Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku p ada tanggal
diundangkan.
- 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KE LIMA ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR
I. SARANG BURUNG WALET (SBW)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat Eksportir Terdaftar (ET) SBW: Dalam hal
dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau Surat Pernyataan Mandiri eksportir telah
termasuk dalam pos lainnya. (SPM) bermeterai yang memuat memiliki:
0410.90 - Lain - lain : data dan/atau informasi 1. Nomor Kontrol
1. ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet mengenai: Veteriner (NKV); √
yang didapat dari
a. Profil perusahaan; dan/atau
habitat buatan Burung
b. Sumber bahan baku (rumah 2. Keputusan
Walet
walet); penetapan
c. Kapasitas produksi; tempat
d. Jumlah tenaga kerja; dan pelaksanaan
e. Peralatan produksi. Tindakan
karantina dari
Perubahan ET - SBW: kepala lembaga
1. ET SBW yang masih pemerintah
berlaku; dan yang
2. Surat Pernyataan Mandiri menyelenggarak
(SPM) bermeterai yang an tugas
memuat perubahan: pemerintahan
di bidang
- 2 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. Identitas eksportir karantina,
(nama perusahaan dan hewan, ikan,
alamat perusah aan); dan tumbuhan ,
dan/atau Surat Pernyataan
b. Kapasitas produksi. Mandiri (SPM)
bermeterai
sebagaimana
tercantum dalam
kolom pe rsyaratan
dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol
Veteriner (NKV);
dan/atau
b. Keputusan
penetapan
tempat
pelaksanaan
Tindakan
karantina dari
kepala lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarak
an tugas
pemerintahan
di bidang
karantina,
hewan, ikan,
dan tumbuhan.
Memiliki dokumen
sertifikat sanitasi
- 3 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(KH - 2) yang
diterbitkan oleh
kepala lem baga
pemerintah yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di
bidang karantina,
hewan, ikan, dan
tumbuhan untuk
setiap pengiriman.
Dalam hal Ekspor
SBW dilakukan
melalui:
a. Barang bawaan
penumpang
atau awak
sarana
pengangkut;
b. Barang pelintas
batas; atau
c. Bara ng kiriman
yang dikirim
melalui
penyelenggara
pos,
di atas 2 (dua)
kilogram tetap
memenuhi
- 4 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
kewajiban ET dan
KH - 2.
Masa berlaku ET
SBW adalah
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
SBW.
Masa Berlaku
Perubahan ET
SBW selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
SBW.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
- 5 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
kapasitas
produksi.
II. BERAS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
A. UNTUK KEPERLUAN UMUM
A. PERUSAHAAN UMUM BULOG
10.06 Beras. Persetujuan Ekspor (PE) Beras Pener bitan
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, Keperluan Umum (Perusahaan Persetujuan
disosoh atau dikilapkan maupun tidak: Umum BULOG): Ekspor atau
-- Lain - lain: perubahan
2. ex 1006.30.99 --- Lain - lain Beras yang diproduksi Neraca Komoditas. √
Persetujuan
tidak melalui sistem
Ekspor
pertanian organik (non Perubahan PE Beras
berdasarkan
organik) dengan Keperluan Umum (Perusahaan
Neraca Komoditas
tingkat kepecahan Umum BULOG):
atau Neraca
diatas 5% (lima persen)
Komoditas
sampai dengan 25% Dalam hal perubahan identitas
perubahan yang
(dua puluh lima eksportir:
persen). 1. PE Beras Keperluan Umum ditetapkan
(Perusahaan Umum berdasarkan Hasil
BULOG) yang masih kesepakatan rapat
berlaku; dan koordinasi terbatas
2. Surat Pernyataan
yang
bermeterai mengenai alasan
dikoordinasikan
perubahan.
oleh menteri yang
menyelenggarakan
Dalam hal perubahan Pos
koordina si,
Tarif/HS dan uraian barang,
- 6 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
jumlah, pelabuhan muat sinkronisasi, dan
dan/atau negara tujuan: pengendalian
1. PE Beras Keperluan Umum urusan
(Perusahaan Umum BULOG)
kementerian dalam
yang masih berlaku; dan
penyelenggaraan
2. Neraca Komoditas
pemerintahan di
perubahan.
bidang pangan.
Hanya dapat
dilakukan oleh
Perum BULOG.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
berl aku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
- 7 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(Perusahaan
Umum BULOG)
Paling lama 1
tahun takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
selama sisa masa
berlaku PE Beras
Keperluan Umum
(Perusahaan
Umum BULOG).
Penerbitan PE
Beras Keperluan
Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara el ektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
- 8 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
- 9 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
se bagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA
10.06 Beras. PE Beras Keperluan Umum Penerbitan
- Beras setengah giling atau digiling (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
SWASTA): Ekspor atau
seluruhnya, disosoh atau dikilapkan
Neraca Komoditas.
maupun tidak: perubahan
3. 1006.30.30 -- Beras ketan Persetujuan √
Perubahan PE Beras
Ekspor
Keperluan Umum
berdasarkan
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
Neraca Komoditas
SWASTA):
atau Neraca
Komoditas
Dalam hal perubahan identitas perubahan.
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
Eksportir dapat
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
memiliki 1 (satu)
AN SWASTA) yang masih Persetujuan
berlaku; dan Ekspor.
2. Surat Pernyataan
berm eterai mengenai alasan
PE Beras
perubahan.
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/P E
Dalam hal perubahan Pos RUSAHAAN
Tarif/HS dan uraian barang, SWASTA) berlaku
jumlah, pelabuhan muat untuk 1 (sa tu) kali
dan/atau negara tujuan:
- 10 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Beras Keperluan Umum atau lebih dari 1
(BUMN/BUMD/PERUSAHA (satu) kali
AN SWASTA) yang masih penyampaian
berlaku; dan Pemberitahuan
2. Neraca Komoditas Pabean Ekspor
perubahan. (non -
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/P E
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Penerbitan PE
Beras Keperluan
- 11 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
seca ra elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
und angan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
- 12 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubaha n
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
4. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali a. Beras yang PE Beras Keperluan Umum Penerbitan √
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
sistem pertanian SWASTA): Ekspor atau
organik. Neraca Komoditas.
perubahan
Persetujuan
PE Beras Keperluan Umum
Ekspor
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
berdasarkan
SWASTA):
Neraca Komoditas
atau Neraca
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
- 13 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Beras Keperluan Umum Komoditas
(BUMN/BUMD/PERUSAHA perubahan.
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan Eksportir dapat
2. Surat Pernyataan memiliki 1 (satu)
bermeterai mengenai alasan Persetujuan
perubahan. Ekspor.
Dalam hal perubahan Pos PE Beras
Tarif/HS dan uraian barang, Keperluan Umum
jumlah, pelabuhan muat (BUMN/BUMD/PE
dan/atau negara tujuan: RUSAHAAN
1. PE Beras Keperluan Umum SWASTA) berlaku
(BUMN/BUMD/PERUSAHA untuk 1 (satu) kali
AN SWASTA) yang masih atau lebih dari 1
berlaku; dan (satu) kali
2. Neraca Komoditas penyampaian
perubahan. Pemberitahuan
b. Beras yang tidak PE Beras Keperluan Umum Pabean Ekspor √
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN (non -
sistem pertanian SWASTA): transaksional).
organik (non Neraca Komoditas.
organik) dengan Masa berlaku PE
tingkat kepecahan Perubahan PE Beras Beras Keperluan
paling tinggi 25% Keperluan Umum Umum
(dua puluh lima (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN (BUMN/BUMD/PE
persen). SWASTA): RUSAHAAN
Dalam hal perubahan identitas SWASTA) paling
eksportir: lama 1 tahun
1. PE Beras Keperluan Umum takwim.
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih Masa berlaku
berlaku; dan perubahan PE
- 14 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat Pernyataan Beras Keperluan
bermeterai mengenai alasan Umum
perubahan. (BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
Dalam hal perubahan Pos SWASTA) selama
Tarif/HS dan uraian barang, sisa masa berlaku
jumlah, pelabuhan muat PE Beras
dan/atau negara tujuan: Keperluan Umum
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
(BUMN/BUMD/PERUSAHA RUSAHAAN
AN S WASTA) yang masih SWASTA).
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas Penerbitan PE
perubahan. Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
- 15 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dal am
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
- 16 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perubahan, yaitu
negara tujuan.
5. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati a. Beras yang PE Beras Keperluan Umum Penerbitan √
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
sistem pertanian SWASTA): Ekspor atau
organik. Neraca Komoditas.
perubahan
Persetujuan
PE Beras Keperluan Umum
Ekspor
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
berdasarkan
SWASTA):
Neraca Komoditas
atau Neraca
Dalam hal perubahan identitas
Komoditas
eksportir:
perubahan.
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih Eksportir dapat
berlaku; dan memiliki 1 (satu)
2. Surat Pernyataan Persetujuan
bermeterai mengenai alasan Ekspor.
perubahan.
PE Beras
Dalam hal perubahan Pos Keperluan Umum
Tarif/HS dan uraian barang, (BUMN/BUMD/PE
jumlah, pelabuhan muat RUSAHAAN
dan/atau negara tujuan: SWASTA) berlaku
1. PE Beras Keperluan Umum untuk 1 (sa tu) kali
(BUMN/BUMD/PERUSAHA atau lebih dari 1
AN SWASTA) yang masih (satu) kali
berlaku; dan penyampaian
2. Neraca Komoditas Pemberitahuan
perubahan. Pabean Ekspor
- 17 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. Beras yang tidak PE Beras Keperluan Umum (non -
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN transaksional).
sistem pertanian SWASTA):
organik (non Neraca Komoditas. Masa berlaku PE
organik) dengan Beras Keperluan
tingkat kepecahan Perubahan PE Beras Umum
paling tinggi 25% Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
(dua puluh lima (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN RUSAHAAN
persen). SWASTA): SWASTA) paling
lama 1 tahun
Dalam hal perubahan identitas takwim.
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum Masa berlaku
(BUMN/BUMD/PERUSAHA perubahan PE
AN SWASTA) yang masih Beras Keperluan
berlaku; dan Umum
2. Surat Pernyataan (BUMN/BUMD/P E
bermeterai mengenai alasan RUSAHAAN
perubahan. SWASTA) selama
sisa masa berlaku
Dalam hal perubahan Pos PE Beras
Tarif/HS dan uraian barang, Keperluan Umum
jumlah, pelabuhan muat (BUMN/BUMD/PE
dan/atau negara tujuan: RUSAHAAN
1. PE Beras Keperluan Umum SWASTA).
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih Penerbitan PE
berlaku; dan Beras Keperluan
2. Neraca Komoditas Umum
peruba han. (BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
- 18 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
sec ara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
un dangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
- 19 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
6. ex 1006.30.60 -- Beras Malys a. Beras yang PE Beras Keperluan Umum Penerbitan √
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
sistem pertanian SWASTA):
Ekspor atau
organik. Neraca Komoditas.
perubahan
Persetujuan
PE Beras Keperluan Umum
Ekspor
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
berdasarkan
SWASTA):
Neraca Komoditas
atau Neraca
Dalam hal perubahan identitas
Komoditas
eksportir:
perubahan.
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
- 20 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
AN SWASTA) yang masih Eksport ir dapat
berlaku; dan memiliki 1 (satu)
2. Surat Pernyataan Persetujuan
bermeterai mengenai alasan Ekspor.
perubahan.
PE Beras
Dalam hal perubahan Pos Keperluan Umum
Tarif/HS dan uraian barang, (BUMN/BUMD/PE
jumlah, pelabuhan muat RUSAHAAN
dan/atau negara tujuan: SWASTA) berlaku
1. PE Beras Keperluan Umum untuk 1 (satu) kali
(BUMN/BUMD/PERUSAHA atau lebih dari 1
AN SWASTA) yang masih (satu) kali
berlaku; dan penyampaian
2. Neraca Komoditas Pemberitahuan
perubahan. Pabean Ekspor
b. Beras yang tidak PE Beras Keperluan Umum (non -
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN transaksional).
sistem pertanian SWASTA):
organik (non Neraca Komoditas. Masa berlaku PE
organik) dengan Beras Keperluan
tingkat kepecahan Perubahan PE Beras Um um
paling tinggi 25% Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
(dua puluh lima (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN RUSAHAAN
persen). SWASTA): SWASTA) paling
lama 1 tahun
Dalam hal perubahan identitas takwim.
eksportir :
1. PE Beras Keperluan Umum Masa berlaku
(BUMN/BUMD/PERUSAHA perubahan PE
AN SWASTA) yang masih Beras Keperluan
berlaku; dan Umum
(BUMN/BUMD/PE
- 21 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat Pernyataan RUSAHAAN
bermeterai mengenai alasan SWASTA) selama
perubahan. sisa masa berlaku
PE Beras
Dalam hal perubahan Pos Keperluan Umum
Tarif/HS dan uraian barang, (BUMN/BUMD/PE
jumlah, pelabuhan muat RUSAHAAN
dan/atau negara tujuan: SWASTA).
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA Penerbitan PE
AN SWASTA) yang masih Beras Keperluan
berlaku; dan Umum
2. Neraca Komoditas ( BUMN/BUMD/PE
perubahan. RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
- 22 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pe labuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
- 23 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
7. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma a. Beras yang PE Beras Keperluan Umum Penerbitan √
lainnya diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
sistem pertanian SWASTA): Ekspor atau
organik. Neraca Komoditas.
perubahan
Persetujuan
PE Beras Keperluan Umum
Ekspor
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
berdasarkan
SWASTA):
Neraca Komoditas
Dalam hal perubahan identitas
atau Neraca
eksportir:
Komoditas
1. PE Beras Keperluan Umum
perubahan.
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan Eksportir dapat
2. Surat Pernyataan memiliki 1 (satu)
bermeterai men genai alasan Persetujuan
perubahan. Ekspor.
Dalam hal perubahan Pos PE Beras
Tarif/HS dan uraian barang, Keperluan Umum
jumlah, pelabuhan muat (BUMN/BUMD/PE
dan/atau negara tujuan: RUSAHAAN
1. PE Beras Keperluan Umum SWASTA) berlaku
(BUMN/BUMD/PERUSAHA untuk 1 (sa tu) kali
AN SWASTA) yang masih atau lebih dari 1
berlaku; dan (satu) kali
2. Neraca Komoditas penyampaian
perubahan. Pemberitahuan
Pabean Ekspor
- 24 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. Beras yang tidak PE Beras Keperluan Umum (non -
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN transaksional).
sistem pertanian SWASTA):
organik (non Neraca Komoditas. Masa berlaku PE
organik) dengan Beras Keperluan
tingkat kepecahan Perubahan PE Beras Umum
paling tinggi 25% Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
(dua puluh lima (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN RUSAHAAN
persen). SWASTA): SWASTA) paling
lama 1 tahun
Dalam hal perubahan identitas takwim.
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum Masa berlaku
(BUMN/BUMD/PERUSAHA perubahan PE
AN SWASTA) yang masih Beras Keperluan
berlaku; dan Umum
2. Surat Pernyataan (BUMN/BUMD/P E
bermeterai mengenai alasan RUSAHAAN
perubahan. SWASTA) selama
sisa masa berlaku
Dalam hal perubahan Pos PE Beras
Tarif/HS dan uraian barang, Keperluan Umum
jumlah, pelabuhan muat (BUMN/BUMD/PE
dan/atau negara tujuan: RUSAHAAN
1. PE Beras Keperluan Umum SWASTA).
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih Penerbitan PE
berlaku; dan Beras Keperluan
2. Neraca Komoditas Umum
peruba han. (BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
- 25 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
sec ara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
und angan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
- 26 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
8. 1006.30.91 --- Beras setengah PE Beras Keperluan Umum Penerbitan √
masak (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
SWASTA):
Ekspor atau
Neraca Komoditas.
perubahan
Persetujuan
Perubahan PE Beras
Ekspor
Keperluan Umum
berdasarkan
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
Neraca Komoditas
SWASTA):
atau Neraca
Komoditas
Dalam hal perubahan identitas
perubahan.
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
- 27 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
AN SWASTA) yang masih Persetujuan
berlaku; dan Ekspor.
2. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alasan PE Beras
perubahan. Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
Dalam hal perubahan Pos RUSAHAAN
Tarif/HS dan uraian barang, SWASTA) berlaku
jumlah, pelabuhan muat untuk 1 (satu) kali
dan/atau negara tujuan: atau lebih dari 1
1. PE Beras Keperluan Umum (satu) kali
(BUMN/BU MD/PERUSAHA penyampaian
AN SWASTA) yang masih Pemberitahuan
berlaku; dan Pabean Ekspor
2. Neraca Komoditas (non -
perubahan. transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
- 28 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Penerbitan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persyaratannya
telah tersedia
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
- 29 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pa da
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
- 30 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
9. ex 1006.30.99 --- Lain - lain a. Beras yang PE Beras Keperluan Umum Penerbitan √
diproduksi melalui (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Persetujuan
sistem pertanian SWASTA): Ekspor atau
organik. Neraca Komoditas.
perubahan
Persetujuan
PE Beras Keperluan Umum
Ekspor
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
berdasarkan
SWASTA):
Neraca Komoditas
atau Neraca
Dalam hal perubahan identitas
Komoditas
eksportir:
perubahan.
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih Eksportir dapat
b. Beras yang √
berlaku; dan memiliki 1 (satu)
diproduksi tidak
2. Surat Pernyataan Persetujuan
melalui sistem
bermeterai mengenai alasan Ekspor.
pertanian organik
perubahan.
(non organik)
PE Beras
dengan tingkat
Dalam hal perubahan Pos Keperluan Umum
kepecahan paling
Tarif/HS dan uraian barang, (BUMN/BUMD/PE
tinggi 5% (lima
jumlah, pelabuhan muat RUSAHAAN
persen).
dan/atau negara tujuan: SWASTA) b erlaku
c. Beras yang √
1. PE Beras Keperluan Umum untuk 1 (satu) kali
diproduksi tidak
(BUMN/BUMD/PERUSAHA atau lebih dari 1
melalui sistem
AN SWASTA) yang masih (satu) kali
pertanian organik
berlaku; dan penyampaian
(non organik)
2. Neraca Kom oditas Pemberitahuan
dengan tingkat
perubahan. Pabean Ekspor
kepecahan diatas
(non -
25% sampai
transaksional).
dengan 40%.
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
- 31 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Penerbitan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA)
dilakukan secara
elektronik dan
otomatis sepanjang
dokumen
persya ratannya
telah tersedia
- 32 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
secara elektronik
pada kementerian
atau lembaga
pemerintah non
kementerian yang
telah terintegrasi
dengan SINSW.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
keten tuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
- 33 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B. UNTUK HIBAH
10.06 Beras PE Beras Keperluan Hibah: Penerbitan
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, Neraca Komoditas. Persetujuan
disosoh atau dikilapkan maupun tidak: Ekspor atau
-- Lain - lain: Perubahan PE Beras perubahan
10. ex 1006.30.99 --- Lain - lain Beras yang diproduksi Keperluan Hibah: Persetujuan √
tidak melalui sistem Ekspor
pertanian organik (non Dalam hal perubahan identitas berdasarkan
organik) dengan eksportir: Ner aca Komoditas
tingkat kepecahan 1. PE Beras Keperluan Hibah atau Neraca
paling tinggi 25% (dua yang masih berlaku; dan Komoditas
puluh lima persen). 2. Surat Pernyataan perubahan yang
bermeterai mengenai alasan ditetapkan
perubahan. berdasarkan Hasil
kesepakatan rapat
koordinasi terbatas
yang
Dalam hal perubahan Pos dikoordinasikan
Tarif/HS dan uraian barang, oleh menteri yang
menyelenggarakan
- 34 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
jumlah, pelabuhan muat koordinasi,
dan/atau negara tujuan: sinkronisasi, dan
1. PE Beras Keperluan Hibah pengendalian
yang masih berlaku; dan urusan
2. Neraca Komoditas kementerian dalam
perubahan. penyelenggaraa n
pemerintahan di
bidang pangan.
Hanya dapat
dilakukan oleh
Badan Usaha Milik
Negara.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Hibah
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Hibah paling lama
- 35 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1 (satu) tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Hibah selama sisa
masa berlaku PE
Beras Keperluan
Hibah.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
keten tuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
- 36 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup. PE Hewan dan Produk Hewan: Penerbitan
- Kuda: Rekomendasi dari kementerian Persetujuan
11. ex 0101.21.00 -- Bibit Pacu, Tunggang, Tarik, yang menyelenggarakan urusan Ekspor √
Kaveleri, Polo, dan pemerintahan di bidang berdasarkan:
Kesayangan pertanian atau Ketentuan dan
a. Neraca
01.02 Binatang hidup jenis lembu. data yang tersedia, dalam hal
Komoditas,
- Sapi: Neraca Komoditas belum
dalam hal telah
ditetapkan.
12. 0102.21.00 -- Bibit ditetapkan; √
- Kerbau: atau
Perubahan PE Hewan dan
b. Ketentuan dan
13. 0102.31.00 -- Bibit Produk Hewan: √
data yang
14. 0102.39.00 -- Lain - lain √
- 37 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.03 Babi hidup. Dalam hal perubahan identitas tersedia, dalam
15. ex 0103.10.00 - Bibit Pedaging dan Pelemak eksportir: hal Neraca √
1. P E Hewan dan Produk Komoditas
- Lain - lain:
Hewan yang masih berlaku; belum
16. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari Hasil Budidaya √
dan
ditetapkan.
50 kg
2. Surat Pernyataan
17. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau Hasil Budidaya √
bermeterai mengenai alasan
Eksportir dapat
lebih
perubahan.
memiliki 1 (satu)
01.04 Biri - biri dan kambing, hidup.
atau lebih
0104.10 - Biri - biri: Dalam hal perubahan Pos
Persetujuan
Tarif/HS dan uraian barang,
18. ex 0104.10.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Ekspor. √
jumlah, pelabuhan muat
Woli/Bulu
dan/atau negara tujuan:
19. 0104.10.90 -- Lain - lain PE Hewan dan √
1. PE Hewan dan Produk
Produk Hewan
0104.20 - Kambing: Hewan yang masih berlaku;
berlaku untuk 1
dan
20. ex 0104.20.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan √
(satu) kali atau
2. Re komendasi perubahan
Bulu/Rambut
lebih dari 1 (satu )
dari kementerian yang
21. ex 0104.20.90 -- Lain - lain Hasil Budidaya √
menyelenggarakan urusan kali penyampaian
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies
pemerintahan di bidang Pemberitahuan
Gallus domesticus, bebek, angsa,
pertanian, atau Ketentuan Pabean Ekspor
kalkun, dan ayam guinea.
dan data yang tersedia, (non -
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
dalam hal Neraca Komoditas transaksional).
22. ex 0105.11.10 --- Ayam bibit Pedaging dan Petelur belum ditetapkan. √
Masa berlaku PE
0105.13 -- Bebek:
Hewan dan Produk
23. ex 0105.13.10 --- Bebek bibit Pedaging dan Petelur √
Hewan:
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus a. Selama 1 tahun
24. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung takwim, dalam √
hal Neraca
01.06 Binatang hidup lainnya.
Komoditas
- Binatang menyusui:
telah
25. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci √
- 38 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Burung: ditetapkan;
atau
26. ex 0106.39.00 -- Lain - lain Bibit Puyuh dan Bibit √
b. Sesuai
Merpati
Rekomendasi,
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk
atau paling
dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1
atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi lama 1 (satu)
manusia. tahun takwim
27. 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu dalam hal √
- Lain - lain: Nera ca
0511.99 -- Lain - lain: Komoditas
28. ex 0511.99.10 --- Mani dari binatang Mani Babi, Kambing belum √
peliharaan atau Biri - biri mini ditetapkan.
straw dan standar
Masa berlaku
perubahan PE
Hewan dan Produk
Hewan selama sisa
masa berlaku PE
Hewan dan Produk
Hewan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentua n
peraturan
perundang -
- 39 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
- 40 -
IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
CITES
01.02 Binatang Hidup Jenis Lembu PE TUMBUHAN ALAM DAN Penerbitan
- Kerbau: SATWA LIAR (TASL): Persetujuan
29. ex 0102.31.00 -- Bibit Bibit Anoa dari jenis: SATS - LN dari kementerian Ekspor √
yang menyelenggarakan berdasarkan:
- Anoa Dataran
urusan pemerintahan di bidang
Rendah, Kerbau a. Neraca
kehutanan.
Pendek, Anoa Komoditas,
Daratan ( Bubalus dalam hal telah
depressicornis ) ditetapkan;
Perubahan PE TASL:
- Anoa Pegunungan, atau
Dalam hal perubahan identitas
Anoa Gunung b. Ketentuan dan
eksportir:
( Bubalus quarlesi ) data yang
1. PE TASL yang masih
30. ex 0102.39.00 -- Lain - lain Selain bibit, dari jenis: tersedia, dalam √
berlaku; dan
- Anoa dataran hal Neraca
2. Surat Pernyataan
rendah, Kerbau Komoditas
bermeterai mengenai alasan
Pendek, Anoa belum
perubahan.
Daratan ( Bubalus ditetapkan.
depressicornis )
Dalam hal perubahan Pos
- Anoa Pegunungan,
Tarif/HS dan uraian barang, Eksportir dapat
Anoa Gunung
jumlah, pelabuhan muat memiliki 1 (satu)
( Bubalus quarlesi )
dan/atau negara tujuan: atau lebih
01.03 Babi Hidup
1. PE TASL yang masih Persetujuan
31. ex 0103.10.00 - Bibit Bibit semua jenis berlaku; dan Ekspor. √
Babirusa ( Babyrousa 2. Perubahan SATS - LN dari
spp ).
kementerian yang PE TASL berlaku
- Lain - lain: menyelenggarakan urusan
untuk 1 (satu) kali
32. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari Semua jenis Babirusa pemerintahan di bidang √
penyampaian
50 kg ( Babyrousa spp ) kehutanan.
Pemberitahuan
dengan berat kurang
dari 50 kg, selain bibit.
- 41 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
33. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau Semua jenis Babirusa Perpanjangan PE TASL: Pabean Ekspor √
lebih ( Babyrousa spp ) 1. PE TASL yang masih (transaksional).
dengan berat lebih dari berlaku; dan
50 kg, selain bibit. 2. Perpanjangan SATS - LN dari Masa berlaku PE
01.04 Biri - biri dan kambing, hidup kementerian yang
TASL sesuai masa
menyelenggarakan urusan
0104.20 - Kambing: berlaku SATS - LN.
pemerintahan di bidang
34. ex 0104.20.10 -- Bibit Bibit Kambing dari √
kehutanan.
jenis Kambing Masa berlaku
Sumatera, Serow perubahan PE
Sumatera ( Capricornis TASL selama sisa
sumatrensis ).
masa berlaku PE
35. ex 0104.20.90 -- Lain - lain Kambing dari jenis √
TASL.
Kambing Sumatera,
Masa berlaku
Serow Sumatera
perpanjangan PE
( Capricornis
TASL ses uai masa
sumatrensis ) selain
berlaku
bibit.
perpanjangan
01.06 Binatang hidup lainnya
SATS - LN.
- Binatang menyusui:
36. 0106.11.00 -- Primata Semua Jenis Primata, √
Elemen data
antara lain:
dan/atau
- Monyet Ekor
keterangan
Panjang ( Macaca
tambahan selain
fascicularis)
yang diatur dalam
- Beruk ( Macaca
batang tubuh, yang
nemestrina)
dilakukan
- Lutung Surili
penelitian sesuai
( Presbytis comata )
ketentuan
- Monyet Hitam
peraturan
Sulawesi, Monyet
perundang -
Wolai ( Macaca
undangan antara
nigra )
- 42 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Owa, Kera Tak yang tercantum
Berbuntut dalam Persetujuan
( Hylobatidae ) Ekspor dengan
(semua jenis dari dokumen
family Hylobatidae) pe mberitahuan
kecuali Owa Jawa pabean ekspor,
( Hylobates moloch)
meliputi:
- Monyet Sulawesi, a. pelabuhan
Mon yet Endore muat ekspor;
( Macaca ochreata )
dan
- Monyet Sulawesi, b. negara tujuan.
Monyet Darre Data lain pada
( Macaca maura )
Perizinan Berusaha
- Bokoi, Beruk di bidang Ekspor
Mentawai ( Macaca berupa
pagensis ) Persetujuan
- Monyet Jambul, Ekspor yang dapat
Monyet Boti dilakukan
( Macaca tonkeana )
perubahan
- Mawas Orang sebagaimana
Utan ( Pongo diatur dalam Pasal
pygmaeus, Pongo
8 ayat (4), yaitu
abelii dan Pongo
negara tujuan.
tapanuliensis )
- Lutung Dahi Putih,
Lutung Jirangan
( Presbytis frontata )
- Lutung Merah,
Kelasi ( Presbytis
rubicunda )
- Lutung Joja,
Lutung Mentawai
- 43 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Presbytis
potenziani)
- Bekantan Kahau
( Nasalis larvatus )
- Malu - Malu, Kukang
Bukang ( Nycticebus
coucang )
- Rungka, Lutung
Kedih ( Presbytis
thoma si )
- Simpei Mentawai,
Beruk Simakubu
( Simias concolor )
- Binatang Hantu,
Singapuar, Tarsius
(semua dari genus
Tarsius )
- Primata lainnya
0106.12 -- Paus, lumba - lumba dan porpoise (binatang
menyusui dari ordo Cetacea ); manate dan
dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia );
anjing laut, singa laut dan beruang laut
(mamalia dari sub ordo Pinnipedia ):
37. 0106.12.20 --- Anjing laut, singa laut dan beruang laut √
(mamalia dari sub ordo Pinnipedia )
38. ex 0106.19.00 -- Lain - lain Binatang menyusui √
lainnya, antara lain
jenis:
- Kalong Hitam
( Pteropus alecto )
- Kalong Kapauk
( Pteropus vampyrus )
- 44 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Gajah, Gajah Asia
( Elephas indicus/
Elephas maximus )
- Binturung,
Binturong ( Arctictis
binturong )
- Rusa Bawean ( Axis
kuhli )
- Anjing Ajag ( Cuon
alpinus )
- Musang Air
( Cynogale bennetti )
- Kangguru Pohon
( Dendrolagus spp .)
(semua dari genus
Dendrolagus )
- Badak Sumatera
( Dicerorhinus
s umatrensis )
- Macan Kumbang,
Macan Tutul,
Harimau Tutul
( Panthera pardus)
- Harimau Sumatera
( Panthera tigris
sumatrae )
- Kucing Merah
( Catopuma
temmincki )
- Kucing Hutan,
Meong Cangkok,
Kucing Kuwuk
- 45 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Prionailurus
bengalensis )
- Kucing Batu
( Pardofelis
marmorata )
- Kucing Dampak,
Kucing Tandang
( Prionailurus
planiceps )
- Kucing Emas
( Catopu
matemmincki )
- Kucing Bakau
( Prionailurus
viverrinus )
- Beruang Madu
( Helarctos
malayanus )
- Landak Irian,
Landak Semut,
Nokdiak Moncong
Panjang, Nokdiak
Natafem ( Zaglossus
bru ijni)
- Berang - berang
Cakar Kecil, Sero
Ambrang ( Aonyx
cinerea )
- Lutra, Berang -
Berang Pantai ( Lutra
lutra ).
- 46 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lutra Sumatera,
Berang - Berang
Gunung ( Lutra
sumatrana )
- Trenggiling, Peusing
( Manis javanica )
- Harimau Dahan,
Macan Dahan
( Neofelis nebulosa )
- Musang Congkok,
Linsang Linsang
( Prionodon linsang )
- Jelarang Hitam
( Ratufa bicolor )
- Tapir, Cipan, Tapir
Tenuk ( Tapirus
indicus )
- Musang Luwak
( Paradoxurus
hermaphroditus )
39. ex 0106.20.00 - Binatang melata Binatang melata, √
(termasuk ular dan antara lain:
penyu) - Ular ( Snakes ):
- Ular Boa Tanah
( Candoia aspera )
- Ular Boa Pohon
( Candoiacarinata )
- Ular Sanca Irian
( Apodora
papuama/Liasis
olivaceus
Papuanus )
- 47 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ular Sanca
Coklat
( Leiopythonal
bertisii )
- Ular Sanca
Hitam ( Liasis
fuscus )
- Ular Sanca
Macklot ( Liasis
macklotti )
- Ular Sanca
Permata ( Morelia
amethistina )
- Ular Sanca
Boelen ( Morelia
boeleni )
- Ular Sanca
Karpet ( Morelia
spilota )
- Sanca Hijau
( Chondropyhton
viridis/Morelia
viridis )
- Sanca Bodo
( Python
molurus/bivitatus
)
- Ular Sa nca
Kembang
( Python/
Malayopython
reticulatus )
- 48 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Sanca Timor
( Python/
Malayopython
timorensis )
- Ular Gendang
Hitam ( Python
curtus )
- Ular Gendang
Merah ( Python
brongersmai )
- Ular Gendang
Dipong ( Python
breitensteini )
- Ular Kobra Jawa
( Naja sputatrix )
- Ular Kobra
Sumatra ( Naja
sumatrana )
- King Kobra
( Ophiophagus
hannah )
- Ular Jali
( Ptyasmucosus )
- Biawak ( Monitors ):
- Biawak
Kalimantan
( Lanthanotus
borneensis/Vara
nus borneensis )
- Biawak Aru
( Varanus beccari )
- Biawak Coklat
( Varanus
- 49 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
gouldi/Varanus
panoptes hornii )
- Bia wak Ekor
Biru ( Varanus
doreanus )
- Biawak Dumeril
( Varanus
dumerili )
- Biawak Maluku
( Varanus indicus )
- Biawak Sepik
( Varanus
jobiensis )
- Biawak Komodo,
Ora ( Varanus
komodoensis )
- Biawab Abu - Abu
( Varanus
nebulosus )
- Biawak Hijau
( Varanus
prasinus )
- Biawak Serunai
( Varanus
rudicollis )
- Biawak Bunga
Tanjung
( Varanus
salvadori )
- Biawak Air
( Varanus
salvator )
- 50 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Biawak Timor
( Varanus
timorensis )
- Biawak Togian
( Varanus
togianus )
- Kura - Kura
( Turtles ):
- Labi - Labi Biasa
( Amyda
cartilaginea )
- Labi - Labi India
( Chitra indica )
- Labi - Labi
Gendang ( Chitra
chitra )
- Labi - Labi Kenwa
( Pelochelys
bibroni )
- Labi - Labi
Raksasa Asia
( Pelochelys
cantorii )
- Labi - Labi Irian
(Pelochelys
signifera )
- Labi - Labi Batu
( Dogania
subplana )
- Tuntong Sumatra
( Batagur affinis )
- Tuntong
Semangka
- 51 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Calllagur/Batag
ur borneoensis )
- Kura - Kura Irian
( Carettochelys
insculpta )
- Kura Irian Leher
Panjang
( Chelodina
novaeguineae )
- Kura - Kura Leher
Ular Rote
( Chelodin
amccordi )
- Kura - Kura
Ambon ( Cuora
amboinensis )
- Kura - Kura Daun
Asia ( Cyclemys
dentata )
- Kura - Kura Du ri
( Heosemys
spinosa )
- Baning Sulawesi
( Indotestudo
forsteni )
- Kura - Kura Daun
Sulawesi
( Leucocephalon/
Geoemydam
yuwonoi )
- Kura - Kura
Macan
- 52 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Malayemys
subtrijuga )
- Baning Gunung
( Manouriaemys )
- Kura - Kura
Punggung Datar
( Notochelys
platynota )
- Kura - Kura
Gading ( Orl itia
borneensis )
- Kura - Kura Pipih
Putih
( Siebenrockiella
crassicollis )
- Tokek ( Gekko
Gecko )
- Burung:
40. 0106.31.00 -- Burung pemangsa Semua jenis burung √
pemangsa, antara lain:
- Burung Alap - Alap,
Elang ( Accipitridae )
(semua dari jenis
famili Accipitridae )
- Burung Alap - Alap,
Elang ( Falconidae )
(semua dari jenis
famili Falconidae )
- Burung Hantu,
Celepuk, Beluk,
Pungguk, Kukuk
( Strigidae ) (semua
- 53 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
jenis dari famili
Strigidae )
- Burung Hantu,
Serak ( Tytonidae )
- Burung pemangsa
lainnya
41. 0106.32.00 -- Psittaciformes Semua jenis burung √
(termasuk burung Psittaciformes
Beo, Parkit, Macaw (termasuk Burung
dan Kakatua) Beo, Parkit, Macaw
dan Kakatua), antara
lain:
- Nuri Raja Ambon
( Alisterus
amboinensis )
- Nuri Raja Sayap
Kuning ( Alisterus
chloropterus ).
- Nuri Raja Papua
( Aprosmictus
erythropterus )
- Nuri Raja Kembang
( Aprosmictus
jonquillaceus )
- Nuri Hitam
( Chalcopsitta atra )
- Nuri Coklat
( Chalcopsitta
duivenbodei )
- Nuri Aru
( Chalcopsitta
sintilata )
- 54 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Perkici Josephina
( Charmosyna
josefinae )
- Perkici Papua
( Charmosyna
papou )
- Perkici Dagu Merah
( Charmosyna
placentis )
- Perkici Punggung
Hitam ( Charmosyna
pulchella )
- Perkici Garis
( Charmosyna
multistriata )
- Perkici Kepala
Merah ( Charmosyna
rubronotata)
- Perkici Kerdi l
( Charmosyna
wilhelminae )
- Nuri Maluku ( Eos
rubra )
- Nuri Sayap Hitam
( Eos cyanogenia )
- Nuri Kalung Ungu
( Eos squamata )
- Nuri Pipi Merah
( Geoffroyus
geoffroyi )
- Serindit Papua
( Loriculus
aurantifrons )
- 55 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Serindit Melayu
( Loriculus galgulus )
- Serindit Jawa
( Loriculus pusillus )
- Serindit Sulawesi
( Loriculus stigmatus )
- Kasturi Ternate
( Lorius garrulus )
- Perkici Paruh
Kuning
( Neopsittacus
musschenbroekkii )
- Nuri Ara Mata
Ganda ( Opopsitta
diopthalma )
- Nuri Ara Dada
Jingga ( Opopsitta
gulielmit terti )
- Perkici Arfak
( Oreopsittacus
arfaki )
- Kringkring Bukit
( Prioniturus
platurus )
- Nuri Kelam
( Pseudeos fuscata )
- Betet Biasan
(Psittacula
alexandri).
- Betet Ekor Panjang
(Psittacula
longicauda).
- 56 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Nuri Ara Panjang
(Psittaculirostris
desmarestii)
- Nuri Ara Edward
(Psittaculirostris
edwardsii)
- Nuri Ara Pipi
Kuning
(Psittaculirostris
salvadori)
- Betet Kelapa
Filipina
(Tanygnathus
lucionensis)
- Betet Kelapa Paruh
Besar (Tanygnathus
megalorhynchus)
- Perkici Kuning
Hijau (Trichoglossus
flavoviridis)
- Perkici Lembayu ng
(Trichoglossus
goldiei)
- Perkici Pelangi
(Trichoglossus
haematodus)
- Perkici Iris
(Psitteuteles iris)
- Kakatua Putih
(Cacatua alba)
- Kakatua Koki
(Cacatua galerita)
- 57 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kakatua Tanimbar
(Cacatua goffiniana)
- Kakatua Seram
(Cacatua
moluccensis)
- Kakatua Jambul
Kuning (Cacatua
sulphurea)
- Nuri Sangir (Eos
histrio)
- Bayan (Eclectus
roratus)
- Serindit Sangihe
(Loriculuscatamene)
- Serindit Sulawesi
(Loriculusexilis)
- Kakatua Raja,
Kakatua Hitam
(Probosciger
aterrimus)
- Kasturi Raja, Betet
Besar (Psittrichas
fulgidus)
- Nuri Sulawesi
(Tanygnathus
sumatranus)
- Nuri Merah Kepala
Hitam (Lorius
domicellus)
- Burung
Psittaciformes
(termasuk Burung
- 58 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Parkit, Macaw dan
Kakatua) lainnya
- Tiong emas ( Gracula
religiosa )
- Tiong Nusa -
Tenggara ( Gracula
venerate )
- Tiong Nias ( Gracul a
robusta )
- Burung hantu Biak
( Otus beccarii )
42. ex 0106.39.00 -- Lain - lain Burung selain burung √
pemangsa,
Psittaciformes
(termasuk burung Beo,
Parkit, Macaw dan
Kakatua), Burung unta
dan emu ( Dromaius
novaehollandiae )
antara lain:
- Gelatik Jawa
( Lonchura
oryzivora )
- Curik Bali
( Leucopsar
Rothschildi )
- Burung
Cendrawasih
Paradisaeidae
(semua jenis dari
Paradisaeidae ).
- Merak Hijau ( Pavo
muticus )
- 59 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kuau Kerdil
( Polyplectron
schleiermacheri )
- Kuau raja
( Argusianus argus )
- Julang, Enggang,
Rangkong,
Kangkareng
( Bucerotidae )
(semua jenis famili
Bucerotidae )
- Mentok Rimba
( Asacornis
scutulata )
- Junai, Burung
Mas, Mi nata
( Caloenas
nicobarica )
- Cikalang Christmas
( Fregata andrewsi )
- Burung Dara
Mahkota, Burung
Titi, Mambruk
( Goura spp .)
(semua jenis dari
genus Goura ).
- Jenjang ( Gruidae )
(semua jenis dari
genus Gruidae )
- Maleo Sengkawor
( Macrocephalon
maleo )
- 60 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Trinil Nordman
( Tringa guttifer )
- Burung Paok,
Burung Cacing
( Pittidae ) (semua
jenis dari famili
Pittidae )
- Kalkun Padang
Australia ( Ardeotis
australis )
- Sikatan Aceh
( Cyornis ruckii )
- Mesia Telinga
Perak ( Leiothrix
argentauris )
- BangauBluwok
( Mycteria cinereal )
- Angsa Batu
Ch ristmas
( Papasula abbotti )
- Cucak Rawa
( Pycnonotus
zeylanicus )
- Gajahan ( Numenius
spp. ) (semua jenis
dari genus
Numenius )
- Serangga:
43. ex 0106.49.00 -- Lain - lain Serangga lain - lain √
termasuk kepompong
dari jenis:
- 61 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Obi
( Ornithoptera
aesacus )
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Croesus
( Ornithoptera
croesus )
- Kupu - Kupu Sayap
Burung
Meridionalis
( Ornithoptera
meridionalis )
- Kupu - Kupu Raja
Cuneifera ( Troides
cuneifera )
- Kupu - Kupu Raja
Talaud ( Troides
dohertyi )
- Kupu - Kupu Raja
Oblongo maculatus
( Troidesoblongo
maculatus )
- Kupu - Kupu Raja
Prattorum ( Troides
prattorum ).
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Chimaera
( Ornithoptera
chimaera ).
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Goliath
- 62 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Ornithoptera
goliath ).
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Surga
( Ornithoptera
pa radisea )
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Priamus
( Ornithoptera
priamus )
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Rothschildi
( Ornithoptera
rothschildi )
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Tithonus
(Ornithoptera
tithonus )
- Kupu - Kupu Raja
Brooke
( Trogonoptera
brookiana )
- Kupu - Kupu Raja
Malaya (Tro idesam
phrysus )
- Kupu - Kupu Raja
Borneo
(Troidesandromach
e)
- Kupu - Kupu Raja
Criton
(Troidescriton)
- 63 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kupu - Kupu Raja
Haliphron (Troides
haliphron)
- Kupu - Kupu Raja
Umum (Troides
helena)
- Kupu - Kupu Raja
Hypolitus ( Troides
hypolitus )
- Kupu - Kupu Raja
Miranda ( Troides
miranda )
- Kupu - Kupu Raja
Timor ( Troides
plato )
- Kupu - Kupu Raja
Tanimbar ( Troides
riedeli )
- Kupu - Kupu Raja
Vandepolli ( Troides
vandepolli )
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari
binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
44. 0208.50.00 - Dari binatang melata Daging binatang √
(termasuk ular dan melata selain penyu
penyu) dan buaya
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan,
diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau
diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging
dan sisanya yang dapat dimakan.
- 64 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lain - lain, termasuk tepung dan tepung kasar
dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
45. 0210.93.00 -- Dari binatang melata Daging binatang √
(termasuk ular dan melata selain penyu
penyu) dan buaya
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup,
segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan
atau dalam air garam; moluska diasapi,
bercangkang maupun tidak, dimasak maupun
tidak sebelum atau selama proses
pengasapan.
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae,
Articidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae,
Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae,
Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan
Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin
46. ex 0307.71.10 --- Hidup Dalam keadaan √
hidup dari jenis:
- Kima Tapak Kuda,
Kima Kuku
Beruang ( Hippopus
hippopus )
- Kima Cina
( Hippopus
porcellanus )
- Kima Kunia,
Lubang
( Tridacna/Chametr
achea crocea )
- Kima Selatan
( Tridacna /
Persikima derasa )
- 65 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kima Raksasa
( Tridacna gigas )
- Kima Kecil
( Tridacna/
Chametrachea
maxima )
- Kima Sisik, Kima
Seruling ( Tridacna/
Chametrachea
squamosa )
47. ex 0307.71.20 --- Segar atau dingin Dalam keadaan √
segar atau dingin
dari jenis:
− Kima Tapak
Kuda, Kima
Kuku Beruang
( Hippopus
hippopus )
− Kima Cina
( Hippopus
porcellanus )
− Kima Kunia,
Lubang
( Tridacna/Cham
etrachea crocea )
− Kima Selatan
( Tridacna /
Persikima
derasa )
− Kima Raksasa
( Tridacna gigas )
− Kima Kecil
( Tridacna/
- 66 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Chametrachea
maxima )
− Kima Sisik, Kima
Seruling
( Tridacna/
Chametrachea
squamosa )
- Lain - lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
48. ex 0307.91.10 --- Hidup Dalam keadaan √
hidup dari jenis:
- Nautilus Berongga
( Nautilus pompillius )
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan
moluska, hidup, segar, dingin, beku,
dikeringkan, diasinkan atau dalam air
garam; Invertebrata air selain krustasea
dan moluska diasapi, dimasak maupun
tidak sebelum atau selama proses
pengasapan
0308.90 - Lain - lain
49. ex 0308.90.10 -- Hidup Ketam: √
- Ketam Tapak
Kuda ( Tachypleus
gigas )
05.07 Gading, tempurung kura - kura, whalebone
dan whalebone hair , tanduk, ranggah,
kuku (binatang sejenis kuda atau sapi),
kuku burung, cakar burung dan paruh
burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan
secara sederhana tetapi tidak dipotong
menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari
produk tersebut
- 67 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
50. 0507.10.00 - Gading, bubuk Gading, bubuk √
gading dan sisanya gading dan sisanya
termasuk cula
badak
0507.90 - Lain - lain:
51. 0507.90.20 -- Tempurung Kura - Kura √
52. ex 0507.90.90 -- Lain - lain: Paruh Burung, √
terutama dari jenis:
- Julang, Enggang,
Rangkong,
Kangkareng
( Bucerotidae )
(semua jenis
famili
Bucerotidae ).
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak
dikerjakan atau dikerjakan secara
sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih
lanjut; cangkang moluska, krustasea atau
echinodermata dan cuttle - bone , tidak
dikerjakan atau dikerjakan secara
sederhana tetapi tidak dipotong men jadi
berbentuk, bubuk dan sisanya.
53. ex 0508.00.20 - Cangkang moluska, Cangkang moluska √
krustasea atau dari jenis:
echinodermata - Nautilus Berongga
( Nautilus
pompillius )
- Kima Tapak Kuda,
Kima Kuku
Beruang ( Hippopus
hippopus )
- 68 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kima Cina
( Hippopus
porcellanus )
- Kima Kunia,
Lubang
( Tridacna/Chametr
achea crocea )
- Kima Selatan
( Tridacna /
Persikama derasa )
- Kima Raksasa
( Tridacna gigas )
- Kima Kecil
( Tridacna/
Chametrachea
maxima )
- Kima Sisik, Kima
Seruling ( Tridacna/
Chametrachea
squamosa )
54. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat Empedu dari Ular √
dan kesturi; kantaridi; dan biawak dari
empedu, kering jenis:
maupun tidak; - Ular - Sanca
kelenjar dan produk Kembang
binatang lainnya yang ( Python / Malayop
digunakan dalam ython reticulatus )
olahan produk
- Ular - Gendang
farmasi, segar, dingin,
Hitam ( Python
beku atau diawetkan
curtus )
sementara secara lain.
- Ular - Gendang
Merah ( Python
brongersmai )
- 69 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ular - Gendang
Dipong ( Python
breitensteini )
- Ular - Kobra Jawa
( Naja sputatrix )
- Ular Jali ( Ptyas
mucosus )
- Biawak air
( Varanus
salvator ).
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1
atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi
manusia.
- Lain - lain :
0511.99 -- Lain - lain :
55. ex 0511.99.90 --- Lain - lain Darah dan semua √
bagian dari satwa
liar.
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk
akarnya), potongan dan cangkokan; sulur
jamur
0602.10 - Potongan dan cangkokan tanpa akar:
56. 0602.10.10 -- Anggrek √
0602.90 - Lain - lain:
57. 0602.90.10 -- Potongan dan cangkokan anggrek yang √
berakar.
58. 0602.90.20 -- Anakan anggrek √
59. ex 0602.90.90 -- Lain - lain Lain - lain dari jenis: √
- Anggrek
- Aloe arborescens.
- Cactus Non - Hibrida
- 70 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Cactus Hibrida
- Cycas spp.
06.03 Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis
yang cocok untuk karangan bunga atau
untuk keperluan pajangan, segar,
dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi,
atau dikerjakan secara lain
- Segar:
60. 0603.13.00 -- Anggrek √
61. ex 0603.19.00 -- Lain - lain Kantong Semar √
( Nepenthes spp .)
dalam bentuk
potongan segar.
62. ex 0603.90.00 - Lain - lain Kantong Semar √
( Nepenthes spp. )
dalam bentuk
potongan selain
segar.
06.04 Daun, dahan dan bagian lainnya dari
tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga,
dan rumput, lumut mosse dan lumut
lichen, dari jenis yang cocok untuk
karangan bunga atau keperluan pajangan,
segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang,
diresapi atau diolah secara lain
0604.20 - Segar:
63. ex 0604.20.90 -- Lain - lain Dalam bentuk segar: √
- Pakis ( Cyathea spp )
- Pakis Simpai
( Cibotium spp )
- Anggrek.
- 71 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
0604.90 - Lain - lain:
64. ex 0604.90.90 -- Lain - lain Dalam bentuk selain √
segar:
- Pakis ( Cyathea spp )
- Pakis Simpai
( Cibotium spp )
- Anggrek.
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan
buah), yang terutama dipakai dalam
pembuatan wewangian, dalam farmasi atau
untuk insektisida, fungisida atau untuk
tujuan yang semacam itu, segar,
didinginkan, beku atau dikeringkan, baik
dipotong, dihancurkan atau dijadikan
bubuk maupun tidak
1211.90 - Lain - lain:
-- Lain - lain:
65. ex 1211.90.95 --- Keping kayu Keping Kayu Gaharu, √
Gaharu segar, didinginkan,
beku atau
dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
66. ex 1211.90.98 --- Lain - lain, dalam Akar laka ( Dalbergia √
bentuk potongan, parviflora ) dalam
dihancurkan dalam bentuk kepingan dan
bentuk bubuk bubuk asli ( Genuine
Powder ) yang belum di
ekstrak dan bubuk
limbah (Abok/setelah
- 72 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
di ekstrak), segar atau
dikeringkan; Ramin
( Gonystylus bancanus )
dalam bentuk
chips/kepingan dan
bubuk asli ( Genuine
Powder ); Kayu Gaharu
dalam bubuk asli
( Genuine Powder ) yang
belum di ekstrak dan
bub uk limbah
(Abok/setelah di
ekstrak), segar atau
dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
33.01 Minyak atsiri (mengandung terpena atau
tidak), termasuk konkrit dan absolut;
resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat
minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil ,
dalam malam atau sejenisnya, diperoleh
melalui enfleurage atau maserasi; produk
sertaan bersifat terpena pada proses
penghilangan terpena dari minyak atsiri;
hasil sulingan dengan air dan larutan air
dari minyak atsiri
- Minyak atsiri selain dari buah jeruk:
3301.29 -- Lain - lain:
67. ex 3301.29.90 --- Lain - lain Minyak Gaharu (hasil √
penyulingan) dari
jenis:
- Aquilaria malacensis
- 73 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Aquilaria filaria
- Gyrinops verseteegii
33.07 Preparat yang digunakan sebelum
mencukur, sewaktu mencukur, atau
sesudah mencukur, deodoran, preparat
mandi, preparat perontok bulu dan
preparat wewangian, kosmetika atau rias
lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos
lain; preparat penghilang bau ruangan,
diberi wewangian atau mengandung
desinfektan maupun tidak
- Preparat pewangi atau penghilang bau
ruangan, termasuk preparat bau - bauan yang
digunakan selama ritual keagamaan:
3307.41 -- Preparat “Agarbatti” dan bau - bauan
lainnya yang dibakar
68. ex 3307.41.10 --- Bubuk Mengandung √
wewangian (dupa) gaharu dalam
dari jenis yang bentuk bubuk.
digunakan selama
ritual keagamaan
69. ex 3307.41.90 --- Lain - lain Mengandung √
gaharu atau Ramin
( Gonystylus
bancanus ) dalam
bentuk selain
bubuk.
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau
diasinkan, dikeringkan, dikapur,
diasamkan atau diawetkan secara lain,
tetapi tidak disamak, tidak diolah secara
perkamen atau tidak diolah lebih lanjut),
dihilangkan bulunya atau split maupun
- 74 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
tidak, selain yang dik ecualikan oleh
Catatan 1 (b) atau Catatan 1 (c) dalam Bab
ini.
70. ex 4103.20.00 - Dari binatang Dari jenis: √
melata - Ular (Snakes)
- Biawak (Monitors)
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak
atau crust, tanpa wol atau bulu, split
maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih
lanjut.
71. ex 4106.40.00 - Dari binatang Dalam keadaan basah √
melata (termasuk Wet Blue )
dan keadaan kering
(Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes)
- Biawak (Monitors)
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu
gubalnya maupun tidak, atau dibentuk
bujur sangkar secara kasar.
- Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot
atau bahan pengawet lainnya
- Lain - lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain - lain:
72. ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog Baulk , sawlog dan √
dan veneer log veneer log, dari jenis
Akar laka ( Dalbergia
parviflora ); Pohon
Gaharu ( Aquilaria
malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii )
73. ex 4403.49.90 --- Lain - lain: Selain Baulk , √
sawlog dan veneer
- 75 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
log, dari jenis Akar
laka ( Dalbergia
parviflora ); Pohon
Gaharu ( Aquilaria
malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii );
Ramin ( Gonystylus
bancanus )
44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan
peti untuk perhiasan atau peralatan makan
dan barang semacam itu, dari kayu; patung
kecil dan ornamen lainnya, dari kayu;
perabotan dari kayu yang tidak termasuk
Bab 94.
- Patung kecil dan ornamen lainnya:
74. ex 4420.11.00 -- Dari kayu tropis Patung kecil, dari √
ramin ( Gonystylus
bancanus )
44.21 Barang lainnya dari kayu.
- Lain - lain:
4421.99 -- Lain - lain:
--- Lain - lain:
75. ex 4421.99.93 ---- Manik - manik Manik - manik untuk √
untuk doa doa dari Ramin
( Gonystylus
bancanus )
76. ex 4421.99.94 ---- Manik - manik Manik - manik √
lainnya lainnya dari Ramin
( Gonystylus
bancanus )
96.01 Gading, tulang, tempurung kura - kura,
tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang
- 76 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan bahan ukiran hewani lainnya
dikerjakan, serta barang dari bahan
tersebut (termasuk barang yang diperoleh
melalui percetakan)
9601.10 - Gading dikerjakan dan barang dari gading:
77. 9601.10.10 -- Tempat cerutu atau sigaret, wadah √
tembakau; barang pajangan.
78. 9601.10.90 -- Lain - lain Gading dikerjakan √
dan barang dari
gading selain
tempat cerutu atau
sigaret, selain
wadah tembakau
dan selain barang
pajangan.
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan
arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi,
botani, mineralogi, anatomi, paleontologi
atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan
zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau
paleontologi:
79. ex 9705.22.00 -- Spesies yang punah Kupu - kupu dalam √
atau hampir punah kondisi mati yang
dan bagiannya diawetkan untuk
80. ex 9705.29.00 -- Lainnya keperluan zoologi dari √
jenis:
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Obi
(Ornithoptera
aesacus)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Croesus
- 77 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(Ornithoptera
croesus)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Meridionalis
(Ornithoptera
meridionalis)
- Kupu - Kupu Raja
Cuneifera (Troides
cuneifera)
- Kupu - Kupu Raja
Talaud (Troides
dohertyi)
- Kupu - Kupu Raja
Oblongomaculatus
(Troides
obl ongomaculatus)
- Kupu - Kupu Raja
Prattorum (Troides
prattorum)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Chimaera
(Ornithoptera
chimaera)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Goliath
(Ornithoptera goliath)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Surga
(Ornithoptera
paradisea)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Priamus
- 78 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(Ornithoptera
priamus)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Rothschildi
(Ornithoptera
rothschildi)
- Kupu - Kupu Sayap
Burung Tithonus
(Ornithoptera
tithonus)
- Kupu - Kupu Raja
Brooke (Trogonoptera
brookiana)
- Kupu - Kupu Raja
Malaya (Troides
amphrysus)
- Kupu - Kupu Raja
Borneo (Troides
andromache)
- Kupu - Kupu Raja
Criton (Troides criton)
- Kupu - Kupu Raja
Haliphron (Troides
haliphron)
- Kupu - Kupu Raja
Umum (Troides
helena)
- Kupu - Kupu Raja
Hypolitus (Troides
hypolitus)
- Kupu - Kupu Raja
Miranda (Troides
miran da)
- 79 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kupu - Kupu Raja
Timor (Troides plato )
- Kupu - Kupu Raja
Tanimbar (Troides
riedeli)
- Kupu - Kupu Raja
Vandepolli (Troides
vandepolli)
NON CITES
01.02 Binatang hidup jenis lembu. PE TUMBUHAN ALAM DAN Penerbitan
- Sapi: SATWA LIAR (TASL): Persetujuan
0102.29 -- Lain - lain: SATS - LN dari kementerian Ekspor
--- Sapi jantan: yang menyelenggarakan berdasarkan:
81. ex 0102.29.19 ---- Lain - lain Banteng Jantan ( Bos urusan pemerintahan di bidang √
a. Neraca
javanicus ) kehutanan.
Komoditas,
82. ex 0102.29.90 --- Lain - lain Banteng Betina ( Bos dalam hal telah √
Perubahan PE TASL:
javanicus ) ditetapkan;
Dalam hal perubahan identitas
01.03 Babi hidup. atau
eksportir:
83. ex 0103.10.00 - Bibit Bibit dari jenis: b. Ketentuan dan √
1. PE TASL yang masih
- Sus barbatus data yang
berlaku; dan
- Sus celebensis tersedia, dalam
2. Surat Pernyataan
- Sus scrofa hal Neraca
bermeterai mengenai alasan
Komoditas
- Sus verrucosus perubahan.
belum
84. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 Babi berat < 50 kg, √
ditetapkan.
kg selain bibit dari jenis: Dalam hal perubahan Pos
- Sus barbatus Tarif/HS dan uraian barang,
- Sus celebensis jumlah, pelabuhan muat Eksportir dapat
dan/atau negara tujuan: memiliki 1 (satu)
- Sus scrofa
1. PE TASL yang masih atau lebih
- Sus verrucosus
berlaku; dan Persetujuan
85. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau Babi berat ≥ 50 kg, √
2. Perubahan SATS - LN dari Ekspor.
lebih selain bibit dari jenis:
kementerian yang
- Sus barbatus
- 80 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
menyelenggarakan urusan
- Sus celebensis PE TASL berlaku
pemerintahan di bidang untuk 1 (satu) kali
- Sus scrofa
kehutanan. penyampaian
- Sus verrucosus
Pemberitahuan
01.06 Binatang hidup lainnya.
Perpanjangan P E TASL:
Pabean Ekspor
- Binatang menyusui:
1. PE TASL yang masih
(transaksional).
86. 0106.13.00 -- Unta dan camelid lainnya ( Camelidae ) √
berlaku; dan
87. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Kelinci Sumatera √
2. Perpanjangan SATS - LN dari
Masa berlaku PE
( Nesolagus netscheri ).
kementerian yang
TASL sesuai ma sa
88. ex 0106.19.00 -- Lain - lain Binatang menyusui √
menyelenggarakan urusan
lainnya, dari jenis: berlaku SATS - LN.
pemerintahan di bidang
- Styloctenium
kehutanan.
Masa berlaku
wallacei
perubahan PE
- Kijang Muncak
TASL selama sisa
( Muntiacus muntjak )
masa berlaku PE
- Semua Jenis Rusa
TASL.
( Rusa spp. )
- Landak Raya
Masa berlaku
( Hystrix brachyura )
perpanjangan PE
- Bajing Terbang Ekor
TASL sesuai masa
Merah, Cukbo Ekor
berlaku
Merah ( Iomys
perpanjangan
horsfieldi )
SATS - LN.
- Bajing Tanah
Bergaris, Bokol
Elemen data
Borneo
dan/atau
( Lariscushosei )
keterangan
- Bajing Tanah, Tupai
tambahan selain
Tanah, Bokol Buut
yang diatur dalam
( Lariscus insignis )
batang tubuh, yang
- Cukbo, Bajing
dilakuk an
Terbang, Tando
- 81 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Totol ( Petaurista penelitian sesuai
elegans ) ketentuan
- Musang Sulawesi peraturan
( Macrogalidea perundang -
musschenbroeki ) undangan antara
- Sigung Sumatera yang tercantum
( Arctonyx collaris ) dalam Persetujuan
- Teledu Sigung Ekspor dengan
( Mydaus javanensis ) dokumen
- Kanguru Tanah pemberitahuan
( Thylogales spp. ) pabean ekspor,
(semua jenis dari meliputi:
genus Thylogale ). a. pelabuhan
- Kancil, Pelanduk, muat ekspor;
Napu ( Tragulus spp. ) dan
(semua jenis genus b. negara tujuan.
Tragulus )
- Ailurops ursinus. Data lain pada
- Kuskus Kuso Perizinan Berusaha
( Phalanger ornatus ) di bidang Ekspor
- Strigocuscus berupa
celebensis Persetujuan
Ekspor yang dapat
- Callosciurus notatus
dilakukan
- Callosciurus
perubahan
prevostii
sebagaimana
- Dactylopsila
diatur dalam Pasal
trivirgata.
8 ayat (4), yaitu
- Petaurus breviceps.
negara tujuan.
- Vivericula
tangalunga.
- 82 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kubung, Tando,
Walang kekes,
Kubung Malaya
( Cynocephalus
/Galeopterus
variegates )
89. ex 0106.20.00 - Binatang melata Binatang melata, dari √
(termasuk ular dan jenis:
penyu) - Ular ( Snakes )
- Acanthophis
antarcticus
- Acanthophis
praelongus
- Acrochordus
javanicus
- Acrochordus
arafurae
- Acrochordus
granulatus
- Ahaetullamy
cterizans
- Ahaetulla prasina.
- Boiga cynodon
- Boiga dendrophila
- Boiga drapiezii
- Boiga irregularis
- Boiga nigriceps
- Boiga
multomaculata
- Bungarus
candidus
- Bungarus
fasciatus
- 83 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Bungarus flavicep
- Bungarus
javanicus
- Calloselasma/Agki
strodon
rhodostoma.
- Cerberus rhyncops
- Chrysopelea
paradisi
- Cylindrophis rufus
- Daboia/Vipera
siamensis
- Dendrelaphis
calligaster
- Dendrelaphis
formosus.
- Dendrelaphis
pictus
- Dendrelaphis
punctulatus
- Demansia atra
- Demansia
olivacea.
- Elaphe
engganensis
- Elaphe flavolineata
- Elaphe
porphyracea.
- Elaphe radiata
- Elaphe subradiata
- Elaphe taeniu ra
- Enhydrisen hydris
- Enhydris plumbea
- 84 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Furina tristis
- Gonyosoma
margaritifer
- Gonyosoma
oxycephalum
- Homalopsis
buccata
- Laticauda
colubrina
- Lycodonaulicus
- Macrophistodon
rhodomelas
- Maticora bivirgata
- Micropechis
ikaheka
- Oligodon
purpurescens
- Oxyuranus
scutellatus
- Pseudechis
australis
- Pseudechis
papuanus
- Pseudonaja textilis
- Ptyascarinatus
- Ptyaskorros
- Rhabdophis
subminiata
- Rhinoplocephalus
nigrostriatus
- Xenochrophis
trianguligerus
- 85 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Stegonotus
cucullatus
- Trimeresurus
albolabris
- Trimere surus
borneensis
- Trimeresurus
fasciatus
- Trimeresurus
hageni
- Trimeresurus
popeorum
- Trimeresurus
puniceus
- Trimeresurus
sumatranus
- Tropidolae
muswagleri
- Kura - Kura
- Chelodina parkeri
- Chelodina
reimanni
- Chelodina
siebenrocki
- Kura Irian Leher
Pendek ( Elseya
novaeguineae )
- Elseya schultzei
- Emydura
albertisi/subglobo
sa
- Kadal ( Lizard )
- 86 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Cryptoblepharus
boutoni
- Dasia
olivacea/Lamprole
pis Olivaceus
- Emoiacaeruleocau
da/E. cyanuara
- Egernia frerei
- Lialis burtonis
- Lialis jicari
- Lamprolepis
smaragdina
- Eutropis
multifasciata
- Eutropisrudis
- Eutropis
rugifera/Variagate
d mabuya
- Sphenomorphus
mulleri
- Sphenomorphus
sanctus
- Sphenomorphus
variegatus
- Takydromus
sexlineatus
- Kadal Panana
( Tiliqua gigas )
- Tiliqua scincoides
- Tribolonotus
gracilis
- Tribolonotus
novaeguineae
- 87 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Tropidophorus
apulus
- Soa - Soa, Biawak
Ambon, Biawak
Pohon
( Hydrosaurus
amboinensis )
- Londok ( Agamids )
- Acanthosaura
armata
- Aphaniotis
acutirostris
- Aphaniotis fusca
- Bronchocela
cristatella
- Bronchocela jubata
- Soa Payung
(Chlamydosaurus
kingii)
- Draco fimbriatus
Flying Dragon
- Draco beccari/
Lineatus
- Draco
melanopogon
- Draco obscurus
- Draco volans
- Gonocephalus
kuhlii
- Gonocephalus
borneensis
- Gonocephalus
chameleontinus
- 88 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Gonocephalus
grandis
- Gonocephalus
liogaster
- Hydrosaurus
weberi
- Hypsilurus
binotatus
- Bunglon Sisir
(Hypsilurus
/Gonychephalus
dilophus)
- Hypsilurus
godeffroyi
- Lophognathus
temporalis
- Physignathus
lesueurii
- Pseudocolates
tympanistriga
- Cicak ( Geckos )
- Aeluroscalabotes
felinus
- Cosymbotus
platyurus
- Cyrtodactylus
consobrinus
- Cyrtodactylus
fumosus
- Cyrtodactylus
louisiadensi
- Cyrtodactylus
marmoratus
- 89 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Nactus pelagicus
- Gehyra baliola
- Gehyra marginata
- Gehyra mutilata
- Gehyra vorax
- Gekko monarchus
- Gekko smithi
- Gekko vittatus
- Hemidactylus
frenatus
- Hemiphylodactylu
s typus
- Ptychozoon kuhli
- Burung:
90. 0106.33.00 -- Burung unta; emu ( Dromaius √
novaehollandiae )
91. ex 0106.39.00 -- Lain - lain Burung selain Burung √
Pemangsa,
Psittaciformes
(termasuk burung beo,
parkit, macaw, dan
kakatua), burung
unta, dan emu
( Dromaius
novaehollandiae ),
antara lain:
- Kerak Kerbau
( Acridotheres
javanicus )
- Kerak Ungu
( Acridotheres tristis )
- 90 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Boha Wasur
( Anseranas
semipalmata )
- Perling Ungu
( Aplonis metallica )
- Delimukan Zamrud
( Chalcophaps indica )
- Delimukan Timur
( Chalcophaps
stephani )
- Cicadaun Sayap -
Biru ( Chloropsis
cochinchinensis )
- Cicadaun Kecil
( Chloropsis
cyanopogon )
- Cicadaun Besar
( Chloropsis sonnerat i )
- Kucica Hutan
( Copsychus
malabaricus )
- Kucica Kampung
( Copsychus saularis )
- Sikatan Banyumas
( Cyornis banyumas )
- Belibis Kembang
( Dendrocygna
arcuata )
- Pergam Laut ( Ducula
bicolor )
- Pergam Ekor - Ungu
( Ducula rufigaster )
- 91 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pergam Zoe ( Ducula
zoeae )
- Bondol Hijau B inglis
( Erythrura prasina )
- Ayam Hutan Merah
( Gallus gallus )
- Ayam Hutan Hijau
( Gallus varius )
- Kacembang Gadung
( Irena puella )
- Bondol Jawa
( Lonchura
leucogastroides )
- Bondol Tutul
( Lonchura leucosticta )
- Bondol Haji
( Lonchura maja )
- Bondol Rawa
( Lonchura malacc a )
- Bondol Taruk
( Lonchura molucca )
- Bondol Peking
( Lonchura
punctulata )
- Bondol Buba
( Lonchura spectabilis )
- Bondol Dada - Hitam
( Lonchura teerinki )
- Uncal Ambon
( Macropygia
amboinensis )
- 92 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Uncal Kouran
( Macropygia ruficeps )
- Takur Tenggeret
( Megalaima australis )
- Takur Ungkut -
Ungkut ( Megalaima
haemacephala )
- Mino Emas ( Mino
anais )
- Mino Muka - Kuning
( Mino dumontii )
- Kepudang Kuduk -
Hitam ( Oriolus
chinensis )
- Delimukan Dewata
( Otidiphaps nobilis )
- Burunggereja Erasia
( Passer montanus )
- Pelanduk Topi - Hitam
( Pellorneum
capistratum )
- Tangkar Ongklet
( Platylophus
galericulatus )
- Walik Dahi - Jingga
( Ptilinopus
aurantiifrons )
- Walik Lunggung
( Ptilinopus
coronulatus )
- Walik Perut - Jingga
( Ptilinopus iozonus )
- 93 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Walik Wompu
( Ptilinopus
magnificus )
- Walik Kembang
( Ptilinopus
melanospila )
- Walik Mutiara
( Ptilinopus perlatus )
- Walik Kepala - Ungu
( Ptilinopus
porphyreus )
- Walik Elok
( Ptilinopus pulchellus )
- Walik Raja
( Ptilinopus superbus )
- Cucak Kuricang
( Pycnonotus atriceps )
- Cucak Kutilang
( Pycnonotus
aurigaster )
- Cucak Gunu ng
( Pycnonotus
bimaculatus )
- Merbah Cerukcuk
( Pycnonotus goiavier )
- Cucak Kuning
( Pycnonotus
melanicterus )
- Decu Belang
( Saxicola caprata )
- 94 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Tekukur Biasa
( Streptopelia
chinensis )
- Jalak Suren ( Sturnus
contra )
- Punai Gading ( Treron
vernans )
- Gemak Loreng
( Turnix suscitator )
- Anis Merah ( Zoothera
citrina )
- Anis Kembang
( Zoothera interpress )
- Walet Sarang - Putih
( Aerodramus
fuciphagus )
- Walet Sarang - Hitam
( Aerodramus
maximus )
- Walet Polos
( Aerodramus
vanikorensis )
- Burung Namdur,
Burung Dewata
( Ptilonorhynchidae )
- Bu rung Kipas Perut
Putih, Kipas Gunung
( Rhipidura euryura )
- Burung Kipas
( Rhipidura javanica )
- 95 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Burung Kipas Ekor
Merah ( Rhipidura
phoenicura )
- Jalak Putih, Kaleng
Putih ( Sturnus
melanopterus )
- Burung Sesap,
Penghisap Madu
(Semua Jenis Dari
Famili Meliphagidae )
- B urung Udang, Raja
Udang (Semua Jenis
Dari Famili
Alcedinidae )
- Brencet Wergan
( Alcippe pyrrhoptera )
- Pecuk Ular ( Anhinga
melanogaster )
- Kasuari Kecil
( Casuarius bennetti )
- Kasuari ( Casuarius
casuarius )
- Kasuari Gelambir
Satu ( Casuarius
unappenddiculatus )
- Bangau Hitam,
Sandanglawe
( Ciconia episcopus )
- Burung Sohabe
Coklat ( Colluricincla
megarhyncha )
- 96 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Burung Matahari
( Crocias albonotatus )
- Wili - Wili, Uar, Bebek
Laut ( Esacus
magnirostris )
- Seriwang Sangihe
( Eutrichomyias
rowleyi )
- Trulek Lidi, Lilimo
( Himantopus
himantopus )
- Bluwok Berwarna
( Ibis leucocephala )
- Marabu, Bangau
Tong - Tong
( Leptoptilos
javanicus )
- Blekek Asia
( Limnodromus
semipalmatus )
- Burung Kacamata
Leher Abu - Abu
( Lophozosterops
javanica )
- Beleang Ekor Putih
( Lophura bulweri )
- Cangcarang
( Mega laima
armillaris )
- Haruku, Ketuk -
Ketuk ( Megalaima
corvina )
- 97 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Tulung Tumpuk,
Bultok Jawa
( Megalaima javensis )
- Maleo, Burung
Gosong (Semua jenis
dari famili
Megapodiidae )
- Burung Madu,
Jantingan, Klaces
(Semua jenis dari
famili Nectariniidae )
- Kowak Malam Merah
( Nycticorax
caledonicus )
- Gangsa Laut (Semua
jenis dari famili
Pelecanidae )
- Ibis Hitam, Roko -
Roko ( Plegadis
falcinellus )
- Glatik Kecil, Glatik
Gunung ( Psaltria
exilis )
- Ibis Hitam Punggung
Putih ( Pseudibis
davisoni )
- Burung Tepus Dada
Putih ( Satchyris
grammicep s )
- Burung Tepus Pipi
Perak ( Satchyris
melanothorax )
- 98 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Burung Dara Laut
(Semua jenis dari
genus Sterna )
- Angsa Batu Muka
Biru ( Sula dactylatra )
- Angsa Batu ( Sula
leucogaster )
- Angsa Batu Kaki
Merah ( Sula sula )
- Ibis Putih, Platuk
Besi ( Threskiornis
aethiopicus )
- T rulek Jawa
( Vanellus
macropterus ).
- Kuntul Kerbau
( Bubulcus ibis )
- Kuntul, Blekok
(Semua Jenis Dari
Egretta spp. dan
Ardeola spp. )
- Gajahan (Semua
Dari Jenis Numenius
spp. ).
- Mandar Sulawesi
( Aramidopsis plateni )
- Kasumba, Luntur
(Semua jenis dari
famili Trogonidae )
- Serangga:
92. 0106.41.00 -- Lebah √
- 99 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
93. ex 0106.49.00 -- Lain - lain Serangga lain - lain dari √
jenis:
● Kumbang
( Coleoptera )
- Aegus acuminatus
- Aegus ceramensis
- Aegus dilaticollis
- Aegus fornicatus
- Aegus gracilis
- Aegus lansbergei
- Aegus parallelus
- Aegus platyodon
- Aegus
punctipennis
- Allotopus
moellenkampi
- Allotopus
rosenbergi
- Calcodes
alexandrae.
- Calcodes brundi.
- Calcodes hamjahi
- Calcodes lecourti.
- Calcodes martinii
- Calcodesur sulae
- Cyclommatus
canaliculatus
- Cyclommatus
cupreonitens
- Cyclommatus
dehaani
- Cyclommatus
elaphus.
- 100 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Cyclommatus
imperator
- Cyclommatus
lunifer
- Cyclommatus
metallifer
- Cyclommatus
modiglianii
- Cyclommatus
pasteuri
- Cyclommatu
spulchellus
- Cyclommatus
weinreichi
- Dorcus alcides
- Dorcus arfakensis.
- Dorcus arfakianus
- Dorcus bucephalus
- Dorcus detanii
- Dorcus
eurycephalus
- Dorcus
intermedius
- Dorcus meeki
- Dorcus mirabilis
- Dorcus parryi
- Dorcus parvulus
- Dorcus rama
- Dorcus reichei
- Dorcus saiga
- Dorcus taurus
- Dorcus ternatensis
- Dorcus thoracicus
- 101 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Dorcus titanus
- Gnaphalory
xopacus
- Gnaphalory
xsqualidus
- Hexarthrius
buqueti
- Hexarthrius
deyrollei
- Hexarthrius
mandibularis
- Hexarthrius parryi
- Hexarthrius
rhinoceros
- Lamprima
adolphinae
- Neolucanus
cing natus
- Neolucanus
laticollis
- Nigidius helleri
- Odontolabis baderi
- Odontolabis
bellicosa
- Odontolabis
castelnaudi
- Odontolabis
celebensis
- Odontolabis
dalmanni
- Odontolabis
deyrollei.
- 102 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Odontolabis
duivenbodei
- Odontolabis
gazella
- Odontolabis
hamdjahi
- Odontolabis hansi
- Odontolabis
johanni
- Odontolabis
kikuchii
- Odontolabis
lacordairei
- Odontolabis lacorti
- Odontolabis
latipennis
- Odontolabis
ludekingi
- Odontolabis micros
- Odontolabis
sarasinorum
- Odontolabis
sommeri
- Odontolabis
spectabilis
- Odontolabis
stevensi
- Odontolabis
svenjae
- Odontolabis taronii
- Odontolabis
ursulae
- 103 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Odontolabis
wollastoni
- Odontolabis
yasuokai
- Prosopocoilus
astacoides
- Prosopocoilus
Bison
- Prosopocoilus
bruijni
- Prosopocoilus
Buddha
- Prosopocoilus
c orporaali
- Prosopocoilus
decipiens
- Prosopocoilus
doesburgi
- Prosopocoilus
fabricei
- Prosopocoilus
forceps
- Prosopocoilus
fruhstorferi
- Prosopocoilus
giraffa
- Prosopocoilus
lateralis
- Prosopocoilus
laterinus
- Prosopocoilus
mohnikei
- 104 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Prosopocoilus
myrmecoleon
- Prosopocoilus
occipitalis
- Prosopocoilus
spectabilis
- Prosopocoilus
tragulus
- Prosopocoilus
wallacei
- Prosopocoilus
zebra
- Scarabaeidae
- Allomyrina pfeifferi
- Beckius beccarii
- Blabephorus
pinguis
- Ceratorytoderus
candezei
- Chalcocrates
borchmanni
- Chalcocrates
bretoni
- Chalcosoma atlas
- Chalcosoma
caucasus
- Chalcosoma
mollenkampi
- Clyster itys
- Coenoryctoderus
candecei
- Dichodontus
grandis
- 105 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Dipelicus
alveolatus
- Dipelicus cantori
- Dipelicus
fastigatus
- Dipelicus
triangularis
- Hatanus tarsalis
- Oryctes gnu
- Oryctes rhinoceros
- Oryctoderus
latitarsis
- Papuana
lansbergei
- Papuana
woodlarkiana
- Scapanes australis
- Trichogompus
bicinus
- Trichogompus
lunicolis
- Trichogompus
simson
- Xylotrupes
florensis
- Xylotrupes gideon
- Euchirus
longimanus
- Catharsius
molossus
- Heliocopris
bucephalus
- 106 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Heliocopris
tyrannus
- Agestrata orichalca
- Agestrata
punctatosriata
- Chalcothea
neglecta
- Chalcothea
resplendens
- Chalcothea
smaragdina
- Clerota buddha
- Clerota rigifica
- Coilodera helleri
- Coilodera nobilis
- Dicheros bicornis
- Dicheros modestus
- Digenethle antoinei
- Dilochrosis
balteata
- Dilochrosis
flammula
- Glycosia tricolor
- Heterorrhina
sexmaculata
- Ischiopsopha
bifasciata
- Ischiopsopha
ceramensis
- Ischiopsopha
cuprea
- Ischiopsopha
gestroi
- 107 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ischio psopha
messagieri
- Ischiopsopha
olivacea
- Ischiopsopha
ritsemae
- Ischiopsopha
wallacei
- Ixorida castanea
- Ixorida celebensis
- Ixorida moticola
- Lomaptera
albertisi
- Lomaptera
batchiana
- Lomaptera
bicolorata
- Lomaptera
burgeoni
- Lomaptera doriae
- Lomaptera eximia
- Lomaptera gracilis
- Lomaptera lubens
- Lomaptera
macrophylla
- Lomaptera papua
- Lomaptera
satanus
- Megaphonia
adolphinae
- Morokia
bennigseni
- 108 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Mycteristes
rhinophyllus
- Mycteristes
squamosus
- Mycteristes
vollenhoveni
- Mysteroce ros
macleayi
- Mycterophallus
xanthopus
- Plectrone tristis
- Plectrone
borneensis
- Poecilopharis
bouruensis
- Poecilopharis
curtisi
- Poecilopharis
femorata
- Poecilopharis
schochi
- Poecilopharis
whites
- Protaetia celebica
- Protaetia collfsi
- Protaetia
gueyraudi
- Protaetia
spectabilis
- Pseudocalcothea
virens
- Rhapdotops
insularis
- 109 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Rhomborhina
gigantea
- Sternoplus
chicheryi
- Sternoplus
schaumii
- Taeniodera
nigrithorax
- Thaumastopeus
agni
- Thaumastopeus
striatus
- Thaumastopeus
westwoodi
- Theodosias
maind oroni
- Trichaulax sericea
- Fruhstorferia
javanus
- Cerambycidae
- Abatocera
irregularis
- Abatocera leonina
- Agrianome loriae
- Anaplophora
amoena
- Anaplophora
medembachi
- Anoplophora
verstaagi
- Anhammus daleni
- Archetyous
fulvipennis
- 110 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Batocera
aeneonigra
- Batocera bruyni
- Batocera celebiana
- Batocera
doesbergia
- Batocera
gerstaeckeri
- Batocera gigas
- Batocera hercules
- Batocera
humeridens
- Batocera laeta
- Batocera numitor
- Batocera parryi
- Batocera
rosenbergi
- Batocera rubus
- Batocera
sumbaensis
- Batocera thomae
- Batocera tigris
- Batocera wallacei
- Calloplophora
graafi
- Chloridolum klaesii
- Dejanira
quadripunctata
- Diastocera wallichi
- Doesburgia
celebiana
- Dolichoprospus
lethalis
- 111 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Epepeotes shlegeli
- Euryclelia
cardinalis
- Euryphagus pictus
- Gerania bosci
- Glenea elegans
- Glenea
sarasinorum
- Glenea juno
- Gnathonyxpiceipen
nis
- Hoplocerambyx
nitidius
- Hoplocerambyx
severus
- Iotocera tomentosa
- Kiphotheata
saundersi
- Neocerambyx
gigas
- Nemophas
batoceroides
- Nemophas
bifasciatus
- Nemophas forbesi
- Nemophas grayi
- Nemophas helleri
- Nemophas
rosenbergi
- Nemophas tricolor
- Nemophas zonatus
- Nothopeus
hemipterus
- 112 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pachyteria
dimidata
- Pachyteria
equestris
- Pachyteria javana
- Pachyteria
sumatrana
- Pachyteria
melancholica
- Pachyteria
virescens
- Pericycos
sulawensis
- Protemnemus
detzneri
- Protemnemus
trituberculatus
- Raphipodus hopei
- Rosalia
inexpectata
- Rosalia laeta
- Rosenbergia lislei
- Rosenbergia
vetusta
- Rosenbergia
weiskei
- Schmidtiana
evertsi
- Schmidtiana
heyrovskyl
- Sphingnotus
insignis
- 113 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Sphingnotus
mirabilis
- Temesisternus
isabellae
- Temesisternus
rafaelae
- Utopia castelnaudi
- Xixuthrus
microcerus
- Curculionidae
- Eupholus
chevrolati
- Eupholus cuvieri
- Eupholus linnei
- Eupholus
magnificus
- Eupholus rabbei
- Eupholus
shaminadei
- Eupholus
schoenherri
- Buprestidae
- Belionota
sumptuosa
- Belionota tricolor
- Callopistus
castelnaudii
- Calodema ribbei
- Catoxantha
oculenta
- Chrysochroa
aurora
- 114 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Chrysochroa
bimanensis
- Chrysochroa
buqueti
- Chrysochroa
castelnaudi
- Chrysochroa
cyaneonigra
- Chrysochroa
fulminans
- Chrysochroa
kaupii
- Chrysochroa
purpureiventris
- Chrysochroa
variabilis
- Chrysodema
aurifera
- Chrysodema
elongata
- Chrysodema
instabilis
- Chrysodema
impressicollis
- Chrysodema
mniszechi
- Chrysodema
pyrospictica
- Chrysodema
radians
- Chrysodema
smaragdula
- 115 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Chrysodema
subrevisa
- Chrysodema
wallacei
- Cyphogastra
angulicollis
- Cyphogastra bryini
- Cyphogastra
calepyga
- Cyphogastra
celebensis
- Cyph ogastra
falinosa
- Cyphogastra
gloriosa
- Cyphogastra
ignicauda
- Cyphogastra
javanica
- Cyphogastra
lansbergi
- Cyphogastra
nigripennis
- Cyphogastra rollei
- Cyphogastra
rothschildi
- Cyphogastra
staudingeri
- Cyphogastra
wallacei
- Demochroa detanii
- Demochroa
glatiosa
- 116 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Demochroa
lacordairei
- Gelaeus walkeri
- Megaloxantha
bicolor
- Megaloxantha
hemixantha
- Metataenia
quadrisignata
- Metaxymorpha
apicalis
- Metaxymorpha
nigrofasciata
- Paracupta
xanthocera
- Pseudhyperantha
bloetei
- Chrysomeli dae
- Sagra femorata
- Brentidae
- Eurachelus
temmincki
- Carabidae
- Mormolyce
phyllodes
- Lampyridae
- Luciola striata
● Tawon
( Hymenoptera )
- Megascolia procer
- 117 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
● Belalang
( Orthoptera )
- Phasmidae
- Eurycantha
horrida
- Eurycnema
versirubra
- Extatosoma
tiaratum
- Haniella grayii
- Heteropteryx
dilatata
- Phasma gigas
- Phyllidae
- Phyllium
bioculatum
- Phyllium celebicum
- Phyllium
pulchrifolium
- Phyllium
siccifolium
- Mantidae
- Creoboter mortis
- Deroplatys
desicata
- Paratoxodera
cornicollis
- Tettigoniidae
- Aularchis miliaris
● Kepik ( Hemiptera )
- Pentatomidae
- Calliphora nobilis
- 118 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Catacanthus
incarnatus
- Catacanthus
nigripes
- Eucorysses
grandis
- Oncomeris
flavicornis
- Tectocoris
diophthalmus
- Tessaratoma
javanica
- Belostomatidae
- Lethocerus indicus
- Cicadidae
- Cryptotympana
aquila.
- Pomponia
imperatoria
- Pomponia merula
- Tacua speciosa
- Tosena fasciata
- Fulgoridae
- Aphaena
chionaema
- Birdanthis similis
- Penthicodes
atomaris
- Penthicodes
falinosa
- Polydictya crassa
- Polydictya
illuminata
- 119 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pyrops cyanirostris
- Pyrops detanii
- Pyrops effusa
- Pyrops hamdjahi
- Pyrops hashimotoi
- Pyrops horsfieldi
- Pyrops oculata
- Pyrops pythica
- Pyrops sultana
- Pyrops valerian
- Saiva ishiharai
- Scamandra
sanguiflua
- Scamandra
tamborana
- Scamandra thetis
- Scamandra rosea
- Ulasia cynaxa
- Zanna servillei
- Zanna terminalis
● Capung ( Odonata )
- Euphaea variegata
- Neurobasis
chinensis
- Nannophya
pygmaea
- Rhyothemis phyllis
Kupu - kupu dan
ngengat
( Lepidoptera )
- 120 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
termasuk kepompong
dari jenis:
- Papilionidae
- Atrophaneura
dixoni
- Atrophaneura
hageni
- Atrophaneura
kuehni
- Atrophaneura
luchti
- Atrophaneura nox
- Atrophaneura palu
- Atrophaneura
priapus
- Chilasa clytia
- Chilasa paradoxa
- Chilasa veiovis
- Cressida cressida
- Graphium
agamemnon
- Graphium agetes
- Graphium
androcles
- Graphium
antiphates
- Graphium aristeus
- Graphium
batjanensis
- Graphium
cloanthus
- Graphium codrus
- 121 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Graphium
delesserti
- Graphium
deucalion
- Graphium dorcus
- Graphium doson
- Graphium
empedovana
- Graphium
encelades
- Graphium
eurypylus
- Graphium evemon
- Graphium
macareus
- Graphium
macfarlanei
- Graphium meyeri
- Graphium milon
- Graphium
ramaceus
- Graphium rhesus
- Graphium
sarpedon
- Graphium
stresemanni
- Graphium wall acei
- Graphium weiskei
- Lamproptera
curius
- Lamproptera
meges
- Losaria coon
- 122 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Losaria neptunus
- Pachliopta adamas
(pachliopta
aristolochiae )
- Pachliopta liris
- Pachliopta oreon
- Pachliopta
polydorus
- Pachliopta
polyphontes
- Papilio aegeus
- Papilio albinus
- Papilio ambrax
- Papilio ascalaphus
- Papilio blumei
- Papilio deiphobus
- Papilio demoleus
- Papilio demolion
- Papilio diophantus
- Papilio euchenor
- Papilio forbesi
- Papilio fuscus
- Papilio gambrisius
- Papilio gigon
- Papilio helenus
- Papilio herin gi
- Papilio inopinatus
- Papilio iswara
- Papilio iswaroides
- Papilio jordani
- Papilio karna
- Papilio laglaizei
- 123 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Papilio
lorquinianus
- Papilio memnon
- Papilio nephelus
- Papilio neumoegeni
- Papilio oenomaus
- Papilio palinurus
- Papilio paris
- Papilio peranthus
- Papilio pericles
- Papiliopolytes
- Papilio rumanzovia
- Papilio sataspes
- Papilio tydeus
- Papilio ulysses
- Pieridae
- Appias ada
- Appias albina
- Appias celestina
- Appias hombroni
- Appias ithome
- Appias lyncida
- Appias nero
- Appias placidia
- Appias zarinda
- Belenois java
- Catopsilia scylla
- Cepora aspasia
- Cepora celebensis
- Cepora fora
- Cepora judith
- Cepora julia
- 124 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Cepora laeta
- Cepora temena
- Cepora timnatha
- Delias abrophora
- Delias albertisi
- Delias alepa
- Delias angiensis
- Delias apatela
- Delias arabuana
- Delias arfakensis
- Delias argentata
- Delias aruna
- Delias aurantiaca
- Delias awongkor
- Delias bakeri
- Delias baracasa
- Delias battana
- Delias belisama
- Delias benasu
- Delias biaka
- Delia bobaga
- Delias bothwelli
- Delias buruana
- Delias callista
- Delias campbelli
- Delias candida
- Delias caroli
- Delias
carstenziana
- Delias castaneus
- Delias catisa
- Delias catocausta
- 125 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Delias ceneus
- Delias
chrysomelaena
- Delias crithoe
- Delias denigrata
- Delias discus
- Delias dixeyi
- Delias dohertyi
- Delias dorimene
- Delias dumasi
- Delias duris
- Delias echidna
- Delias edela
- Delias eichhorni
- Delias eileenae
- Delias elongatus
- Delias ennia
- Delias enniana
- Delias euphemia
- Delias fascelis
- Delias flavistriga
- Delias fruhstorferi
- Delias funerea
- Delias gabia
- Delias geraldina
- Delias germana
- Delias hapalina
- Delias heroni
- Delias hiemalis
- Delias hyparete
- Delias hypomelas
- Delias hypoxantha
- 126 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Delias imitator
- Delias inexpectata
- Delias isocharis
- Delias isse
- Delias joiceyi
- Delias jordani
- Delias kenricki
- Delias klossi
- Delias kuehni
- Delias kummeri
- Delias ladas
- Delias lemoulti
- Delias leucias
- Delias ligata
- Delias luctuosa
- Delias luteola
- Delias
manuselensis
- Delias marguerita
- Delias mariae
- Delias mavroneria
- Delias melusina
- Delias microsticha
- Delias mira
- Delias mitisi
- Delias momea
- Delias mysis
- Delias nais
- Delias neagra
- Delias
nigropunctata
- Delias oktanglap
- Delias oraia
- 127 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Delias ornytion
- Delias pasithoe
- Delias periboea
- Delias phippsi
- Delias poecilea
- Delias pratti
- Delias prouti
- Delias ribbei
- Delias rileyi
- Delias
rosamontana
- Delias ro senbergi
- Delias rothschildi
- Delias sacha
- Delias sagessa
- Delias
sambawana
- Delias shirozui
- Delias simanabum
- Delias singhapura
- Delias splendida
- Delias stresemanni
- Delias talboti
- Delias tessei
- Delias timorensis
- Delias toxopei
- Delias vidua
- Delias wallastoni
- Delias waterstradti
- Delias yabensis
- Delias zebra
- Delias zebuda
- Elodina egnatia
- 128 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Eurema hecabe
- Hebomoia
glaucippe
- Hebomoia leucippe
- Ixias balice
- Ixias flavipennis
- Ixias kuehni
- Ixias lu dekingi
- Ixias paluensis
- Ixias piepersi
- Ixias reinwardti
- Ixias venilia
- Ixias vollenhovii
- Pareronia argolis
- Pareronia chinki
- Pareronia jobaea
- Pareronia tritaea
- Pareronia valeria
- Saletara cycinna
- Saletara liberia
- Saletara panda
- Nymphalidae:
Danainae
- Danaus
chrysippus
- Danaus ismare
- Danaus plexippus
- Euploea algea
- Euploea corinna
- Euploea
configurata
- Euploea dentiplaga
- Euploea eupator
- 129 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Euploea gamelia
- Euploea
latifasciata
- Euploea
leucostictos
- Euploea magou
- Euploea mulciber
- Euploea
phaenareta
- Euploea
redtenbacheri
- Euploea sylvester
- Idea blanchardii
- Idea durvillei
- Idea idea
- Idea leuconoe
- Idea lynceus
- Idea stolli
- Idea tambusisiana
- Ideopsis gaura
- Ideopsis hewitsoni
- Ideopsis klassika
- Ideopsis vitrea
- Parantica albata
- Parantica cleona
- Parantica
menadensis
- Parantica schenkii
- Tirumala choaspes
- Nymphalidae (Sub
famili Lain - l ain)
- Acraea
andromacha
- 130 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Acraea issoria
- Acraea moluccana
- Agatasa calydonia
- Amnosia decora
- Apaturina erminea
- Bassarona dunya
- Bassarona labotas
- Cethosia biblis
- Cethosia chrysippe
- Cethosia hypsea
- Cethosia lamarcki
- Cethosia
lechenaulti
- Cethosia myrina
- Cethosia
penthesilea
- Cethosia tambora
- Charaxes affinis
- Charaxes
bernardus
- Charaxes
borneensis
- Charaxes
durnfordi
- Charaxes elwesi
- Charaxes eurialus
- Charaxes
harmodius
- Charaxes latona
- Charaxes
madensis
- Charaxes mars
- C haraxes nitebis
- 131 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Charaxes ocellatus
- Charaxes orilus
- Charaxes setani
- Charaxes solon
- Cirrochroa
imperatrix
- Cirrochroa regina
- Cirrochroa
semiramis
- Cynitia iapis
- Cyrestis paulinus
- Cyrestis
thyonneus
- Dichorragia
nesimachus
- Dichorragia ninus
- Doleschallia
bisaltide
- Doleschallia
noorna
- Doleschallia
hexopthalmos
- Dophla evelina
- Euripus nyctelius
- Euripus robustus
- Euthalia adonia
- Euthalia amabilis
- Euthalia amanda
- Euthalia anosia
- Euthal ia atalanta
- Euthalia
whiteheadi
- Euthaliopsis aetion
- 132 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Helcyra celebensis
- Helcyra takizawai
- Herona sumatrana
- Hestina divona
- Hypolimnas
alimena
- Hypolimnas bolina
- Hypolimnas deois
- Hypolimnas
diomea
- Hypolimnas
pandarus
- Hypolimnas
sumbawana
- Kallima limborgi
- Kallima paralekta
- Kallima spiridiva
- Kaniska canace
- Lexias aeetes
- Lexias aegle
- Lexias aeropus
- Lexias canescens
- Lexias dirtea
- Lexias immaculata
- Mimathyma
ambica
- Moduza aemonia
- Moduza procris
- Moduza libnites
- Moduza lycone
- Moduza lymire
- Mynes doubledayi
- Mynes geoffroyi
- 133 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Mynes plateni
- Mynes talboti
- Parthenos aspila
- Parthenos sylvia
- Parthenos tigrina
- Polyura alphius
- Polyura athamas
- Polyura cognata
- Polyura dehanii
- Polyura galaxia
- Polyura gilolensis
- Polyura hebe
- Polyura jupiter
- Polyura pyrrhus
- Polyura schreiber
- Prothoe australis
- Prothoe calydonia
- Prothoe franck
- Rhinopalpa
polynice
- Rohana macar
- Stibochiona coresi a
- Terinos taxiles
- Terinos tethys
- Vanessa buana
- Vanessa dejeani
- Vanessa dilekta
- Vanessa samani
- Vindula arsinoe
- Vindula dejone
- Vindula erota
- Yoma algina
- Yoma sabina
- 134 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Nymphalidae:
Satyrinae:
Amathusiini
- Amathuxidia
plateni
- Discophora celinde
- Discophora necho
- Discophora
sondaica
- Hyantis hodeva
- Morphopsis
albertisi
- Morphopsis meeki
- Morphotenaris
schoenbergi
- Taenaris artemis
- Taenaris
bioculatus
- Taenaris catops
- Taenaris chionides
- Taenaris cyclops
- Taenaris diana
- Taenaris dimona
- Taenaris dioptrica
- Taenaris domitilla
- Taenaris honrathi
- Taenaris
hyperbolus
- Taenaris macrops
- Taenaris myops
- Taenaris onolaus
- Taenaris scylla
- Taenaris selene
- 135 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Taenaris urania
- Thaumantis
noureddin
- Thaumantis odana
- Zeuxidia
amethystus
- Zeuxidia
doubledayi
- Zeuxidia luxerii
- Nymphalidae:
Satyrinae
- Elymnias agondas
- Elymnias
casiphone
- Elymnias ceryx
- Elymnias
ceryxoides
- Elymnias cumae a
- Elymnias cybele
- Elymnias
hewittsoni
- Elymnias hicetas
- Elymnias
hypermnestra
- Elymnias kamara
- Elymnias nelsoni
- Elymnias nesaea
- Elymnias vitellia
- Lethe europa
- Melanitis amabilis
- Melanitis
constantia
- Neorina crishna
- 136 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Neorina lowii
- Zethera incerta
- Nymphalidae:
Libytheinae
- Libythea geoffroy
- Riodinidae
- Dicallaneura
decorata
- Dicallaneura
princessa
- Paralaxita
damajanti
- Praetaxila satraps
- Praetaxila statira
- Taxila haquinus
- Lycaenidae
- Amblypodia
annetta
- Amblypodia
narada
- Arhopala admete
- Arhopala aexone
- Arhopala araxes
- Arhopala arzenia
- Arhopala axiothea
- Arhopala
chamaeleona
- Arhopala doreena
- Arhopala
eumorphus
- Arhopala fulla
- Arhopala
helianthes
- 137 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Arhopala hercules
- Arhopala herculina
- Arhopala nobilis
- Arhopala
pseudocentaurus
- Arhopala
thamryas
- Artipe dohertyi
- Austrozephyrus
absolon
- Bindahara meeki
- Bindahara
phocides
- Danis danis
- Danis phroso
- Deudorix epijarbas
- Deudorix epirus
- Drupadia ravindra
- Eliotia jalindra
- Eooxylides tharis
- Heliophorus
epicles
- Horaga syrinx
- Hypochrysops
anacletus
- Hypochrysops
apelles
- Hypochrysops
apollo
- Hypochrysops
arronica
- Hypochrysops
chrysargyrus
- 138 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hypochrysops
dicomas
- Hypochrysops
elgneri
- Hypochrysops
hypates
- Hypochrysops
narcissus
- Hypochrysops
polycletus
- Hypochrysops
pythias
- Hypochrysops
siren
- Hypochrysops
theon
- Iraota rochana
- Liphyra brassolis
- Luthrodes cleotas
- Manto hypoleuc a
- Neocheritra amrita
- Neomyrina nivea
- Poritia philota
- Poritia plateni
- Poritia sumatrae
- Purlisa gigantea
- Rapala domitia
- Rapala jangala
- Sithon nedymond
- Spindasis shama
- Tajuria cippus
- Tajuria discalis
- Tamala marciana
- 139 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Zeltus amasa
- Hesperiidae
- Bibasis imperialis
- Choaspes illuensis
- Uraniidae
- Alcides agathyrsus
- Alcides liris
- Alcides orontes
- Nyctalemon
menoetius
- Nyctalemon
patroclus
- Actias
groenendaeli
- Actias isis
- Actias maenas
- Antheraea frithi
- Attacus atlas
- Attacus dohertyi
- Attacus inopinatus
- Coscinocera
hercules
- Loepa cynopis
- Loepa sikkima
- Noctuidae,
Agaristidae,
Geometridae dan
Zygaenidae
- Cocytia durvillei
- Episteme bisma
- Calysta
brevipennis
- 140 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Dysphania
contrata
- Dysphania
malayanus
- Dysphania
militalis
- Dysphania
numana
- Miliona celebensis
- Miliona drucei
- Miliona everetti
- Miliona fulgida
- Miliona glaucans
- Miliona
rawakensis
- Chalcosia
phalaenaria
- Etersia risa
- Gynautocera
philomera
- Histia libelluloides
- Pompelon
marginata
94. ex 0106.90.00 - Lain - lain Binatang hidup lain - √
lain dari binatang
hidup lainnya, dari
jenis:
- Bufo asper
- Bufo biporcatus
- Bufo celebensis
- Bufo
melanostictus
- Bufo parvus
- 141 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Kaloula baleata
- Kaloula pulchra
- Leptobrachium
hasselti
- Leptobrachium
nigrops
- Leptophryne
borbonica
- Litoria caerulea
- Litoria
infrafrenata
- Litoria nasuta
- Litoria rubella
- Lymnodynastes
convexiusculu
- Megophrys
montana
- Megophrys
nasuta
- Microhyla
achatina
- Nyctixalus
margaritifer
- Occidozyga
laevis
- Occidozyga lima
- Philautus
aurifasciatus
- Polypedates
colletti
- 142 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Polypedates
leucomystax
- Polypedates
macrotis
- Polypedates
otilophus
- Pseudobufo
subasper
- Rana/
Fejervarya
cancrivora
- Rana chalconota
- Rana erythraea
- Rana/
Limnonectes
kuhlii
- Rana/
Limnonectes
leporinus
- Rana/
Fejervarya
limnocharis
- Rana/
Limnonectes
macrodon
- Rana/
Limnonectes
modesta
- Rana
nicobariensis
- 143 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Rhacoph orus
javanus
- Rhacophorus
nigropalmatus
- Rhacophorus
pardalis
- Rhacophorus
reindwardti
Arthropoda , Lipan
dari jenis:
- Scolopendra
subspinipes
- Heterometrus
fulvipes
- Mastigophorus
giganteus
- Selenocosmia
amdsti
- Selenocosmia
dichromata
- Selenocosmia
javanensis
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
- Beku:
95. ex 0203.21.00 -- Karkas dan Karkas dan setengah √
setengah karkas karkas dalam keadaan
beku dari babi dari
jenis:
- Sus barbatus
- Sus celebensis
- 144 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Sus scrofa
- Sus verrucosus
96. ex 0203.22.00 -- Paha, bahu dan Paha, bahu dan √
potongannya, potongannya, dalam
bertulang keadaan beku,
bertulang dari babi dari
jenis:
- Sus barbatus
- Sus celebensis
- Sus scrofa
- Sus verrucosus
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari
binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
97. 0208.50.00 - Dari binatang melata Dari binatang melata √
(termasuk ular dan selain penyu dan
penyu) buaya
0208.90 - Lain - lain:
98. 0208.90.10 -- Kaki kodok √
99. ex 0208.90.90 -- Lain - lain Daging Rusa spp . √
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan,
diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau
diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging
dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain - lain, termasuk tepung dan tepung kasar
dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
100. 0210.93.00 -- Dari binatang melata Dari binatang melata √
(termasuk ular dan selain buaya dan
penyu) penyu
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup,
segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan
atau dalam air garam; krustasea diasapi,
dimasak maupun tidak sebelum atau selama
- 145 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
proses pengasapan; krustasea, bercangkang,
dikukus atau direbus, dingin, beku,
d ikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
maupun tidak.
- Hidup, segar atau dingin:
0306.33 -- Kepiting:
--- Lain - lain:
101. ex 0306.33.91 ---- Hidup Krustasea, berkulit √
maupun tidak, hidup
dari jenis:
- Ketam Kelapa
( Birgus latro ).
102. ex 0306.33.92 ---- Segar atau dingin Krustasea, berkulit √
maupun tidak, segar
atau dingin dari jenis:
- Ketam Kelapa
( Birgus latro ).
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat
dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci
atau termasuk dalam pos lainnya.
0410.90 - Lain - lain:
103. ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet √
Asal Goa/Alam
( Collocalia spp .)
104. ex 0410.90.90 -- Lain - lain: Telur dari jenis: √
- Ketam Kelapa
( Birgus latro ).
- Ketam Tapak Kuda
( Tachypleus gigas ).
05.07 Gading, tempurung kura - kura, whalebone dan
whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku
(binatang sejenis kuda atau sapi), kuku
- 146 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
burung, cakar burung dan paruh burung, tidak
dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana
tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk;
bubuk dan sisa dari produk tersebut.
0507.90 - Lain - lain:
105. 0507.90.20 -- Tempurung Kura - Kura √
106. ex 0507.90.90 -- Lain - lain Ranggah Rusa ( Rusa √
spp .), Banteng, Kerbau
Liar.
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan
atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak
dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska,
krustasea atau echinodermata dan cuttle -
bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara
sederhana tetapi tidak dipotong menjadi
berbe ntuk, bubuk dan sisanya.
107. ex 0508.00.20 - Cangkang moluska, Dari jenis: √
krustasea atau
- Ketam Kepala
echinodermata Kambing ( Cassis
cornuta )
- Triton Terompet
( Charonia tritonis )
- Troka, Susu
Bundar, Lola Merah
( Rochia nilotica )
- Batu Laga, Siput
Hijau
( Turbo/marmoratus )
- 147 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
108. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat Empedu dari ular, √
dan kesturi; kantaridi; dalam keadaan kering
empedu, kering dari jenis:
maupun tidak; - Ular Lanang - sapi
kelenjar dan produk ( Coelognathus
binatang lainnya yang radiatus )
digunakan dalam - Ular koros/pucuk
olahan produk ( Ptyas korros )
farmasi, segar, dingin, - Ular kadut
beku atau diawetkan ( Homalopsis buccata )
sementara secara lain. - Ular karung
( Acrochordus
javanicus )
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau
3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain - lain:
0511.99 -- Lain - lain:
109. ex 0511.99.90 --- Lain - lain Arthropoda , Lipan √
dari jenis:
- Scolopendra
subspinipes
- Heterometrus
fulvipes
- Mastigophorus
giganteus.
- Selenocosmia
amdsti
- Selenocosmia
dichromata
- Selenocosmia
javanensis
- 148 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
06.01 Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang
dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat,
dorman, sedang tumbuh atau berbunga;
tanaman dan akar chicory selain akar dari pos
12.12.
110. ex 0601.10.00 - Umbi, bonggol, akar Dari tanaman jenis: √
berbonggol, batang - Bunga Padma
dibawah tanah, tajuk ( Rafflesia spp .)
dan akar tongkat,
- Bunga Bangkai
dorman
Jangkung
( Amorphophallus
decus - silvae)
- Bunga Bangkai
Raksasa
( Amorphophallus
titanium)
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya),
potongan dan cangkokan; sulur jamur.
0602.90 - Lain - lain:
- 149 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
111. ex 0602.90.90 -- Lain - lain Palmae hidup jenis: √
- Bindang, Budang
( Borrassodendron
borneensis )
- Palem
Raja/Indonesia
( Caryota no )
- Palem Jawa
( Ceratolobus
glaucescens )
- Pinang Jawa
( Pinanga javana )
- Daun Payung
( Johannesteijsmaria
altifrons )
- Wanga ( Pigafetta
filaris )
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan
buah), yang terutama dipakai dalam
pembuatan wewangian, dalam farmasi atau
untuk insektisida, fungisida atau untuk
tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan,
beku atau dikeringkan, baik dipotong,
dihancurkan atau dijadikan bu buk maupun
tidak.
1211.90 - Lain - lain:
-- Lain - lain:
112. ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Buaya √
Gaharu ( Aetoxylon
sympetalum ) dalam
bentuk chips
- 150 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
113. ex 1211.90.98 --- Lain - lain, dalam Pasak Bumi ( Eurycoma √
bentuk potongan, longifolia ) dalam
dihancurkan atau bentuk potongan,
dalam bentuk bubuk dihancurkan atau
dalam bentuk bubuk
114. ex 1211.90.99 --- Lain - lain Pasak Bumi ( Eurycoma √
longifolia ) dalam
bentuk selain
potongan,
dihancurkan atau
dalam bentuk bubuk
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak
atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun
tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
115. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dari binatang melata √
dalam keadaan basah
(termasuk Wet Blue )
dan keadaan kering
( Crust ) dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Lain - lain:
116. ex 4106.91.00 -- Dalam keadaan Dalam keadaan basah √
basah (termasuk wet (termasuk wet blue )
blue ) dari burung unta; emu
( Dromaius
novaehollandiae )
117. ex 4106.92.00 -- Dalam keadaan Dalam keadaan kering √
kering ( crust ) ( crust ) dari burung
unta; emu ( Dromaius
novaehollandiae )
- 151 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu
gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur
sangkar secara kasar.
- Lain - lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain - lain :
118. ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan Dari jenis Gaharu √
veneer log Buaya ( Aetoxylon
sympetalum )
119. ex 4403.49.90 --- Lain - lain Selain Baulk, sawlog √
dan veneer log , dari
jenis: Gaharu Buaya
( Aetoxylon
sympetalum )
96.01 Gading, tulang, tempurung kura - kura,
tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan
bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan,
serta barang dari bahan tersebut (termasuk
barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90 - Lain - lain :
-- Kulit kerang atau tempurung kura - kura
dikerjakan dan barang daripadanya :
120. ex 9601.90.19 --- Lain - lain Cangkang dari Lola √
Merah ( Rochia nilotica ),
dikerjakan
-- Lain - lain :
121. ex 9601.90.91 --- Tempat cerutu atau Dari Ranggah Rusa √
sigaret, wadah dari jenis Rusa Rusa
tembakau; barang spp (semua jenis rusa),
pajangan Banteng, Kerbau Liar
122. ex 9601.90.99 --- Lain - lain Dari Ranggah Rusa √
dari jenis Rusa Rusa
spp (semua jenis rusa),
Banteng, Kerbau Liar.
- 152 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
96.06 Kancing, kancing tekan, kancing jepret dan
kancing pijat, bentukan kancing dan bagian
lainnya dari barang tersebut; button blank.
- Kancing :
123. ex 9606.29.00 -- Lain - lain Kancing dari Lola √
Merah ( Rochia nilotica ).
9606.30 - Bentukan kancing dan bagian lainnya dari
kancing; button blank :
124. ex 9606.30.90 -- Lain - lain Bentukan Kancing dan √
button blank dari
Cangkang Lola Merah
( Rochia nilotica ).
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan
arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani,
mineralogi, anatomi, paleontologi atau
numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan
zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau
paleontologi :
125. ex 9705.22.00 -- Spesies yang punah Serangga lain - lain dari √
atau hampir punah jenis:
dan bagiannya ● Kumbang
126. ex 9705.29.00 -- Lainnya ( Coleoptera ) √
- Aegus acuminatus
- Aegus ceramensis
- Aegus dilaticollis
- Aegus fornicatus
- Aegus gracilis
- Aegus lansbergei
- Aegus parallelus
- Aegus platyodon
- Aegus
punctipennis
- 153 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Allotopus
moellenkampi
- Allotopus
rosenbergi
- Calcodes
alexandrae
- Calcodes brundi
- Calcodes hamjahi
- Calcodes lecourti
- Calcodes martinii
- Calcodes ursulae
- Cyclommatus
canaliculatus
- Cyclommatus
cupreonitens
- Cyclommatus
dehaani
- Cyclommatus
elaphus
- Cyclommatus
imperator
- Cyclommatus
lunifer
- Cyclommatus
metallifer
- Cyclommatus
modiglianii
- Cyclommatus
pasteuri
- Cyclommatus
pulchellus
- Cyclommatus
weinreichi
- 154 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Dorcus alcides
- Dorcus arfakensis
- Dorcus arfakianus
- Dorcus bucephalus
- Dorcus detanii
- Dorcus
eurycephalus
- Dorcus
intermedi us
- Dorcus meeki
- Dorcus mirabilis
- Dorcus parryi
- Dorcus parvulus
- Dorcus rama
- Dorcus reichei
- Dorcus saiga
- Dorcus taurus
- Dorcus ternatensis
- Dorcus thoracicus
- Dorcus titanus
- Gnaphaloryx
opacus
- Gnaphaloryx
squalidus
- Hexarthrius
buqueti
- Hexarthrius
deyrollei
- Hexarthrius
mandibularis
- Hexarthrius parryi
- Hexarthrius
rhinoceros
- 155 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lamprima
adolphinae
- Neolucanus
cingnatus
- Neolucanus
laticollis
- Nigidius helleri
- Odontolabis baderi
- Odontolabis
bellicosa
- Odontolabis
castelnaudi
- Odontolabis
celebensis
- Odontolabis
dalmanni
- Odontolabis
deyrollei
- Odontolabis
duivenbodei
- Odontolabis
gazella
- Odontolabis
hamdjahi
- Odontolabis hansi
- Odontolabis
johanni
- Odontolabis
kikuchii
- Odontolabis
lacordairei
- Odontolabis lacorti
- 156 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Odontolabis
latipennis
- Odontolabis
ludekingi
- Odontolabis micros
- Odontolabis
sarasinorum
- Odontolabis
sommeri
- Odontolabis
spectabilis
- Odontolabis
stevensi
- Odontolabis
svenja e
- Odontolabis taronii
- Odontolabis
ursulae
- Odontolabis
wollastoni
- Odontolabis
yasuokai
- Prosopocoilus
astacoides
- Prosopocoilus
bison
- Prosopocoilus
bruijni
- Prosopocoilus
buddha
- Prosopocoilus
corporaali
- 157 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Prosopocoilus
decipiens
- Prosopocoil us
doesburgi
- Prosopocoilus
fabricei
- Prosopocoilus
forceps
- Prosopocoilus
fruhstorferi
- Prosopocoilus
giraffa
- Prosopocoilus
lateralis
- Prosopocoilus
laterinus
- Prosopocoilus
mohnikei
- Prosopocoilus
myrmecoleon
- Prosopocoilus
occipitalis
- Prosopocoilus
spectabilis
- Prosopocoilus
tragulus
- Prosopocoilus
wallacei
- Prosopocoilus
zebra
- Scarabaeidae
- Allomyrina pfeifferi
- Beckius beccarii
- 158 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Blabephorus
pinguis
- Ceratorytoderus
candezei
- Chalcocrates
borchmanni
- Chalcocrates
bretoni
- Chalcosoma atlas
- Chalcosoma
caucasus
- Chalcosoma
mollenkampi
- Clyster itys
- Coenoryctoderus
candecei
- Dichodontus
grandis
- Dipelicus
alveolatus
- Dipelicus cantori
- Dipelicus
fastigatus
- Dipelicus
tr iangularis
- Hatanus tarsalis
- Oryctes gnu
- Oryctes rhinoceros
- Oryctoderus
latitarsis
- Papuana
lansbergei
- 159 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Papuana
woodlarkiana
- Scapanes australis
- Trichogompus
bicinus
- Trichogompus
lunicolis
- Trichogompus
simson
- Xylotrupes
florensis
- Xylotrupes gideon
- Euchirus
longimanus
- Catharsius
molossus
- Heliocopris
bucephalus
- Heliocopris
tyrannus
- Agestrata
orichalca
- Agestrata
punctatosriata
- Chalcothea
neglecta
- Chalcothea
resplendens
- Chalcothea
smaragdina
- Clerota budda
- Clerota rigifica
- Coilodera helleri
- 160 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Coilodera nobilis
- Dicheros bicornis
- Dicheros modestus
- Digenethle antoinei
- Dilochrosis
balteata
- Dilochrosis
flammula
- Glycosia tricolor
- Heterorrhina
sexmaculata
- Is chiopsopha
bifasciata
- Ischiopsopha
ceramensis
- Ischiopsopha
cuprea
- Ischiopsopha
gestroi
- Ischiopsopha
messagieri
- Ischiopsopha
olivacea
- Ischiopsopha
ritsemae
- Ischiopsopha
wallacei
- Ixorida castanea
- Ixorida celebensis
- Ixorida moticola
- Lomaptera
albertisi
- 161 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lomaptera
batchiana
- Lomaptera
bicolorata
- Lomaptera
burgeoni
- Lomaptera doriae
- Lomaptera eximia
- Lomaptera gracilis
- Lomaptera lubens
- Lomaptera
macrophylla
- Lomaptera papua
- Lomaptera
satanus
- Megaphonia
adolphinae
- Morokia
bennigseni
- Mycteristes
rhinophyllus
- Mycteristes
squamosus
- Mycteristes
vollenhoveni
- Mysteroceros
macleayi
- Mycterophallus
xanthopus
- Plectrone tristis
- Plectrone
borneensis
- 162 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Poecilopharis
bouru ensis
- Poecilopharis
curtisi
- Poecilopharis
femorata
- Poecilopharis
schochi
- Poecilopharis
whites
- Protaetia celebica
- Protaetia collfsi
- Protaetia
gueyraudi
- Protaetia
spectabilis
- Pseudocalcothea
virens
- Rhapdotops
insularis
- Rhomborhina
gigantea
- Sternoplus
chicheryi
- Sternoplus
schaumii
- Taeniodera
nigrithorax
- Thaumastopeus
agni
- Thaumastopeus
striatus
- 163 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Thaumastopeus
westwoodi
- Theodosias
maindoroni
- Trichaulax sericea
- Fruhstorferia
javanus
- Cerambycidae
- Abatocera
irregularis
- Abatocera leonina
- Agrianome loriae
- Anaplophora
amoena
- Anaplophora
medembachi
- Anoplophora
verstaagi
- Anhammus daleni
- Archetyous
fulvipennis
- Batocera
aeneonigra
- Batocera bruyni
- Batocera celebiana
- Batocera
doesbergia
- Batocera
gerstaeckeri
- Batocera gigas
- Batocera hercules
- Batocera
humeridens
- 164 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Batocera laeta
- Batocera numitor
- Batocera parryi
- Batocera
rosenbergi
- Batocera rubus
- Batocera
sumbaensis
- Batocera thomae
- Batocera tigris
- Batocera wallacei
- Calloplophora
graafi
- Chloridolum klaesii
- Dejanira
quadripunctata
- Diastocera wallichi
- Doesburgia
celebiana
- Dolichoprospus
lethalis
- Epepeotes shlegeli
- Euryclelia
cardinalis
- Euryphagus pictus
- Gerania bosci
- Glenea elegans
- Glenea
sarasinorum
- Glenea juno
- Gnathonyx
piceipennis
- 165 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hoplocerambyx
nitidius
- Hoplocerambyx
severus
- Iotocera tomentosa
- Kiphotheata
saundersi
- Neocerambyx
gigas
- Nemophas
batoceroides
- Nemoph as
bifasciatus
- Nemophas forbesi
- Nemophas grayi
- Nemophas helleri
- Nemophas
rosenbergi
- Nemophas tricolor
- Nemophas zonatus
- Nothopeus
hemipterus
- Pachyteria
dimidata
- Pachyteria
equestris
- Pachyteria javana
- Pachyteria
sumatrana
- Pachyteria
melancholica
- Pachyteria
virescens
- 166 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pericycos
sulawensis
- Protemnemus
detzneri
- Protemnemus
trituberculatus
- Raphipodus hopei
- Rosalia
inexpectata
- Rosalia laeta
- Rosenbergia lislei
- Rosenbergia
vetusta
- Rosenbergia
weiskei
- Schmidtiana
evertsi
- Schmidtiana
heyrovskyl
- Sphingnotus
insignis
- Sphingnotus
mirabilis
- Temesisternus
isabellae
- Temesisternus
rafaelae
- Utopia castelnaudi
- Xixuthrus
microcerus
- Curculionidae
- Eupholus
chevrolati
- 167 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Eupholus cuvieri
- Eupholus linnei
- Eupholus
magnificus
- Eupholus rabbei
- Eupholus
shaminadei
- Eupholus
schoenherri
- Buprestidae
- Belionota
sumptuosa
- Belionota tricolor
- Callopistus
castelnaudii
- Calodema ribbei
- Catoxantha
oculenta
- Chrysochroa
aurora
- Chrysochroa
bimanensis
- Chrysochroa
buqueti
- Chrysochroa
castelnaudi
- Chrysochroa
cyaneonigra
- Chrysochroa
fulminans
- Chrysochroa
kaupii
- 168 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Chrysochroa
purpureiventris
- Chrysochroa
variabilis
- Chrysodema
aurifera
- Chrysodema
elongata
- Chrysodema
instabilis
- Chrysodema
impressicollis
- Chrysodema
mniszechi
- Chrysodema
pyrospictica
- Chrysodema
radians
- Chrysodema
smaragdula
- Chrysodema
subrevisa
- Chrysodema
wallacei
- Cyphogastra
angulicol lis
- Cyphogastra bryini
- Cyphogastra
calepyga
- Cyphogastra
celebensis
- Cyphogastra
falinosa
- 169 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Cyphogastra
gloriosa
- Cyphogastra
ignicaud
- Cyphogastra
javanica
- Cyphogastra
lansbergi
- Cyphogastra
nigripennis
- Cyphogastra rollei
- Cyphogastra
rothsc hildi
- Cyphogastra
staudingeri
- Cyphogastra
wallacei
- Demochroa detanii
- Demochroa
glatiosa
- Demochroa
lacordairei
- Gelaeus walkeri
- Megaloxantha
bicolor
- Megaloxantha
hemixantha
- Metataenia
quadrisignata
- Metaxymorpha
apicalis
- Metaxymorpha
nigrofasciata
- 170 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Paracupta
xanthocera
- Pseudhyperantha
bloetei
- Chrysomelidae
- Sagra femorata
- Brentidae
- Eurachelus
temmincki
- Carabidae
- Mormolyce
phyllodes
- Lampyridae
- Luciola striata
● Tawon
( Hymenoptera )
- Megascolia procer
● Belalang
( Orthoptera )
- Phasmidae
- Eurycantha
horrida
- Eurycnema
versirubra
- Extatosoma
tiaratum
- Haniella grayii
- Heteropteryx
dilatata
- Phasma gigas
- 171 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Phyllidae
- Phyllium
bioculatum
- Phyllium celebicum
- Phyllium
pulchrifolium
- Phyllium
siccifolium
- Mantidae
- Creoboter mortis
- Deroplatys
desicata
- Paratoxodera
cornicollis
- Tettigoniidae
- Aularchis miliaris
● Kepik ( Hemiptera )
- Pentatomidae
- Calliphora nobilis
- Catacanthus
incarnatus
- Catacanthus
nigripes
- Eucorysses
grandis
- Oncomeris
flavicornis
- Tectocoris
diophthalmus
- Tessaratoma
javanica
- Belostomatidae
- 172 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lethocerus indicus
- Cicadidae
- Cryptotympana
aquila
- Pomponia
imperatoria
- Pomponia merula
- Tacua speciosa
- Tosena fasciata
- Fulgoridae
- Aphaena
chionaema
- Birdanthis similis
- Penthicodes
atomaris
- Penthicodes
falinosa
- Polydictya crassa
- Polydictya
illuminata
- Pyrops cyanirostris
- Pyrops detanii
- Pyrops effusa
- Pyrops hamdjahi
- Pyrops hashimotoi
- Pyrops horsfieldi
- Pyrops oculata
- Pyrops pythica
- Pyrops sultana
- Pyrops valerian
- Saiva ishiharai
- 173 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Scamandra
sanguiflua
- Scamandra
tamborana
- Scamandra thetis
- Scamandra rosea
- Ulasia cynaxa
- Zanna servillei
- Zanna terminalis
● Capung ( Odonata )
- Euphaea variegata
- Neurobasis
chinensis
- Nannophya
pygmaea
- Rhyothemis phyllis
● Arthropodalain:
Scorpionidae,
Centipedes , Laba -
Laba dan Kelabang
- Heterometrus
fulvipes
- Mastigophorus
giganteus
- Selenocosmia
amdsti
- Selenocosmia
dichromata
- Selenocosmia
javanensis
- 174 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
● Kupu - Kupu dan
Ngengat
( Lepidoptera )
- Papilionidae
- Atrophaneura
dixoni
- Atrophaneura
hageni
- Atrophaneura
kuehni
- Atrophaneura
luchti
- Atrophaneura nox
- Atrophaneura palu
- Atrophaneura
priapus
- Chilasa clytia
- Chilasa paradoxa
- Chilasa veiovis
- Cressida cressida
- Graphium
agamemnon
- Graphium agetes
- Graphium
androcles
- Graphium
antiphates
- Graphium aristeus
- Graphium
batjanensis
- Graphium
cloanthus
- 175 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Graphium codrus
- Graphium
delesserti
- Graphium
deucalion
- Graphium dorcus
- Graphiumdoson
- Graphium
empedovana
- Graphium
encelades
- Graphium
eurypylus
- Graphium evemon
- Graphium
macareus
- Graphium
macfarlanei
- Graphium meyeri
- Graphium milon
- Graphium
ramaceus
- Graphium rhesus
- Graphium
sarpedon
- Graphium
stresemanni
- Graphium wallacei
- Graphium weiskei
- Lamproptera
curius
- Lamproptera
meges
- 176 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Losaria coon
- Losaria neptunus
- Pachliopta adamas
(Pachliopta
aristolochiae )
- Pachliopta liris
- Pachliopta oreon
- Pachliopta
polydorus
- Pachliopta
polyphontes
- Papilio aegeus
- Papilio albinus
- Papilio ambrax
- Papilio ascalaphus
- Papilio blumei
- Papilio deiphobus
- Papilio demoleus
- Papilio demolion
- Papilio diophantus
- Papilio euchenor
- Papilio forbesi
- Papilio fuscus
- Papilio gambrisius
- Papilio gigon
- Papilio helenus
- Papilio heringi
- Papilio inopinatus
- Papilio iswara
- Papilio iswaroides
- Papilio jordani
- Papilio karna
- Papilio laglaizei
- 177 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Papilio
lorquinianus
- Papilio memnon
- Papilio nephelus
- Papilio neumoegeni
- Papilio oenomaus
- Papilio palinurus
- Papilio paris
- Papilio peranthus
- Papilio pericles
- Papilio polytes
- Papilio rumanzovia
- Papilio sataspes
- Papilio tydeus
- Papilio ulysses
- Pieridae
- Appias ada
- Appias albina
- Appias celestina
- Appias hombroni
- Appias ithome
- Appias lyncida
- Appias nero
- Appias placidia
- Appias zarinda
- Belenois java
- Catopsilia scylla
- Cepora aspasia
- Cepora celebensis
- Cepora for a
- Cepora judith
- Cepora julia
- Cepora laeta
- 178 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Cepora temena
- Cepora timnatha
- Delias abrophora
- Delias albertisi
- Delias alepa
- Delias angiensis
- Delias apatela
- Delias arabuana
- Delias arfakensis
- Delias argentata
- Delias aruna
- Delias aurantiaca
- Delias awongkor
- Delias bakeri
- Delias baracasa
- Delias battana
- Delias belisama
- Delias benasu
- Delias bia ka
- Delia bobaga
- Delias bothwelli
- Delias buruana
- Delias callista
- Delias campbelli
- Delias candida
- Delias caroli
- Delias
carstenziana
- Delias castaneus
- Delias catisa
- Delias catocausta
- Delias ceneus
- 179 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Delias
chrysomelaena
- Delias crithoe
- Delias denigrata
- Delias discus
- Delias dixeyi
- Delias dohertyi
- Delias dorimene
- Delias dumasi
- Delias duris
- Delias echidna
- Delias edela
- Delias eichhorni
- Delias eileenae
- Delias elongatus
- Delias enni a
- Delias enniana
- Delias euphemia
- Delias fascelis
- Delias flavistriga
- Delias fruhstorferi
- Delias funerea
- Delias gabia
- Delias geraldina
- Delias germana
- Delias hapalina
- Delias heroni
- Delias hiemalis
- Delias hyparete
- Delias hypomelas
- Delias hypoxantha
- Delias imitator
- Delias inexpectata
- 180 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Delias isocharis
- Delias isse
- Delias joiceyi
- Delias jordani
- Delias kenricki
- Delias klossi
- Delias kuehni
- Delias kummeri
- Delias ladas
- Delias lemoulti
- Delias leucias
- Delias ligata
- Delias luctuosa
- Delias luteola
- Delias
manuselensis
- Delias marguerita
- Delias mariae
- Delias mavroneria
- Delias melusina
- Delias microsticha
- Delias mira
- Delias mitisi
- Delias momea
- Delias mysis
- Delias nais
- Delias neagra
- Delias
nigropunctata
- Delias oktanglap
- Delias oraia
- Delias ornytion
- Delias pasithoe
- 181 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Delias periboea
- Delias phippsi
- Delias poecilea
- Delias pratti
- Delias prouti
- Delias ribbei
- Del ias rileyi
- Delias
rosamontana
- Delias rosenbergi
- Delias rothschildi
- Delias sacha
- Delias sagessa
- Delias
sambawana
- Delias shirozui
- Delias simanabum
- Delias singhapura
- Delias splendida
- Delias stresemanni
- Delias talboti
- Delias tessei
- Delias timorensis
- Delias toxopei
- Delias vidua
- Delias wallastoni
- Delias waterstradti
- Delias yabensis
- Delias zebra
- Delias zebuda
- Elodina egnatia
- Eurema hecabe
- 182 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hebomoia
glaucippe
- Hebomoia leucippe
- Ixias balice
- Ixias f lavipennis
- Ixias kuehni
- Ixias ludekingi
- Ixias paluensis
- Ixias piepersi
- Ixias reinwardti
- Ixias venilia
- Ixias vollenhovii
- Pareronia argolis
- Pareronia chinki
- Pareronia jobaea
- Pareronia tritaea
- Pareronia valeria
- Saletara cycinna
- Saletara liberia
- Saletara panda
- Nymphalidae:
Danainae
- Danaus
chrysippus
- Danaus ismare
- Danaus plexippus
- Euploea algea
- Euploea corinna
- Euploea
configurata
- Euploea
dentiplaga
- Euploea eupator
- 183 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Euploea gamelia
- Euploea
latifasciata
- Euploea
leucostictos
- Euploea magou
- Euploea mulciber
- Euploea
phaenareta
- Euploea
redtenbacheri
- Euploea sylvester
- Idea blanchardii
- Idea durvillei
- Idea idea
- Idea leuconoe
- Idea lynceus
- Idea stolli
- Idea tambusisiana
- Ideopsis gaura
- Ideopsis hewitsoni
- Ideopsis klassika
- Ideopsis vitrea
- Parantica albata
- Parantica cleona
- Parantica
menadensis
- Parantica schenkii
- Tirumala choaspes
- Nymphalidae
(subfamili lain -
lain)
- 184 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Acraea
andromacha
- Acraea issoria
- Acraea moluccana
- Agatasa calydonia
- Amnosia decora
- Apaturina erminea
- Bassarona dunya
- Bassarona labotas
- Cethosia biblis
- Cethosia chrysippe
- Cethosia hypsea
- Cethosia lamarcki
- Cethosia
lechenaulti
- Cetho sia myrina
- Cethosia
penthesilea
- Cethosia tambora
- Charaxes affinis
- Charaxes
bernardus
- Charaxes
borneensis
- Charaxes
durnfordi
- Charaxes elwesi
- Charaxes eurialus
- Charaxes
harmodius
- Charaxes latona
- Charaxes
madensis
- 185 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Charaxes mars
- Charaxes nitebis
- Charaxes ocellatus
- Charaxes orilus
- Charaxes setani
- Charaxes solon
- Cirrochroa
imperatrix
- Cirrochroa regina
- Cirrochroa
semiramis
- Cynitia iapis
- Cyrestis paulinus
- Cyrestis
thyonneus
- Dichorragia
nesimachus
- Dichorragia ninus
- Doleschallia
bisaltide
- Doleschallia
noorna
- Doleschallia
hexopthalmos
- Dophla evelina
- Euripus nyctelius
- Euripus robustus
- Euthalia adonia
- Euthalia amabilis
- Euthalia amanda
- Euthalia anosia
- Euthalia atalanta
- 186 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Euthalia
whiteheadi
- Euthaliopsis aetion
- Helcyra celebensis
- Helcyra takizawai
- Herona sumatrana
- Hestina divona
- Hypolimnas
alimena
- Hypolimnas bolina
- Hypolimnas deois
- Hypolimnas
diomea
- Hypolimnas
pandarus
- Hypolimnas
su mbawana
- Kallima limborgi
- Kallima paralekta
- Kallima spiridiva
- Kaniska canace
- Lexias aeetes
- Lexias aegle
- Lexias aeropus
- Lexias canescens
- Lexias dirtea
- Lexias immaculata
- Mimathyma
ambica
- Moduza aemonia
- Moduza procris
- Moduza libnites
- Moduza lycone
- 187 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Moduza lymire
- Mynes doubledayi
- Mynes geoffroyi
- Mynes plateni
- Mynes talboti
- Parthenos aspila
- Parthenos sylvia
- Parthenos tigrina
- Polyura alphius
- Polyura athamas
- Polyura cognata
- Polyura dehanii
- Polyura galaxia
- Polyura gilolensis
- Polyura hebe
- Polyura jupiter
- Polyura pyrrhus
- Polyura schreiber
- Prothoe australis
- Prothoe calydonia
- Prothoe franck
- Rhinopalpa
polynice
- Rohana macar
- Stibochiona
coresia
- Terinos taxiles
- Terinos tethys
- Vanessa buana
- Vanessa dejeani
- Vanessa dilekta
- Vanessa samani
- Vindula arsinoe
- 188 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Vindula dejone
- Vindula erota
- Yoma algina
- Yoma sabina
- Nymphalidae:
Satyrinae:
Amathusiini
- Amathuxidia
plateni
- Discophora celinde
- Discophora necho
- Discophora
sondaica
- Hyantis hodeva
- Morphopsis
albertisi
- Morphopsis meeki
- Morphotenaris
schoenbergi
- Taenaris artemis
- Taenaris
bioculatus
- Taenaris catops
- Taenaris chionides
- Taenaris cyclops
- Taenaris diana
- Taenaris dimona
- Taenaris dioptrica
- Taenaris domitilla
- Taenaris honrathi
- Taenaris
hyperbolus
- Taenaris macrops
- 189 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Taenaris myops
- Taenaris onolaus
- Taenaris scylla
- Taenaris selene
- Taenaris urania
- Thaumantis
noureddin
- Thaumantis odana
- Zeuxidia
amethystus
- Zeuxidia
doubledayi
- Zeuxidia luxerii
- Nymphalidae:
Satyrinae
- Elymnias agondas
- Elymnias
casiphone
- Elymnias ceryx
- Elymnias
ceryxoides
- Elymnias cumaea
- Elymnias cybele
- Elymnias
hewittsoni
- Elymnias hicetas
- Elymnias
hypermnestra
- Elymnias kamara
- Elymnias nelsoni
- Elymnias nesaea
- Elymnias vitellia
- Lethe europa
- 190 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Melanitis amabilis
- Melanitis
constantia
- Neorina crishna
- Neo rina lowii
- Zethera incerta
- Nymphalidae:
Libytheinae
- Libythea geoffroy
- Riodinidae
- Dicallaneura
decorata
- Dicallaneura
princessa
- Paralaxita
damajanti
- Praetaxila satraps
- Praetaxila statira
- Taxila haquinus
- Lycaenidae
- Amblypodia
annetta
- Amblypodia
narada
- Arhopala admete
- Arhopala aexone
- Arhopala araxes
- Arhopala arzenia
- Arhopala axiothea
- Arhopala
chamaeleona
- Arhopala doreena
- 191 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Arhopala
eumorphus
- Arhopala fulla
- Arhopala
helianthes
- Arhopala hercules
- Arhopala herculina
- Arhopala nobilis
- Arhopala
pseudocentaurus
- Arhopalat
hamryas
- Artipe dohertyi
- Austrozephyrus
absolon
- Bindahara meeki
- Bindahara
phocides
- Danis danis
- Danis phroso
- Deudorix epijarbas
- Deudorix epirus
- D rupadia ravindra
- Eliotia jalindra
- Eooxylides tharis
- Heliophorus
epicles
- Horaga syrinx
- Hypochrysops
anacletus
- Hypochrysops
apelles
- 192 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hypochrysops
apollo
- Hypochrysops
arronica
- Hypochrysops
chrysargyrus
- Hypochrysops
dicomas
- Hypochrysops
elgneri
- Hypochrysops
hypates
- Hypochrysops
narcissus
- Hypochrysops
polycletus
- Hypochrysops
pythias
- Hypochrysops
siren
- Hypochrysops
theon
- Iraota rochana
- Liphyra brassolis
- Luthrodes cleotas
- Manto hypoleuca
- Neocheritra amrita
- Neomyrina nivea
- Poritia philota
- Poritia plateni
- Poritia sumatrae
- Purlisa gigantea
- Rapala domitia
- 193 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Rapala jangala
- Sithon nedymond
- Spindasis shama
- Tajuria cippus
- Tajuria discalis
- Tamala marciana
- Zeltus amasa
- Hesperiidae
- Bibasis imperialis
- Choaspes illuensis
- Uraniidae
- Alcides agathyrsus
- Alcides liris
- Alcides orontes
- Nyctalemon
menoetius
- Nyctalemon
patroclus
- Actias
groenendaeli
- Actias isis
- Actias maenas
- Antheraea frithi
- Attacus atlas
- Attacus dohertyi
- Attacus inopinatus
- Coscinocera
hercules
- Loepa cynopis
- Loepa sikkima
- Noctuidae,
Agaristidae,
- 194 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Geometridae dan
Zygaenidae
- Cocytia durvillei
- Episteme bisma
- Calysta
brevipennis
- Dysphania
contrata
- Dysphania
malayanus
- Dysphania
militalis
- Dysphania
numana
- Miliona celebensis
- Miliona drucei
- Miliona everetti
- Miliona fulgida
- Miliona glaucans
- Miliona
rawakensis
- Chalcosia
phalaenaria
- Etersia risa
- Gynautocera
philomera
- Histia libelluloides
- Pompel on
marginata
V. IKAN ( PISCES ) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
- 195 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
CITES
01.06 Binatang hidup lainnya. PE IKAN: Penerbitan
- Binatang menyusui: - SAJI - LN dari Persetujuan
0106.12 -- Paus, lumba - lumba dan porpoise (binatang kementerian yang Ekspor
menyusui dari ordo Cetacea); manate dan
menyelenggarakan berdasarkan:
dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia);
urusan pemerintahan a. Neraca
anjing laut, singa laut dan beruang laut
di bidang kelautan dan Komoditas,
(mamalia dari sub ordo Pinnipedia):
dalam hal telah
perikanan.
127. 0106.12.10 --- Paus, lumba - lumba dan porpoise (binatang √
ditetapkan;
menyusui dari ordo Cetacea); manate dan
atau
Perubahan PE IKAN:
dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)
b. Ketentuan dan
Dalam hal perubahan identitas
128. ex 0106.20.00 - Binatang melata Binatang melata, √
data yang
eksportir:
(termasuk ular dan antara lain: tersedia, dalam
1. PE IKAN yang masih
penyu) - Penyu: hal Neraca
berlaku; dan
- Penyu Tempayan Komoditas
2. Surat Pernyataan
( Caretta caretta ) belum
bermeterai mengenai alasan
- Penyu Hijau
ditetapkan.
perubahan.
( Chelonia mydas )
- Penyu Belimbing Eksportir dapat
Dalam hal perubahan Pos
( Dermochelys memiliki 1 (satu)
Tarif/HS dan uraian barang,
coriacea ) atau lebih
jumlah, pelabuhan muat
- Penyu Sisik Persetujuan
dan/atau negara tujuan:
( Eretmochelys Ekspor.
1. PE IKAN yang masih
imbricata )
berlaku; dan
- Penyu Ridel PE IKAN berlaku
2. Perubahan SAJI - LN dari
( Lepidochelys untuk 1 (satu) kali
kementerian yang
olivacea ) penyampaian
menyelenggarakan urusan
- Penyu Pipih Pemberitahuan
pemerintahan di bidang
( Natator depressa ) Pabean Ekspor
kelautan dan perikanan.
(transaksional).
Perpanjangan PE IKAN:
- Buaya (Crocodiles):
- 196 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Buaya Muara 1. PE IKAN yang masih Masa berlaku PE
( Crocodylus berlaku; dan IKAN sesuai masa
porosus ) 2. Perpanjangan SAJI - LN dari berlaku SAJI - LN.
- Buaya Siam kementerian yang
( Crocodylus menyelenggarakan urusan Masa berlaku
siamensis ) pemerintahan di bidang perubahan PE
- Senyulong, Buaya kelautan dan perikanan. IKAN selama sisa
Sapit ( Tomistoma masa berlaku PE
schlegelii ) IKAN.
- Buaya Air Tawar
Irian ( Crocodylus Masa berlaku
novaeguineae ) perpanjangan PE
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari IKAN sesuai masa
binatang lainnya, segar, dingin atau beku. berlaku
129. 0208.50.00 - Dari binatang melata Daging binatang perpanjangan √
(termasuk ular dan melata, dari jenis: SAJI - LN.
penyu) - Penyu
- Buaya (Crocodiles) Penerbitan PE
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, IKAN dilakukan
diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau secara elektronik
diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan otomatis
dan sisanya yang dapat dimakan. sepanjang
dokumen
- Lain - lain, termasuk tepung dan tepung kasar
dari daging atau sisanya yang dapat dimakan: persyaratannya
telah tersedia
130. 0210.93.00 - - Dari binatang Daging binatang √
secara elektronik
melata (termasuk ular melata, dari jenis:
pada kementerian
dan penyu) - Penyu
atau lembaga
- Buaya (Crocodiles)
pemerintah non
03.01 Ikan Hidup
kementerian yang
- Ikan hias:
telah terintegrasi
0301.11 -- Air tawar:
dengan SINSW.
--- Lain - lain:
- 197 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
131. ex 0301.11.95 ---- Arwana Ikan Arwana √
( Scleropages ( Scleropages formosus ), Elemen data
formosus) dari jenis: dan/atau
- Super Red keterangan
( Scleropages tambahan selain
formosus ) yang diatur dalam
- Golden Red batang tubuh, yang
( Scleropages dilakukan
formosus ) penelitian sesuai
- Banjar Red ketentuan
( Scleropages peraturan
formosus ) perundang -
- Green ( Scleropages undangan antara
formosus ) yang tercantum
132. ex 0301.11.99 ---- Lain - lain Ikan Hidup di Air dalam Persetujuan √
Tawar, dari jenis: Ekspor dengan
- Sapu Zebra dokumen
( Hyparcistrus zebra ) pemberitahuan
- Arapaima ( Arapaima pabean ekspor,
gigas ) meliputi:
- Ikan Pari Air Tawar a. pelabuhan
( Potamotrygon spp .) muat ekspor;
- Australian Lungfish dan
( Neoceratodus b. negara tujuan.
forsteri )
0301.19 -- Lain - lain: Data lain pada
133. ex 0301.19.90 --- Lain - lain: Ikan Hidup di Air Laut, Perizinan √
dari jenis: Berusaha di
- Napoleon Wrasse bidang Ekspor
( Cheilinus berupa
undulatus )
Persetujuan
- Ikan hidup lainnya:
- 198 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
134. ex 0301.92.00 -- Sidat ( Anguilla spp .) Selain benih dengan Ekspor yang dapat √
ukuran panjang sampai dilakukan
35 cm dan/atau berat perubahan
sampai 100 gram per
sebagaimana
ekor dan/atau
diatur dalam Pasal
berdiameter sampai 2,5
8 ayat (4), yaitu
cm, dari jenis:
negara tujuan.
- Anguilla anguilla
0301.99 -- Lain - lain:
--- Lain - lain, ikan air tawar:
135. ex 0301.99.49 ---- Lain - lain Ikan Hidup di Air √
Tawar dari jenis:
- Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
136. ex 0301.99.50 --- Lain - lain, ikan air Ikan Hidup di Air Laut, √
laut dari jenis:
- Pari gergaji
( Anoxypristis
cuspidata )
- Pari Gergaji ( Pristis
spp )
- Pari Manta ( Mobula
alfredi )
- Pari Manta ( Mobula
birostris )
- Pari Mobula ( Mobula
spp .)
- Pari kikir
( Glaucostegus spp .)
- Pari Liongbun
( Rhynchobatus spp. )
- Pari Kupu - kupu
( Rhina ancylostoma )
- 199 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Paus ( Rhincodon
typus )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Martil ( Sphyrna
spp )
- Hiu Mako ( Isurus
spp .)
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Koboy
( Carchahrinus
longimanus )
- Ikan Raja Laut
( Latimeria
menadoensis )
- Kuda Laut
( Hippocampus spp .)
- Clarion Angelfish
( Holacanthus
clarionensis )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
- 200 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Carcharhinus
albimarginatus )
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
bo rneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
- Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- 201 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
t ilstoni ))
- Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- 202 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
- Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
- Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
- Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
- 203 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk
potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan
lainnya dari pos 03.04
- Tilapia ( Oreochromis spp .), catfish ( Pangasius
spp ., Silurus spp ., Clarias spp ., Ictalurus spp .),
ikan mas ( Cyprinus spp ., Carassius spp .,
Ctenopharyngodon idellus , Hypophthalmichthys
spp ., Cirrhinus spp ., Mylopharyngodon piceus ,
Catla catla , Labeo spp ., Osteochilus hasselti ,
Leptoba rbus hoeveni , Megalobrama spp .), sidat
( Anguilla spp .), Nile perch ( Lates niloticus ) dan
gabus ( Channa spp .), tidak termasuk sisa ikan
yang dapat dimakan dari subpos 0302.91
sampai dengan 0302.99:
137. ex 0302.74.00 -- Sidat ( Anguilla spp .) Dari jenis: √
- Anguilla anguilla
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang
dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai
dengan 0302.99:
138. ex 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu Dogfish dan hiu √
lainnya lainnya, dari jenis:
− Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- 204 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp.)
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Car charhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- 205 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipi nna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
− Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- 206 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
sp p .)
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
− Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
− Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
− Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
− Grey Sharp nose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- 207 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
139. ex 0302.82.00 -- Pari dan skates Pari dan skates √
( Rajidae ) Rajidae , dari jenis:
− Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
− Pari Kupu Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut
dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
- 208 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
140. ex 0302.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis: √
- Hiu Martil . ( Sphyrna
spp )
- Hiu Koboy
(Carcharhinus
longimanus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Mako ( Isurus
spp. )
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Car charhinus
albimarginatus )
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- 209 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
- Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- 210 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
- Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
- Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- 211 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
- Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
141. ex 0302.99.00 -- Lain - lain Sirip Pari, Tulang dan √
Kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula ( Mobula
spp .)
- Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
- Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
- Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
- Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
- 212 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
- Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan
tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos
03.04
- Tilapia ( Oreochromis spp .), catfish ( Pangasius
spp ., Silurus spp ., Clarias spp ., Ictalurus spp .),
ikan mas ( Cyprinus spp ., Carassius spp .,
Ctenopharyngodon idellus , Hypophthalmichthys
spp ., Cirrhinus spp ., Mylopharyngodon piceus ,
Catla catla , Labeo spp ., Osteochilus hasselti ,
Leptobarbus hoeveni , Megalobrama spp .), sidat
( Anguilla spp .), Nile perch ( Lates niloticus ) dan
gabus ( Channa spp .), tidak termasuk sisa ikan
yang dapat dimakan dari subpos 0303.91
sampai dengan 0303.99:
142. ex 0303.26.00 -- Sidat ( Anguilla spp .) Dari jenis: √
- Anguilla anguilla
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang
dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai
dengan 0303.99:
143. ex 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu Dogfish dan hiu √
lainnya lainnya, dari jenis:
- Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
- 213 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Mako ( Isurus
spp. )
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- 214 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
- Nervo us Shark
( Carcharhinus
cautus )
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- 215 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
- Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
- Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- 216 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
- Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
144. ex 0303.82.00 -- Pari dan skates Pari dan skates √
( Rajidae) Rajidae, dari jenis:
− Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
− Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
- 217 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut
dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
145. ex 0303.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis: √
- Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
- Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Mako ( Isurus
spp. )
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimargin atus )
- 218 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
- Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- 219 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
- Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
- Borneo Broafin
S hark ( Lamiopsis
tephrodes )
- 220 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopri odon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
- Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
146. ex 0303.99.00 -- Lain - lain Sirip Pari, Tulang dan √
kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula ( Mobula
spp .)
- 221 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
- Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
- Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
- Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
- Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
- Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang
maupun tidak), segar, dingin atau beku
- Fillet segar atau dingin dari tilapia ( Oreochromis
spp .), catfish (Pangasius spp ., Silurus spp .,
Clarias spp ., Ictalurus spp .), ikan mas ( Cyprinus
spp ., Carassius spp ., Ctenopharyngodon idellus ,
Hypophthalmichthys spp ., Cirrhinus spp .,
Mylopharyngodon piceus , Catla catla , Labeo spp .,
Osteochilus hasselti , Leptobarbus hoeveni ,
Megalobrama spp .), sidat ( Anguilla spp .), Nile
perch (Lates niloticus) dan gabus ( Channa spp .):
147. ex 0304.39.00 -- Lain - lain Fillet segar atau dingin √
dari Sidat ( Anguilla
spp .), dari jenis:
- Anguilla anguilla
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
- 222 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
148. ex 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu Fillet segar, dari jenis: √
lainnya − Hiu Martil ( Sphyrna
spp )
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp )
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- 223 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- 224 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
− Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsi ng
( Carcharhinus
sorrah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
− Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirost ris )
- 225 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
− Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
− Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
149. ex 0304.48.00 -- Pari dan skates Fillet segar, dari jenis: √
( Rajidae) − Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
− Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
- 226 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
- Lain - lain, segar atau dingin:
150. ex 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu Lain - lain segar dingin √
lainnya ikan Hiu, dari jenis:
− Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp .)
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
- 227 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Carcharhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- 228 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
− Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sor rah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
− Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- 229 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
− Hiu Air, Hiu Ka ret,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
− Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
− Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
151. ex 0304.57.00 -- Pari dan skates Lain - lain segar dingin √
( Rajidae) Ikan Pari, dari jenis:
− Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp .)
- 230 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
152. ex 0304.59.00 -- Lain - lain Daging ikan lainnya √
(dicincang maupun
tidak), segar atau
dingin dari Sidat
( Anguilla spp .), dari
jenis:
- Anguilla anguilla
- Fillet beku dari tilapia ( Oreochromis spp . ),
catfish ( Pangasius spp., Silurus spp., Clarias
spp., Ictalurus spp. ), ikan mas ( Cyprinus spp.,
Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus,
Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ), sidat ( Anguilla spp. ), Nile
perch ( Lates niloticus ) dan gabus ( Channa spp. ):
153. ex 0304.69.00 -- Lain - lain Fillet beku dari Sidat √
( Anguilla spp .), dari
jenis:
- Anguilla anguilla
- 231 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Fillet beku dari ikan lainnya:
154. ex 0304.88.00 -- Dogfish, hiu Fillet beku ikan Hiu √
lainnya, pari dan dan Pari, dari jenis:
skates ( Rajidae) − Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp .)
− Pari Kupu Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp .)
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
- 232 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhi nus
amblyrhinchoides )
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- 233 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
− Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- 234 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Sliteye Shark
( Loxodo n
macrorhinus )
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
− Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
− Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
− Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
- 235 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
p enggali )
- Lain - lain, beku:
155. ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis Daging ikan lainnya √
spp.), catfish (dicincang maupun
(Pangasius spp., tidak), beku dari Sidat
Silurus spp., Clarias ( Anguilla spp .), dari
spp., Ictalurus spp.), jenis:
ikan mas (Cyprinus - Anguilla anguilla
spp., Carassius spp.,
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile perch (Lates
nilo ticus) dan gabus
(Channa spp.)
156. ex 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu Lain - lain beku produk √
lainnya dogfish dan hiu
lainnya, dari jenis
− Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
- 236 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp. )
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- 237 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- 238 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
− Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcha rhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
spp. )
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
− Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
− Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- 239 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Milk S hark
( Rhizoprionodon
acutus )
− Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
157. ex 0304.97.00 -- Pari dan skates Lain - lain beku produk √
( Rajidae) pari dan skates
rajiidae , dari jenis:
− Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
(Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
− Pari Kupu Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
- 240 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
03.05
Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air
garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak
sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam
air garam, tetapi tidak diasapi:
158. ex 0305.31.00 -- Tilapias Fillet ikan, dikeringkan, √
( Oreochromis spp.), diasinkan atau dalam
catfish ( Pangasius air garam, tetapi tidak
spp., Silurus spp., diasapi dari Sidat
Clarias spp., Ictalurus ( Anguilla spp. ), dari
spp. ), ikan mas jenis:
( Cyprinus spp., - Anguilla anguilla
Carassius spp.,
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoev eni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
- 241 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
0305.39 -- Lain - lain:
--- Lain - lain:
159. ex 0305.39.92 ---- Ikan air laut Fillet ikan Hiu dan Pari √
Air Laut dikeringkan,
diasinkan atau dalam
air garam, tetapi tidak
diasapi dari jenis:
- Pari Gergaji
( Anoxypristis
cuspidata )
- Pari Gergaji ( Pristis
spp .)
- Hiu Paus ( Rhincodon
typus )
- Pari Manta ( Mobula
alfredi )
- Pari Manta ( Mobula
birostris )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Martil ( Sphyrna
spp )
- Hiu Mako ( Isurus
spp .)
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- 242 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Koboy
( Carchahrinus
longimanus )
- Pari Mobula ( Mobula
spp .)
- Pari kikir
( Glaucostegus spp .)
- Pari Liongbun
( Rhynchobatus spp. )
- Pari Kupu - kupu
( Rhina ancylostoma )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Ca rcharhinus
albimarginatus )
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- 243 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevip inna )
- Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- 244 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
- Hiu Sungai ( Glyphis
sp p .)
- Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- 245 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharp nose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
- Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
- Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
- Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan
yang dapat dimakan:
- 246 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
160. ex 0305.44.00 -- Tilapia Ikan diasapi, termasuk √
( Oreochromis spp. ), fillet, selain sisa ikan
catfish ( Pangasius yang dapat dimakan
spp., Silurus spp., dari Sidat ( Anguilla
Clarias spp., Ictalurus spp. ), dari jenis:
spp. ), ikan mas - Anguilla anguilla
( Cyprinus spp.,
Carassius spp.,
Ctenopharyngodon
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoev eni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat
dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak
diasapi:
161. ex 0305.52.00 -- Tilapia Ikan dikeringkan, √
( Oreochromis spp. ), selain sisa ikan yang
catfish ( Pangasius dapat dimakan,
spp., Silurus spp., diasinkan maupun
Clarias spp., Ictalurus tidak tetapi tidak
spp. ), ikan mas diasapi dari Sidat
( Cyprinus spp., ( Anguilla spp. ), dari
Carassius spp., jenis:
- 247 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ctenopharyngodon - Anguilla anguilla
idellus,
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
0305.59 -- Lain - lain:
--- Ikan laut:
162. ex 0305.59.29 ---- Lain - lain Kuda Laut Kering, dari √
jenis:
- Kuda Laut
(Hippocampus spp .)
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau
tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain
sisa ikan yang dapat dimakan:
163. ex 0305.64.00 -- Tilapia Ikan, diasinkan tetapi √
( Oreochromis spp. ), tidak dikeringkan atau
catfish ( Pangasius tidak diasapi dan ikan
spp., Silurus spp., dalam air garam, selain
Clarias spp., Ictalurus sisa ikan yang dapat
spp. ), ikan mas dimakan dari Sidat
( Cyprinus spp., ( Anguilla spp. ), dari
Carassius spp., jenis:
Ctenopharyngodon - Angulla anguilla
idellus,
- 248 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
O steochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut dan sisa ikan
lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu
164. ex 0305.71.10 --- Dikeringkan atau Sirip hiu dikeringkan √
diasapi atau diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
- Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Mako ( Isurus
spp. )
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- 249 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
(Cethorinus
maximus )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
- Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
- 250 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sor rah )
- 251 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
- Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
- Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- Hiu Air, Hiu Ka ret,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- 252 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
165. ex 0305.71.90 --- Lain - lain Sirip hiu selain √
dikeringkan dan
diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
- Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
- Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
- Hiu Mako ( Isurus
spp. )
- Hiu Mako ( Lamna
nasus )
- Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
- Hiu Basking
(Cethorinus
maximus )
- Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
- 253 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
- Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
- Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
- Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
- Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
- Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
- Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
- Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
- 254 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
- Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
- Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- Cucut Lanjaman
( Carcharhin us
sealei )
- Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
- Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
- Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
- Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
- Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
- 255 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
- Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
- Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
- Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
- Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
- Rhizopriodon
macrorhyncus
- Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
- Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
0305.79 -- Lain - lain:
166. ex 0305.79.90 --- Lain - lain: Sirip pari, dari jenis: √
- Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
- 256 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pari Liong Bun
( Rhyncobatus spp .)
- Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
- Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
- Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
- Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
Insang pari, dari jenis:
- Pari Mobula ( Mobula
spp .), dikeringkan
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan
moluska, hidup, segar, dingin, beku,
dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
Invertebrata air selain krustasea dan moluska
diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau
selama proses pengasapan.
- Teripang ( Stichopus japonicus, Holothurioidea ):
0308.11 - - Hidup, segar atau dingin:
167. ex 0308.11.10 - - - Hidup Teripang dalam bentuk √
hidup dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- 257 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota
rubralineata
168. ex 0308.11.20 - - - Segar atau dingin Teripang dalam bentuk √
segar atau dingin dari
jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
169. ex 0308.12.00 - - Beku Teripang dalam bentuk √
beku dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
0308.19 - - Lain - lain:
170. ex 0308.19.20 - - - Dikeringkan, Teripang dalam bentuk √
diasinkan atau dalam dikeringkan, diasinkan
air garam atau dalam air garam
dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- 258 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
171. ex 0308.19.30 - - - Diasapi Teripang dalam bentuk √
diasapi dari jenis:
- Holothuria fuscogilva
- Holothuria nobilis
- Holothuria whitmaei
- Holothuria lessoni
- Thelenota ananas
- Thelenota anax
- Thelenota rubralineata
0308.90 - Lain - lain:
172. ex 0308.90.10 - - Hidup Koral dari jenis: √
- Stony Coral
- Substrat
(Unidentified
Scleractinian )
- Base Rocks
(Unidentified
Scleractinian ) Live
Rock
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan
atau krustasea, moluska atau invertebrata air
lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
173. ex 0309.10.00 - Dari ikan Tepung/Bubuk Kuda √
Laut, dari jenis:
- Kuda Laut
(Hippocampus spp .)
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan
atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak
dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska,
krustasea atau echinodermata dan cuttle -
- 259 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara
sederhana tetapi tidak dipotong men jadi
berbentuk, bubuk dan sisanya.
174. ex 0508.00.90 - Lain - lain Koral dari jenis: √
- Stony Coral
- Substrat
(Unidentified
Scleractinian )
- Base Rocks
(Unidentified
Scleractinian ) Live
Rock
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termauk
dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau
3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain - lain:
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska
atau invetrebrata air lainnya; binatang mati dari
Bab 3:
175. ex 0511.91.30 --- Kulit ikan Kulit hiu dan pari, dari √
jenis:
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp .)
− Pari Kupu Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
- 260 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp .)
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Carcharhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
- 261 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
- 262 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− C ucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
− Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhin us )
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
− Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
− Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
- 263 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borneensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
p enggali )
176. ex 0511.91.90 --- Lain - lain Tulang, Gigi, dan √
bagian lainnya, dari
jenis:
− Pari Mobula ( Mobula
spp .)
− Pari Kikir
( Glaucostegus spp .)
− Pari Liong Bun
(Rhyncobatus spp .)
- 264 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Pari Kupu - Kupu
( Rhina ancylostoma )
− Hiu Martil ( Sphyrna
spp. )
− Hiu Koboy
( Carcharhinus
longimanus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
falciformis )
− Hiu Tikus, Hiu
Monyet ( Alopias
spp .)
− Hiu Mako ( Isurus
spp .)
− Hiu Mako ( Lamna
nasus )
− Hiu Putih Besar
( Carcharhodon
carcharias )
− Hiu Basking
( Cethorinus
maximus )
− Hiu Plen, Hiu
Sonteng
( Car charhinus
albimarginatus )
− Hiu Merak Bulu
( Carcharhinus
altimus )
− Hiu Lanjaman
( Carcharhinus
amblyrhinchoides )
- 265 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Lonjor
( Carcharhinus
amblyrhynchos )
− Hiu Buas
( Carcharhinus
amboinensis )
− Hiu Kalimantan
( Carcharhinus
borneensis )
− Hiu Plen
( Carcharhinus
brevipinna )
− Nervous Shark
( Carcharhinus
cautus )
− Indonesian Whaler
Shark ( Carcharhinus
tjutjot )
− Hiu Bekeman
( Carcharhinus
leucas )
− Hiu Kejen
( Carcharhinus
limbatus )
− Hiu Aron
( Carcharhinus
macloti )
− Hiu Mada, Kluyu
Karang
( Carcharhinus
melanopterus )
- 266 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Lanyam, Merak
Bulu ( Carcharhinus
obscurus )
− Hiu Teteri
( Carcharhinus
plumbeus )
− Cucut Lanjaman
( Carcharhinus
sealei )
− Hiu Malam
( Carcharhinus
signatus )
− Hiu Mungsing
( Carcharhinus
sorrah )
− Australian Blacktip
Shark ( Carcharhinus
tilstoni )
− Hiu Sungai ( Glyphis
spp .)
− Borneo Broafin
Shark ( Lamiopsis
tephrodes )
− Sliteye Shark
( Loxodon
macrorhinus )
− Sicklefin Lemon
Shark ( Negaprion
acutidens )
− Lemon Shark
( Negaprion
brevirostris )
- 267 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
− Hiu Air, Hiu Karet,
Hiu Biru ( Prionace
glauca )
− Milk Shark
( Rhizoprionodon
acutus )
− Grey Sharpnose
Shark ( Rhizopriodon
oligilinx )
− Australian
Sharpnose Shark
( Rhizopriodon
taylori )
− Rhizopriodon
macrorhyncus
− Whitetip Reef Shark
( Triaenodon obesus )
− Hiu Ronggeng
( Eusphyra blochii)
− Borneo Shovelnose
Ray ( Rhinobatos
borne ensis )
− Jimbaran
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
jimbaranensis )
− Indonesian
Shovelnose Ray
( Rhinobatos
penggali )
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan
pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- 268 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak
dicincang:
1604.17 -- Sidat:
177. ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan Dari jenis: √
kedap udara untuk - Anguilla anguilla
penjualan eceran
178. ex 1604.17.90 --- Lain - lain Dari jenis: √
- Anguilla anguilla
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau
diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan
atau diawetkan secara lain, tetapi tidak
disamak, tidak diolah secara perkamen atau
tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya
atau split maupun tidak, selain yang
dikecualikan oleh Catatan 1 (b) atau Catatan
1 (c) dalam Bab ini.
179. ex 4103.20.00 - Dari binatang Dari jenis: √
melata - Buaya ( Crocodiles )
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak
atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun
tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
180. ex 4106.40.00 - Dari binatang Dari jenis: √
melata - Buaya ( Crocodiles )
NON CITES
01.06 Binatang hidup lainnya PE IKAN: Penerbitan
181. ex 0106.20.00 - Binatang melata Binatang melata, SAJI - LN dari kementerian yang Persetujuan √
(termasuk ular dan antara lain: menyelenggarakan urusan Ekspor
penyu) pemerintahan di bidang
berdasarkan:
- Buaya ( Crocodiles ): kelautan dan perikanan.
a. Neraca
- Buaya Sahul
Komoditas,
( Crocodylus halli) Perubahan PE IKAN:
dalam hal telah
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
- 269 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari 1. PE IKAN yang masih ditetapkan;
binatang lainnya, segar, dingin atau beku. berlaku; dan atau
182. 0208.50.00 - Dari binatang melata Daging binatang 2. Surat Pernyataan b. Ketentuan dan √
(termasuk ular dan melata, dari jenis: bermeterai mengenai alasan data yang
penyu) - Buaya ( Crocodiles ) perubahan. tersedia, dalam
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, hal Neraca
diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau Dalam hal perubahan Pos Komoditas
diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging Tarif/HS dan uraian barang, belum
dan sisanya yang dapat dimakan. jumlah, pelabuhan muat ditetapkan.
- Lain - lain, termasuk tepung dan tepung kasar dan/atau negara tujuan:
dari daging atau sisanya yang dapat dimakan: 1. PE IKAN yang masih Eksportir dapat
183. 0210.93.00 -- Dari binatang Daging binatang berlaku; dan memiliki 1 (satu) √
melata (termasuk ular melata, dari jenis: 2. Perubahan SAJI - LN dari atau lebih
dan penyu) - Buaya ( Crocodiles ) kementerian yang Persetujuan
menyelenggarakan urusan Ekspor.
03.01 Ikan Hidup.
pemerintahan di bidang
- Ikan hias:
kelautan dan perikanan. PE IKAN berlaku
0301.11 -- Air tawar:
untuk 1 (satu) kali
--- Lain - lain:
penyampaian
184. ex 0301.11.99 ---- Lain - lain Ikan Air Tawar, dari √
Perpanjangan PE IKAN: Pemberitahuan
jenis:
1. PE IKAN yang masih Pabean Ekspor
- Pari Air Tawar
berlaku; dan (transaksional).
(Fluvitrygon signifer )
2. Perpanjangan SAJI - LN dari
- Pari Air Tawar
kementerian yang Masa berlaku PE
(Urogymnus
menyel enggarakan urusan IKAN sesuai masa
polylepis )
pemerintahan di bidang berlaku SAJI - LN.
- Pari Air Tawar
kelautan dan perikanan.
(Fluvitrygon
Masa berlaku
oxyrhynchus )
perubahan PE
- Ikan Wader Goa IKAN selama sisa
(Barbodes microps )
- 270 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ikan Balashark ma sa berlaku PE
(Balantiocheilos IKAN.
melanopterus )
Masa berlaku
- Belida Borneo
perpanjangan PE
(Chitala borneensis )
IKAN sesuai masa
- Belida Lopis (Chitala
berlaku
lopis )
perpanjangan
- Belida Sumatera
SAJI - LN.
(Chitala
hypselonotus )
Penerbitan PE
- Selusur Maninjau
IKAN dilakukan
(Homaloptera
secara elektronik
gymnogaster )
dan otomatis
- Ika n Batak sepanjang
(Neolissochilus dokumen
thienemanni ) persyaratannya
- Belida Jawa telah tersedia
(Notopterus secara elektronik
notopterus ) pada kementerian
- Ikan Pasa atau lembaga
(Schismatorhynchus pe merintah non
heterorhynchus ) kementerian yang
telah terintegrasi
- Arwana Brazil
dengan SINSW .
( Osteoglossum
bicirrhosum )
Elemen data
- Arwana Jardini
dan/atau
( Scleropages jardinii )
keterangan
- Ikan hidup lainnya:
tambahan selain
185. ex 0301.92.00 -- Sidat ( Anguilla spp.) Selain benih dengan √
yang diatur dalam
ukuran panjang sampai
batang tubuh, yang
35 cm dan/atau berat
dilakukan
sampai 100 gram per
- 271 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ekor dan/atau penelitian sesuai
berdiameter sampai 2,5 ketentuan
cm, dari jenis: peraturan
- Anguilla bicolor perundang -
- Anguilla marmorata undangan antara
- Anguilla interiosis yang tercantum
- Anguilla celebesensis dalam Persetujuan
0301.99 -- Lain - lain: Ekspor dengan
186. ex 0301.99.50 --- Lain - lain, ikan air Ikan Air Laut, dari dokumen √
laut jenis: pemberitahuan
- Pari Kai (Urolophus pabean ekspor,
kaianus ) meliputi:
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk a. pe labuhan
potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan muat ekspor;
lainnya dari pos 03.04 dan
- Tilapia ( Oreochromis spp. ), catfish ( Pangasius b. negara tujuan.
spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp. ),
ikan mas ( Cyprinus spp., Carassius spp., Data lain pada
Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys Perizinan Berusaha
spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, di bidang Ekspor
Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, berupa
Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp. ), sidat Persetujuan
( Anguilla spp. ), Nile perch ( Lates niloticus ) dan
Ekspor yang dapat
gabus ( Channa spp. ), tidak termasuk sisa ikan
dilakukan
yang dapat dimakan dari subpos 0302.91
perubahan
samp ai dengan 0302.99:
sebagaimana
187. ex 0302.74.00 -- Sidat ( Anguilla spp .) Dari jenis: √
diatur dalam Pasal
- Anguilla bicolor
8 ayat (4), yaitu
- Anguilla marmorata
negara tujuan.
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
- 272 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan
tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari
pos 03.04
- Tilapia ( Oreochromis spp. ), catfish ( Pangasius
spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp. ),
ikan mas ( Cyprinus spp., Carassius spp.,
Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus,
Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp. ), sidat
( Anguilla spp. ), Nile perch ( Lates niloticus ) dan
gabus ( Channa spp. ), tidak termasuk sisa ikan
yang dapat dimakan dari subpos 0303.91
samp ai dengan 0303.99:
188. ex 0303.26.00 -- Sidat ( Anguilla spp .) Dari jenis: √
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang
maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia ( Oreochromis
spp. ), catfish ( Pangasius spp., Silurus spp.,
Clarias spp., Ictalurus spp. ), ikan mas ( Cyprinus
spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus,
Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ), sidat ( Anguilla spp. ), Nile
perch ( Lates niloticus ) dan gabus ( Channa spp. ):
189. ex 0304.39.00 -- Lain - lain Fillet segar atau dingin √
dari Sidat ( Anguilla spp .)
dari jenis:
- 273 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
- Lain - lain, segar atau dingin:
190. ex 0304.59.00 -- Lain - lain Daging ikan lainnya √
(dicincang maupun
tidak), segar atau
dingin dari Sidat
( Anguilla spp .) dari
jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
- Fillet beku dari tilapia ( Oreochromis spp. ),
catfish ( Pangasius spp., Silurus spp., Clarias
spp., Ictalurus spp. ), ikan mas ( Cyprinus spp.,
Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus,
Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ), sidat ( Anguilla spp. ), Nile
perch ( Lates niloticus ) dan gabus ( Channa spp. ):
191. ex 0304.69.00 -- Lain - lain Fillet beku dari Sidat √
( Anguilla spp .) dari
jenis:
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
- Lain - lain, beku:
- 274 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
192. ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis Daging ikan lainnya √
spp.), catfish (dicincang maupun
(Pangasius spp., tidak), beku dari Sidat
Silurus spp., Clarias ( Anguilla spp .) dari
spp., Ictalurus spp.), jenis:
ikan mas (Cyprinus - Anguilla bicolor
spp., Carassius spp., - Anguilla marmorata
Ctenopharyngodon - Anguilla interiosis
idellus, - Anguilla celebesensis
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp.),
sidat (Anguilla spp.),
Nile perch (Lates
niloticus) dan gabus
(Channa spp.)
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air
garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak
sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam
air garam, tetapi tidak diasapi:
193. ex 0305.31.00 -- Tilapia ( Oreochromis Fillet ikan, dikeringkan, √
spp.), catfish diasinkan atau dalam
( Pangasius spp., air garam, tetapi tidak
Silurus spp., Clarias diasapi dari Sidat
spp., Ictalurus spp. ), ( Anguilla spp.) dari
ikan mas ( Cyprinus jenis:
spp., Carassius spp., - Anguilla bicolor
- 275 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ctenopharyngodon - Anguilla marmorata
idellus, - Anguilla int eriosis
Hypophthalmichthys - Anguilla celebesensis
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
0305.39 -- Lain - lain:
--- Lain - lain
194. ex 0305.39.91 ---- Ikan air tawar Fillet Ikan Air Tawar √
dikeringkan, diasinkan
atau dalam air garam,
tetapi tidak diasapi dari
jenis:
- Pari Air Tawar
(Fluvitrygon signifer )
- Pari Air Tawar
(Urogymnus
polylepis )
- Pari Air Tawar
(Fluvitrygon
oxyrhynchus )
- Ikan Wader Goa
(Barbodes microps )
- 276 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ikan Balashark
(Balantiocheilos
melanopterus )
- Belida Borneo
(Chitala borneensis )
- Belida Lopis (Chitala
lopis )
- Belida Sumatera
(Chitala
hypselonotus )
- Selusur Maninjau
(Homaloptera
gymnogaster )
- Ikan Batak
(Neolissochilus
thienemanni )
- Belida Jawa
(Notopterus
notopterus )
Ikan Pasa
(Schismatorhynchus
heterorhynchus )
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan
yang dapat dimakan:
195. ex 0305.44.00 -- Tilapia ( Oreochromis Ikan diasapi, termasuk √
spp. ), catfish fillet, selain sisa ikan
( Pangasius spp., yang dapat dimakan
Silurus spp., Clarias dari Sidat ( Anguilla
spp., Ictalurus spp. ), spp .) dari jenis:
ikan mas ( Cyprinus - Anguilla bicolor
spp., Carassius spp., - Anguilla marmorata
Ctenopharyngodon - Anguilla interiosis
- 277 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
idellus, - Anguilla celebesensis
Hypophthalmichthys
spp., Cirrhinus spp.,
Mylopharyngodon
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat
dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak
diasapi:
196. ex 0305.52.00 -- Tilapia ( Oreochromis Ikan dikeringkan, √
spp. ), catfish selain sisa ikan yang
( Pangasius spp., dapat dimakan,
Silurus spp., Clarias diasinkan maupun
spp., Ictalurus spp. ), tidak tetapi tidak
ikan mas ( Cyprinus diasapi dari Sidat
spp., Carassius spp., ( Anguilla spp .) dari
Ctenopharyngodon jenis:
idellus, - Anguilla bicolor
Hypophthalmichthys - Anguilla marmorata
spp., Cirrhinus spp., - Anguilla interiosis
Mylopharyngodon - Anguilla celebesensis
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ),
- 278 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloticus ) dan gabus
( Channa spp. )
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau
tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain
sisa ikan yang dapat dimakan:
197. ex 0305.64.00 -- Tilapia ( Oreochromis Ikan, diasinkan tetapi √
spp. ), catfish tidak dikeringkan atau
( Pangasius spp., tidak diasapi dan ikan
Silurus spp., Clarias dalam air garam, selain
spp., Ictalurus spp. ), sisa ikan yang dapat
ikan mas ( Cyprinus dimakan dari Sidat
spp., Carassius spp., ( Anguilla spp .) dari
Ctenopharyngodon jenis:
idellus, - Anguilla bicolor
Hypophthalmichthys - Anguilla marmorata
spp., Cirrhinus spp., - Anguilla interiosis
Mylopharyngodon - An guilla celebesensis
piceus, Catla catla,
Labeo spp.,
Osteochilus hasselti,
Leptobarbus hoeveni,
Megalobrama spp. ),
sidat ( Anguilla spp. ),
Nile perch ( Lates
niloti cus ) dan gabus
( Channa spp. )
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan
moluska, hidup, segar, dingin, beku,
dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
Invertebrata air selain krustasea dan
- 279 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
moluska diasapi, dimasak maupun tidak
sebelum atau selama proses pengasapan.
0308.90 - Lain - lain:
198. ex 0308.90.10 -- Hidup Bambu Laut ( Isis √
hippuris ) hidup.
199. ex 0308.90.40 -- Dikeringkan, Bambu Laut ( Isis √
diasinkan atau dalam hippuris ) dikeringkan.
air garam
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan
pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak
dicincang:
1604.17 -- Sidat:
200. ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan Dari jenis: √
kedap udara untuk - Anguilla bicolor
penjualan eceran - Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
201. ex 1604.17.90 --- Lain - lain Dari jenis: √
- Anguilla bicolor
- Anguilla marmorata
- Anguilla interiosis
- Anguilla celebesensis
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak
atau crust, tanpa wol atau bulu, split
maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih
lanjut.
202. ex 4106.40.00 - Dari binatang Dari jenis: √
melata - Buaya ( Crocodiles )
VI. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
- 280 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, 1. Berasal dari kayu yang
merupakan bagian dari
diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau
batang pohon yang
end - jointed maupun tidak, dengan ketebalan
mengandung kambium ( ligno
melebihi 6 mm.
selulosa ) dan tidak
- Pohon jenis konifera :
berkambium seperti kayu
4407.11 -- Dari pinus ( Pinus spp .) : kelapa, kayu kelapa sawit,
203. ex 4407.11.90 --- Lain - lain bambu, dan/atau sejenisnya. √
2. Harus memenuhi Kriteria
204. ex 4407.12.00 -- Dari fir ( Abies spp .) dan spruce ( Picea spp .) √
teknis sebagai berikut:
205. ex 4407.13.00 -- Dari S - P - F (spruce ( Picea spp .), pinus ( Pinus √
a. Kayu olahan dalam bentuk
sp p.) dan fir ( Abies spp .))
S4S ( surfaced four side ),
206. ex 4407.14.00 -- Dari Hem - fir (Western hemlock ( Tsuga yaitu produk kayu olahan √
heterophylla ) dan fir ( Abies spp .)) yang d iratakan keempat
sisinya sehingga
4407.19 -- Lain - lain :
permukaannya menjadi
207. ex 4407.19.90 --- Lain - lain √
rata dan halus:
- Dari kayu tropis :
- berasal dari kayu
4407.21 -- Mahogani ( Swietenia spp .) : merbau (Intsia sp, Intsia
208. ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed bijuga, Intsia retusa, √
Intsia plurijuga, Intsia
209. ex 4407.21.90 --- Lain - lain √
palembanica), meranti
4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
putih (shorea assamica,
210. ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
shorea sororia, shorea
211. ex 4407.22.90 --- Lain - lain gysbertsiana, shore a √
4407.23 -- Jati : retinodes, shorea
ochracea, shorea
212. ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
lamellata, shorea
213. ex 4407.23.90 --- Lain - lain √
koordersi, shorea
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda
virescens, shorea
dan Meranti Bakau : roxburghii, shorea
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah javanica, shorea
hypochra, shorea
Muda :
bracteolata, shorea
214. ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed √
resinosa, shorea agami,
215. ex 4407.25.19 ---- Lain - lain √
- 281 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
--- Meranti Bakau : shorea spp, shorea
dealbata, shorea
216. ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed √
henryana, shorea
217. ex 4407.25.29 ---- Lain - lain √
s ericeiflora, shorea
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih,
hentonyensis, shorea
Meranti Kuning dan Alan : gratissima, shorea
218. ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end - jointed stalura, shorea farinosa, √
shorea polita, parashorea
219. ex 4407.26.90 --- Lain - lain √
malaanonan) dan
4407.27 -- Sapelli :
meranti kuning (shorea
220. ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
acuminatissima, shorea
221. ex 4407.27.90 --- Lain - lain balanocarpoides, shorea √
4407.28 -- Iroko : feguetiana, shorea
gibbosa, shorea
222. ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
hopeifolia, shorea
223. ex 4407.28.90 --- Lain - lain √
longisperma, shorea
4407.29 -- Lain - lain :
polyandra, shorea
--- Jelutung ( Dyera spp .) : scollaris, shorea
224. ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed multiflora, shorea √
blumutensis, shorea
225. ex 4407.29.19 ---- Lain - lain √
xantophylla, shorea spp,
--- Kapur ( Dryobalanops spp .) :
shorea dolicho carpa,
226. ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed √
shorea faguetioides,
227. ex 4407.29.29 ---- Lain - lain shorea peltata, shorea √
--- Kempas ( Koompassia spp .) : maxima, shorea resina -
nigra) dengan ketentuan
228. ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed √
luas penampang tidak
229. ex 4407.29.39 ---- Lain - lain √
lebih dari 15.000 mm2.
--- Keruing ( Dipterocarpus spp .) :
- berasal dari selain kayu
230. ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed √
merbau, meranti putih
231. ex 4407.29.49 ---- Lain - lain dan meranti kuning √
--- Ramin ( Gonystylus spp .) : dengan ketentuan luas
232. ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed penampang tidak lebi h √
dari 4.000 mm2.
233. ex 4407.29.59 ---- Lain - lain √
--- Balau ( Shorea spp .) :
- 282 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
234. ex 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed - Berlaku untuk √
235. ex 4407.29.79 ---- Lain - lain pengapalan mulai √
tanggal 1 Agustus 2023
--- Mengkulang ( Heritiera spp .) :
sampai dengan tanggal
236. ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end - jointed √
31 Juli 2024 dibuktikan
237. ex 4407.29.89 ---- Lain - lain √
dengan nomor dan
--- Lain - lain :
tanggal pendaftaran
238. ex 4407.29.91 ---- Jongkong ( Dactylocladus spp .) dan Merbau √
Pemberitahuan Ekspor
( Intsia spp .), diketam, diampelas atau end -
Barang dari kantor
jointed pabean.
239. ex 4407.29.92 ---- Jongkong ( Dactylocladus spp .) dan Merbau √
( Intsia spp .), lain - lain b. Kayu olahan dalam bentuk
S4S ( surfaced four side ),
240. ex 4407.29.94 ---- Albizia ( Paraserianthes falcataria ), diketam, √
yaitu produk kayu olahan
diampelas atau end - jointed
yang diratakan keempat
241. ex 4407.29.95 ---- Albizia ( Paraserianthes falcataria ), lain - lain √
sisinya sehingga
242. ex 4407.29.96 ---- Karet ( Hevea Brasiliensis ), diketam, √
permukaannya menjadi
diampelas atau end - jointed
rata dan halus:
243. ex 4407.29.97 ---- Karet ( Hevea Brasiliensis ), lain - lain √
- berasal dari kayu merbau
244. ex 4407.29.98 ---- Lain - lain, diketam, diampelas atau end - √
(Intsia sp, Intsia bijuga,
jointed Intsia retusa, Intsia
245. ex 4407.29.99 ---- Lain - lain plurijuga, Intsia √
- Lain - lain : palembanica) dengan
ketentuan luas
4407.91 -- Dari ek ( Quercus spp .) :
penampang tidak le bih
246. ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
dari 10.000 mm2.
247. ex 4407.91.90 --- Lain - lain √
- berasal dari selain kayu
4407.92 -- Dari beech ( Fagus spp .) :
merbau dengan
248. ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
ketentuan luas
249. ex 4407.92.90 --- Lain - lain penampang tidak lebih √
4407.93 -- Dari maple ( Acer spp .) : dari 4.000 mm2.
250. ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed - Berlaku untuk √
pengapalan mulai dari
251. ex 4407.93.90 --- Lain - lain √
- 283 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4407.94 -- Dari cherry ( Prunus spp .) : tanggal 1 Agustus 2024
252. ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed dibuktikan dengan √
nomor dan tanggal
253. ex 4407.94.90 --- Lain - lain √
pendaftaran
4407.95 -- Dari ash ( Fraxinus spp .) :
Pemberitahuan Ekspor
254. ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
Barang da ri kantor
255. ex 4407.95.90 --- Lain - lain √
pabean.
4407.96 -- Dari birch ( Betula spp .) :
c. Finger Jointed yaitu Produk
256. ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
kayu olahan yang
257. ex 4407.96.90 --- Lain - lain dihasilkan dengan √
4407.97 -- Dari poplar dan aspen ( Populus spp .) : menyambung kayu
gergajian yang telah
258. ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
dikeringkan dan diketam
259. ex 4407.97.90 --- Lain - lain √
keempat sisinya setelah
4407.99 -- Lain - lain :
proses finger jointed dengan
260. ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end - jointed √
ketentuan panjang setiap
261. ex 4407.99.90 --- Lain - lain √
keping yang disambungkan
tidak lebih dari 1.000 mm.
3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan
yang diekspor diberikan
toleransi ukuran sebagai
berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5
mm;
- lebar tidak lebih dari 1
mm;
- panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin ( machine – defect )
diperkenankan tidak lebih
- 284 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan kriteria
teknisnya, Surveyor dapat
meminta persetujuan dari Tim
Koordinasi yang t erdiri dari
unsur Kementerian
Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian
Kehutanan dan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas
nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepad a
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan Laporan Surveyor
(LS) sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjal an.
- 285 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang
berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan .
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai 1. Berasal dari kayu yang
papan, tidak dipasang) dibentuk tidak merupakan bagian dari batang
terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya pohon yang mengandung
kambium (ligno selulosa) dan
dikorok, diberi lereng, V - jointed, beaded,
tidak berkambium seperti kayu
diberi pola bentukan, dibundarkan atau
kelapa, kayu kelapa sawit,
sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau
bambu, dan/atau sejenisnya.
permukaannya, diketam, diampelas atau
end - jointed maupun tidak.
