Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Sementara itu, terpidana dalam undang-undang tersebut adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Grasi dapat diberikan dalam bentuk:
Peringanan atau perubahan jenis pidana;
Pengurangan jumlah pidana; atau
Penghapusan pelaksanaan pidana.
Pemberian grasi tidak berarti bahwa tindak pidana atau kesalahan terpidana menjadi hapus. Grasi juga berbeda dengan rehabilitasi karena yang berubah adalah pelaksanaan pidananya sesuai dengan keputusan Presiden.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah:
Pidana mati;
Pidana penjara seumur hidup; atau
Pidana penjara paling rendah 2 tahun.
Permohonan grasi terhadap putusan tersebut pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali.