasional, baik di tingkat produsen dan
konsumen. Fasilitasi tersebut antara lain berupa mobil stabilisasi
pasokan dan harga P angan, mobile cold storage dan lain - lain.
C. Promosi
Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berbagai pihak
terkait mengenai pentingnya sistem Distribusi P angan yang efisien dan
berkelanjutan. Promosi ini dapat dilakukan melalui berbagai media,
seperti media sosial, website, influencer marketing , iklan digital, hingga
kegiatan di lapangan seperti pameran logistik nasional dan temu bisnis
antarPelaku Usaha Pangan.
D. Sarana Pendukung Lainnya
Badan Pangan Nasional memfasilitasi sarana pendukung lain nya
dalam kegiatan D istribusi P angan selain untuk penyimpanan,
pengolahan dan Distribusi P angan sesuai dengan perkembangan
teknologi. Tujuannya adalah untuk menciptakan S istem D istribusi
Pangan yang lebih efisien dan efektif. Kegiatan ini meliputi
pengembangan infrastruktur, teknologi, dan kebijakan yang
mendukung aliran P angan dari produsen ke konsu men. Untuk
memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, kegiatan ini
melibatkan kementerian/lembaga terkait, Dinas Pangan Provinsi , dan
Dinas Pangan Kabupaten/Kota , serta pemangku kepentingan
( stakeholders ) lainnya.
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Istilah Terkait
Distribusi Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganDisebut dalam Pasal 16Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
AnakDisebut dalam Pasal 16Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 16Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
EfekDisebut dalam Pasal 16Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiDisebut dalam Pasal 16Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 16Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045