2. Harus memenuhi Kriteria
262. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera √
teknis sebagai berikut:
- Pohon selain jenis konifera:
a. Kayu olahan dalam bentuk
263. ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis E2E atau E4E yaitu produk √
264. ex 4409.29.00 -- Lain - lain kayu olahan turunan dari √
S4S yang diberi sudut
lengkung pada 2 (dua) sudut
- 286 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(E2E) atau 4 (empat) sudut
(E4E) dengan ketentuan
sudut lengkung minimal 3
mm (R3):
- berasal dari kayu merbau
(Intsia sp, Intsia bijuga,
Intsia retusa, Intsia
plurijuga, Intsia
palembanica),
meranti putih (shorea
assamica, shorea sororia,
shorea gysbertsiana, shorea
retinodes, shorea ochracea,
shorea lamellata, shorea
koordersi, shorea virescens,
shorea roxburghii, shorea
javanica, shorea hypochra,
shorea bracteolata, shorea
resinosa, shorea a gami,
shorea spp, shorea dealbata,
shorea henryana, shorea
sericeiflora, shorea
hentonyensis, shorea
gratissima, shorea stalura,
shorea farinosa, shorea
polita, parashorea
malaanonan) dan meranti
kuning (shorea
acuminatissima, shorea
balanocarp oides, shorea
feguetiana, shorea gibbosa,
shorea hopeifolia, shorea
longisperma, shorea
- 287 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
polyandra, shorea scollaris,
shorea multiflora, shorea
blumutensis, shorea
xantophylla, shorea spp,
shorea dolichocarpa, shorea
faguetioides, shorea peltat a,
shorea maxima, shorea
resina - nigra) dengan
ketentuan luas penampang
tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu
merbau, meranti putih
dan meranti kuning
dengan ketentuan luas
penampang tidak lebih
dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk
pengapal an mulai tanggal
1 Agustus 2023 sampai
dengan tanggal 31 Juli
2024 dibuktikan dengan
nomor dan tanggal
pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk
E2E atau E4E yaitu produk
kayu olahan turunan dari
S4S yang diberi sudut
lengkung pada 2 (dua) sudut
(E2E) atau 4 (empat) sudut
- 288 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(E4E) dengan ketentuan
sudut lengkung minimal 3
mm (R3):
- berasal dari kayu merbau
( Intsia sp, Intsia bijuga,
Intsia retusa, Intsia
plurijuga, Intsia
palembanica ) dengan
ketentuan luas
penampang tidak lebih
dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu
merbau dengan ketentuan
luas penampang tidak
lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk
pengapalan mulai dari
tanggal 1 Agustus 2024
dibuktikan dengan nomor
dan tanggal pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.
c. Decorative Profile yaitu
Produk kayu olahan yang
dihasilkan dengan
membentuk kayu dengan
mesin moulder , sedemikian
rupa sehingga menampilkan
fungsi keindahan (fungsi
decorative ) dan langsung
dapat digunakan tanpa
- 289 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
merubah bentuk, kecuali
memotongnya sesuai ukuran
panjang yang diperlukan,
dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Ukuran luas penampang
tidak lebih dari 12.750
mm2;
2) Untuk Decorative Profile
Muka lebar:
- decorative sekurang -
kurangnya setengah
(1/2) muka leb ar pada
satu sisi;
- tebal tidak lebih dari 25
mm, kedalaman
decorative sekurang -
kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 25 mm
s/d 50 mm, kedalaman
decorative sekurang -
kurangnya 6 mm;
- tebal lebih dari 50 mm,
kedalaman decorative
sekurang - kurangnya 10
mm.
3) Untuk Deco rative Profile
Muka tebal:
- decorative sekurang -
kurangnya setengah
(1/2) muka tebal pada
satu sisi;
- 290 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- lebar tidak lebih dari
50 mm, kedalaman
decorative sekurang -
kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 50 mm
s/d 80 mm,
kedalaman decorative
sekurang - kurangnya 6
mm;
- lebar lebih dari 80 mm
s/d 100 mm,
kedalaman decorative
sekurang - kurangnya
15 mm;
- lebar lebih dari 100
mm, kedalaman
decorative sekurang -
kurangnya 20 mm.
Untuk Decorative Profile
dengan ukuran luas
penampang kurang dari
1.000 mm2 tidak terkena
ketentuan ukuran dan
kedalaman decorative nya.
Bila terdapat profil pada 2
(dua) sisi maka kedalaman
profile merupakan
penjumlahan dari 2 (dua) sisi
tersebut.
d. Kayu Profile untuk Kusen
Pintu ( Door Jamb ) atau
Kusen Jendela ( Window
- 291 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Jamb ) dengan ketentuan
luas penampang tidak lebih
dari 7.200 mm2.
e. Kayu Profile untuk Rangka
Pintu ( Door Frame ) atau
Rangka Jendela ( Window
Frame ) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 40
mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 6.600 mm2.
f. Wall Panel , mempunyai
ukuran tebal tidak lebih dari
20 mm dengan luas
penampang tidak lebih dari
4.000 mm2 dalam bentuk
lidah dan alur ( tongue and
groove ), alur dan alur ( groove
and groove ) atau shiplap ,
dengan ketentuan sebagai
berikut:
- lebar tidak lebih dari 50
mm mempunyai dalam
alur dan tinggi lidah atau
shiplap sekurang -
kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm
s/d 100 mm mempunyai
dalam alur dan tinggi
- 292 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
lidah atau shiplap
sekurang - kurangnya 3
mm;
- lebar lebih dari 100 mm
mempunyai dalam alur
dan tinggi lidah at au
shiplap sekurang -
kurangnya 5 mm.
g. Flooring , mempunyai ukuran
tebal tidak lebih dari 35 mm
dengan luas penampang
tidak lebih dari 7.000 mm2
dalam bentuk lidah dan alur
( tongue and groove ), alur dan
alur ( groove and groove ) atau
shiplap , dengan ketentuan
sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50
mm mempunyai dalam
alur dan tinggi lidah atau
shiplap sekurang -
kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm
s/d 100 mm mempunyai
dalam alur dan tinggi
lidah atau shiplap
sekurang - kurangnya 3
mm;
- lebar lebih dari 100 mm
mempunyai dalam alur
dan tinggi lidah atau
- 293 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
shiplap sekurang -
kurangnya 5 mm.
h. Decking , mempunyai ukuran
tebal tidak lebih d ari 45 mm
dan luas penampang tidak
lebih dari 9.000 mm2,
dengan ketentuan:
- dari jenis kayu merbau,
keruing, kempas,
bangkirai, kapur, ulin dan
balau;
- tebal tidak lebih dari 20
mm mempunyai dalam
reeded/ groove pada sisi
lebar sekurang - kurangnya
1,5 mm;
- teb al lebih dari 20 mm
s/d 35 mm mempunyai
dalam reeded/ groove
pada sisi lebar sekurang -
kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 35 mm
s/d 45 mm mempunyai
dalam reeded/ groove
pada sisi lebar sekurang -
kurangnya 5 mm.
Bila terdapat reeded/groove
pada 2 (dua) sisi mak a
kedalaman reeded/groove
merupakan penjumlahan
dari 2 (dua) sisi tersebut.
- 294 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Sekurang - kurangnya
setengah permukaan lebar
harus diberi reeded atau
diberi 2 (dua) groove dengan
jarak yang proporsional pada
sepanjang kayunya.
i. Flooring untuk Truck,
Container, Ship Deck dan
Wagon , dalam bentuk lidah
dan alur ( tongue and groove )
atau shiplap , dengan
ketentuan sebagai berikut:
- dari jenis kayu merbau,
keruing, kempas dan
bangkirai;
- tebal tidak lebih dari 50
mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 12.000 mm2;
- dalam alur dan tinggi
lidah dan kedalaman
shiplap sekurang -
kurangnya 5 mm.
Khusus pole, main sill, cross
sill dan truck body harus
disertai dengan gambar yang
memuat spesifikasi teknis
secara lengkap (gambar set
terpasang) dan harus
diekspor bersamaan deng an
flooring nya.
- 295 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
j. Post dan Beam yaitu Produk
kayu olahan dalam bentuk
E4E dan diberi
reeded/groove , dengan
ketentuan sebagai berikut:
- luas penampang tidak
lebih dari 4.500 mm2
mempunyai reeded
/groove pada 2 (dua)
sisinya, dengan
kedalaman pada masing -
masin g sisi sekurang -
kurangnya 2 mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 8.100 mm2
mempunyai reeded
/groove pada 4 (empat)
sisinya, dengan
kedalaman pada masing -
masing sisi sekurang -
kurangnya 2 mm;
- luas penampang diatas
8.100 mm2 sampai
dengan 14.400 mm2
mempunyai reeded/groove
pada 4 (empat) sisinya,
dengan kedalaman pada
masing - masing sisi
sekurang - kurangnya 4
mm.
k. Window Board, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- 296 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- salah satu sisi tebal
diberi bentukan profile
bullnose (lengkung
setengah lingkaran);
- mempunyai ukuran tebal
tidak lebih dari 30 mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 7.800 mm2.
3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu
olahan yang diekspor
diberikan toleransi ukuran
sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5
mm;
- lebar tidak lebih dari 1
mm;
- panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin ( machine – defect )
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan kriteria
teknisnya, Surveyor dapat
meminta persetujuan dari Tim
Koordinasi yang terdiri dari
unsur Kementerian
- 297 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perdagangan, Kementerian
Perindu strian, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas
nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepada
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memen uhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang
berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
- 298 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
peraturan perundang - undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan .
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan 1. Berasal dari kayu yang
rumah dari kayu, termasuk panel kayu merupakan bagian dari
seluler, rakitan panel penutup lantai, atap batang pohon yang
mengandung kambium (ligno
sirap dan shake.
selulosa) dan tidak
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
berkambium seperti kayu
265. ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis Kusen jendela √
kelapa, kayu kelapa sawit,
266. ex 4418.19.00 -- Lain - lain √
bambu, dan/atau sejenisnya.
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
267. ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis Kusen pintu dan √
2. Harus memenuhi Kriteria
268. ex 4418.29.00 -- Lain - lain ambang pintu teknis sebagai berikut: √
269. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos Elemen bangunan dari kayu √
4418.81 sampai dengan 4418.89 yang merupakan unit
kesatuan dari bangunan,
270. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton √
dengan keten tuan harus
271. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake √
dalam bentuk set elemen
- Rakitan panel penutup lantai :
bangunan disertai gambar
272. ex 4418.74.00 -- Lain - lain, untuk lantai mosaik √
yang memuat spesifikasi
273. ex 4418.75.00 -- Lain - lain, multilayer √
teknis secara lengkap tanpa
274. ex 4418.79.00 -- Lain - lain merubah bentuk dan √
- Produk engineered structural timber : memotongnya.
4418.81 -- Glue - laminated timber (glulam) :
3. Toleransi ukuran dan
275. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok √
kecacatan:
276. ex 4418.81.90 --- Lain - lain √
a. Semua ukuran kayu
277. ex 4418.82.00 -- Cross - laminated timber (CLT or X - lam) √
olahan yang diekspor
278. ex 4418.83.00 -- I beams √
279. ex 4418.89.00 -- Lain - lain √
- 299 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lain - lain : diberikan toleransi ukuran
280. ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler sebagai berikut: √
- tebal tidak lebih dari
281. ex 4418.99.00 -- Lain - lain √
0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1
mm;
- panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin ( machine – defect )
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan
kriteria teknisnya, Surveyor
dapat meminta persetujuan
dari Tim Koordinasi yang
terdiri dari unsur
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustria n,
Kementerian Kehutanan, dan
Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar
Negeri atas nama Menteri
Perdagangan.
5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepada
usaha mikro, usaha kecil
- 300 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersedi aan anggaran tahun
berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang
berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilak ukan
penelitian sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
94.06 Bangunan prapabrikasi. 1. Berasal dari kayu yang
9406.10 - Dari kayu : merupakan bagian dari
batang pohon yang
282. ex 9406.10.90 -- Lain - l ain √
mengandung kambium (ligno
selulosa) dan tidak
berkambium seperti kayu
- 301 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
kelapa, kayu kelapa sawit,
bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria
teknis sebagai berikut:
Bangunan Prefabrikasi dari
kayu dengan ketentuan harus
dalam bentuk set bangunan
prefabrikasi disertai dengan
gambar yang memuat
spesifikasi teknis secara
lengkap tanpa mer ubah
bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu
olahan yang diekspor
diberikan toleransi
ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari
0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1
mm;
- panjang tidak lebih
dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin ( machine – defect )
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah
volume yang diekspor.
- 302 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan
kriteria teknisnya, Surveyor
dapat meminta persetujuan
dari Tim Koordinasi yang
t erdiri dari unsur
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar
Negeri atas nama Menteri
Perdagangan.
5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepad a
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
- 303 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perundang - undangan yang
berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
per aturan perundang - undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
VII. INTAN KASAR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak ET Intan Kasar: Penerbitan
dipasang atau disusun. Persetujua n
1. Self Declaration atau
283. 7102.10.00 - Tidak disortir Ekspor √ √ √
Deklarasi Mandiri
berdasarkan:
- Industri bermeterai mengenai data
a. Neraca
284. 7102.21.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara perusahaan; √ √ √
Komoditas,
sederhana, dibelah atau dipecah 2. IUP dari kementerian yang
dalam hal telah
- Bukan Industri menyelenggarakan urusan
ditetapkan;
285. 1 7102.31.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara pemerintahan di bidang √ √ √
atau
sederhana, dibelah atau dipecah energi dan sumber daya
b. Ketentuan dan
mineral; dan
data yang
3. Rekomendasi dari
tersedia, dalam
kementerian yang
hal Neraca
menyelenggarakan urusan
Komoditas
pemerintahan di bidang
belum
energ i dan sumber daya
ditetapkan.
mineral.
- 304 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Intan Kasar adalah
Perubahan ET Intan Kasar :
intan yang
1. ET Intan Kasar yang masih
termasuk dalam
berlaku;
klasifikasi untuk 3
2. IUP dari kementerian yang
(tiga) Pos Tarif/HS
menyelenggarakan urusan
(7102) yang diatur
pemerintahan di bidang
tata
energi dan sumber daya
niaga ekspornya.
mineral; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai
LS untuk Intan
mengenai alasan perubahan.
Kasar hanya
diwajibkan untuk
P erpanjangan ET Intan Kasar :
ekspor yang
ET Intan Kasar yang masih menggunakan PE
berlaku. Intan Kasar.
LS yang dimaksud
PE Intan Kasar: adalah berupa
1. ET Intan Kasar; dokumen Lapora n
2. Surat pernyataan bermeterai Surveyor disertai
yang menyatakan sumber Sertifikat Intan
tambang intan kasar, Kasar/ Kimberley
identitas perusahaan, Process
jumlah dan ukuran serta Certification
spesifikasi intan kasar yang Scheme (KPCS)
akan di ekspor, pelabuhan yang di terbitkan
muat, rencana waktu dari Surveyor yang
eksportasi, negara tujuan, ditetapkan oleh
nama dan alamat Menteri
perusahaan (importir) di Perdagangan.
negara tujuan ekspor; dan
Sertifikat Intan
3. Laporan realisasi ekspor
Kasar adalah
tahun sebelumnya bagi
dokumen yang
eksportir yang telah
- 305 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
mendapatkan PE, dalam hal wajib diterima oleh
belum tersedia di SINAS negara tujuan
Neraca Komoditas dan/atau ekspor dalam
rencana ekspor tahun s etiap melakukan
berjalan. ekspor intan kasar
sesuai dengan
Perubahan PE Intan Kasar: aturan KPCS.
Dalam hal perubahan identitas
Dalam hal ekspor
eksportir dan/atau ET:
Intan Kasar yang
1. ET Intan Kasar yang masih
menggunakan PE
berlaku;
Intan Kasar Yang
2. PE Intan Kasar yang masih Diekspor Kembali,
berlaku; dan
Sertifikat Intan
3. Surat Pernyataan bermeterai
Kasar yang wajib
mengenai alasan perubahan.
diterima negara
tujuan ekspor
Dalam hal perubahan Pos sesuai dengan
Tarif/HS, Uraian barang,
aturan KPCS
jumlah, pelabuhan muat
adalah sertifikat
dan/atau negara tujuan:
y ang diterbitkan
1. PE Intan Kasar yang masih
oleh negara asal.
berlaku; Ekspor kembali
2. Laporan Realisasi Ekspor,
hanya ditujukan ke
dalam hal belum tersedia di
Peserta KPCS dan
SINAS Neraca Komoditas;
tidak diperlukan
dan
LS.
3. Surat Pernyataan
bermeterai me ngenai
Masa berlaku ET
perubahan Pos Tarif/HS
Intan Kasar 3 (tiga)
dan/atau Uraian Barang
Tahun sejak
jumlah, pelabuhan muat
tanggal diterbitkan.
dan/atau negara tujuan
dari perusahaan.
- 306 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perubahan ET
PE Intan Kasar Yang Diekspor Intan Kasar
Kembali : berlaku selama
1. Dokumen Pemberitahuan sisa masa berlaku
Impor Barang (PIB); ET Intan Kasar.
2. ET Intan Kasar atau IT Intan Masa berlaku
Kasar yang bersangkutan; perpanjangan ET
dan Intan Kasar adalah
3. Dokumen terkait dan 3 (tiga) tahun sejak
Sertifikat Intan Kasar dari tanggal diterbitkan.
badan/instansi penerbit di
negara peserta Kimberley Eksportir dapat
Process Certification Scheme memiliki 1 (satu)
(KPCS) yang disertakan pada atau lebih
waktu Intan Kasar tersebut Persetujuan
dimasukkan/diimpor ke Ekspor.
Indonesia.
PE Intan Kasar
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberi tahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku PE
Intan Kasar 1
(satu) tahun
takwim.
- 307 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Masa berlaku
perubahan PE
Intan Kasar selama
sisa masa berlaku
PE Intan Kasar.
Eksportir hanya
dapat memiliki 1
(satu) PE Intan
Kasar Yang
Diekspor Kembali.
PE Intan Kasar
Yang Diekspor
Kembali berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
Intan Kasar Yang
Diekspor Kembali
paling lama 1
(satu) bulan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang dia tur dalam
batang tubuh,
- 308 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
- 309 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: negara
tujuan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh
berupa tanggal
akhir ( expired
date ), dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan untuk
memastikan pada
saat pengajuan
pemberitahuan
ekspor barang,
Laporan Surveyor
masih berlaku.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
- 310 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
a. Eksportir
Terdaftar;
dan/atau
b. negara tujuan.
VIII. TIMAH
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
TIMAH MURNI BATANGAN
80.01 Timah tidak ditempa.
286. ex 8001.10.00 Timah Murni Batangan ET Timah Murni Batangan : Penerbitan √ √ √
1. IUP Operasi Produksi/IUP, Persetujuan
IUPK Operasi Ekspor
Produksi/IUPK;
berdasarkan:
2. Bukti terdaftar pada
a. Neraca
sistem aplikasi data pada
Komoditas,
kementerian yang
dalam hal telah
menyelenggarakan urusan
ditetapkan;
pemerintahan di bidang
atau
energi dan sumber daya
b. Ketentuan dan
mineral, dalam hal sistem
data yang
belum terintegrasi dengan
tersedia, dalam
SINSW.
hal Neraca
Komoditas
Perubahan ET Timah M urni
belum
Batangan :
ditetapkan.
- 311 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ET Timah Murni
Batangan yang masih A. Harus
berlaku; memenuhi
2. IUP Operasi kriteria teknis
Produksi/IUP, IUPK sebagai berikut:
Operasi Produksi/IUPK
yang masih berlaku; 1. Timah Murni
3. Bukti terdaftar pada Batangan
sistem aplikasi data pada adalah
kementerian yang Timah Murni
menyelenggarakan dengan
urusan pemerintahan di kandungan
bidang energi dan Stannum
sumber daya mineral, (Sn) ≥ 99,9 %
dalam hal sistem belum dalam
terintegrasi dengan bentuk
SINSW; dan batangan
4. Surat Pernyataan yang
bermeterai mengenai merupakan
alasan perubahan. hasil dari
kegiatan
PE Timah Murni Batangan : pengolahan
1. ET Timah Murni Batangan dan
yang masih berlaku; pemurnian
2. Surat keterangan status Bijih Timah
piutang penerimaan oleh Smelter;
negara bukan pajak yang
diterbitkan oleh 2. Unsur
kementerian yang pengotor
menyelenggarakan urusan dengan
pemerintahan di bidang jumlah
energi dan sumber daya keseluruhan
mineral sesuai tahun ≤ 0,1%,
- 312 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
rencana pelaksanaan dengan
ekspornya; kadar
3. Laporan realisasi ekspor masing -
yang telah mendapatkan masing
PE sebelumnya, dalam hal pal ing tinggi:
belum ters edia di SINAS 1) Besi (Fe) ≤
Neraca Komoditas, 0,005%
dan/atau Rencana ekspor (50 ppm);
selama 1 (satu) tahun 2) Alumuniu
takwim; dan m (Al) ≤
4. Persetujuan Rencana 0,001%
Kerja dan Anggaran Biaya (10 ppm);
(RKAB) yang diterbitkan 3) Arsenik
oleh kementerian yang (As) ≤
menyelenggarakan urusan 0,03%
pemerintahan di bidang (300
energi dan sumber daya ppm);
miner al, dalam hal Neraca 4) Bismuth
Komoditas belum (Bi) ≤
ditetapkan. 0,015%
(150
Perubahan PE Timah Murni ppm);
Batangan 5) Kadmium
(Cd) ≤
Dalam hal perubahan 0,001%
identitas eksportir dan/atau (10 ppm);
ET: 6) Tembaga
1. ET Timah Murni Batangan (Cu) ≤
yang masih berlaku; 0,015%
2. PE Timah Murni Batangan (150
yang masih berlaku; dan ppm);
7) Timbal
(Pb) ≤
- 313 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Surat Pernyataan 0,030%
bermeterai mengenai (300
alasan perubahan. ppm);
8) Antimoni
Dalam hal perubahan (Sb) ≤
jumlah/alokasi: 0,015%
1. ET Timah Murni (150
Batangan yang masih ppm);
berlaku; 9) Seng (Zn)
2. PE Timah Murni ≤ 0,001%
Batangan yang masih (10 ppm);
berlaku; dan
3. Laporan realisasi ekspor, 10) Unsur
dalam hal belum tersedia lainnya
di SINAS Neraca (jumlah
Komoditas; keseluruh
4. Pe rsetujuan Rencana an unsur
Kerja dan Anggaran lainnya
Biaya (RKAB) yang mengikuti
diterbitkan oleh jumlah
kementerian yang total
menyelenggarakan unsur
urusan pemerintahan di pengotor);
bidang energi dan
sumber daya mineral, 3. Dimensi
dalam hal Neraca ukuran:
Komoditas belum 1) Panjang
ditetapkan; atas : 410
5. Persetujuan Perubahan – 540
Rencana Kerja dan mm;
Anggaran Biaya (RKAB) 2) Panjang
yang diterbitkan oleh bawah:
kementerian yang
- 314 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
menyelenggarakan 270 – 390
urusan pemerintahan di mm;
bidang energi dan 3) Lebar
sumber daya mineral, atas: 100
dalam hal Neraca – 160
Komoditas belum mm;
ditetapkan; dan 4) Lebar
6. Surat Pernyataan bawah: 88
bermeterai mengenai – 125
perubahan mm; dan
jumlah/alokasi dari 5) Tinggi: 64
perusahaan. – 125
mm;
4. Berat 1
(satu) batang
Timah Murni
Batangan:
25 Kg
dengan
toleransi ± 2
Kg; dan
5. Pengemasan
maksimum
40 batang
dengan total
berat 1000
kg dengan
toleransi ±
20 kg per
kemasan.
- 315 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
B. Rencana
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada
persyaratan
untuk
mendapatkan
PE Timah
Murni
Batangan,
paling sedikit
memuat:
- Asal Bahan
Baku Bijih
Timah
- Provinsi/
Kabupaten/Kot
a
- Pos Tarif/HS
- Uraian Barang
- Rencana
Ekspor/Volum
e Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun
- Perkiraan
Harga
(US$/TNE)
ET Timah Murni
Batangan dapat
melakukan
Pengolahan
- 316 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan/atau
Pemurnian
sendiri secara
terintegrasi atau
bekerja sama
dengan:
a. pemegang IUP
OP/IUP atau
IUPK
OP/IUPK lain
yang memiliki
fasilitas
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
secara
terintegrasi;
dan/atau
b. pemegang
IUI/Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundangan -
undangan
yang memiliki
fasilitas
smelter.
- 317 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ET Timah Murni
Batangan berlaku
selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
timah murni
batangan.
Perubahan ET
Timah Murni
Batangan berlaku
selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
b idang ekspor
Timah Murni
Batangan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE Timah Murni
Batangan
- 318 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berla ku
PE Timah Murni
Batangan
berlaku:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan
pada dokumen
ET, apabila
masa berlaku
Izin Usaha
kurang dari 1
(satu) tahun
takwim sejak
tanggal
diterbitkannya
PE Produk
Timah Murni
Ba tangan.
- 319 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perubahan PE
Timah Murni
Batangan berlaku
selama sisa masa
berlaku PE Timah
Murni Batangan.
Timah Murni
Batangan yang
akan di ekspor
maupun dijual di
dalam negeri
wajib
diperdagangkan
melalui Bursa
Timah.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui
SINSW dalam
hal integrasi
sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
- 320 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakuka n ;
atau
b. kepada
Surveyor
secara
elektronik,
dalam hal
integrasi
sis tem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
- 321 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perundang -
undanga n antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di
bidang Ekspor
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan
tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu Eksportir
Terdaftar.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa Eksportir
- 322 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu :
a. IUP Operasi
Produksi/IUP
, IUPK
Operasi
Produksi/IUP
yang masih
berlaku
dan/atau
telah habis
masa
berlakunya;
dan
b. Bukti
terdaftar
pada sistem
aplikasi data
pada
kementerian
yang
menyelenggar
akan urusan
pemerintaha
n di bidang
energi dan
sumber daya
mineral,
- 323 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dalam hal
si stem belum
terintegrasi
dengan
SINSW.
TIMAH INDUSTRI
38.10 Preparat bersifat asam untuk permukaan PE Timah Industri: Penerbitan
logam; flux dan preparat tambahan lainnya 1. Rekomendasi dari Persetujuan
untuk menyolder, mematri atau mengelas; kementerian yang Ekspor
bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri menyelenggarakan
berdasarkan:
atau mengelas terdiri dari logam dan bahan urusan pemerintahan di
a. Neraca
lain; preparat dari jenis yang digunakan bidang perindustrian,
Komoditas,
sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las dan
dalam hal telah
atau batang las. 2. Lapo ran realisasi ekspor
ditetapkan;
287. ex 3810.10.00 - Preparat bersifat Bubuk atau pasta bagi yang telah √ √
atau
asam untuk untuk menyolder dan mendapatkan PE
b. Ketentuan dan
permukaan logam; mengelas terdiri dari sebelumnya, dalam hal
data yang
bubuk atau pasta logam dan bahan lain belum tersedia di SINAS
tersedia, dalam
untuk menyolder, Neraca Komoditas.
hal Neraca
mematri dan mengelas
Komoditas
terdiri dari logam dan Perubahan PE Timah
belum
bahan lain Industri
ditetapkan.
80.03 Batang, batang kecil, profil dan kawat timah.
Dalam hal perubahan
288. ex 8003.00.10 - Batang dan batang Solder bar extrude , A. Harus √ √
identitas eksportir:
kecil untuk menyolder bar casting /canai, memenuhi
1. PE Timah Industri yang
bar segitiga sama sisi kriteria teknis
masih berlaku; dan
tanpa fluks untuk sebagai
2. Surat Pernyataan
menyolder dan berikut:
bermeterai mengenai
mengelas 1. Timah
alasan perubahan.
289. ex 8003.00.90 - Lain - lain Solder wire / kawat Solder √ √
tanpa fluks untuk adalah
menyolder dan Timah
mengelas Paduan
- 324 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
80.07 Barang lainnya dari timah. dengan
290. ex 8007.00. 2 0 - Pelat, lembaran dan Solder tape / pita kandungan √ √
strip, dengan tanpa fluks untuk Dalam hal perubahan Pos Stannum
ketebalan melebihi menyolder dan Tarif/HS, Uraian barang, (Sn) ≤
0,2 mm mengelas jumlah, pelabuhan muat 99,7%;
291. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau Solder powder , solder dan/atau negara tujuan: 2. Dalam √ √
diberi alas kertas, tape / pita dengan 1. PE Timah Industri yang bentuk
masih berlaku; kawat /
kertas karton, plastik ketebalan tidak
2. Rekomendasi perubahan wire , solder
atau alas semacam melebihi 0,2 mm ,
itu, maupun tidak), tanpa fluks untuk dari kementerian yang bar extrude,
dengan ketebalan menyolder dan menyelenggarakan bar casting
tidak melebihi 0,2 mengelas urusan pemerintahan di /canai, bar
bidang perindustrian, segitiga
mm (tidak termasuk
dan sama sisi,
alasnya); bubuk dan
3. Surat pernyataan solder
serpih
bermeterai mengenai pasta/cream
- Lain - lain:
perubahan Pos Tarif/HS, , solder
292. ex 8007.00.99 -- Lain - lain Solder ball , solder √ √
Uraian barang, jumlah, powder ,
half ball , solder pasta
pelabuhan muat solder ball ,
/ cream tanpa fluks
dan/atau negara tujuan. solder half
untuk menyolder dan
ball ; dan
mengelas
solder
83.11 Kawat, batang kecil, pembuluh, pelat,
tape /pita,
elektroda dan produk semacam itu, dari
yang
logam tidak mulia atau dari karbida logam,
digunakan
dilapisi atau diisi dengan fluks dari jenis yang
untuk
digunakan untuk menyolder, mematri,
menyolder
mengelas atau mengendapkan logam atau
dan
karbida logam; kawat dan batang kecil, dari
mengelas;
bubuk logam tidak mulia diaglomerasi,
dan
digunakan untuk penyemprotan logam.
3. Mengandung
8311.30 - Batang kecil dilapisi dan cored wire, dari logam
satu atau
tidak mulia, untuk menyolder, mematri, atau
lebih unsur
mengelas dengan api:
- 325 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
-- Lain - lain : tambahan
293. ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan Semua bentuk timah untuk √ √
294. ex 8311.30.99 --- Lain - lain solder dengan fluks paduan, √ √
untuk menyolder dan dengan
295. ex 8311.90.00 - Lain - lain √ √
mengelas masing -
masing
unsur harus
memenuhi
persentase
kadar
sebagai
berikut :
1) Perak (Ag)
≥ 0,1%
(1000
ppm);
2) Tembaga
(Cu) ≥
0,1%
(1000
ppm);
3) Bismuth
(Bi) ≥
0,1%
(1000
ppm);
4) Timbal
(Pb) ≥
0,1%
(1000
ppm);
- 326 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
5) Nikel (Ni)
≥ 0,03%
(300
ppm);
6) Germaniu
m (Ge) ≥
0,005%
(50 ppm );
7) Antimoni
(Sb) ≥
0,1%
(1000
ppm);
8) Zinc (Zn)
≥ 0,1%
(1000
ppm);
dan/atau
9) Indium
(In) ≥
0,1%
(1000
ppm).
B. Penandaan
Timah Solder
yang diekspor
harus diberi
kemasan atau
label yang
paling sedikit
memuat:
- 327 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. Kandungan
komposisi
paduan
Stannum
(Sn);
2. Buatan
Indonesia;
3. Merek;
4. Bentuk;
5. Berat
Bersih; dan
6. Tanggal
Pembuata n
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE Timah
Industri berlaku
untuk 1 (satu)
kali atau lebih
dari 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku
PE Timah
Industri berlaku
- 328 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
selama 1 (satu)
tahun takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Timah Industri
berlaku selama
sisa masa
berlaku PE Timah
Industri.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur
dalam bata ng
tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam
Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: Negara
tujuan.
- 329 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di
bidang Ekspor
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor ,
meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan
tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang
- 330 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu negara
tujuan.
80.07 Barang lainnya dari timah. Penerbitan
296. ex 8007.00.20 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan Persetujuan √ √
melebihi 0,2 mm Ekspor
297. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas berdasarkan: √ √
karton, plastik atau bahan alas semacam itu, a. Neraca
maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi Komoditas,
0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan dalam hal
serpih telah
298. ex 8007.00.40 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan ditetapkan; √ √
pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, atau
penyambung, siku - siku, selongsong) b. Ketentuan dan
- Lain - lain: data yang
299. ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak tersedia, √ √
dalam hal
300. ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya √ √
Neraca
301. ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat √ √
Komoditas
302. ex 8007.00.99 -- Lain - lain √ √
belum
ditetapkan.
A. Harus
memenuhi
kriteria teknis
sebagai berikut:
1. Barang
Lainnya Dari
Timah
- 331 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
adalah
barang lain
yang terbuat
dari Timah
dengan
kandungan
Stannum
(Sn) ≤ 96 %
dalam
bentuk
pelat,
lembaran
strip, foil,
pembuluh,
pipa, alat
kelengkapan
pembuluh
atau
kelengkapan
pipa, tempat
atau kotak
sigaret,
asbak,
peralatan
rumah
tangga
lainnya, dan
tabung yang
dapat
dilipat;
2. Kandungan
Besi (Fe)
- 332 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
≤ 0,005%;
dan
3. Satu atau
lebih unsur
tambahan
untuk
paduan
dengan
persentase
kadar
sebagai
berikut:
1) Bismuth
( Bi) ≥
0,1%
(1000
ppm);
2) Tembaga
(Cu) ≥
0,4%
(4000
ppm);
3) Perak (Ag)
≥ 0,1%
(1000
ppm);
4) Nikel (Ni)
≥ 0,03%
(300
ppm);
5) Antimoni
(Sb) ≥
0,1%
- 333 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(1000
ppm);
6) Zinc (Zn)
≥ 0,1%
(1000
ppm);
dan/atau
7) Indium
(In) ≥ 0,1
% (1000
ppm).
B. Penandaan
Barang
Lainnya Dari
Timah yang
diekspor harus
diberi kemasan
atau label yang
paling sedikit
memuat:
1. Kandungan
komposisi
paduan
Stannum
(Sn) dan
Besi (Fe);
2. Buatan
Indonesia;
3. Merek;
4. Bentuk
dan/atau
Dimensi;
- 334 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
5. Berat
Bersih; dan
6. Tanggal
Pembuatan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE Timah
Industri berlaku
untuk 1 (satu)
kali atau lebih
dari 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku
PE Timah
Industri berlaku
selama 1 (satu)
tahun takwim.
Masa berl aku
perubahan PE
Timah Industri
berlaku selama
sisa masa
- 335 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
berlaku PE Timah
Industri.
Timah Solder dan
Barang Lainnya
Dari Timah yang
diekspor, dapat
menggunakan
bahan baku:
a. Timah Murni
Batangan
yang berasal
dari dalam
negeri dan
telah
dilengkapi
dengan Bukti
Pembelian
Timah dari
Bursa (BPTB);
atau
b. Timah Murni
Batangan
yang berasal
dari impor
dan telah
dilengkapi
dengan
Pemberitahua
n Pabean
Impor.
- 336 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur
dalam batang
tubuh, yang
dilakukan
peneli tian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam
Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: Negara
tujuan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dil akukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
- 337 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di
bidang Ekspor
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan
tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu negara
tujuan.
IX. SISA DAN SKRAP LOGAM
- 338 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
303. 7204.10.00 Sisa dan skrap dari besi tuang. PE Sisa dan Skrap Logam: Penerbitan √
304. 7204.21.00 Sisa dan skrap dari baja stainless. 1. Rencana ekspor sisa dan Persetujuan √
305. 7204.29.00 Sisa dan skrap dari baja paduan skrap logam selama 1 Ekspor √
selain dari baja stainless. (satu) tahun;
berdasarkan:
2. Rekomendasi dari
306. 7204.30.00 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah. a. Neraca √
kementerian yang
307. 7204.41.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari Komoditas, √
menyelenggarakan
baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau dalam hal
urusan pemerintahan di
baja dilapisi timah dengan bentuk gram,
telah
bidang perindustrian,
serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji,
ditetapkan ;
dalam hal Neraca
kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel
atau
Komoditas belum
maupun tidak.
b. Ketentuan
ditetapkan; dan
308. 7204.49.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari √
dan data yang
3. Laporan realisasi ekspor
baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau
tersedia,
bagi yang telah
baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan,
dalam hal
mendapatkan PE
kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran,
Neraca
sebe lumnya, dalam hal
potongan dan hancuran, dalam bundel maupun
Komoditas
belum tersedia di SINAS
ti dak.
belum
Neraca Komoditas.
309. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga. √
ditetapkan.
310. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap perunggu. √
311. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap kuningan. Pos Tarif/HS √
Perubahan PE Sisa dan
312. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel. 7204.10.00, √
Skrap Logam
313. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium. 7204.29.00, √
7204.30.00,
314. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng. Dalam hal perubahan √
7204.41.00, dan
identitas eksportir:
7204.49.00
1. PE Sisa dan Skrap
hanya dapat
Logam yang masih
diekspor dari
berlaku;
wilayah KPBPB
2. Rekomendasi perubahan
atau KEK di
dari kementerian yang
Pulau Batam dan
menyelenggarakan
khusus yang
urusan pemerintahan di
berasal dari
bidang perindustrian,
Pulau Batam.
- 339 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dalam hal Neraca
Komoditas belum Eksportir
ditetapkan; dan dapat memiliki
3. Surat Pernyataan 1 (satu) atau
bermeterai mengenai lebih
alasan perubahan. Persetujuan
Ekspor.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang, PE Sisa dan
jumlah, pelabuhan muat Skrap Logam
dan negara tujua n: berlaku untuk
1. PE Sisa dan Skrap 1 (satu) kali
Logam yang masih atau lebih dari
berlaku; 1 (satu) kali
2. Rekomendasi perubahan penyampaian
dari kementerian yang Pemberitahuan
menyelenggarakan Pabean Ekspor
urusan pemerintahan di (non -
bidang perindustrian, transaksional).
dalam hal Neraca
Komoditas belum Masa berlaku
ditetapkan; PE Sis a dan
3. Surat pernyataan Skrap Logam:
bermeterai mengenai a. Selama 1 (satu)
perubahan Pos Tari f/HS, tahun takwim,
Uraian barang, jumlah, dalam hal
pelabuhan muat Neraca
dan/atau negara tujuan; Komoditas
dan telah
4. Laporan realisasi ekspor ditetapkan;
PE yang berlaku, dalam atau
hal belum tersedia di b. Selama 6
(enam)
- 340 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
SINAS Neraca bulan sejak
Komoditas. tanggal
diterbitka n ,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapka n .
Masa berlaku
perubahan PE
Sisa dan Skrap
Logam selama
sisa masa
berlaku PE Sisa
dan Skrap
Logam.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur
dalam batang
tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan
antara yang
tercantum dalam
- 341 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pem beritahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara
tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu negara
tujuan.
- 342 -
X. BARANG CONTOH PRODUK INDUSTRI PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN
DAN/ATAU PEMURNIAN
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
315. 2609.00.00 Bijih Timah dan Konsentratnya PE Barang Contoh Produk Penerbitan √
26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan Industri Pertambangan Persetujuan
Untuk Keperluan Penelitian
besi atau baja) mengandung arsenik, logam Ekspor
Dan Pengembangan
atau senyawanya. berdasarkan:
Teknologi Pengolahan
- Lain - lain: a. Neraca
dan/atau Pemurnian:
2620.99 -- Lain - lain: Komoditas,
1. Surat Pernyataan
dalam hal
316. 2620.99.10 --- Terak dan timah keras √
bermeterai mengenai
telah
317. ex 2620.99.90 --- Lain - lain. Tailing dan √
keperluan penelitian dan
ditetapkan;
Amang
pengembangan teknologi
atau
Timah
pengolahan dan/atau
b. Ketentuan
318. 8001.20.00 - Paduan timah √
pemurn ian dari pemohon;
dan data yang
dan
tersedia,
2. Rekomendasi dari
dalam hal
kementerian yang
Neraca
menyelenggarakan urusan
Komoditas
pemerintahan di bidang
belum
energi dan sumber daya
ditetapkan.
mineral paling sedikit
memuat:
Eksportir dapat
a. maksud dan tujuan
memiliki 1 (satu)
pengiriman Barang
atau lebih
Contoh ke luar negeri;
Persetujuan
b. uraian barang, Pos
Ekspor.
Tarif/HS, jumlah, da n
satuan;
PE Barang
c. pelabuhan muat; dan
Contoh Produk
d. negara tujuan
Industri
- 343 -
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dalam hal Neraca Pertambangan
Komoditas belum untuk Keperluan
ditetapkan. Penelitian dan
Pengembangan
Teknologi
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
berlaku untuk 1
(satu) kali
penyampaian
P emberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku
PE Barang
Contoh Produk
Industri
Pertambangan
untuk
Keperluan
Penelitian dan
Pengembangan
Teknologi
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
paling lama 1
(satu) tahun.
Elemen data
dan/atau
keterangan
- 344 -
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
tambahan selain
yang diatur
dalam batang
tubuh, yang
dilakukan
penelitian
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan
antara yang
tercantum
dalam
Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
ekspor dan
negara tujuan.
XI. PREKURSOR NON FARMASI
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
319. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (asam hidroklorida) ET Prekursor Non Farmasi : Penerbitan √ √ √
320. 2807.00.10 - Asam sulfat mengandung H 2 SO 4 lebih dari 80 Rekomendasi dari kementerian Persetujuan √ √ √
% menurut beratnya yang menyelenggarakan urusan
Ekspor
321. 2807.00.90 - Lain - lain berdasarkan: √ √ √
- 345 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
322. 2841.61.00 -- Kalium permanganat pemerintahan di bidang a. Neraca √ √ √
perindustrian. Komoditas,
323. 2902.30.00 - Toluena √ √ √
dalam hal telah
324. 2909.11.00 -- Dietil eter √ √ √
ditetapkan; atau
325. 2914.11.00 -- Aseton √ √ √
Perubahan ET Prekursor Non b. Ketentuan dan
326. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) √ √ √
Farmasi : data yang
327. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan - 2 - one) √ √ √
1. ET Prekursor Non Farmasi tersedia, dalam
328. 2915.24.00 -- Asetat anhidrida √ √ √
yang masih berlaku; dan hal Neraca
329. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya √ √ √
2. Rekomendasi dari Komoditas
330. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya √ √ √
kementerian yang belum
331. 2924.23.00 -- Asam 2 - Asetamidobenzoat (asam N - √ √ √
menyelenggarakan urusan ditetapkan.
asetilantranilat) dan garamnya
pemerintahan di bidang
332. 2932.91.00 -- Isosafrol √ √ √
perindustrian. Masa berlaku ET
333. 2932.92.00 -- 1 - (1,3 - Benzodioxol - 5 - yl)propan - 2 - one √ √ √
Prekursor Non
334. 2932.93.00 -- Piperonal √ √ √
Perpanjangan ET Prekursor Farmasi selama 3
335. 2932.94.00 -- Safrol √ √ √
Non Farmasi : (tiga) tahun sejak
336. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya √ √ √
1. ET Prekursor Non Farmasi tanggal
337. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya yang masih berlaku; dan diterbitkan. √ √ √
338. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya 2. Rekomendasi dari √ √ √
339. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya kementerian yang Masa berlaku √ √ √
340. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya menyelenggarakan urusan perubahan ET √ √ √
341. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya pemerintahan di bidang Prekursor Non √ √ √
342. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya perindustrian. Farmasi selama √ √ √
sisa masa berlaku
PE Preku rsor Non Farmasi : ET Prekursor Non
1. ET Prekursor Non Farmasi Farmasi.
yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Masa berlaku
Prekursor Non Farmasi perpanjangan ET
untuk ET Prekursor Non Prekursor Non
Farmasi yang telah Farmasi selama 3
mendapatkan PE (tiga) tahun sejak
sebelumnya, dalam hal
- 346 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
belum tersedia di SINAS tanggal
Neraca Komoditas, diterbitkan.
dan/atau rencana ekspor Eksportir dapat
tahun berjalan; dan memiliki 1 (satu)
3. Rekomendasi dari: atau lebih
a. Kepala Badan Narkotika Persetujuan
Nasional; dan Ekspor.
b. Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian PE Prekursor Non
Republik Indonesia Farmasi berlaku
dalam hal neraca komoditas untuk 1 (satu) kali
belum di tetapkan. atau lebih dari 1
(satu) kali
Perubahan PE Prekursor Non penyampaian
Farmasi Pemberitahuan
Dalam hal perubahan identitas Pabean Ekspor
eksportir dan/atau ET: (non -
1. ET Prekursor Non Farmasi t ransaksional).
yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi Masa berlaku PE
yang masih berlaku; dan Prekursor Non
3. Surat pernyataan Farmasi selama 1
bermeterai mengenai alasan (satu) tahun
perubahan. takwim.
Dalam hal perubahan Pos Masa berlaku
Tarif/HS, Uraian barang, perubahan PE
jumlah dan/atau pelabuhan Prekursor Non
muat: Farmasi selama
1. ET Prekursor Non Farmasi sisa masa berlaku
yang masih berlaku; PE Prekursor Non
2. PE Prekursor Non Farmasi Farmasi.
yang masih berlaku;
- 347 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Laporan Realisasi Ekspor, 1. ET Prekursor
dalam hal belum tersedia di Non Farmasi
SINAS Neraca Komoditas; harus
dan memberitahuka
4. Rekomendasi perubahan n rencana
dari: pengapalan
a. Kepala Badan Narkotika kepada Kepala
Nasional, dan BNN yang
b. Kepala Badan Reserse mencakup:
Kriminal Kepolisian a. Jenis
Republik Indonesia, barang;
dalam hal Neraca Komoditas b. Jumlah
belum ditetapkan. barang;
c. Pelabuhan
muat;
d. Tanggal
keberangkat
an kapal;
e. Pelabuhan;
dan
f. Negara
tujuan
ekspor.
2. Atas
pemberitahuan
rencana
pengapalan
sebagaimana
dimaksud pada
angka 1,
Kepala BN N
harus
- 348 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
menyampaikan
Pre Export
Notification
(PEN) kepada
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor.
3. Atas
penyampaian
PEN
sebagaimana
dimaksud pada
angka 2,
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor
menyampaikan
jawaban atas
rencana ekspor
dimaksud
paling lama 5
(lima) hari kerja
terhitung sejak
tanggal
penyampaian
PEN.
- 349 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4. Apabila dalam
waktu 5 (lima)
hari kerja
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor
sebagaimana
dimaksud pada
angk a 2 tidak
memberikan
jawaban,
negara tujuan
ekspor
dianggap dapat
menerima
pelaksanaan
ekspor
Prekursor Non
Farmasi.
5. Kepala BNN
harus
menyampaikan
pemberitahuan
kepada ET
Prekursor Non
Farmasi atas
PEN yang
disampaikan ke
negara tujuan
ekspor dengan
- 350 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
tembu san
kepada instansi
terkait paling
lama 2 (dua)
hari kerja
terhitung sejak
jawaban PEN
diterima atau
setelah 5 (lima)
hari kerja
dalam hal
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor tidak
memberikan
konfirmasi.
