G
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Grasi

Tata Negara & Konstitusi›Kewenangan Presiden

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

227 ViewsHuruf G
Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Definisi

Berikut pengertian Grasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Sementara itu, terpidana dalam undang-undang tersebut adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Grasi dapat diberikan dalam bentuk:

Peringanan atau perubahan jenis pidana;
Pengurangan jumlah pidana; atau
Penghapusan pelaksanaan pidana.

Pemberian grasi tidak berarti bahwa tindak pidana atau kesalahan terpidana menjadi hapus. Grasi juga berbeda dengan rehabilitasi karena yang berubah adalah pelaksanaan pidananya sesuai dengan keputusan Presiden.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah:

Pidana mati;
Pidana penjara seumur hidup; atau
Pidana penjara paling rendah 2 tahun.

Permohonan grasi terhadap putusan tersebut pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Grasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Seseorang telah dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, terpidana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan keadaan kemanusiaan dan pelaksanaan pidananya.

Mahkamah Agung kemudian memberikan pertimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Setelah memperhatikan pertimbangan tersebut, Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan grasi.

Apabila permohonan dikabulkan, bentuk grasi dapat berupa pengurangan jumlah pidana, perubahan atau peringanan jenis pidana, maupun penghapusan pelaksanaan pidana sesuai dengan keputusan yang diberikan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Grasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Grasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan grasi?
A

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

QApakah pemberian grasi berarti terpidana dinyatakan tidak bersalah?
A

Tidak. Penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2002 menegaskan bahwa pemberian grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana dan bukan merupakan rehabilitasi. Grasi berkaitan dengan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan.

QPidana apa saja yang dapat dimohonkan grasi?
A

Permohonan grasi dapat diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.

QApakah pengajuan grasi masih dibatasi paling lama satu tahun?
A

Ketentuan yang membatasi pengajuan grasi paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015.

QApakah Presiden dapat memberikan grasi tanpa pertimbangan Mahkamah Agung?
A

Konstitusi menentukan bahwa Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Mekanisme yang sama juga ditegaskan dalam UU tentang Grasi.

Jelajahi Huruf GIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
GrasiHukum PidanaPresidenPutusan Berkekuatan Hukum TetapTerpidana