6. ET Prekursor
Non Farmasi
hanya dapat
melaksanakan
ekspor setelah
mendapat
pemberitahuan
dari BNN atas
PEN yang
disampaikan
oleh
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
- 351 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
negara tujuan
ekspor.
7. Kepala BNN
dapat
menerbitkan
peraturan
pelaksanaan
mengenai tata
cara penerbitan
PEN deng an
berpedoman
pada Peraturan
Menteri ini.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
- 352 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan muat
ekspor; dan
b. negara tujuan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: negara
tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
- 353 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pa sal 8 ayat (4),
yaitu Eksportir
Terdaftar.
XII. PUPUK UREA NON SUBSIDI
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung PE Pupuk Urea Non Subsidi : Penerbitan
nitrogen. 1. Surat Keterangan Alokasi Persetujuan
343. 3102.10.00 - Urea, dalam larutan air maupun tidak Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Ekspor √
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua Non Subsidi yang berdasarkan:
atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor diterbitkan oleh PT Pupuk a. Neraca
Indonesia (Persero); dan Komoditas,
dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab
2. Surat pernyataan dalam hal telah
ini dalam bentuk tablet atau bentuk
bermeterai yang ditetapkan;
semacam itu atau dalam kemasan dengan
menyatakan: atau
berat kotor tidak melebihi 10 kg.
a. Pupuk urea yang akan b. Ketentuan dan
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau
diekspor merupakan data yang
bentuk semacam itu atau dalam kemasan
Pupuk Urea Non Subsidi; tersedia, dalam
dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg:
dan hal Neraca
344. ex 3105.10.90 -- Lain - lain Pupuk Urea dalam b. PT Pupuk Indonesia Komoditas √
bentuk tablet atau (Persero) menjamin belum
bentuk semacam itu ketersediaan Pupuk Urea ditetapkan.
atau dalam kemasan Bersubsidi di dalam
negeri. Hanya boleh
dengan berat kotor
tidak melebihi dari 10 diek spor oleh
kg produsen pupuk
- 354 -
yang merupakan
Anak Perusahaan
PT Pupuk
Perubahan PE Pupuk Urea
Indonesia (Persero).
Non Subsidi :
Jumlah Pupuk
Dalam hal perubahan identitas
Urea Non Subsidi
eksportir:
yang diekspor
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi
setiap tahun
yang masih berlaku; dan
ditetapkan
2. Surat Keterangan
berdasarkan Rapat
Perubahan Data dari PT
Koordinasi dengan
Pupuk Indonesia (Persero).
mempertimbangka
n ketersediaan dan
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang, kebutuhan pupuk
jumlah, dan/atau pelabuhan dalam negeri se rta
muat: mempertimbangka
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi n usulan dari PT
yang masih berlaku;
Pupuk Indonesia
2. Surat Keterangan Alokasi
(Persero).
Ekspor (SKAE) Pupuk Urea
Non Subsidi yang
Rapat Koordinasi
diterbitkan oleh PT Pupuk
adalah rapat antar
Indonesia (Persero);
kementerian/
3. Surat Keterangan
lembaga yang
Perubahan Data dari PT
diselenggarakan
Pupuk Indonesia (Persero);
oleh kementerian
4. Keterangan Alokasi Ekspor
(SKAE) Pupuk Urea Non yang
Subsidi sebelumnya; menyelenggarakan
5. Laporan Realisasi Ekspor, urusan
dalam hal belum tersedia di pemerintahan di
SINAS Neraca Komoditas;
bidang
dan
perdagangan,
- 355 -
6. Surat peryataan bermeterai dilaksanakan pada
yang menyatakan: bulan Desember
a. Pupuk urea yang akan di sebelum tahun
ekspor merupakan Pupuk
pelaksanaan.
Urea Non Subsidi; dan
b. PT Pupuk Indonesia
Dalam keadaan
(Perse ro) menjamin
tertentu, jumlah
ketersediaan Pupuk Urea
Pupu k Urea Non
Bersubsidi di dalam
Subsidi yang telah
negeri.
ditetapkan dapat
diubah
berdasarkan Rapat
Koordinasi.
Perubahan jumlah
Pupuk Urea Non
Subsidi yang dapat
diekspor dilakukan
dengan
mempertimbangka
n perkembangan
ketersediaan dan
kebutuhan pupuk
di dalam negeri.
Jumlah Pupuk
Urea Non Subsidi
yang diekspor
ditetapkan dalam
bentuk matriks
kebutuhan dan
alokasi pupuk urea
non subsidi yang
- 356 -
akan diekspor
paling sedikit
memuat informasi
sebagai berikut:
1. Saldo awal
tahun;
2. Produksi
tahun alokasi;
3. Kebutuhan
dalam negeri;
4. Alokasi stok
a khir tahun;
5. Urea tersedia
setelah alokasi
stok akhir
tahun; dan
6. Potensi yang
dapat
diekspor.
Matriks kebutuhan
dan alokasi Pupuk
Urea Non Subsidi
yang akan diekspor
disampaikan
kepada PT Pupuk
Indonesia (Persero)
dengan tembusan
pimpinan
kementerian/
lemb aga yang
terkait.
- 357 -
Berdasarkan
alokasi Pupuk Urea
Non Subsidi yang
akan diekspor
PT Pupuk
Indonesia (persero)
melakukan
pembagian alokasi
jumlah Ekspor
Pupuk Urea Non
Subsidi kepada
Anak Perusahaan
dengan
menerbitkan SKAE
Pupuk Urea Non
Subsidi.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Pupuk Urea
Non Subsidi
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
- 358 -
Masa berlaku PE
Pupuk Urea Non
Subsidi selama 1
(satu) tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Pupuk Urea Non
Subsidi selama
sisa masa berlaku
PE Pupuk Urea
Non Subsidi.
XIII. BAHAN BAKAR LAIN
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
22.07 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan ET Bahan Bakar Lain : Penerbitan
kadar alkohol 80% atau lebih menurut 1. Self Declaration bermeterai Persetujuan
volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, yang menyatakan Badan Ekspor
didenaturasi berapapun kadarnya. Usaha (BU) Bahan Bakar
berdasarkan:
345. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan Lain; dan √ √ √
a. Neraca
kadar alkohol 80% atau lebih menurut 2. Perizinan Usaha di bidang
Komoditas,
volumenya Bahan Bakar Lain.
dalam hal telah
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi,
ditetapkan;
berapapun kadarnya: Perubahan ET Bahan Bakar
atau
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol Lain :
b. Ketentuan dan
dimetilasi: 1. ET Bahan Bakar Lain yang
data yang
346. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi masih berlaku; √ √ √
tersedia, dalam
99% menurut volumenya 2. Perizinan Usaha di bidang
hal Neraca
Bahan Bakar Lain yang
347. ex 2207.20.19 --- Lain - lain Etil alkohol di Komoditas √ √ √
masih ber laku; dan
denaturasi dengan belum
3. Surat Pernyataan bermeterai
kadar alkohol sampai ditetapkan.
mengenai alasan perubahan.
dengan 99% menurut
volumenya
- 359 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak Masa berlaku ET
mengandung atau mengandung kurang dari Bahan Bakar Lain
70% menurut beratnya minyak petroleum PE Bahan Bakar Lain : selama perusahaan
atau minyak yang diperoleh dari mineral yang bersangkutan
1. ET Bahan Bakar Lain yang
mengandung bitumen. masih
masih berlaku;
- Biodiesel, tidak mengandung minyak menjalankan
2. Laporan realisasi ekspor
petroleum: kegiatan usaha di
Bahan Bakar Lain bagi yang
bidang ekspor
348. 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) telah mendapatkan PE √ √ √
Bahan Bakar Lain.
-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel sebelumnya, dalam hal
methyl ester): belum tersedia di SINAS
Masa berlaku
349. 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5% atau Neraca Komoditas, dan/atau √ √
perubaha n ET
lebih tetapi tidak melebihi 98% rencana ekspor tahun
Bahan Bakar Lain
berjalan; dan
selama perusahaan
350. 3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98% 3. Rekomendasi dari: √ √
yang bersangkutan
a. kementerian yang
masih
351. 3826.00.29 --- Lain - lain menyelenggarakan √ √ √
menjalankan
urusan pemerintahan di
352. 3826.00.30 -- Lain - lain √ √ √
kegiatan usaha di
bidang energi dan
353. ex 3826.00.90 - Lain - Lain Untuk yang √ √ √
bidang ekspor
sumber daya mineral,
mengandung
Bahan Bakar Lain.
untuk ET Bahan Bakar
Biodiesel/Fatty Acid
Lain yang mengekspor
Methyl Ester berasal Eksportir dapat
Bahan Bakar Lain
selain dari Palm
memiliki 1 (satu)
sebagai keperluan
atau lebih
Bah an Bakar; atau
354. Untuk yang √ √
Persetujuan
b. kementerian yang
mengandung
Ekspor.
menyelenggarakan
Biodiesel/Fatty Acid
urusan pemerintahan di
Methyl Ester berasal PE Bahan Bakar
bidang perindustrian,
dari Palm
Lain berlaku untuk
untuk ET Bahan Bakar
1 (satu) kali atau
Lain yang mengekspor
lebih dari 1 (satu)
Bahan Bakar Lain
kali penyampaian
sebagai bahan baku
Pemberitahuan
- 360 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan/atau bahan Pabean Ekspor
penolong industri (non -
dalam hal Neraca transaksional).
Komoditas belum
Masa berlaku PE
ditetapkan.
Bahan Bakar Lain
baru:
Perubahan PE Bahan Bakar
Lain : 1. Selama 1 (satu)
Dalam hal perubahan identitas tahun takwim
eksportir dan/atau ET: dalam hal
1. ET Bahan Bakar Lain yang Neraca
masih berlaku; Komoditas telah
2. PE Bahan Bakar Lain yang ditetapkan;
masih berlaku; dan atau
3. Surat pernyataan 2. Sesuai dengan
bermeterai mengenai alasan Rekomendasi
perubahan. dalam hal
Neraca
Dalam hal perubahan Pos Komoditas
Tarif/HS , Uraian barang, belum
jumlah dan/atau pelabuhan ditetapkan.
muat:
1. ET Bahan Bakar Lain yang Masa berlaku
masih berlaku; perubahan PE
2. PE Bahan Bakar Lain yang Bahan Bakar Lain
masih berlaku; selama sisa masa
3. Laporan Realisasi Ekspor, berlaku PE Bahan
dalam hal belum tersedia di
Bakar Lain.
SINAS Neraca Komoditas;
4. Rekomendasi perubahan Elemen data
dari: dan/atau
a. kementerian yang keterangan
menyelenggarakan tambahan selain
- 361 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
urusan pemerintahan di yang diatur dalam
bidang energi dan sumber batang tubuh,
daya mineral, untuk ET yang dilakukan
Bahan Bakar Lain yang penelitian sesuai
mengekspor Bahan Bakar ketentuan
Lain sebagai keperluan peraturan
Bahan Bakar; atau perundang -
b. kementerian yang undangan an tara
menyelenggarakan yang tercantum
urusan pemerintahan di dalam Persetujuan
bidang p erindustrian, Ekspor dengan
untuk ET Bahan Bakar dokumen
Lain yang mengekspor pemberitahuan
Bahan Bakar Lain sebagai pabean ekspor,
bahan baku dan/atau meliputi:
bahan penolong industri pelabuhan muat
ekspor.
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Eksportir
Terdaftar.
- 362 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Perizinan Usaha di
bidang Bahan
Bakar Lain yang
masi h berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.
XIV. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang ET Gas Bumi : Masa berlaku ET
diperoleh dari mineral mengandung bitumen, 1. Pernyataan Mandiri ( Self Gas Bumi selama
mentah. Declaration ) bermeterai yang perusahaan yang
355. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah menyatakan Badan Usaha bersangkutan √ √
356. 2709.00.20 - Kondensat (BU) dan/atau Badan Usaha masih √ √
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang Tetap (BUT) Minyak dan Gas menjalankan
diperoleh dari mineral mengandung bitumen, Bumi; dan kegiatan usaha di
selain mentah; preparat tidak dirinci atau 2. Perizinan Usaha di bidang bidang ekspor
termasuk dalam pos manapun, mengandung Minyak dan Gas Bumi. Minyak Bumi dan
minyak petroleum atau minyak yang Gas Bumi.
diperoleh dari mineral mengandung bitumen Perubahan ET Gas Bumi :
70% atau lebih menurut beratnya, minyak
- 363 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ini merupakan unsur dasar dari preparat 1. ET Gas Bumi yang masih Masa berlaku
tersebut; minyak sisa. berlaku; perubahan ET Gas
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh 2. Perizinan Usaha di bidang Bumi selama
dari mineral mengandung bitumen (selain Minyak dan Gas Bumi yang perusahaan yang
mentah) dan preparat tidak dirinci atau masih berlaku; dan bersangkutan
termasuk dalam pos manapun, mengandung 3. Surat Pernyataan bermeterai masih
minyak petroleum atau minyak yang diperoleh mengenai alasan menjalankan
dari mineral mengandung bitumen 70% atau perubahan. ke giatan usaha di
lebih m enurut beratnya, minyak ini merupakan bidang ekspor
unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang PE Minyak Bumi dan Gas Minyak Bumi dan
mengandung biodiesel dan selain minyak sisa: Bumi : Gas Bumi.
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya: 1. Rekomendasi Ekspor Minyak
--- Bahan bakar motor, bertimbal: Bumi dan Gas Bumi yang Penerbitan
357. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih diterbitkan oleh kementerian Persetujuan √ √
yang menyelenggarakan
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON Ekspor √ √
358. 2710.12.12
urusan pemerintahan di
97 berdasarkan:
bidang energi dan sumber
359. 2710.12.13 ---- Dari RON lainnya √ √
1) Neraca
daya mineral, atau data yang
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal: Komoditas,
tersedia dalam hal Neraca
---- Dari RON 97 dan lebih: dalam hal telah
Komoditas belum ditetapkan;
360. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur ditetapkan; √ √
dan
361. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol atau √ √
2. Laporan realis asi ekspor
362. 2710.12.23 ----- Lain - lain 2) Ketentuan dan √ √
Minyak Bumi dan Gas Bumi
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON data yang
bagi yang telah
97: tersedia, dalam
mendapatkan PE
363. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur hal Neraca √ √
sebelumnya, dalam hal
364. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol Komoditas √ √
belum tersedia di SINAS
belum
365. 2710.12.26 ----- Lain - lain √ √
Neraca Komoditas.
ditetapkan.
---- Dari RON lainnya:
366. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur √ √
Perubahan PE Minyak Bumi
Eksportir dapat
367. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol √ √
dan Gas Bumi:
memiliki 1 (satu)
368. 2710.12.29 ----- Lain - lain √ √
- 364 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis atau lebih
yang digunakan dalam mesin piston pesawat Dalam hal perubahan identitas Persetujuan
terbang: eksportir: Ekspor.
369. 2710.12.31 ---- Oktan 100 dan lebih 1. PE Minyak Bumi dan Gas PE Minyak Bumi √ √
370. 2710.12.39 ---- Lain - lain Bumi yang masih berl aku; dan Gas Bumi √ √
dan berlaku untuk 1
2710.19 -- Lain - lain:
2. Surat pernyataan bermeterai (satu) kali atau
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
mengenai alasan lebih dari 1 (satu)
371. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel perubahan. kali penyampaian √ √
Pemberitahuan
372. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya √ √
Dalam hal perubahan Pos Pabean Ekspor
373. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar √ √
Tarif/HS, Uraian barang, (non -
374. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan √ √
jumlah, pelabuhan muat transaksional).
bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23 ⁰ C
dan/atau negara tujuan:
atau lebih
1. PE Minyak Bumi dan Gas Masa berlaku PE
375. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan √ √
Bumi yang masih berlaku; Minyak Bumi dan
bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang
2. Laporan realisasi ekspor, Gas Bumi:
0
dari 23 C
dalam hal belum tersedia di a. Selama 1 (satu)
376. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya √ √
SINAS Neraca Komoditas; t ahun takwim,
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
dan dalam hal
- Dicairkan:
3. Rekomendasi perubahan Neraca
377. 2711.11.00 -- Gas alam Ekspor Minyak Bumi dan Komoditas √ √
378. 2711.12.00 -- Propana Gas Bumi yang diterbitkan telah √ √
379. 2711.13.00 -- Butana oleh kementerian yang ditetapkan; √ √
380. 2711.19.00 -- Lain - lain menyelenggarakan urusan atau √ √
pemerintahan di bidang b. Sesuai dengan
- Dalam bentuk gas:
energi dan sumber daya rekomendasi,
2711.21 -- Gas alam: mineral, atau data yang atau paling
tersedia dalam hal Neraca lama 1 (satu)
381. 2711.21.10 --- Dari jenis yang √
Kom oditas belum tahun takwim
digunakan sebagai
Ekspor melalui pipa
ditetapkan. dalam hal
bahan bakar motor
Neraca
382. 2711.21.90 --- Lain - lain √
- 365 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
383. 2711.21.10 --- Dari jenis yang Ekspor tidak melalui Komoditas √ √
digunakan sebagai pipa belum
bahan bakar motor ditetapkan.
384. 2711.21.90 --- Lain - lain √ √
Masa berlaku
perubahan PE
Minyak Bumi dan
Gas Bumi selama
sisa masa berlaku
PE M inyak Bumi
dan Gas Bumi.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pa bean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan muat
ekspor; dan
- 366 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. negara tujuan
(Untuk PE Migas
Hilir).
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tuj uan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Perizinan Usaha di
bidang Minyak dan
Gas Bumi yang
masih berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.
- 367 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
29.09 Eter, eter alkohol, eter - fenol, eter - alkohol - Untuk keperluan sebagai Penerbitan
fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, bahan bakar dan/atau Persetujuan
keton peroksida (mempunyai rumus kimia campuran bahan bakar Ekspor
tertentu maupun tidak), dan turunan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
berdasarkan:
halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau - Dimethyl Ether (PE Migas –
a. Neraca
nitrosasinya. DME):
Komoditas,
1. Rekomendasi Ekspor Minyak
dalam hal
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, Bumi dan Gas Bumi yang
telah
nitrasi atau nitrosasinya diterbitkan oleh kementerian
ditetapkan;
385. ex 2909.19.00 -- Lain - lain Dimethyl Ether yang menyelenggarakan √ √
atau
urusan pemerintahan di
b. Ketentuan dan
bidang energi dan sumber
data yang
daya mineral, atau data yang
tersedia, dalam
tersedia dalam hal Neraca
hal Neraca
Komoditas belum ditetapkan;
Komoditas
dan
belum
2. Laporan realis asi ekspor
ditetapkan.
Minyak Bumi dan Gas Bumi
bagi yang telah
Eksportir hanya
mendapatkan PE
dapat memiliki
sebelumnya, dalam hal
1 (satu) PE.
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas.
PE Minyak Bumi
dan Gas Bumi -
Perubahan PE Minyak Bumi
Dimethyl Ether
dan Gas Bumi - Dimethyl Ether
berlaku untuk 1
(PE Migas – DME):
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
Dalam hal perubahan identitas
kali penyampaian
eksportir:
Pemberitahuan
1. PE Minyak Bumi dan Gas
Pabean Ekspor
Bumi - Dimethyl Ether (PE
- 368 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Migas – DME) yang masih (non -
berlaku; dan transaksional).
2. Surat pernyataan
bermeterai mengenai alasan Masa berlaku PE
perubahan. Minyak Bumi dan
Gas Bumi -
Dalam hal perubahan Pos Dimethyl Ether :
Tarif/HS, Uraian barang, a. Selama 1 (satu)
jumlah, pelabuhan muat tahun takwim,
dan/atau negara tujuan: da lam hal
1. PE Minyak Bumi dan Gas Neraca
Bumi - Dimethyl Ether (PE Komoditas telah
Migas – DME) yang masih ditetapkan;
berlaku; atau
2. Laporan realisasi ekspor, b. Sesuai dengan
dalam hal belum tersedia di rekomendasi,
SINAS Neraca Komoditas; atau paling
dan lama 1 (satu)
3. Rekomendasi perubahan tahun takwim
Ekspor Minyak Bumi dan dalam hal
Gas Bumi yang diterbitkan Neraca
oleh kementerian yang Komoditas
menyelenggarakan urusan belum
pe merintahan di bidang ditetapkan.
energi dan sumber daya
mineral, atau data yang Masa berlaku
tersedia dalam hal Neraca perubahan PE
Komoditas belum Minyak Bumi dan
ditetapkan. Gas Bumi -
Dimethyl Ether
Untuk keperluan bahan selama sisa masa
baku/bahan penolong berlaku PE Minyak
industri
- 369 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Bumi dan Gas
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi Bumi.
- Dimethyl Ether (PE Migas –
DME): Elemen data
1. Perizinan Usaha di bidang dan/atau
Industri yang masih keterangan
berlaku; tambahan selain
2. Rekomendasi Ekspor yang diatur dalam
Minyak Bumi dan Gas batang tubuh,
Bumi yang diterbitkan oleh yang dilakukan
kementerian yang penelitian sesuai
menyelenggarakan urusan ketentuan
pemerintahan di bidang peraturan
perindustrian, atau data perundang -
yang tersedia dalam hal undangan antara
Neraca Komoditas belum yang tercantum
ditetapkan; dan dalam Persetujuan
3. Laporan realisasi ekspor Ekspor dengan
Minyak Bumi dan Gas dokumen
Bumi bagi yang telah pemberitahuan
mendapatkan PE pabean ekspor,
sebelumnya, dalam hal meliputi:
belum tersedia di SINAS a. pelabuhan
Neraca Komoditas. muat ekspor;
dan
Perubahan PE Minyak Bumi b. negara tujuan
dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (Untuk PE
(PE Migas – DME): Migas Hilir).
Dalam hal perubaha n identitas Data lain pada
eksportir: Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
- 370 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. Perizinan Usaha di bidang berupa
Industri yang masih Persetujuan
berlaku; Ekspor yang dapat
dilakukan
2. PE Minyak Bumi dan Gas
perubahan
Bumi - Dimethyl Ether (PE
sebagaimana
Migas – DME) yang masih
diatur dalam Pasal
berlaku; dan
8 ayat (4), yaitu:
3. Surat pernyataan
bermeterai mengenai alasan 1. negara tujuan ;
perubahan. dan
2. Perizinan
Dalam hal perubahan Pos Usaha di
Tarif/HS, Uraian barang,
bidang
jumlah, pelabuhan muat
Industri (PE
dan/atau negara tujuan:
Minyak Bumi
1. Perizinan Usaha di bidang
dan Gas Bumi
Industri yang masih
- Dimethyl
berlaku;
Ether (PE
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Migas – DME
Bumi - Dimethyl Ether (PE
Untuk
Migas – DME) yang masih
keperluan
berlaku;
bahan
3. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum terse dia di baku/bahan
SINAS Neraca Komoditas; penolong
dan industri).
4. Rekomendasi perubahan
Ekspor Minyak Bumi dan
Gas Bumi yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, atau data
- 371 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
yang tersedia dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapka n.
XV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM
386. ex 2507.00.00 Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan Ekspor Produk √
brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO 2 , dan ≥ 36% Al 2 O 3 Pertambangan
Hasil Pengolahan
387. ex 2507.00.00 Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan √
dan/atau
brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO 2 , ≥ 36% Al 2 O 3 , dan
Pemurnian
ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%
dengan
388. ex 2508.40.10 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya √
kewajiban
ex 2508.40.90 dalam bentuk noodle atau tepung dengan
Laporan Suveyor
ex 3824.99.99 kadar > 20 % Al O , < 1,5% Fe O , < 60% SiO ,
2 3 2 3 2 (LS) hanya dapat
0
dan Whiteness - spectrofometer dibakar 1220 C >
dilakukan oleh
79
perusahaan yang
389. ex 2521.00.00 Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos memiliki: √
saringan 1000 mesh ≥ 80%
1. IUP Operasi
390. ex 2522.10.00 Kapur tohor dengan kadar ≥ 96% CaO P roduksi/IUP, √
ex 2825.90.00 2. IUPK Operasi
391. ex 2522.20.00 Kapur padam/kapur kembang/slake lime Produksi/IUP K , √
ex 2825.90.00 dengan kadar ≥ 70% Ca(OH) 2 3. IUP Operasi
392. ex 2529.10.10 Feldspar olahan dengan kandungan ≥ 10% Produksi √
(K 2 O + Na 2 O) dan ≤ 1% Fe 2 O 3 Khusus untuk
Pengangkutan
393. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar ≥ 63% √
dan
ex 2530.90.90 (Zr O 2 + HfO 2 ) d 50 = 1,43 ± 0,16 μ m
Penjualan/Izin
ex 2615.10.00
Pengangkutan
394. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar ≥ 62% √
ex 2530.90.90 (Zr O 2 + HfO 2 ) d 50 =1,1 ± 0,2 μ m
- 372 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ex 2615.10.00 dan Penjualan,
395. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar ≥ atau √
ex 2530.90.90 65,5% (Zr O 2 + HfO 2 ) lolos saringan 60 mesh ≥ 4. IUI/ Perizinan
ex 2615.10.00 95% Berusaha
396. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar ≥ 64% Berbasis √
ex 2530.90.90 (Zr O 2 + HfO 2 ) lolos saringan 325 mesh ≥ 95% Risiko Sektor
ex 2615.10.00 Perindustrian
397. ex 2530.90.90 Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram sesuai √
ex 3802.90.90 peraturan
ex 3824.99.99 perundang -
398. ex 2606.00.00 Proppant dengan kadar ≥ 72% Al O undangan. √
2 3
(Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi
dengan fraksi ukuran - 20+40 mesh ≤ 5,2%, Pos Tarif/HS ex
fraksi ukuran - 30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi 7403.11.00 yang
ukuran - 40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent berasal dari
Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27 kawasan berikat
399. ex 2615.10.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran ≥ 99% dikecualikan dari √
kewajiban
ex 2825.60.00 (Zr O 2 + HfO 2 )
Verifikasi atau
400. 2618.00.00 Terak butiran (pasir terak) dari industri √
Penelusuran
pembuatan besi atau baja
Teknis (LS) .
401. 2619.00.00 Terak, sampah (selain terak butiran), kerak √
logam dan sisa lainnya dari pembuatan besi
Elemen data
atau baja
dan/atau
402. ex 2620.99.90 Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion √
keter angan
Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur
tambahan selain
anoda
yang diatur dalam
403. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar ≥ 99% Te √
batang tubuh,
404. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar ≥ 99% Se √
yang dilakukan
405. ex 2804.90.00 Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur √
penelitian sesuai
anoda dengan kadar ≥ 90% Se
ketentuan
406. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur
peraturan
yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%,
perundang -
yaitu:
- 373 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ex 2805.30.00 a. Skandium dengan kadar ≥ 99% undangan antara √
ex 2805.30.00 b. Itrium dengan kadar ≥ 99% yang tercantum √
ex 2805.30.00 c. Lantanum dengan kadar ≥ 99% dalam Laporan √
ex 2805.30.00 d. Serium dengan kadar ≥ 99% Surveyor di bidang √
ex 2805.30.00 e. Praseodimium dengan kadar ≥ 99% Ekspor dengan √
ex 2805.30.00 f. Neodimium dengan kadar ≥ 99% dokumen √
pemberitahuan
ex 2805.30.00 g. Prometium dengan kadar ≥ 99% √
pabean ekspor,
ex 2805.30.00 h. Samarium dengan kadar ≥ 99% √
meliputi: jumlah
ex 2805.30.00 i. Europium dengan kadar ≥ 99% √
Barang dan satuan
ex 2805.30.00 j. Gadolinium dengan kadar ≥ 99% √
Barang.
ex 2805.30.00 k. Terbium dengan kadar ≥ 99% √
ex 2805.30.00 l. Disprosium dengan kadar ≥ 99% √
Permohonan
ex 2805.30.00 m. Holmium dengan kadar ≥ 99% √
Verifikasi atau
ex 2805.30.00 n. Erbium dengan kadar ≥ 99% √
Penelusuran
ex 2805.30.00 o. Tulium dengan kadar ≥ 99% √
Teknis oleh
ex 2805.30.00 p. Iterbium dengan kadar ≥ 99% √
Eksportir
ex 2805.30.00 q. Lutesium dengan kadar ≥ 99% √
dilakukan:
407. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO 2 √
a. kepada
408. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar ≥ √
Surveyor
90% ZrOCl 2 .8H 2 O
melalui SINSW
409. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar ≥ 98% ZnO √
dalam hal
410. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar ≥ 98% ZnO √
2 integrasi sistem
411. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar ≥ 98% √
informasi
Al O
2 3 mengenai
412. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar ≥ 90% Mineral dan √
Al 2 O 3 Batubara
413. ex 2818.30.00 Aluminium hidroksida dengan kadar ≥ 90% antara √
Al(OH) 3 Kementerian
414. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH) 3 ) dengan kadar ≥ dan Lembaga √
47% Cr telah
415. ex 2820.10.00 Mangan dioksida olahan dengan kadar ≥ 98% √
MnO 2
- 374 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
416. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar ≥ diberlakukan; √
90% MnO 2 dan K < 250 ppm atau
417. ex 2820.90.00 Mangan monoksida dengan kadar ≥ 42% Mn b. kepada √
dan ≤ 4% MnO 2 Surveyor secara
418. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar ≥ 90% Mn 3 O 4 elektronik, √
419. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar ≥ 65% Co dalam hal √
420. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH) ) dengan kadar ≥ integrasi sistem √
2
50% Co informasi
mengenai
421. ex 2823.00.00 Titanium dioksida produk pemurnian dengan √
Mineral dan
ex 3206.11.10 kadar ≥ 85% TiO 2
ex 3206.11.90 Batubara
antara
422. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO √
Kementerian
423. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO 2 √
dan Lembaga
424. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan √
belum
kadar ≥ 25% Ni
diberlakukan.
425. ex 2825.40.00 Nikel Hidroksida (Ni(OH) 2 ) dengan kadar ≥ 50% √
Ni
426. ex 2825.40.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar ≥ 65% Ni √
ex 7501.20.00
427. ex 2825.80.00 Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut √
terak dari hasil pemurnian konsentrat timah
dengan kadar ≥ 90% Sb 2 O 3
428. ex 2825.80.00 Diantimon pentaoksida dengan kadar ≥ 95% √
Sb 2 O 5
429. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar ≥ 90% Nb 2 O 5 √
430. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98% Zn(OH) 2 √
431. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90% Ta 2 O 5 √
432. ex 2825.90.00 Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98% √
Te(OH) 4
433. ex 2825.90.00 Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH) 2 √
434. ex 2827.35.00 Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl 2 dan √
NiCl 2 .xH 2 O) dengan kadar ≥ 20% Ni
435. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl 2 √
- 375 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
436. ex 2827.39.10 Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl 2 √
dan CoCl 2 .xH 2 O) dengan kadar ≥ 19% Co
437. ex 2827.39.90 Titanium tetraklorida dengan kadar ≥ 87% √
TiCl 4
438. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO 3 ) 2 ) dengan kadar ≥ 16% √
Cr
439. ex 2830.90.90 Kobalt sulfida (CoS) dengan kadar ≥ 40% Co √
440. ex 2830.90.90 Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni √
ex 7501.10.00
441. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr 2 (SO 3 ) 3 ) dengan kadar ≥ 28% √
Cr
442. ex 2833.24.00 Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO 4 dan √
NiSO 4 .xH 2 O) dengan kadar ≥ 20% Ni
443. ex 2833.29.30 Kromium sulfat (Cr 2 (SO 4 ) 3 ) dengan kadar ≥ 14% √
Cr
444. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO 4 √
445. ex 2833.29.90 Zirkonium Sulfat (ZOS) dengan kadar ≥ 90% √
Zr(SO 4 ) 2 .4H 2 O
446. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar √
≥ 90% Zr 5 O 8 (SO 4 ) 2 .xH 2 O
447. ex 2833.29.90 Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO 4 √
dan CoSO 4 .xH 2 O) dengan kadar ≥ 19% Co
448. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO 2 ) 3 ) dengan kadar ≥ 25% √
Cr
449. ex 2834.29.90 Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat √
(Cr(NO 3 ) 3 ) dan Cr(NO 3 ) 3 .xH 2 O dengan kadar ≥
12% Cr
450. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO 4 ) dengan kadar ≥ 20% Cr √
451. ex 2836.50.10 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar ≥ √
ex 2836.50.90 98% CaCO 3 dan berat jenis ≤ 0,7 g/cc
452. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan √
kadar ≥ 40% Ni
- 376 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
453. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar ≥ 90% √
MnCO 3
454. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan √
kadar ≥ 90% ZrOCO 3 .xH 2 O
455. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO 3 ) dengan kadar ≥ 40% Ni √
456. ex 2836.99.90 Kobalt karbonat (CoCO 3 ) dengan kadar ≥ 40% √
Co
457. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr 2 (CO 3 ) 3 ) dengan kadar ≥ √
16% Cr
458. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90% √
KMnO 4
459. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO 4 )) dengan √
kadar ≥ 12% Cr
460. ex 2842.90.90 Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan √
kadar ≥ 90% (NH 4 ) 3 ZrOH(CO 3 ) 3 .2H 2 O
461. ex 2842.90.90 Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar √
≥ 90% K 2 ZrF 6
462. ex 2846.10.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥ √
ex 2846.90.00 99% REOH
463. ex 2846.10.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥ √
ex 2846.90.00 99% REO
464. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90% √
H 2 ZrO 2 (C 2 H 3 O 2 ) 2
465. ex 3802.90.20 Bentonit olahan dengan bleaching power ≥ 70% √
2
atau Specific Surface Area ≥ 150 m /g atau
konduktivitas ≥ 300 μ S/cm
466. ex 7501.20.00 Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar ≥ √
45% Ni
467. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar ≥ 80% √
SiO 2
- 377 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
468. ex 7106.10.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk √
ex 7106.91.00 tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi,
ex 7106.92.00 dengan kadar ≥ 99% Ag
469. ex 7108.11.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk √
ex 7108.12.10 tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi
ex 7108.12.90 lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥
ex 7108.13.00 99% Au
470. ex 7110.11.10 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk √
ex 7110.19.00 setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
kadar ≥ 99% Pt
471. ex 7110.21.10 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk √
ex 7110.29.00 setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
kadar ≥ 99% Pd
472. ex 7201.10.00 Besi wantah ( pig iron ) bukan paduan dengan √
ex 7201.20.00 kadar ≥ 75% Fe
473. ex 7202.11.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn √
ex 7202.19.00
474. ex 7202.29.00 Logam paduan ( alloy ) fero silikon dengan kadar √
≥ 75% Fe
475. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn √
476. ex 7202.41.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan √
ex 7202.49.00 kadar ≥ 75% Fe
477. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) √
dengan kadar ≥ 4% Ni
478. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) √
dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75%
Fe
479. ex 7202.60.00 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan √
(lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥
8% Ni
- 378 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
480. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge √
FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
481. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge √
FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥
75% Fe
482. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe √
483. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero - tungsten dan fero - √
silikon - tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe
484. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti √
485. ex 7202.91.00 Fero - silikon - titanium dengan kadar ≥ 75% Fe √
486. ex 7202.92.00 Fero - vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe √
487. ex 7203.10.00 Besi spon dengan kadar ≥ 72% Fe √
ex 7203.90.00
488. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) √
dengan kadar ≥ 72% Fe yang diperoleh dengan
reduksi langsung dari bijih besi
489. ex 7403.11.00 Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar ≥ √
99,9% Cu
490. ex 7403.13.00 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, √
ex 7403.19.00 dalam bentuk ingot atau batang tuangan,
dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99,9% Cu
491. ex 7403.29.00 Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 % √
Te
492. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar ≥ 70% Ni √
493. ex 7502.10.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni √
ex 7502.20.00
494. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ √
93% Ni
495. ex 7801.10.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion √
ex 7801.91.00 dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb)
ex 7801.99.00
496. ex 7901.11.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion √
ex 7901.12.00 dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn)
- 379 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ex 7901.20.00
497. ex 8101.10.00 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ √
90% W
498. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% W √
499. ex 8105.20.10 Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ √
93% Co
500. ex 8105.20.90 Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan √
kadar ≥ 93% Co
501. ex 8108.20.00 Logam paduan titanium tidak ditempa dengan √
kadar ≥ 65% Ti
502. ex 8108.20.00 Logam paduan titanium dalam bentuk bubuk √
dengan kadar ≥ 65% Ti
503. ex 8109.21.00 Zirkonium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% √
ex 8109.29.00 Zr
504. ex 8109.21.00 Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar √
ex 8109.29.00 ≥ 95% Zr
505. ex 8109.91.00 Spon zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr √
ex 8109.99.00
506. ex 8110.10.00 Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk √
bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb
507. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar ≥ 49% Mn dan ≤ √
4% MnO 2
508. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar ≥ 60% Mn √
509. ex 8112.21.00 Logam paduan kromium tidak ditempa dengan √
kadar ≥ 60% Cr
510. ex 8112.21.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk √
ex 8112.29.00 bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar ≥
99% Cr
511. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dalam bentuk √
lainnya dengan kadar ≥ 60% Cr
512. ex 8112.31.00 Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf √
513. ex 8112.31.00 Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf √
BATUAN
- 380 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
514. ex 2514.00.00 Slate (Batu Sabak) yang telah dilakukan Ekspor Produk √
ex 6803.00.00 pemotongan Pertambangan
515. ex 2515.12.10 Marmer yang hanya dilakukan pemotongan Hasil Pengolahan √
ex 2515.12.20 dan/atau pemolesan dalam bentuk ubin, dan/atau
ex 6802.10.00 balok, dan slab tanpa proses lebih lanjut Pemurnian
ex 6802.21.00 dengan
ex 6802.91.10 kewajiban
516. ex 2516.12.10 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran Laporan Suveyor √
ex 2516.12.20 dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk (LS) hanya dapat
ex 2517.10.00 batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, dilakukan oleh
ex 2517.49.00 bubuk, kerikil, gravel , batu tumbuk, dan batu perusahaan yang
ex 6802.10.00 pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 memiliki:
ex 6802.23.00 cm x 60 cm a. IUP Operasi
ex 6802.93.10 Produksi/IUP,
ex 6802.93.90 b. IUPK Operasi
517. ex 2516.90.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Produksi/IUP, √
ex 2517.49.00 Andesit yang telah dilakukan pemilahan c. IUP Operasi
ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam Produksi
bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, Khusus untuk
keping, bubuk, kerikil, gravel , batu tumbuk, Pengangkutan
dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 dan
cm x 80 cm x 60 cm Penjualan/Izin
Pengangkutan
518. ex 2517.10.00 Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, √
dan Penjualan,
yang lazim digunakan untuk campuran beton,
atau
untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta
d. IUI/ Perizinan
api atau pemberat lainnya, shingle dan flint,
Berusaha
diolah dengan dipanaskan maupun tidak,
Berbasis
selain dari granit dan marmer
Risiko Sektor
Perindustrian
519. ex 2517.49.00 Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos √
sesuai
25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan
peraturan
maupun tidak, selain dari granit dan marmer
- 381 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
520. ex 2530.90.90 Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran perundang - √
dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan undangan.
slab
Elemen data
521. ex 2517.49.00 Obsidian yang telah dilakukan pemanasan √
dan/atau
ex 2530.90.90 dengan kandungan air ≤ 1 %
keterangan
ex 3802.90.90
tambahan selain
ex 6806.20.00
yang diatur dalam
522. ex 2530.10.00 Perlit yang sudah dilakukan pemanasan √
batang tubuh,
ex 3802.90.90 dengan kandungan air ≤ 1 %
yang dilakukan
ex 6806.20.00
penelitian sesuai
523. ex 7103.10.90 Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah √
ketentuan
dilakukan pemilahan ukuran dan/atau
peraturan
pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan
perundang -
slab dengan ukuran ketebalan maksimal 5 cm,
undangan antara
atau dalam bentuk batu hias
yang tercantum
524. ex 7103.99.00 Agat, Giok (jade), Opal, dan Topas yang sudah √
dalam Laporan
dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu
Surveyor di bidang
permata
Ekspor dengan
525. ex 7103.99.00 Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon, dokumen √
Krisopras, dan Onik yang sudah dilakukan pemberitahuan
pemolesan pabean ekspor,
meliputi: jumlah
Barang dan satuan
Barang.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksporti r
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
- 382 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
SILIKA, KUARSA , KONSENTRAT, PRODUK HASIL PENGOLAHAN DARI SLAG PROSES PELEBURAN DORE, DAN TITANIUM SLAG
526. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack Hasil Pengolahan berupa Penerbitan √ √
ex 2506.10.00 sand dengan kadar ≥ 98,5% SiO 2 , roundness ≥ Silika dan Kuarsa Persetujuan
60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam Ekspor Produk
khlorida ≤ 1,3% mampu pecah dalam tekanan
Pertambangan
5.000 psi, dan fraksi ukuran - 30+50 mesh ≤
- 383 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
12,8%, atau fraksi ukuran - 30+70 mesh ≤ PE Produk Perta mbangan Hasil Pengolahan
5,2%, atau fraksi ukuran - 40+70 mesh ≤ 8,7% Hasil Pengolahan berupa berupa Silika dan
Silika dan Kuarsa: Kuarsa
1. IUP Operasi Produksi/IUP,
berdasarkan:
527. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak IUPK Operasi √ √
a. Neraca
ex 2506.10.00 ( molding sand ) dengan kadar > 90% SiO 2 , lolos Produksi/IUPK, IUP Operasi
Komoditas,
saringan 30 mesh ≥ 90%, clay content ≤ 0,20%, Produksi Khusus untuk
dalam hal telah
kadar air ≤ 1%, dan roundness ≥ 50% Pengangkutan dan
ditetapkan;
528. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica Penjualan/Izin √ √
atau
ex 2506.10.00 sand dengan kadar > 99,5% SiO 2 dan < 120 Pengangkutan dan
b. Ketentuan
ppm Fe 2 O 3 Penjualan, atau IUI/
dan data yang
529. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica Perizinan Berusaha √ √
tersedia,
ex 2506.10.00 dengan kadar > 95% SiO , natural whiteness > Berbasis Risiko Sektor
2 dalam hal
85% atau melalui uji dikalsinasi pada Perin dustrian sesuai
Neraca
temperatur 700ºC whiteness > 90%, dan lolos peraturan perundang -
Komoditas
saringan 16 mesh undangan;
belum
2. Bagi IUP Operasi Produksi
ditetapkan.
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Eksportir dapat
Penjualan/Izin
memiliki 1 (satu)
Pengangkutan dan
atau lebih
Penjualan dan IUI/
Persetujuan
Perizinan Berusaha
Ekspor.
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
PE Produk
peraturan perundang -
Pertambangan
undangan, selain har us
Hasil Pengolahan
memenuhi persyaratan
berupa Silika dan
sebagaimana dimaksud
Kuarsa berlaku
pada angka 1, juga harus
untuk 1 (satu) kali
memenuhi Surat perjanjian
atau lebih dari 1
kerjasama jual beli Silika
(satu) kali
dan Kuarsa, dengan:
penyampaian
Pemberitahuan
- 384 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. IUP Operasi Pabean Ekspor
Produksi/IUP, atau (non -
b. IUPK Operasi transaksional).
Produksi/IUPK;
3. Bagi pemilik: Masa berlaku PE
a. IUP Operasi Produ k
Produksi/IUP atau IUPK Pertambangan
Operasi Produksi/IUPK Hasil Pengolahan
wajib melampirkan berupa Silika dan
Persetujuan RKAB Kuarsa:
Tahun Berjalan yang a. Selama 1 (satu)
dikeluarkan oleh tahun takwim;
kementerian/Pemerintah atau
Daerah Provinsi yang b. Sesuai masa
menyelenggarakan berlaku Izin
urusan pemerintahan di Usaha yang
bidang energi dan dilampirkan,
sumber daya mineral; apabila masa
atau berlaku Izin
b. IUP Operasi Produksi Usaha kurang
Khusus untuk dari 1 (satu)
Pengangkutan dan tahun takwim
Penjualan/Izin sejak tanggal
Pengangkutan dan diterbitkannya
Penjualan dan IUI/ PE Produk
Perizinan Berusaha Pertamban gan
Berbasis Risiko Sektor Hasil
Perindustrian sesuai Pengolahan
peraturan perundang - berupa Silika
undangan wajib dan Kuarsa.
melampirkan
Persetujuan RKAB Masa berlaku
Tahun Berjalan yang perubahan PE
dikeluarkan oleh Produk
- 385 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
kementerian/ Pertambangan
Pemerintah Daerah Hasil Pengolahan
Provinsi yang berupa Silika dan
menyelenggarakan Kuarsa selama
urusan pemerintahan di sisa masa berlaku
bidang energi dan PE Produk
sumber daya mineral Pertambangan
milik IUP Operasi Hasil Pengolahan
Produksi/IUP atau IUPK berupa Silika dan
Operasi Produksi/IUPK Kuarsa.
yang bekerjasama;
4. Hasil uji laboratorium yang Elemen data
menunjukkan kadar atau dan/atau
spesifikasi produk Silik a keteran gan
dan Kuarsa yang akan tambahan selain
diekspor sesuai dengan yang diatur dalam
uraian barang diatur batang tubuh,
ekspor; dan yang dilakukan
5. Rencana ekspor selama 1 penelitian sesuai
(satu) tahun. ketentuan
peraturan
Perubahan PE Produk perundang -
Pertambangan Hasil undangan antara
Pengolahan berupa Silika dan yang tercantum
Kuarsa: dalam Persetujuan
Ekspor dengan
Dalam hal perubahan identitas dokumen
eksportir, Pos Tarif/HS, pemberitahuan
dan/atau pelabuhan muat: pabean ekspor,
1. PE Produk Pertambangan meliputi:
yang masih berlaku; dan pelabuhan muat
2. Surat pernyataan Ekspor.
bermeterai mengenai alasan
perubahan.
- 386 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Permoho nan
Dalam hal perubahan jumlah: Verifikasi atau
1. PE Produk Pertambangan Penelusuran
yang masih berlaku; Teknis oleh
2. Laporan realisasi ekspor, Eksportir
dalam hal belum tersedia di dilakukan:
SINAS Neraca Komoditas; a. kepada
3. Surat pernyataan Surveyor
bermeterai mengenai melalui SINSW
alasan perubahan; dalam hal
4. Bagi pemilik: integrasi sistem
a. IUP Operasi informasi
Produksi/IUP atau mengenai
IUPK Operasi Mineral dan
Produksi/IUPK wajib Batubara
melampirkan antara
Persetujuan RKAB Kementerian
Tahun Berjalan yang dan Lembaga
dikeluarkan oleh telah
kementerian/ diberlakukan;
Pemerint ah Daerah atau
Provinsi yang b. kepada
menyelenggarakan Surveyor secara
urusan pemerintahan elektronik,
di bidang energi dan dalam hal
sumber daya mineral; integrasi sistem
atau informasi
b. IUP Operasi Produksi mengenai
Khusus untuk Mineral dan
Pengangkutan dan Batubara
Penjualan/Izin antara
Pengangkutan dan Kementerian
Penjualan dan IUI/ dan Lembaga
Perizinan Berusaha
- 387 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Berbasis Risiko Sektor belum
Perindustrian sesuai diberlakukan.
peraturan perundang -
undangan wajib
melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikelua rkan oleh
kementerian/
Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang energi dan
sumber daya mineral
milik IUP Operasi
Produksi/IUP atau
IUPK Operasi
Produksi/IUPK yang
bekerjasama; dan
5. Perubahan rencana ekspor.
530. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO 2 Konsentrat ilmenite Penerbitan √ √
Persetujuan
PE Produk Pertambangan Ekspor
Hasil Pengolahan berupa
berdasarkan:
Konsentrat Ilmenite :
a. Neraca
1. IUP Operasi Produksi/IUP
Komoditas,
atau IUPK Operasi
dalam hal telah
Produksi/IUPK;
ditetapkan;
2. Persetujuan Rencana Kerja
atau
dan Anggaran Biaya (RKAB)
b. Ketentuan dan
dari kementerian yang
data yang
menyelenggarakan urusan
tersedia, dalam
pemerintahan di bidang
hal Neraca
- 388 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
energi dan sumber daya Komodit as
mineral atau Pemerintah belum
Daerah Provinsi yang ditetapkan.
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Ekspor Hasil
energi dan sumber da ya pengolahan
mineral, dalam hal Neraca Konsentrat
Komoditas belum
ilmenite hanya
ditetapkan; dan
dapat dilakukan
3. Hasil uji laboratorium yang
oleh perusahaan
menunjukkan kadar atau
yang memiliki:
spesifikasi produk
1) IUP Operasi
konsentrat ilmenite yang
Produksi/IUP,
akan diekspor sesuai
atau
dengan uraian barang
2) IUPK Operasi
diatur ekspor.
Produksi/IUPK.
Perubahan PE Produk
Eksportir dapat
Pertambangan Hasil
memiliki 1 (satu)
Pen golahan berupa
atau lebih
Konsentrat Ilmenite:
Persetujuan
Ekspor.
Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau pelabuhan
PE Produk
muat:
Pertambangan
1. PE Produk Pertambangan
Hasil Pengolahan
yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan berupa Konsentrat
Ilmenite berlaku
bermeterai mengenai alasan
untuk 1 (satu) kali
perubahan.
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Dalam hal perubahan jumlah:
Pemberitahuan
- 389 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Produk Pertambangan Pabean Ekspor
yang masih berlaku; dan (non -
2. Persetujuan Rencana Kerja transaksional).
dan Anggaran Biaya (RKAB)
perubahan dari kementerian
yang menyelenggarakan Masa berlaku PE
urusan pemerintahan di Produk
bidang energi dan sumber Pertambangan
daya mineral atau Hasil Pengolahan
pemerintah daerah provinsi berupa Konsentrat
yang menyelenggarakan Ilmenite:
uru san pemerintahan di a. Selama 1 (satu)
bidang energi dan sumber tahun takwim;
daya mineral, dalam hal atau
Neraca Komoditas belum b. Sesuai masa
ditetapkan. berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
PE Produk
Pertambangan
Hasil
Pengolahan
berupa
Konsentrat
Ilmenit e.
- 390 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite selama
sisa masa berlaku
PE Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
ba tang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
- 391 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektron ik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
- 392 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
531. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO 2 Konsentrat Rutil Penerbitan √ √
Persetujuan
PE Produk Pertambangan Ekspor
Hasil Pengolahan berupa
berdasarkan:
Konsentrat Rutil :
a. Neraca
Komoditas,
1. IUP Operasi Produksi/IUP
dalam hal telah
atau IUPK Operasi
ditetapkan;
Produksi/IUPK;
atau
2. Persetujuan Rencana Kerja
b. Ketentuan dan
dan Anggaran Biaya (RKAB)
data yang
dari kementerian yang
tersedia, dalam
menyelenggarakan urusan
hal Neraca
pemerintahan di bidang
Komoditas
energi dan sumber daya
belum
mineral atau Pemerintah
ditetapkan.
Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan
Ekspor Hasil
pemerintahan di bidang
pengolahan
energi dan sumber daya
Konsentrat rutil
mineral, dalam hal Neraca
hanya dapat
Komoditas belum
dilakukan oleh
ditetapkan; dan
perusahaan yang
3. Hasil uji laboratorium yang
memiliki:
menunjukkan kadar atau
spesifikasi produk 1) IUP Operasi
konsentrat rutil yang akan Produksi/IUP,
diekspor sesuai dengan atau
- 393 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
uraian barang diatur 2) IUPK Op erasi
ekspor. Produksi/IUPK.
Perubahan PE Produk Eksportir dapat
Pertambangan Hasil memiliki 1 (satu)
Pengolahan berupa atau lebih
Konsentrat Rutil: Persetujuan
Ekspor.
Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau pelabuhan PE Produk
muat: Pertambangan
1. PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan
yang masih berlaku; dan berupa Konsentrat
2. Surat pernyata an Rutil berlaku
bermeterai mengenai alasan untuk 1 (satu) kali
perubahan. atau lebih dari 1
(satu) kali
Dalam hal perubahan jumlah: penyampaian
Pemberitahuan
1. PE Produk Pertambangan
Pabean Ekspor
yang masih berlaku; dan
(non -
2. Persetujuan Rencana Kerja
transaksional).
dan Anggaran Biaya (RKAB)
perubahan dari kementerian
Masa berlaku PE
yang menyelenggarakan
Produk
urusan pemerintahan di
Pertambangan
bidang energi dan sumber
Hasil Pengolahan
daya mineral atau
berupa Konsentrat
pemerintah daerah provinsi
Rutil:
yang menyelenggarakan
a. Selama 1 (satu)
urusan pemerintahan di
tahun takwim;
bidang energi dan sumber
atau
daya mineral, dalam hal
b. Sesuai masa
berlaku Izin
- 394 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Neraca Komoditas belum Usaha yang
ditetapkan. dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tang gal
diterbitkannya
PE Produk
Pertambangan
Hasil
Pengolahan
berupa
Konsentrat
Rutil.
Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil selama sisa
masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil.
Elemen data
dan/atau
keterangan
- 395 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ek spor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
- 396 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakuk an;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
532. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar ≥ 75% TiO 2 PE Produk Pertambangan Penerbitan √ √
Hasil Pemurnian berupa Persetujuan
Titanium Slag: Ekspor
1. IUI/Perizinan Berusaha
berdasarkan:
Berbasis Risiko Sektor
a. Neraca
Perindustrian sesuai
Komoditas,
peraturan perundang -
dalam hal telah
undangan; dan
ditetapka n;
2. Rekomendasi yang
atau
diterbitkan oleh kementerian
b. Ketentuan dan
yang menyelenggarakan
data yang
urusan pemerintahan di
tersedia, dalam
- 397 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
bidang perindustrian, dalam hal Neraca
hal Neraca Komoditas belum Komoditas
ditetapkan. belum
ditetapkan.
Perubahan PE Produk Ekspor Hasil
Pertambangan Hasil Pemurnian berupa
Pemurnian berupa Titanium Titanium Slag
Slag:
hanya dapat
dilakukan oleh
Dalam hal perubahan identitas
perusahaan yang
eksportir:
memiliki IUI/
1. PE Produk Pertambangan
Perizinan Berusaha
yang masih berlaku; dan
Berbasis Risiko
2. Surat pernyataan bermeterai
Sektor
mengenai alasan perubahan.
Perindustrian
Dalam hal perubahan jumlah sesuai pera turan
dan/atau pelabuhan muat: perundang -
1. PE Produk Pertambangan undangan.
yang masih berlaku; dan
Eksportir dapat
2. Rekomendasi perubahan
memiliki 1 (satu)
yang diterbitkan oleh
atau lebih
kementerian yang
Persetujuan
menyelenggarakan urusan
Ekspor.
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
PE Produk
Neraca Komoditas belum
Pertambangan
ditetapkan.
Hasil Pemurnian
berupa Titanium
Slag berlaku untuk
1 (satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
- 398 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Titanium
Slag:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
M asa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Titanium
Slag selama sisa
- 399 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Titanium
Slag.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang di lakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
- 400 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Eksportir
dilak ukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
mineral dan
batubara
antara
kementerian
dan lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
mineral dan
batubara
antara
kementerian
dan lembaga
belum
diberlakukan .
533. ex 7112.30.00 Produk hasil pengolahan dari slag proses Hasil pemurnian berupa Penerbitan √ √
ex 7112.99.90 peleburan dore. Produk hasil pengolahan Persetujuan
- 401 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dari slag proses peleburan Ekspor
dore. berdasarkan:
a. Neraca
PE Produk Pertambangan Komoditas,
Hasil Pemurnian berupa dalam hal telah
Produk Hasil Pengolahan dari ditetapkan;
Slag Proses Peleburan Dore : atau
1. IUI/Perizinan Berusaha b. Ketentuan dan
Berbasis Risiko Sektor data ya ng
Perindustrian sesuai tersedia, dalam
peraturan perundang - hal Neraca
undangan; dan Komoditas
2. Rekomendasi yang belum
diterbitkan oleh kementerian ditetapkan.
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di Ekspor Hasil
bidang perindustrian, dalam
Pengolahan
hal Neraca Komoditas belum
dan/atau
ditetapkan.
Pemurnian berupa
Produk hasil
Perubahan PE Produk
pengolahan dari
Pertambangan Hasil
slag proses
Pemurnian berupa Produk
peleburan dore
Hasil Pengolahan dari Slag
hanya dapat
Proses Peleburan Dore:
dilakukan oleh
Dalam hal perubahan identitas perusahaan yang
eksp ortir: memiliki IUI/
1. PE Produk Pertambangan Perizinan Berusaha
yang masih berlaku; dan
Berbasis Risiko
2. Surat pernyataan bermeterai
Sektor
mengenai alasan perubahan.
Perindustrian
sesuai peraturan
- 402 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Dalam hal perubahan Pos perundang -
Tarif/HS, jumlah, dan/atau undangan.
pelabuhan muat:
Eksportir dapat
1. PE Produk Pertambangan
memiliki 1 (satu)
yang masih berlaku; dan
atau lebih
2. Rekomendasi yang
Persetujuan
diterbitkan oleh
Ekspor.
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
PE Produk
pemerintahan di bidang
Pertambangan
perindustrian, dalam hal
Hasil Pemurnian
Neraca Komoditas belum
berupa Produk
ditetapkan.
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore
berlaku untuk 1
(satu) kali a tau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non -
transaksional).
Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore:
- 403 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore
selama sisa masa
berlaku PE Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore.
- 404 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perun dang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
- 405 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
a ntara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
534. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi dengan resin Sama dengan persyaratan Sama dengan √ √
dalam bentuk resin coated sand dengan untuk PE Produk keterangan untuk
2
bending strength ≥ 45 kg/m , lolos saringan 30 Pertambangan Hasil PE Produk
mesh ≥ 90%, kadar air ≤ 0,20%, Loss On pengolahan berupa Silika dan Pertambangan
Ignition (LOI) ≤ 2%, dan resin content ≥ 1,20% Kuarsa. Ha sil pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa.
Elemen data
dan/atau
keterangan
- 406 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pel abuhan muat
Ekspor.
XVI. BARANG PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, KEPERLUAN EKSPOR KEMBALI, KEPERLUAN
EKSPOR PRODUK INDUSTRI, KEPERLUAN EKSPOR PRODUK JASA DI BIDANG IRADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF, DAN KEPERLUAN EKSPOR
AKIBAT KEADAAN KAHAR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
535. 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng PE Barang Pertambangan Penerbitan √ √
untuk keperluan penelitian Persetujuan
dan pengembangan: Ekspor
1. Self declarati on bermeterai
berdasarkan:
536. ex 2505.10.00 Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum yang menyatakan bahwa √ √
a. Neraca
mengalami proses pengolahan ( raw ) barang tersebut tidak
Komoditas,
537. 2505.90.00 Pasir alam lainnya √ √
- 407 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
538. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack untuk diperdagangkan; dalam hal telah √ √
ex 2506.10.00 sand dengan kadar < 98,5% SiO 2 , roundness < dan ditetapkan;
60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam 2. Pertimbangan Teknis dari atau
khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam kementerian atau lembaga b. Ketentuan dan
tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran - 30+50 mesh terkait yang paling sedikit data yang
> 12,8%, atau fraksi ukuran - 30+70 mesh > memuat Nama Eksportir, tersedia, dalam
5,2%, atau fraksi ukuran - 40+70 mesh > 8,7% Pos Tarif/HS, hal Neraca
539. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak Jenis/Uraian dan Komoditas √ √
ex 2506.10.00 ( molding sand ) dengan kadar ≤ 90% SiO 2 , lolos Spesifikasi Barang yang b elum
saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, mengacu pada uraian ditetapkan.
kadar air > 1%, dan roundness < 50% barang dilarang ekspor,
540. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica Jumlah/Alokasi, Negara Eksportir dapat √ √
ex 2506.10.00 sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO 2 dan ≥ 120 Tujuan, dan Masa memiliki 1 (satu)
ppm Fe 2 O 3 Berlaku, dalam h al neraca atau lebih
541. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica komoditas belum tersedia. Persetujuan √ √
ex 2506.10.00 dengan kadar ≤ 95% SiO , natural whiteness ≤ Ekspor (PE) selain
2
85% atau melalui uji dikalsinasi pada Perubahan PE Barang PE Barang
temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos Pertambangan untuk Pertambangan
saringan 16 mesh keperluan penelitian dan untuk keperluan
542. ex 2507.00.00 Kaolin yang belum mengalami pengolahan pengembangan: ekspor akibat √ √
( raw ), serta kaolin yang telah diolah tetapi keadaan kahar
tidak dalam bentuk noodle atau tepung Dalam hal perubahan identitas
eksportir: Eksportir hanya
543. ex 2507.00.00 Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan √ √
1. PE Barang Pertambangan dapat memiliki 1
brightness < 79%, > 47% SiO 2 , atau < 36%
untuk keperluan penelitian (satu) PE Barang
Al 2 O 3
dan pengembangan yang Pertambangan
544. ex 2507.00.00 Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan √ √
masih berlaku; dan untuk keperluan
brightness < 79%, > 47% SiO 2 , < 36% Al 2 O 3 ,
2. Surat pernyataan ekspor akibat
atau ukuran butir lolos saringan 325 mesh <
bermeterai mengenai alasan k eadaan kahar
99%
perubahan.
545. 2508.10.00 Bentonit Eksportir yang √ √
546. 2508.30.00 Tanah liat tahan api mengajukan PE √ √
- 408 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
547. ex 2508.40.10 Fuller's earth, yang belum mengalami proses Dalam hal perubahan Pos Barang √ √
pengolahan ( raw ) Tarif/HS, Uraian barang, Pertambangan
548. ex 2508.40.90 Tanah liat lainnya yang belum mengalami jumlah, dan/atau Pelabuhan untuk keperluan √ √
proses pengolahan (raw) muat: penelitian dan
1. PE Barang Pertambangan pengembangan,
549. 2508.50.00 Andalusite, kyanite dan sillimanite √ √
untuk keperluan penelitian yang tidak dapat
550. 2508.60.00 Mullite √ √
dan pengembangan yang memiliki NIB
551. 2508.70.00 Tanah chamotte atau tanah dinas √ √
masih berlaku; dan sesuai ketentuan
552. ex 2508.40.10 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya √ √
2. Perubahan Pertimbangan peraturan
ex 2508.40.90 dalam bentuk noodle atau tepung dengan
Tekn is dari kementerian perundang -
ex 3824.99.99 kadar ≤ 20 % Al 2 O 3 , ≥ 1,5% Fe 2 O 3 , ≥ 60% SiO 2 ,
atau lembaga terkait yang undangan dapat
0
dan Whiteness - spectrofometer dibakar 1220 C
paling sedikit memuat Nama dikecualikan
≤ 79
Eksportir, Pos Tarif/HS, dari kewajiban
553. 2511.10.00 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat √ √
Jenis/Uraian dan NIB.
2511.20.00 alam (witherite); dan barium oksida,
Spesifikasi Barang yang
ex 2816.40.00 dikalsinasi maupun tidak.
mengacu pada uraian PE Barang
554. 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite √ √
barang dilarang ekspor, Pertambangan
dan diatomit) dan tanah semacam itu yang Jumlah/Alokasi, Negara untuk keperluan
mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, Tujuan, dan Masa Berlaku, penelitian dan
dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang. dalam hal neraca komodit as pengembangan
555. ex 2513.20.00 Garnet alam belum tersedia. berlaku untuk 1 √ √
556. ex 2514.00.00 Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan (satu) kali atau √ √
pemotongan PE Barang Pertambangan lebih dari 1 (satu)
557. ex 2515.11.00 Marmer yang tidak dikerjakan dengan untuk keperluan ekspor kali penyampaian √ √
pemotongan dan/atau pemolesan kembali bahan baku yang Pemberitahuan
termasuk kategori barang Pabean Ekspor
558. ex 2516.11.00 Granit yang tidak dikerjakan dengan √ √
pertambangan yang berasal (non -
pemilahan ukuran atau pemotongan
dari impor yang dilakukan transaksional).
559. ex 2516.12.10 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran √ √
oleh Angka Pengenal
ex 2516.12.20 dan/atau pemotongan dapat dalam bentuk
Importir Umum (API - U) atau Masa berlaku PE
ex 2517.10.00 batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping,
Angka Pengenal Importir Barang
ex 2517.49.00 bubuk, kerikil, gravel , batu tumbuk, dan batu
Produsen (API - P) dan tidak Pertambangan
ex 6802.10.00 pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm
sesuai dengan spesifikasi untuk keperluan
ex 6802.23.00 x 80 cm x 60 cm
- 409 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ex 6802.93.10 yang diinginkan oleh penelitian dan
ex 6802.93.90 importir dan/atau tidak pengembangan
560. ex 2516.90.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan habis terpakai ke negara asal sesuai √ √
ex 2517.49.00 Andesit yang tidak dikerjakan dengan barang: Pertimbang an
pemilahan ukuran atau pemotongan Teknis .
561. ex 2516.90.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan 1. Self declarati on bermeterai √ √
ex 2517.49.00 Andesit yang telah dilakukan pemilahan yang menyatakan bahwa
ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam barang tersebut tidak PE Barang
bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, untuk diperdagangkan; Pertambangan
keping, bubuk, kerikil, gravel , batu tumbuk, 2. Hasil uji/analisa untuk keperluan
dan batu pecah dengan ukuran lebih besar laboratorium, ma terial data ekspor kembali
dari 100 cm x 80 cm x 60 cm sheet , atau dokumen bahan baku yang
562. ex 2530.90.90 Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran lainnya yang menunjukkan dilakukan oleh √ √
dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan bahwa spesifikasi Importir API - U
slab komoditas yang akan atau API - P berlaku
563. ex 2517.49.00 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan diekspor sesuai dengan untuk 1 (satu) kali √ √
ex 2530.90.90 pemanasan dengan kandungan air > 1 % uraian barang dilarang penyampaian
ex 3802.90.90 ekspor ; dan Pemberitahuan
ex 6806.20.00 3. Pemberitahuan Impor Pabean Ekspor
Barang (PIB). (transaksional).
564. ex 2521.00.00 Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos √ √
saringan 1000 mesh < 80%
PE Barang Pertambangan Masa berlaku PE
565. ex 2522.10.00 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO √ √
untuk keperluan ekspor Barang
ex 2825.90.00
produk industri yang Pertambangan
566. ex 2522.20.00 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime √ √
t ermasuk kategori produk untuk keperluan
ex 2825.90.00 dengan kadar < 70% Ca(OH) 2
pertambangan yang bahan ekspor kembali
567. ex 2529.10.10 Feldspar olahan dengan kandungan < 10% baku utamanya berasal dari bahan baku yang √ √
(K 2 O + Na 2 O) dan > 1% Fe 2 O 3 impor dan/atau skrap (khusus dilakukan oleh
568. ex 2530.10.00 Perlit yang tidak dikerjakan dengan logam) yang dilakukan oleh Importir API - U √ √
pemanasan dengan kandungan air > 1 % produsen pemegang API - P: atau API - P selama
569. ex 2530.90.90 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); 1. Pemberitahuan Impor 6 (enam) bulan. √ √
Produk mineral yang belum mengalami proses Barang (PIB) dan/atau Bukti
pengolahan ( raw ) Perolehan Skrap; dan
- 410 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
570. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar < 63% 2. Pertimbangan Teknis dari PE Barang √ √
ex 2530.90.90 (Zr O 2 + HfO 2 ) d 50 = 1,43 ± 0,16 μ m kement erian yang Pertambangan
ex 2615.10.00 menyelenggarakan urusan untuk keperluan
571. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar < 62% pemerintah di bidang ekspor produk √ √
ex 2530.90.90 (Zr O 2 + HfO 2 ) d 50 =1,1 ± 0,2 μ m perindustrian atau industri yang
ex 2615.10.00 ketentuan dan data yang termasuk kategori
572. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O 4 ) dengan kadar < 64% tersedia, dalam hal Neraca produk √ √
ex 2530.90.90 (Zr O 2 + HfO 2 ) lolos saringan 325 mesh < 95% Komoditas belum pertambangan
ex 2615.10.00 ditetapkan, yang paling yang bahan baku
573. ex 2530.90.10 Zirkonium silikat (ZrSi O ) dengan kadar < sedikit memuat Nama utamanya berasal √ √
4
ex 2530.90.90 65,5% (Zr O 2 + HfO 2 ) lolos saringan 60 mesh < Eksportir, Pos Tarif/HS, dari impor
ex 2615.10.00 95% Jenis/Uraian dan Spesifikasi dan/atau skrap
574. ex 2530.90.90 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram Barang yang meng acu pada (khusus logam) √ √
ex 3802.90.90 uraian barang dilarang yang dilakukan
ex 3824.99.99 ekspor, Jumlah/Alokasi, oleh produsen
Satuan, Negara Tujuan, dan pemegang API - P
575. 2601.11.10 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit √ √
2601.11.90 besi digongseng Masa Berlaku. atau Mitra
Produsen yang
2601.12.10
2601.12.90 PE Barang Pertambangan bekerjasama
2601.20.00 untuk keperluan ekspor dengan produsen
pemegang API - P
576. 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk produk industri yang √ √
berlaku untuk 1
bijih mangan mengandung besi dan termasuk kategori produk
(satu) kali atau
konsentratnya dengan kandungan mangan 20
pertambangan yang bahan
lebih dari 1 (satu)
% atau lebih, dihitung dari berat kering.
baku utamanya berasal dari
kali penyampaian
577. ex 2603.00.00 Bijih tembaga impor dan/atau skrap (khusus √ √
Pemberitahuan
578. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu logam) yang dilakukan oleh √ √
Pa bean Ekspor
579. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu Mitra Produsen yang √ √
(non -
580. 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya transaksional). √ √
581. 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya √ √
- 411 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
582. ex 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya termasuk bekerjasama dengan produsen √ √
proppant dengan kadar < 72% Al 2 O 3 pemegang API - P : Masa berlaku PE
(Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi 1. Pemberitahuan Impor Barang
dengan fraksi ukuran - 20+40 mesh > 5,2%, Pertambangan
Barang (PIB) dan/atau
fraksi ukuran - 30+50 mesh > 2,5%, fraksi untuk keperluan
Bukti perolehan skrap;
ukuran - 40+70 mesh > 2,0%, dan Apparent ekspor produk
2. Bukti Perjanjian Kerjasama
Specific Gravity (ASG) < 3,27 industri yang
antara Mitra Produsen
583. 2607.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya termasuk kategori √ √
dengan Produsen pemeg ang
produk
584. 2608.00.00 Bijih seng dan konsentratnya √ √
API - P; dan
pertambangan
585. 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya √ √
3. Pertimbangan Teknis dari
yang bahan baku
586. 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya √ √
kementerian yang
utamanya berasal
587. 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya √ √
menyelenggarakan urusan dari impor
588. 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya √ √
pemerintah di bidang dan/atau skrap
589. 2613.10.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, √ √
perindustrian atau (khusus logam)
2613.90.00 dipanggang ( roasted ) maupun tidak
Ketentuan dan data yang yang dilakukan
590. ex 2614.00.10 Bijih ilmenite √ √
tersedia, dalam hal Neraca oleh produsen
591. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO 2 √ √
p emegang API - P
Komoditas belum
592. ex 2614.00.90 Bijih rutil √ √
atau Mitra
ditetapkan, yang paling
593. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO 2 √ √
Produsen yang
594. ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain sedikit memuat Nama √ √
bekerjasama
ilmenite dan rutil Eksportir, Pos Tarif/ HS,
dengan produsen
595. ex 2615.10.00 Bijih zirconium Jenis/Uraian dan Spesifikasi √ √
pemegang API - P:
596. ex 2615.10.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% Barang yang mengacu pada √ √
a. 1 (satu) tahun
ex 2825.60.00 (Zr O 2 + HfO 2 ) uraian barang dilarang
takwim dalam
597. 2615.90.00 Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan ekspor, Jumlah/Alokasi, √ √
hal Neraca
konsentratnya
Satuan, Negara Tujuan, dan Komoditas telah
598. 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya √ √
Masa Berlaku. ditetapkan;
599. ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya √ √
atau
600. 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya √ √
PE Barang Pertambangan b. Sesuai dengan
601. 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya √ √
untuk keperluan ekspor Pertimbangan
602. 2620.11.00 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan √ √
produk jasa di bidang iradiasi Teknis .
2620.19.00 besi atau baja) mengandung arsenik, logam
dan zat radioaktif yang
2620.21.00 atau senyawanya termasuk lumpur anoda
- 412 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2620.29.00 yang tidak mengandung logam mulia atau termasuk kategori produk PE Barang
2620.30.00 tidak mengandung senyawa logam mulia dan pertambangan (khusus Pertambangan
2620.40.00 selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan batuan) yang seluruhnya untuk keperluan
2620.60.00 Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut berasal dari impor ke negara ekspor produk jasa
2620.91.00 lumpur anoda. asal eksportir barang: di bida ng iradiasi
ex 2620.99.90 1. Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif
603. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar < 75% TiO 2 dan zat radioaktif; yang termasuk √ √
2. Pemberitahuan Impor kategori produk
604. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar < 99% Te √ √
Barang (PIB); dan pertambangan
605. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar < 99% Se √ √
3. Pertimbangan teknis dari (khusus batuan)
606. ex 2804.90.00 Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur √ √
yang seluruhnya
kementerian atau lembaga
anoda dengan kadar < 90% Se
berasal dari impor
607. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur peme rintah non kementerian
ke negara asal
yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, dibidang radiasi dan zat
eksportir barang
yaitu: radioaktif, yang paling
berlaku untuk 1
sedikit memuat: Nama
ex 2805.30.00 a. Skandium dengan kadar < 99% √ √
(satu) kali atau
Eksportir, Pos Tarif/HS,
ex 2805.30.00 b. Itrium dengan kadar < 99% √ √
lebih dari 1 (satu)
Jenis/Uraian Barang,
ex 2805.30.00 c. Lantanum dengan kadar < 99% √ √
kali penyampaian
Satuan, Jumlah/Alokasi,
ex 2805.30.00 d. Serium dengan kadar < 99% Pemberitahuan √ √
ex 2805.30.00 e. Praseodimium dengan kadar < 99% dan Masa Berlaku. √ √
Pabean Ekspor
ex 2805.30.00 f. Neodimium dengan kadar < 99% ( non - √ √
ex 2805.30.00 g. Prometium dengan kadar < 99% transaksional). √ √
PE Barang Pertambangan
ex 2805.30.00 h. Samarium dengan kadar < 99% √ √
untuk keperluan ekspor
ex 2805.30.00 i. Europium dengan kadar < 99% Masa berlaku PE √ √
akibat keadaan kahar :
ex 2805.30.00 j. Gadolinium dengan kadar < 99% Barang √ √
1. IUPK tahap kegiatan
ex 2805.30.00 k. Terbium dengan kadar < 99% Pertambangan √ √
Operasi Produksi mineral
ex 2805.30.00 l. Disprosium dengan kadar < 99% untuk keperluan √ √
logam komoditas
ekspor produk jasa
ex 2805.30.00 m. Holmium dengan kadar < 99% √ √
tembaga/IUPK; dan
di bidang iradiasi
ex 2805.30.00 n. Erbium dengan kadar < 99% √ √
2. Rekomendasi Ekspor
dan zat radioaktif
ex 2805.30.00 o. Tulium dengan kadar < 99% √ √
Barang Pertambangan yang
yang termasuk
ex 2805.30.00 p. Iterbium dengan kadar < 99% √ √
diterbitkan oleh
kategori produk
ex 2805.30.00 q. Lutesium dengan kadar < 99% kementerian yang √ √
pertambangan
608. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO 2 √ √
- 413 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
609. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < menyelenggarakan urusan (khusus batuan) √ √
90% ZrOCl 2 .8H 2 O pemerintahan di bidang yang seluruhnya
610. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO energi dan sumber daya berasal dari impor √ √
mineral, dalam hal Neraca ke negara asal
611. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO 2 √ √
Kom oditas belum eksportir barang:
612. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar < 98% √ √
ditetapkan. Sesuai dengan
Al 2 O 3
Pertimbangan
613. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar < 90% √ √
Perubahan PE Barang Teknis, dalam hal
Al 2 O 3
Pertambangan untuk Neraca Komoditas
614. ex 2818.30.00 Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% √ √
keperluan ekspor akibat belum ditetapkan.
Al(OH) 3
keadaan kahar
615. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH) 3 ) dengan kadar < √ √
PE Barang
47% Cr
Dalam hal perubahan identitas Pertambangan
616. ex 2820.10.00 Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% √ √
eksportir: untuk keperluan
MnO 2
1. PE Barang Pertambangan ekspor akibat
617. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < √ √
untuk keperluan ekspor keadaan kahar
90% MnO 2 dan K ≥ 250 ppm
akibat keadaan kahar yang khusus Konsentrat
618. ex 2820.90.00 Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn √ √
masih berlaku; dan tembaga dengan
dan > 4% MnO 2
2. Surat pernyataan kadar ≥ 15% Cu
619. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn 3 O 4 √ √
ber meterai mengenai alasan ( Pos Tarif/HS
620. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co √ √
perubahan. ex 2603.00.00 ).
621. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH) 2 ) dengan kadar < √ √
50% Co Dalam hal perubahan jumlah, PE Barang
622. ex 2614.00.90 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan negara tujuan, dan/atau Pertambangan √ √
ex 2823.00.00 kadar < 85% TiO 2 pelabuhan muat: untuk keperluan
ex 3206.11.10 1. PE Barang Pertambangan ekspor akibat
ex 3206.11.90 untuk keperluan ekspor keadaan kahar
ex 3206.19.10 akibat keadaan kahar yang berlaku untuk 1
ex 3206.19.90 masih berlaku; dan (satu) kali atau
623. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO 2. Rekomendasi Perubahan lebih dari 1 (satu) √ √
624. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO 2 Ekspor Barang kali penyampaian √ √
625. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan Pertambangan yang Pemberitahuan √ √
kadar < 25% Ni
- 414 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
626. ex 2825.40.00 Nikel Hidroksida (Ni(OH) 2 ) dengan kadar < 50% diterbitkan oleh Pabean Ekspor √ √
Ni kementerian yang (non -
627. ex 2825.40.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni menyelenggarakan urusan transaksional). √ √
ex 7501.20.00 pemerintahan di bidang
628. ex 2825.80.00 Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut energi dan sumber daya Masa berlaku PE √ √
terak dari hasil pemurnian konsentrat timah mineral, dalam hal Neraca Barang
dengan kadar < 90% Sb 2 O 3 Komoditas belum Pertambangan
ditetapkan. untuk keperluan
629. ex 2825.80.00 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% √ √
ekspor akibat
Sb 2 O 5
keadaan kahar
630. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb 2 O 5 √ √
Perpanjangan PE Barang (khusus
631. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH) 2 √ √
Pertambangan untuk Konsentrat
632. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta 2 O 5 √ √
keperluan ekspor akibat tembaga dengan
633. ex 2825.90.00 Telurium hidroksida dengan kadar < 98% √ √
keadaan kahar kadar ≥ 15% Cu)
Te(OH) 4
1. PE Barang Pertambangan sesuai dengan
634. ex 2825.90.00 Timbal hidroksida dengan kadar < 98% √ √
untuk keperluan ekspor Rekomendasi.
Pb(OH) 2
akibat keadaan kahar yang
635. ex 2827.35.00 Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl 2 √ √
masih berlaku; dan Masa berlaku
dan NiCl 2 .xH 2 O) dengan kadar < 20% Ni
2. Rekomendasi Perpanjangan Perubahan PE
636. ex 2827.39.10 Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl 2 √ √
Ekspor Barang Barang
dan CoCl 2 .xH 2 O) dengan kadar < 19% Co
Pertambangan yang Pertambangan
637. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl 2 √ √
diterbitkan oleh untuk keperluan
638. ex 2827.39.90 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% √ √
kementerian yang ekspor akibat
TiCl 4
menyelenggarakan urusan keadaan kahar
639. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO 3 ) 2 ) dengan kadar < √ √
pemerintahan di bidang (khusus
16% Cr
energi dan sumber daya Konsentrat
640. ex 2830.90.90 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co √ √
mineral, dalam hal Neraca tembaga dengan
641. ex 2830.90.90 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni Komoditas belum kadar ≥ 15% Cu) √ √
ex 7501.10.00
ditetapkan. selama sisa masa
642. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr 2 (SO 3 ) 3 ) dengan kadar < 28% berlaku PE Barang √ √
Cr Pertambangan
643. ex 2833.24.00 Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO 4 dan √ √
NiSO 4 .xH 2 O) dengan kadar < 20% Ni
- 415 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
644. ex 2833.29.30 Kromium sulfat (Cr 2 (SO 4 ) 3 ) dengan kadar < akibat keadaan √ √
14% Cr kahar.
645. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO 4 √ √
646. ex 2833.29.90 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Masa berlaku √ √
Zr(SO 4 ) 2 .4H 2 O Perpanjangan PE
647. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar Barang √ √
< 90% Zr O (SO ) .xH O Pertambangan
5 8 4 2 2
648. ex 2833.29.90 Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO untuk keperluan √ √
4
dan CoSO .xH O) dengan kadar < 19% Co ekspor akibat
4 2
keadaan kahar
649. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO 2 ) 3 ) dengan kadar < 25% √ √
Cr (khusus
Konsentrat
650. ex 2834.29.90 Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat √ √
tembaga dengan
(Cr(NO 3 ) 3 ) dan Cr(NO 3 ) 3 .xH 2 O dengan kadar <
kadar ≥ 15% Cu)
12% Cr
sesuai dengan
651. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO 4 ) dengan kadar < 20% √ √
rekomendasi
Cr
perpanjangan.
652. ex 2836.50.10 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < √ √
ex 2836.50.90 98% CaCO 3 dan berat jenis > 0,7 g/cc
653. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan PE Barang √ √
kadar < 40% Ni Pertambangan
654. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% untuk keperluan √ √
MnCO 3 penelitian dan
655. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan pengembangan √ √
kadar < 90% ZrOCO 3 .xH 2 O dikecualikan dari
656. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr 2 (CO 3 ) 3 ) dengan kadar < kewajiban √ √
16% Cr Verifikasi atau
657. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO 3 ) dengan kadar < 40% Ni Penelusuran √ √
658. ex 2836.99.90 Kobalt karbonat (CoCO ) dengan kadar < 40% Teknis (LS) √ √
3
Co PE Barang
659. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar < 90% Pertambangan √ √
KMnO untuk keperluan
4
660. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO )) dengan ekspor kembali √ √
4
bahan baku yang
kadar < 12% Cr
- 416 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
661. ex 2842.90.90 Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan termasuk kategori √ √
kadar < 90% (NH 4 ) 3 ZrOH(CO 3 ) 3 .2H 2 O barang
662. ex 2842.90.90 Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar pertambangan √ √
< 90% K 2 ZrF 6 yang berasal dari
663. ex 2846.10.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < impor yang √ √
ex 2846.90.00 99% REOH dilakukan ole h
664. ex 2846.10.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < Angka Pengenal √ √
ex 2846.90.00 99% REO Importir Umum
665. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% (API - U) atau Angka √ √
H ZrO (C H O ) Pengenal Importir
2 2 2 3 2 2
666. ex 3802.90.20 Bentonit olahan dengan bleaching power < Produsen (API - P) √ √
70%, Specific Surface Area < 150 m 2 /g dan dan tidak sesuai
dengan spesifikasi
konduktivitas < 300 μ S/cm
yang diinginkan
667. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam √ √
oleh importir
bentuk resin coated sand dengan bending
dan/atau tidak
2
strength < 45 kg/m , lolos saringan 30 mesh <
habis terpakai ke
90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI)
negara asal barang
> 2%, dan resin content < 1,20%
dikecualikan dari
kewajiban
668. ex 7501.20.00 Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < √ √
Verifikasi atau
45% Ni
Penelusur an
669. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% √ √
Teknis (LS) .
SiO 2
670. 7103.10.20 Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), √ √
PE Barang
ex 7103.10.90 Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan
Pertambangan
Onik yang belum dilakukan pemolesan
untuk keperluan
671. ex 7103.10.90 Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ekspor produk jasa √ √
ukuran dan/atau pemotongan
- 417 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
672. ex 7103.10.90 Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah di bidang iradiasi √ √
dilakukan pemilahan ukuran dan/atau dan zat radioaktif
pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan yang termasuk
slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, kategori produk
atau bukan dalam bentuk batu hias pertambangan
(khusus batuan)
673. ex 7106.10.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk √ √
yang seluruhnya
ex 7106.91.00 tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi,
berasal dari impor
ex 7106.92.00 dengan kadar < 99% Ag
ke negara asal
674. ex 7108.11.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk √ √
eksportir barang
ex 7108.12.10 tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi
dikecualikan dari
ex 7108.12.90 lainnya, bukan mata uang, dengan kadar <
kewajiban
ex 7108.13.00 99% Au Verifikasi atau
Penelusuran
675. ex 7110.11.10 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk √ √
Teknis (LS) .
ex 7110.19.00 setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
Elemen data
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
dan/atau
kadar < 99% Pt
keterangan
676. ex 7110.21.10 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk √ √
tambahan selain
ex 7110.29.00 setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
yang diatur dalam
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
batang tubuh,
kadar < 99% Pd
yang dilakukan
677. ex 7112.99.90 Lumpur Anoda ( Anoda Slime ) yang √ √
penelitian sesuai
mengandung logam mulia atau senyawa logam
ketentuan
mulia
peraturan
678. ex 7201.10.00 Besi wantah ( pig iron ) bukan paduan dengan √ √
perundang -
ex 7201.20.00 kadar < 75% Fe
undangan antara
679. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) √ √
yang tercantum
dengan kadar < 2% Ni
dalam Persetu juan
680. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) √ √
Ekspor untuk
dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75%
keperluan
Fe
penelitian dan
681. ex 7202.11.00 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn √ √
pengembangan,
ex 7202.19.00
- 418 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
682. ex 7202.21.00 Logam paduan ( alloy ) fero silikon dengan kadar untuk keperluan √ √
ex 7202.29.00 < 75% Fe ekspor kembali
683. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn bahan baku yang √ √
684. ex 7202.41.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan termasuk kategori √ √
ex 7202.49.00 kadar < 75% Fe barang
685. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge pertambangan √ √
FeNi) dengan kadar < 2% Ni yang berasal dari
686. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge impor yang √ √
FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < dilakukan oleh
75% Fe Angka Pengenal
687. ex 7202.60.00 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan Importir Umum √ √
(lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < (API - U) atau Angka
Pengenal Importir
8% Ni
Prod usen (API - P)
688. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe √ √
dan tidak sesuai
689. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero - tungsten dan fero - √ √
dengan spesifikasi
silikon - tungsten dengan kadar < 75% Fe
yang diinginkan
690. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti √ √
oleh importir
691. ex 7202.91.00 Fero - silikon - titanium dengan kadar < 75% Fe √ √
dan/atau tidak
692. ex 7202.92.00 Fero - vanadium dengan kadar < 75% Fe √ √
habis terpakai ke
693. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) √ √
negara asal
dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan
barang, atau untuk
reduksi langsung dari bijih besi
keperluan ekspor
694. ex 7203.10.00 Besi spon dengan kadar < 72% Fe √ √
produk jasa di
ex 7203.90.00
bidang iradiasi dan
695. 7401.00.10 Mate tembaga √ √
zat radioaktif yang
696. 7401.00.20 Tembaga semen (tembaga endapan) √ √
termasuk kategori
697. 7402.00.10 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga produk √ √
7402.00.90 untuk pemurnian secara elektrolisa pertambangan
698. ex 7403.11.00 Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < (k husus batuan) √ √
99,9% Cu yang seluruhnya
699. ex 7403.13.00 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, berasal dari impor √ √
ex 7403.19.00 dalam bentuk ingot atau batang tuangan, ke negara asal
dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu
- 419 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
700. ex 7403.29.00 Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % eksportir barang √ √
Te dengan dokumen
701. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar < 70% Ni pemberitahuan √ √
702. ex 7502.10.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni pabean ekspor, √ √
ex 7502.20.00 meliputi:
703. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < a. pelabuhan √ √
93% Ni muat Ekspor;
704. ex 7801.10.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dan √ √
ex 7801.91.00 dengan kadar < 90% Timbal (Pb) b. negara tujuan.
ex 7801.99.00
705. ex 7901.12.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion Elemen data √ √
ex 7901.20.00 dengan kadar < 90% Seng (Zn) dan/atau
keterangan
706. ex 8101.10.00 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < √ √
tambahan selain
90% W
yang diatur dalam
707. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W √ √
batang tubuh ,
708. ex 8105.20.10 Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < √ √
yang dilakukan
93% Co
penelitian sesuai
709. ex 8105.20.90 Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan √ √
ketentuan
kadar < 93% Co
peraturan
710. ex 8108.20.00 Logam paduan titanium tidak ditempa atau √ √
perundang -
dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti
undangan antara
711. ex 8109.21.00 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk yang tercantum √ √
ex 8109.29.00 bubuk dengan kadar < 95% Zr dalam Persetujuan
Ekspor untuk
712. ex 8109.91.00 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr √ √
keperluan ekspor
ex 8109.99.00
produk industri
713. ex 8110.10.00 Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk √ √
yang termasuk
bubuk dengan kadar < 99% Sb
kategori produk
714. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > √ √
pertambangan
4% MnO 2
yang bahan baku
715. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn √ √
- 420 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
716. ex 8112.21.00 Logam paduan kromium tidak ditempa dengan utamanya berasal √ √
kadar < 60% Cr dari impor
dan/atau skrap
717. ex 8112.21.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk √ √
(khusus logam)
ex 8112.29.00 bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar <
yang dilakukan
99% Cr
oleh produsen
718. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < √ √
pemegang API - P
60% Cr
atau Mitra
719. ex 8112.31.00 Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk √ √
Produsen yang
bubuk dengan kadar < 95% Hf
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API - P
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
dan untuk
keperluan ekspor
akibat keadaan
kahar meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor .
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
- 421 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
- 422 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
- 423 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.
XVII. BATUBARA
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar ET Batubara Masa berlaku ET
padat semacam itu dibuat dari batu bara. Batubara selama 3
1. Izin Usaha, berupa:
(tiga) tahun sejak
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi
a. IUP Operasi tanggal diterbitkan
tidak diaglomerasi:
Produksi/IUP; atau sesuai masa
720. 2701.11.00 -- Antrasit √ √
berlaku Izin Usaha
2701.12 -- Batu bara bitumen: b. IUPK Operasi
yang dilampirkan,
Produksi/IUPK;
721. 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar apabila masa √ √
c. PKP2B/IUPK sebagai
722. 2701.12.90 --- Lain - lain berlaku Izin Usaha √ √
Kelanjutan Operasi
723. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya kurang dari 3 √ √
Kontrak/ Perjanjian; atau
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak (tiga) tahun sejak
termasuk jet. tanggal
- 424 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
724. 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi d. IUP Operasi Produksi diterbitkannya ET √ √
tidak diaglomerasi Khusus untuk Batub ara.
725. 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi √ √
Pengangkutan dan
27.03 Gambut (termasuk serasah gambut), Masa berlaku
Penjualan /Izin
diaglomerasi maupun tidak. perubahan ET
Pengangkutan dan
726. 2703.00.10 - Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal Batubara selama √ √
Penjualan Batubara;
maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi sisa masa berlaku
2. Bukti terdaftar pada sistem ET Batubara.
727. 2703.00.20 - Gambut diaglomerasi √ √
aplikasi data pada
Masa berlaku
kementerian yang
perpanjangan ET
menyelenggarakan urusan
Batubara selama 3
pemerintahan di bidang
(tiga) tahun sejak
energi dan sumber daya
tanggal diterbitkan
mineral, dalam hal sistem
atau sesuai masa
belum terintegrasi dengan berlaku Izin Usaha
SINSW; dan yang dilampirkan,
apabila masa
3. Surat pernyataan bermeterai
berlaku Izin Usaha
yang menyatakan bahwa
kura ng dari 3
Batubara yang diekspor
(tiga) tahun sejak
berasal dari tambang yang
tanggal
sah sesuai dengan diterbitkannya
peraturan perundang - perpanjangan ET
undangan. Batubara.
Permohonan
Perubahan ET Batubara
Verifikasi atau
Penelusuran
1. ET Batubara yang masih
Teknis oleh
berlaku;
Eksportir
2. Izin Usaha, berupa:
dilakukan:
- 425 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. IUP Operasi a. kepada
Produksi/IUP; Surveyor
melalui SINSW
b. IUPK Operasi
dalam hal
Produksi/IUPK;
integrasi
c. PKP2B/IUPK sebagai
sistem
Kelanjutan Operasi
informasi
Kontrak/ Perjanjian; atau mengenai
d. IUP Operasi Produksi Mineral dan
Batubara
Khusus untuk
antara
Pengangkutan dan
Kementerian
Penjualan /Izin
dan Lembaga
Pengangkutan dan
telah
Penjualan Batubara;
diberlakukan;
3. Bukti terdaftar pada sistem atau
aplikasi data pada b. kepada
Surveyor
kementerian yang
secara
menyelenggarakan urusa n
elektronik,
pemerintahan di bidang
dalam hal
energi dan sumber daya
integrasi
mineral, dalam hal sistem sistem
belum terintegrasi dengan informasi
SINSW; mengenai
Mineral dan
4. Surat pernyataan bermeterai
Batubara
mengenai kebenaran
antara
identitas eksportir dalam hal
Kementerian
perubahan identitas; dan
dan Lembaga
5. Surat pernyataan bermeterai belum
yang menyatakan bahwa diberlakukan.
Batubara yang diekspor
- 426 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
berasal dari tambang yang Elemen data
sah sesuai dengan peraturan dan/atau
keterangan
perundang - undangan.
tambahan selain
yang diatur dalam
Perpanjangan ET Batubara
batang tubuh,
1. ET Batubara yang masih
yang dilakukan
berlaku;
penelitian sesuai
2. Izin Usaha, berupa: ketentuan
a. IUP Operasi peraturan
Produksi/IUP; perundang -
undangan antara
b. IUPK Operasi
yang tercantum
Produksi/IUPK;
dalam Laporan
c. PKP2B/IUPK sebagai
Surveyor di bidang
Kelanjutan Operasi
Ekspor dengan
Kontrak/ Perjanjian; dokumen
atau pemberitahuan
pabean ekspor ,
d. IUP Operasi Produksi
meliputi: jumlah
Khusus untuk
Barang dan
Pengangkutan dan
satuan Barang.
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Data lain pada
Penjualan Batubara; Perizinan
3. Bukti terdaftar pada sistem Berusaha di
bidang Ekspor
aplikasi data pada
berupa Eksportir
kementerian yang
Terdaftar yang
menyeleng garakan urusan
dapat dilakukan
pemerintahan di bidang
perubahan
energi dan sumber daya sebagaimana
mineral, dalam hal sistem
- 427 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
belum terintegrasi dengan diatur dalam Pasal
SINSW; dan 8 ayat (4), yaitu:
a. Izin Usaha
4. Surat pernyataan bermeterai
yang masih
yang menyatakan bahwa
berlaku
Batubara yang diekspor
dan/atau telah
berasal dari tambang yang
habis masa
sah sesuai dengan berlakunya,
peraturan perundang - berupa IUP
Operasi
undangan.
Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK
, PKP2B/IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/
Perjanjian , IUP
Operasi
Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan
dan Penjualan
/Izin
Pengangkutan
dan Penjualan
Batubara ;
b. Bukti terdafta r
pada sistem
aplikasi data
pada
kementerian
- 428 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
energi dan
sumber daya
mineral.
XVIII. PRODUK BATUBARA
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar PE Produk Batubara: Pe nerbitan
padat semacam itu dibuat dari batu bara. Persetujuan
1. IUI/Perizinan Berusaha
728. 2701.20.00 - Briket, ovoid dan bahan bakar padat Ekspor √
Berbasis Risiko Sektor
semacam itu dibuat dari batu bara berdasarkan:
Perindustrian sesuai
27.04 Kokas dan semi - kokas dari batu bara, dari a. Neraca
peraturan perundang -
lignit atau dari tanah gemuk, diaglomerasi
Komoditas,
undangan; dan
maupun tidak; retort carbon.
dalam hal
2. Rekomendasi dari
729. 2704.00.10 - Kokas dan semi kokas dari batu bara √
telah
kementerian yang
ditetapkan;
730. 2704.00.20 - Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari menyelenggarakan urusan √
tanah gemuk atau
pemerintahan di bidang
731. 2704.00.30 - Retort carbon b. Ketentuan dan √
perindustrian; yang paling
data yang
732. 2705.00.00 Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas sedikit memuat: Asal √
tersedia, dalam
semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas Barang, P os Tarif/HS,
hal Neraca
hidrokarbon lainnya. Jenis/Uraian Barang,
Komoditas
733. 2706.00.00 Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau Jumlah/Alokasi Ekspor, √
belum
dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya Satuan, dalam hal Neraca
didehidrasi atau disuling sebagian maupun ditetapkan.
tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.
- 429 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.07 Minyak dan produk lainnya hasil Komoditas belum Eksportir dapat
penyulingan ter batu bara bersuhu tinggi; ditetapkan. memiliki 1 (satu)
produk semacam itu yang berat unsur atau lebih
aromatiknya melebihi unsur non aromatik. Perubahan PE Produk Persetujuan
734. 2707.10.00 - Benzol (benzena) Batubara: Ekspor. √
735. 2707.20.00 - Toluol (toluena) Dalam hal perubahan identitas √
eksportir: PE Produk
736. 2707.30.00 - Xilol (xilena) √
1. PE Produk Batubara yang Batubara berlaku
737. 2707.40.00 - Naftalena √
masih berlaku; dan untuk 1 (satu) kali
738. 2707.50.00 - Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65% √
2. IUI/Perizinan Berusaha atau lebih dari 1
volume atau lebih (termasuk yang hilang)
Berbasis Risiko Sektor (satu) kali
disuling pada suhu 250ºC dengan metode
Perindustrian sesuai penyampaian
ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)
peraturan perundang - Pemberitahuan
- Lain - lain:
undangan yang masih Pabean Ekspor
739. 2707.91.00 -- Minyak kreosol √
berlaku . (non -
2707.99 -- Lain - lain: transaksional).
740. 2707.99.10 --- Carbon black feedstock Dalam hal perubahan Pos √
Tarif/HS, Uraian barang, Masa berlaku PE
741. 2707.99.90 --- Lain - lain √
jumlah, dan/atau Pelabuhan Produk Batubara:
27.08 Pek dan pek kokas, diperoleh dari ter batu
a. Selama 1
muat:
bara atau dari ter mineral lainnya.
(satu) tahun
1. PE Produk Batubara yang
742. 2708.10.00 - Pek √
takwim, dalam
masih berlaku;
hal Neraca
743. 2708.20.00 - Pek kokas 2. Rekomendasi dari √
Komoditas
kementerian yang
telah
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ditetapkan;
atau
perindustrian, yang paling
b. Sesuai masa
sedikit memuat: Asal
be rlaku
Barang, Pos Tarif/HS,
rekomendasi,
Jenis/Uraian Barang,
dalam hal
Jumlah/Alokasi Ekspor,
- 430 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dalam hal Neraca Neraca
Komoditas belum Komoditas
ditetapkan; dan belum
3. Laporan realisasi ekspor. ditetapkan.
Masa berlaku
perubahan PE
Produk Batubara
selama sisa masa
berlaku PE
Produk Batubara
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
peneliti an sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
- 431 -
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pelabuhan muat
Ekspor.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
IUI/Perizinan
Berusaha Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
yang masih
berlaku dan/atau
telah habis masa
berlakunya.
XIX. PASIR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
744. ex 2505.10.00 Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil ET Pasir Hasil Sedimentasi di Masa berlaku ET √ √ √
ex 2505.90.00 sedimentasi di laut yang memiliki ukuran Laut : Pasir Hasil
butiran 0,25 mm ≤ D 50 ≤ 2,0 mm; dengan 1. Izin Pemanfaatan Pasir Sedimentasi di
pe r sentase kerang (shells) / CaCO 3 ≤ 15%; Au Laut yang diterbitkan oleh Laut:
- 432 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; kementerian yang a. Selama 1
Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, menyelenggarakan urusan (satu) tahun
Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO 2 ) ≤ 95%; Timah pemerintahan di bidang takwim; atau
(Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam kelautan; b. Sesuai masa
tanah jaran g total ≤ 100 ppm. 2. Izin Usaha Pertambangan berlaku Izin
untuk Penjualan yang Usaha yang
diterbitkan oleh dilampirkan,
kementerian yan g apabila masa
menyelenggarakan urusan berlaku Izin
pemerintahan di bidang Usaha kurang
mineral dan batubara atau dari 1 (satu)
gubernur; dan tahun takwim
3. Surat pernyataan sejak tanggal
bermeterai yang diterbitkannya
menyatakan bahwa pasir ET Pasir Hasil
hasil sedimentasi di laut Sedimentasi di
yang diekspor berasal dari Laut.
lokasi pengambilan sesuai Masa berlaku
titik koordinat yang telah perubahan ET
diizi nkan berdasarkan Pasir Hasil
peraturan perundang - Sedimentasi di
undangan. Laut selama sisa
masa berlaku ET
Perubahan ET Pasir Hasil Pasir Hasil
Sedimentasi di Laut: Sedimentasi di
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi Laut.
di Laut yang masih
berlaku; Eksportir hanya
2. Izin Pemanfaatan Pasir dapat memiliki 1
Laut yang diterbitkan oleh (satu) Eksportir
kementerian yang Terdafta r.
menyelenggarakan urusan
- 433 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pemerintahan di bidang Permohonan
kelautan; Verifikasi atau
3. Izin Usaha Pertambangan Penelusuran
untuk Penjualan yang Teknis oleh
diterbitkan oleh Eksportir
kementerian yang dilakukan kepada
menyelenggarakan urusan Surveyor secara
pemerintahan di bidang elektronik.
mineral dan batubara atau
gubernur; dan Penerbitan
4. Surat pernyataan Persetujuan
bermeterai mengenai Ekspor
alasan perubahan. berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
PE Pasir Hasil Sedimentasi di ditetapkan;
Laut: atau
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi b. Ketentuan dan
di Laut yang masih data yang
berlaku; dan tersedia, dalam
2. Rekomendasi Ekspor Pasir hal Neraca
Hasil Sedimentasi di Laut Komoditas
yang diterbitkan oleh belum
kementerian yang ditetapkan.
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Eksportir hanya
kelautan, yang paling dapat memiliki 1
sedikit memuat : Pos (satu) Persetujuan
Tarif/HS, Jenis/Uraian Ekspor.
Barang sesuai dengan
uraian barang diatur
- 434 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ekspor, jumlah barang, PE Pasir Hasil
satuan barang, lokasi Sedimentasi di
pengambilan sesuai titik Laut berlaku
koordinat yang telah untuk 1 (satu)
diizinkan berdasarkan kali atau lebih
peraturan perundang - dari 1 (satu) kali
undangan , hasil uji penyampaian
laboratorium yang Pemberitahuan
menunjukkan kadar atau Pabean Ekspor
spesifikasi pasir hasil (non -
sedimentasi di laut yang transaksional).
akan diekspor sesuai
dengan uraian barang Masa berlaku PE
diatur ekspor, masa Pasir Hasil
berlaku rekomendasi, dan Sedimentasi di
informasi bahwa Laut selama 1
kebutuhan dalam negeri (satu) tahun
terpenuhi, dalam hal takwim, dalam
Neraca Komoditas belum hal Neraca
ditetapkan. Komoditas belum
ditetapkan.
Perubahan PE Pasir Hasil
Sedimentasi di Laut: Masa berlaku
perubahan PE
Dalam hal perubahan identitas Pasir Hasil
eksportir dan/atau ET : Sedimentasi di
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi Laut selama sisa
di Laut yang masih masa berlaku PE
berlaku; Pasir Hasil
2. PE Pasir Hasil Sedimentasi Sedimentasi di
di Laut yang masih Laut
berlaku; dan
- 435 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Surat pernyataan
bermeterai mengenai Elemen data
alasan perubahan. dan/atau
keterangan
Dalam hal perubahan Pos tambahan selain
Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang yang diatur dalam
sesuai dengan uraian barang batang tubuh,
diatur ekspor, jumlah barang, yang dilakukan
satuan barang, lokasi penelitian sesuai
pengambilan sesuai titik ketentuan
koordinat yang telah diizinkan peraturan
berdasarkan peraturan perundang -
perundang - undang an, undangan antara
dan/atau hasil uji laboratorium yang tercantum
yang menunjukkan kadar atau dalam Laporan
spesifikasi pasir hasil Surveyor di
sedimentasi di laut yang akan bidang Ekspor
diekspor sesuai dengan uraian dengan dokumen
barang diatur ekspor: pemberitahuan
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi pabean ekspor ,
di Laut yang masih meliputi: jumlah
berlaku; Barang dan
2. PE Pasir Hasil Sedimentasi satuan Barang.
di L aut yang masih
berlaku;
3. Rekomendasi perubahan
Ekspor Pasir Hasil
Sedimentasi di Laut yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
- 436 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pemerintahan di bidang
kelautan;
4. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komodita s;
dan
5. Surat pernyataan
bermeterai mengenai
alasan perubahan.
XX. KRATOM
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan Eksportir Terdaftar Produsen Dalam hal
buah), yang terutama dipakai dalam Kratom (ETPK): eksportir telah
pembuatan wewangian, dalam farmasi atau
1. Rekomendasi ET Kratom memiliki:
untuk insektisida, fungisida atau untuk
yang diterbitkan oleh dinas a. sertifikat Good
tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan,
yang menyelenggarakan Manufacturing
beku atau dikeringkan, baik dipotong,
urusan pemerintahan di Practices
dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun
bidang perdagangan tingkat (GMP) tempat
tidak.
provinsi, yang paling sedikit pengolahan/
1211.90 - Lain - lain:
memuat: pabrik ;
-- Dari jenis yang terutama dipakai dalam
farmasi: a. Profil pelaku usaha,
- 437 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
745. 1 ex 1211.90.17 --- Lain - lain, Tanaman Kratom ( Mitragyna b. J umlah mesin penggiling b. s ertifikat ISO √ √ √
segar atau speciosa ) dan bagiannya yang ( milling machine ) yang 9001:2015 ;
dikeringkan, terutama dipakai dalam dimiliki/dikuasai, dan/atau
dalam bentuk farmasi, dalam bentuk c. Kapasitas produksi tiap c. s ertifikat ISO
potongan, potongan, dihancurkan atau mesin penggiling ( milling 22000:2018 ,
dihancurkan dalam bentuk bubuk, dengan machine ) yang dimiliki/ yang diterbitkan
atau dalam ukuran ≤ 600 mikron. dikuasai, oleh Lembaga yang
bentuk bubuk d. Jenis/Uraian Barang membidangi
sesuai dengan uraian sertifikasi, Surat
746. 2 ex 1211.90.18 --- Lain - lain, √ √ √
barang diatur ekspor, Pernyataan
dalam bentuk
dan Mandiri (SPM)
potongan,
e. Masa berlaku bermeterai
dihancurkan
rekomendasi; sebagaimana
atau dalam
2. Surat Pernyataan Mandiri tercantum dalam
bentuk bubuk
bermeterai yang paling kolom persyaratan
-- Lain - lain: sedikit memuat data dilengkapi de ngan
dan/atau informasi sertifikat.
747. ex 1211.90.98 --- Lain - lain, Tanaman Kratom ( Mitragyna √ √ √
mengenai:
dalam bentuk speciosa ) dan bagiannya Dalam penerbitan
a. Profil pelaku usaha ,
potongan, selain dipakai dalam farmasi, rekomendasi ETPK
b. Asal usul sumber bahan
dihancurkan dalam bentuk potongan, dan ETNPK dinas
baku,
atau dalam dihancurkan atau dalam melakukan
c. Kapasitas produksi, dan
bentuk bubuk bentuk bubuk, dengan verifikasi
d. Kratom yang diekspor
ukuran ≤ 600 mikron. lapangan.
tidak akan ditujukan
Dinas yang
untuk keperluan
menyelenggaraka
pemasok pabrik atau
n
industri can du;
urusan
3. Kontrak kerja sama sewa
pemerintahan di
mesin dengan masa berlaku
kontrak paling singkat 1
- 438 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(satu) tahun dalam hal bidang
mesin dikuasai; dan perdagangan
4. Kontrak kerja sama tingkat
kemitraan dengan masa provinsi sebagai
berlaku kontrak paling 1 penerbit
(satu) tahun dalam hal Rekomendasi
terdapat mitra. ETPK dan ETNPK
melakukan
Eksportir Terdaftar Non - evaluasi atas
Produsen Kratom (ETNPK): kapasitas
1. Rekomendasi ET Kratom produksi tiap
yang diterbitkan oleh dinas mesin penggiling
yang menyelenggarakan ( milling machine )
urusan pemerintahan di yang dimiliki/
bidang perdagangan tingkat dikuasai Eksportir
provinsi, yang paling sedikit paling sedikit 1
memuat: (satu) tahun
a. Profil pelaku usaha, sekali.
b. Jumlah mesin penggiling
Eksportir hanya
( milling machine ) yang
dapat memiliki 1
dim iliki/dikuasai mitra,
(satu) Eksportir
c. kapasitas produksi yang
Terdaftar.
dikerjasamakan ,
d. Jenis/Uraian Barang
Masa berlaku
sesuai dengan uraian
ETPK dan ETNPK
barang diatur ekspor,
adalah selama 3
dan
(tiga) tahun sejak
e. masa berlaku
tanggal
rekomendasi;
diterbitkan.
- 439 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat Pernyataan Mandiri Masa berlaku
bermeterai yang paling perubahan ETPK
sedikit memuat data dan ETNPK selama
dan/atau informasi sisa masa berlaku
mengenai: ETPK dan ETNPK.
a. Profil pelaku usaha,
Masa berlaku
b. Profil mitra,
perpanjangan
c. Asal usul sumber bahan
ETPK dan ETNPK
baku mitra,
selama 3 (tiga)
d. Kapasitas produksi yang
tahun sejak
dikerjasamakan, dan
tanggal
e. Kratom yang diekspor
diterbitkan.
tidak akan ditujukan
untuk keperluan
Penerbitan
pemasok pabrik atau
Persetujuan
industri candu; dan
Ekspor
berdasarkan:
3. Kontrak kerja sama dengan
a. Neraca
mitra produsen kratom
komoditas,
dengan masa berlaku
dalam hal
kontrak paling singkat 1
telah
(satu) tahun.
ditetapkan;
atau
Perubahan Eksportir
b. Ketentuan dan
Terdaftar Produsen Kratom
data yang
(ETPK):
tersedia,
1. ETPK yang masih berlaku;
dalam hal
2. Rekomendasi Ekspor
Neraca
Kratom yang diterbitkan
Komoditas
oleh dinas yang
- 440 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
menyelenggarakan urusan belum
pemerintahan di bidang ditetapkan.
perdagangan tingkat
Penerbitan PE
provinsi, yang paling sedikit
didasarkan pada
memuat:
perhitungan
a. Profil pelaku usaha,
jumlah kapasitas
b. Jumlah mesin penggiling
maksimum mesin
( milling machine ) yang
penggiling ( milling
dimiliki/dikuasai,
machine ) dikali
c. kapa sitas produksi tiap
dengan persentase
mesin penggiling ( milling
hak ekspor.
machine ) yang dimiliki/
dikuasai,
Persentase hak
d. Jenis/Uraian Barang
ekspor didasarkan
sesuai dengan uraian
pada perhitungan
barang diatur ekspor,
rata - rata harga
dan
ekspor kratom,
e. masa berlaku
ketersediaan stok
rekomendasi;
di gudang, dan
3. Surat Pernyataan Mandiri
permintaan
bermeterai yang memuat
kratom dari
alasan perubahan;
negara pengimpor.
4. Kontrak kerja sama sewa
mesin dengan masa berlaku Persentas e hak
kontrak paling singkat 1 ekspor ditetapkan
(satu) tahun dalam hal setiap 6 (enam)
bulan pada
mesin dikuasai; dan
5. Kontrak kerja sama periode Januari
kemitraan dengan masa s.d. Juni dan Juli
berlaku kontrak paling s.d. Desember
- 441 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
singka t 1 (satu) tahun melalui rapat
dalam hal terdapat mitra. koordinasi atau
sewaktu - waktu
Perubahan Eksportir berdasarkan
Terdaftar Non - Produsen usulan
Kratom (ETNPK): Kementerian/
1. ETNPK yang masih berlaku; Lembaga.
2. Rekomendasi ET Kratom
Rapat Koordinasi
yang diterbitkan oleh dinas
adalah rapat antar
yang menyelenggarakan
Kementerian/
urusan pemerintahan di
Lembaga yang
bidang perdagangan tingkat
diselen ggarakan
prov insi, yang paling sedikit
oleh kementerian
memuat:
yang
a. Profil pelaku usaha,
menyelenggarakan
b. Jumlah mesin penggiling
urusan
( milling machine ) yang
pemerintahan di
dimiliki/dikuasai mitra,
bidang
c. kapasitas produksi yang
perdagangan,
dikerjasamakan,
dilaksanakan pada
d. Jenis/Uraian Barang
bulan Juni dan
sesuai dengan uraian
Desember sebelum
barang diatur ekspor,
periode
dan
pelaksanaan.
e. masa berlaku
rekomenda si;
Penetapan
3. Surat Pernyataan Mandiri
Persentase Hak
bermeterai yang memuat
Ekspor Kratom
alasan perubahan; dan
berdasarkan data
dan informasi dari
- 442 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4. Kontrak kerja sama dengan Kementerian/
mitra produsen kratom Lembaga, dinas
dengan masa berlaku yang
kontrak paling singkat 1 menyelenggarakan
(satu) tahun. urusan
pemerintahan di
Perpanjangan Eksportir bidang
Terdaftar Produsen Kratom perdagangan
(ETPK): tingkat provinsi
1. ETPK yang masih berlaku; dan/atau
2. Rekomendasi ET Kratom perwakilan
yang diterbitkan oleh dinas koperasi dan/atau
yang menyelenggarakan asosiasi eksportir
urusan pemerintahan di Kratom yang
bidang perdagangan tingkat berbadan hukum
provinsi, yang paling sedikit dengan
memuat: mempertimbangka
a. Profil pelaku usaha, n:
b. Jumlah mesin penggiling a. Informasi
( milling machine ) yang pasokan
dimiliki/dikuasai mitra, Kratom yang
c. kapasitas produksi yang berupa data
dikerjasamakan; ketersediaan
d. Jenis/Uraian Barang Kratom di
sesuai dengan uraian gudang saat
barang diatur ekspor, ini;
dan b. Informasi
e. masa berlaku permintaan
rekomendasi; impor Kratom
dari negara
- 443 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Surat Pernyataan Mandiri tujuan berupa
bermeterai yang paling data
sedikit memuat data rekapitulasi
dan/atau informasi purchase order
mengenai: yang belum
a. Profil pelaku usaha , dilaksanakan;
b. Asal usul sumber bahan dan
baku, c. Informasi harga
c. Kapasitas produksi , dan di pasar
d. Kratom yang diekspor internasional
tidak akan ditujukan yang berupa
untuk keperluan data
pemasok pabrik atau rekapitulasi
industri candu; harga di invoice
4. Kontrak kerja sama sewa da n purchase
mesin dengan masa berlaku order dalam
kontrak paling singkat 1 kurun waktu 1
(satu) tahun dalam hal (satu) bulan
mesin dikuasai; dan sebelumnya.
5. Kontrak kerja sama
Persentase Hak
kemitraan dengan masa
Ekspor Kratom
berlaku kontrak paling
ditetapkan
singkat 1 (satu) tahun
melalui
dalam hal terdapat mitra.
Keputusan
Menteri yang
Perpanjangan Eksportir
ditandatangani
Terdaftar Non - Produsen
oleh Direktur
Kratom (ETNPK) :
Jenderal atas
1. ETNPK yang masih berlaku;
nama Menteri.
- 444 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Rekomendasi ET Kratom Eksportir hanya
yang diterbitkan oleh dinas dapat memiliki 1
yang menyelenggarakan (satu)
urusan pemerintahan di Persetujuan
bidang perdagangan tingkat Ekspor.
provinsi, yang paling sedikit
PE Kratom berlaku
memuat:
untuk 1 (satu) kali
a. Profil pelaku usaha,
atau lebih dari 1
b. Jumlah mesin penggiling
(satu) kali
( milling machine ) yang
penyampaian
dimiliki/dikuasai mitra,
Pemberitahuan
c. kap asitas produksi yang
Pabean Ekspor
dikerjasamakan;
(non -
d. Jenis/Uraian Barang
transaksional).
sesuai dengan uraian
barang diatur ekspor,
Masa berlaku PE
dan
Kratom paling
e. masa berlaku
lama 6 (enam)
rekomendasi;
bulan terhitung
3. Surat Pernyataan Mandiri
Januari s.d. Juni
bermeterai yang paling
atau Juli s.d.
sedikit memuat data
Desember.
dan/atau informasi
mengenai:
Masa berlaku
a. Profil pelaku usaha,
perubahan PE
b. Profil mitra ,
Kratom selama
c. Asal usul sumber bahan
sisa masa berlaku
baku mitra,
PE Kratom.
d. Kapasitas produksi yang
dikerjasamakan, dan
- 445 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
e. Kratom yang diekspor Data lain pada
tidak akan ditujukan Perizinan
untuk keperluan Berusaha di
pemasok pabrik atau bidang Ekspor
industri candu ; dan berupa Eksportir
4. Kontrak kerja sama dengan Terdaftar yang
mitra produsen kratom dapat dilakukan
dengan masa berla ku perubahan
kontrak paling singkat 1 sebagaimana
(satu) tahun. diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu :
PE Kratom: a. Kapasitas
1. ETPK atau ETNPK yang produksi , jenis
masih berlaku; dan dan j umlah
2. Rekomendasi PE Kratom mesin, lokasi
yang diterbitkan oleh dinas mesin, status
yang menyelenggarakan kepemilikan
urusan pemerintahan di mesin,
bidang perdagangan tingkat dan/atau
provinsi, yang paling sedikit persentase
memuat: kapasitas
a. P os Tarif/ harmonized produksi yang
system , dikerjasamaka
b. Jenis/Uraian Barang n;
sesuai dengan uraian b. Kontrak kerja
barang diatur ekspor, sama sewa
c. jumlah barang, mesin dengan
d. satuan barang, dan masa berlaku
e. masa berlaku kontrak paling
rekomendasi. singkat 1 (satu)
- 446 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
tahun dalam
Perubahan PE Kratom: hal mesin
Dalam hal perubahan identitas dikuasai;
eksportir dan/atau dan /atau
ETPK/ETNPK: c. Kontrak kerja
1. ETPK atau ETNPK yang sama
masih berlaku; kemitraan
2. PE Kratom yang masih dengan masa
berlaku; dan berlaku
3. Surat pernyataan kontrak paling
bermaterai mengenai alasan singkat 1 (satu)
perubahan. tahun dalam
hal terdapat
Dalam hal perubahan Pos mitra.
Tarif/ harmonized system ,
Data lain pada
Uraian barang, jumlah,
Perizinan
pelabuhan muat dan/atau
Berusaha di
negara tujuan:
bidang Ekspor
1. ETPK atau ETNPK yang
berupa
masih berlaku;
Persetujuan
2. PE Kratom yang masih
Ekspor yang dapat
berlaku;
dilakukan
3. Rekomendasi PE Kratom
perubahan
yang diterbitkan oleh dinas
sebagaimana
yang menyelenggarakan
diatur dalam Pasal
urusan pemerintahan di
8 ayat (4), yaitu
bidang perdagangan tingkat
negara tujuan.
provinsi, yang paling sedikit
memuat:
Laporan Surveyor
harus memenuhi
- 447 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. Pos Tarif/ harmonized kriteria teknis
system , sebagai berikut:
b. jenis/Uraian Barang a. bebas dari
sesuai dengan uraian campuran
barang diatur ekspor, daun lain
c. jumlah barang, dibuktikan
d. satuan barang, dan dengan
e. masa berlaku kandungan
rekomendasi; dan mitraginin ≥
4. Surat pernyataan 1,2% untuk
bermaterai mengenai alasan kratom hijau
perubahan. dan putih,
sedangkan ≥
0,8% untuk
kratom merah;
b. bebas dari
kandungan
logam berat
dibuktikan
dengan
kandungan
Timbal (Pb) ≤ 1
mg/kg, Raksa
(Hg) ≤ 0,5
mg/kg,
Kadmium (Cd)
≤ 0,3 mg/kg,
Arsen (As) ≤ 1,5
mg/kg;
- 448 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
c. bebas dari
kontaminasi
bakteri
dibuktikan
dengan hasil
negatif ( - )/gram
untuk
Salmonella dan
≤ 10 AM/gram
untuk
Escherichia coli ;
dan
d. kandungan air
dalam kratom ≤
10%
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan
kepada Surveyor
secara elektronik.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
- 449 -
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang -
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. Pelabuhan
tujuan; dan
b. Negara Tujuan .
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
t td. d.
BUDI SANTOS O
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN
DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA
I. SARANG BURUNG WALET
Cakupan Barang: Sarang Burung Walet pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualia n Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang bawaan penumpang, awak sarana 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
pengangkut, atau barang pelintas batas. kewajiban NIB; Kementerian
2. Dikecualikan dari Perdagangan
Barang kiriman yang dikirim melalui
kewajiban ET
penyelenggara pos.
SBW, dengan
tetap memenuhi
kewajiban KH - 2;
dan
3. Jumlah paling
tinggi 2 (dua)
kilogram.
Barang untuk keperluan penelitian dan Pertimbangan teknis dari 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan teknologi. kementerian yang kewajiban NIB ; dari Direktur berlaku untuk 1
menyelenggarakan dan Jenderal atas nama (satu) kali
penyampaian
urusan pemerintahan di 2. Dikecualikan dari Menteri .
Pemberitahuan
bidang pertanian, kewajiban ET
Pabean Ekspor
SBW, dengan
memuat: Nama
(transaksional) .
- 2 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualia n Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Eksportir, Pos Tarif/HS, tetap memenuhi 2. Masa berlaku
Jenis/Uraian Barang, kewajiban KH - 2. sesuai
Jumlah/Alokasi, Satuan, pertimbangan
teknis dari
Pelabuhan/Bandara
Muat, Negara Tujuan kementerian yang
Ekspor, Masa Berlaku. menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang pertanian.
Barang untuk keperluan pameran. 1. Undangan pameran; 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
dan kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
2. Pertimbangan teknis dan Jenderal atas nama (satu) kali
dari kementerian atau 2. Dikecualikan dari Menteri . penyampaian
Pemberitahuan
lembaga pemerintah kewajiban ET
Pabean Ekspor
nonkementerian, SBW.
(transaksional) .
Pemerintah Daerah,
dan/atau Perwakilan 2. Masa berlaku
Republik Indonesia di sesuai
luar negeri, yang pertimbangan
memuat antara lain: teknis.
Nama Eksportir, Pos
Tarif/HS,
Jenis/Uraian Barang ,
Jumlah/Alokasi,
Satuan,
Pelab uhan/Bandara
Muat, Negara Tujuan
Ekspor, waktu
pameran .
- 3 -
II. BERAS
Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan Pertimbangan teknis dari 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan teknologi. kementerian yang kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
menyelenggarakan dan Jenderal atas nama (satu) kali
penyampaian
urusan pemerintahan di 2. Dikecualikan dari Menteri .
Pemberitahuan
bidang pertanian, kewajiban PE
Pabean Ekspor
memuat: Nama Beras.
(transaksional) .
Eksportir, Pos Tarif/HS,
2. Masa berlaku
Jenis/Uraian Barang,
sesuai
Jumlah/Alokasi Ekspor,
pertimbangan
Satuan,
teknis dari
Pelabuhan/Bandara
kementerian yang
Muat, Negara Tujuan,
menyelenggarakan
Masa Berlaku.
urusan
pemerintahan di
bidang pertanian .
Barang pelintas batas. - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
kewajiban NIB; Kementerian
dan Perdagangan
2. Dikecualikan dari
kewajiban PE
Beras.
Barang bawaan penumpang dan/atau awak - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
sarana pengangkut. kewajiban NIB; Kementerian
dan Perdagangan
2. Dikecualikan dari
kewajiban PE
Beras.
- 4 -
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang bawaan penumpang dan/atau awak - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
sarana pengangkut. kewajiban NIB; Kementerian
dan Perdagangan
2. Dikecualikan dari
kewajiban PE
Hewan dan
Produk Hewan
Barang pelintas batas. - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
kewajiban NIB; Kementerian
dan Perdagangan
2. Dikecualikan dari
kewajiban PE
Hewan dan
Produk Hewa n.
IV. TUMBUHAN ALAM, SATWA LIAR DAN IKAN
Cakupan Barang:
1. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang termasuk dalam Daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I; dan
2. Ikan ( Pisces ) yang termasuk dalam Daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang bawaan penumpang, awak sarana 1. Surat Angkut 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengangkut, atau barang pelintas batas. Tumbuhan dan kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
Satwa Liar Luar dan (satu) kali
Jenderal atas nama
Barang kiriman yang dikirim melalui
Negeri (SATS - LN) dari penyampaian
Menteri .
penyelenggara pos.
kemen terian yang Pemberitahuan
- 5 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan menyelenggarakan 2. Dikecualikan dari Pabean Ekspor
pengembangan ilmu pengetahuan. urusan pemerintahan kewajiban PE, (transaksional) .
di bidang kehutanan; kecuali untuk
2. Masa berlaku
Barang untuk keperluan instansi
atau Sarang Burung
sesuai SATS - LN
pemerintah/ lembaga negara lainnya yang
Walet Asal
2. Surat Angkut Jenis dari kementerian
diekspor sendiri oleh instansi
Goa/Alam
Ikan Luar Negeri yang
pemerintah/lembaga dimaksud.
( Collocalia spp. )
(SAJI - LN) dari menyelenggarakan
tetap memenuhi
Barang contoh yang tidak untuk kementerian yang urusan
kewajiban KH - 2.
diperdagangkan yang dikirim melalui menyelenggarakan pemerintahan di
penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui urusan pemerintahan bidang kehutanan
di bidang kelautan atau SAJI - LN dari
penyelenggara pos.
dan perikanan. kementerian yang
Barang untuk keperluan Kebun Binatang
menyelengga rakan
( Zoos ), Kebun Raya ( Botanical Gardens ),
urusan
Sirkus dan Peragaan Keliling ( Circuses and
pemerintahan di
Travelling Exhibition ), dan/atau Medikal bidang kelautan
(termasuk penelitian biomedikal) ( Medical dan perikanan.
(including biomedical research ).
Barang promosi untuk keperluan pameran di 1. Undangan pameran;
l uar negeri. dan
2. Surat Angkut
Tumbuhan dan Satwa
Liar Luar Negeri
(SATS - LN) dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang kehutanan;
atau
3. Surat Angkut Jenis
Ikan Luar Negeri
(SAJI - LN) dari
kementerian yang
- 6 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang kelautan
dan perikanan.
V. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Cakupan Barang:
1. Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I; dan
2. Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor
(Dokumen V - Legal) pada Lampiran III.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang bawaan penump ang atau awak - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
sarana pengangkut. kewajiban NIB; Kementerian
dan Perdagangan
Barang untuk keperluan instansi
pemerintah/lembaga negara lainnya yang 2. Terhadap barang
diekspor sendiri oleh instansi diatur ekspor:
pemerintah/lembaga dimaksud.
- Kelompok
Produk
Industri
Kehutanan
pada
Lampiran I
dikecualikan
dari kewajiban
verifikasi atau
penelusuran
teknis (LS);
dan
- Kelompok
Produk
Industri
- 7 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Kehutanan
yang
diwajibkan
Dokumen
Bukti
Penjaminan
Legalitas Kayu
dan Produk
Kayu dengan
Tujuan Ekspor
(Dokumen V -
Legal) pada
Lampiran III
dikecualikan
dari kewajiban
dokumen
bukti
penjaminan
legalitas kayu
dan produk
kayu dengan
tujuan eks por
(dokumen v -
legal) .
3. Pengecualian dari
kewajiban
dokumen bukti
penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen
v - legal) tidak
berlaku dalam
hal:
- 8 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
a. perjanjian
internasional
dan/atau nota
kesepahaman
yang
disepakati
antara
Indonesia
dengan negara
tujuan ekspor
mewajibkan
dokumen
bukti
penjaminan
legalitas kayu
dan produk
kayu dengan
tujuan ekspor
(dokumen v -
legal) ;
dan/atau
b. tidak sesuai
dengan
ketentuan
yang berlaku
di negara
tujuan ekspor.
Barang promosi untuk keperluan pameran di 1. Undangan pameran; 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
luar negeri tidak untuk diperdagangkan. dan kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
2. Self declarati on dan Jenderal atas nama (satu) kali
bermeterai yang Menteri . penyampaian
2. Terhadap barang
menyatakan bahwa Pemberitahuan
diatur ekspor:
barang tersebut tidak Pabean Ekspor
a. Kelompok
untuk (transaksional) .
Produk
diperdagangkan.
- 9 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang contoh yang dikirim melalui 1. Pertimbangan teknis Industri 2. Masa berlaku
penyelenggara pos dan tidak untuk dari kementerian Kehutanan selama 6 (enam)
diperdagangkan. atau lembaga pada bulan.
pemerintah Lampiran I
Barang untuk keperluan penelitian dan
nonkementerian, dikecualikan
pengembangan ilmu pengetahuan.
dan/atau dokumen dari kewajiban
legalitas pendukung, verifikasi atau
Barang sebagai hibah, hadiah atau
dan/atau dokumen penelusuran
pemberian untuk keperluan amal, sosial
pendukung lainnya , teknis (LS);
atau kebudayaan.
paling sedikit dan
memuat: Nama
b. Kelompok
Perusahaan
Produk
Eksportir, Nama
Industri
Perusahaan Importir,
Kehutanan
Alamat Perusahaan
yang
Importir, Pos
diwajibkan
Tarif/HS,
Dokumen
Jenis/Uraian Barang,
Bukti
Jumlah, satuan
Penjaminan
barang dan Negara
Legalitas Kayu
Tujuan; dan
dan Produk
2. Self declarati on Kayu dengan
bermeterai yang Tujuan Ekspor
menyatakan bahwa (Dokumen V -
barang tersebut tidak Legal) pada
untuk Lampiran III
diperdagangkan. dikecualikan
dari kewajiban
dokumen
bukti
penjaminan
legalitas kayu
dan produk
kayu dengan
tujuan ekspor
- 10 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
(dokumen v -
legal) .
3. Pengecualian dari
kewajiban
dokumen bukti
penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen
v - legal) tidak
berlaku dalam
hal:
a. perjanjian
internasional
dan/atau nota
kesepaha man
yang
disepakati
antara
Indonesia
dengan negara
tujuan ekspor
mewajibkan
dokumen
bukti
penjaminan
legalitas kayu
dan produk
kayu dengan
tujuan ekspor
(dokumen v -
legal) ;
dan/atau
- 11 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
b. tidak sesuai
dengan
ketentuan
yang berlaku
di negara
tujuan ekspor.
VI. TIMAH
Cakupan Barang: Timah pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan 1. Surat Pernyataan 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan ilmu pengetahuan. bermeterai mengenai kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
keperluan penelitian dan Jenderal atas nama (satu) kali
dan pengembangan penyampaian
2. Terhadap barang Menteri .
ilmu pengetahuan Pemberitahuan
diatur ekspor:
dari pemohon ; dan Pabean Ekspor
a. Timah Murni
(transaksional) .
2. Pertimbangan Teknis
Batangan
dari: 2. Masa berlaku
dikecualikan
sesuai dengan
a. kementerian yang dari kewajiban
pertimbangan
menyelenggarakan Eksportir
teknis.
urusan Terdaftar (ET),
pemerintahan di Persetujuan
bidang energi dan Ekspor (PE),
sumber daya dan verifikasi
mineral untuk atau
Timah Murni penelusuran
Batangan, atau teknis (LS);
b. kementerian yang dan
menyelenggarakan b. Timah
urusan Industri
pemerintahan di
- 12 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
bidang dikecualikan
perindustrian dari kewajiban
untuk Timah Persetujuan
Industri, Ekspor (PE)
dan verifikasi
paling sedikit
atau
memuat: Nama
penelusuran
Eksportir, Pos
teknis (LS).
Tarif/HS, Uraian
Barang, Jumlah ,
Satuan, masa
berlaku, Pelabuhan
Muat dan Negara
Tujuan .
Barang untuk keperluan pameran . 1. Undangan pameran;
dan
2. Pertimbangan T eknis
dari :
a. kementerian ,
lembaga
pemerintah non
kementerian,
Pemerintah
Daerah, dan/atau
Perwakilan
Republik Indonesia
di luar negeri
untuk Timah Murni
Batangan, atau
b. kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
- 13 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
bidang
perindustrian
untuk Timah
Industri,
paling sedikit
memuat antara lain:
Nama Eksportir, Pos
Tarif/HS, Uraian
Barang, Jumlah ,
Satuan, Pelabuhan
Muat, Negara Tujuan
dan waktu pameran .
VII. BAHAN BAKAR LAIN
Cakupan Barang: Bahan Bakar Lain pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang contoh. Pertimbangan teknis 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
kementerian atau kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
Barang untuk keperluan penelitian.
lembaga terkait, dan Jenderal atas nama (satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
memuat: Masa Berlaku, 2. Dikecualikan dari Menteri .
kali penyampaian
Pos Tarif/HS, kewajiban ET
Pemberitahuan
Jenis/Uraian Barang, Bahan Bakar
Pabean Ekspor
Jumlah/Alokasi Ekspor, Lain, PE Bahan
( non -
Satuan, Bakar Lain, dan
transaksional) .
Laporan Surveyor
Pelabuhan/Bandara
(LS). 2. Masa berlaku
Muat, Negara Tujuan
sesuai dengan
Ekspor.
- 14 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
pertimbangan
teknis.
VIII. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
Cakupan Barang: Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan 1. Self declarati on 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan. bermeterai yang kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
menyatakan bahwa dan Jenderal atas nama (satu) kali atau
barang tersebut tidak lebih dari 1 (satu)
2. Dikecualikan dari Menteri
untuk kali penyampaian
kewajiban PE
diperdagangkan; dan Pemberitahuan
Minyak Bumi dan
Pabean Ekspor
2. Pertimbangan teknis Gas Bumi dan
( non -
dari kementerian yang Laporan Surveyor
transaksional) .
menyelenggarakan (LS); a tau
urusan pemerintahan 2. Masa berlaku
3. Dikecualikan dari
di bidang energi dan sesuai dengan
kewajiban ET Gas
sumber daya mineral , pertimbangan
Bumi;
atau dari kementerian teknis .
teknis yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang
perindustr i an , paling
sedikit memu at: Nama
Eksportir, Pos
Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
- 15 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Satuan, Pelabuhan
Muat, Negara Tujuan
Ekspor, dan Masa
Berlaku.
Barang Contoh. 1. Self declarati on
bermeterai yang
menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk
diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis
dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang energi dan
sumber daya mineral ,
atau dari kementerian
teknis yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang
perindustr i an , paling
sedikit memuat: Nama
Eksportir, Pos
Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
Satuan, Pelabuhan
Muat, dan Masa
Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran. 1. Undangan pameran; 1. Surat keterangan
dan berlaku untuk 1
(satu) kali
- 16 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
2. Self declaration penyampaian
bermeterai yang Pemberitahuan
menyatakan bahwa Pabean Ekspor
barang tersebut tidak (transaksional) .
untuk
2. Masa berlaku
diperdagangkan,
selama 6 (enam)
paling sedikit
bulan.
memuat: Nama
Eksportir, Pos
Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi ,
Pelabuhan Muat,
tempat dan waktu
pameran.
Untuk keperluan ekspor kembali minyak 1. Surat pernyataan 1. Dikecualikan dari 1. Surat keterangan
bumi dan gas bumi yang berasal dari impor tanggung jawab kewajiban NIB; berlaku untuk 1
yang telah keluar dari kawasan pabean atau mutlak bermeterai (satu) kali atau
2. Dikecualikan dari
dari Eksportir yang lebih dari 1 (satu)
tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, kewajiban ET Gas
menyatakan bahwa kali penyampaian
yang dikarekankan: Bumi, PE Minyak
barang tersebut tidak Pemberitahuan
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang Bumi dan Gas
untuk Pabean Ekspor
diinginkan oleh importir; dan/atau Bumi, dan
diperdagangkan dan ( non -
b. tidak habis terpakai, Laporan Surveyor
telah keluar dari transaksional) .
yang dilakukan oleh importir dalam negeri (LS) ; dan
kawasan pabean atau
ke negara asal barang. 2. Masa be rlaku
3. Jumlah paling
tempat lain yang
selama 6 (enam)
banyak sesuai
dipersamakan dengan
bulan.
dengan jumlah
TP S , paling sedikit
pada
memuat: Nama
Pemberitahuan
Eksportir, Pos
Pabean Impor
Tarif/HS,
atau
Jenis/Uraian Barang,
Pemberitahuan
Jumlah/Alokasi,
- 17 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Satuan, dan Negara Pabean
Tujuan Ekspor (sesuai Pemasukan.
negara asal impor
barang);
2. Pemberitahuan
Pabean Impor atau
Pemberitahuan
Pabean Pemasukan;
dan
3. Surat Persetujuan
Pengelua ran Barang
(SPPB).
IX. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Cakupan Barang: Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan 1. Self declarati on 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan. bermeterai yang kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
menyatakan bahwa dan Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
barang tersebut tidak dari 1 (satu) kali
2. Terhadap barang Menteri
untuk penyampaian
diatur ekspor:
diperdagangkan; dan Pemberitahuan
a. Kelompok
2. Pertimbangan teknis Pabean Ekspor
Mineral
dari kementerian yang (non - transaksional) .
Logam dan
menyelenggarakan
2. Masa berlaku sesuai
Bukan
urusan pemerintahan
dengan
Logam, serta
di bidang energi dan
pertimbangan
Kelompok
sumber daya mineral ,
teknis .
Batuan
atau dari kementerian
- 18 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
teknis yang dikecualikan
menyelenggarakan dari
urusan pemerintahan kewajiban
di bidang verifikasi atau
perindustr i an , paling penelusuran
sedikit memuat: Nama teknis (LS);
Eksportir, Pos dan
Tarif/HS ,
b. Kelompok
Jenis/Uraian Barang,
Silika,
Jumlah/Alokasi,
Kuarsa,
Satuan, Negara
Konsentrat,
Tujuan Ekspor, dan
Produk Hasil
Masa Berlaku.
Pengolahan
Barang Contoh. a. Self declarati on
dari Slag
bermeterai yang
Proses
menyatakan bahwa
Peleburan
barang tersebut tidak
Dore, dan
untuk
Titanium Slag
diperdagangkan; dan
dikecualikan
b. Pertimbangan teknis
dari
dari kementerian yang
kewajiban
menyelenggarakan
Persetujuan
urusan pemerintahan
Ekspor (PE)
di bidang energi dan
dan verifikasi
sumber daya mineral ,
atau
atau dari kementerian
penelusuran
teknis yang
teknis (LS).
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang
perindustr i an , paling
sedikit memuat: Nama
Eksportir, Pos
Tarif/HS ,
- 19 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
Satuan, dan Masa
Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran . a. Undangan pameran; 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
dan kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
dan Jenderal atas nama (satu) kali
b. Self declaration
2. Terhadap barang penyampaian
bermeterai yang Menteri
diatur ekspor: Pemberitahuan
menyatakan bahwa
a. Kelompok Pabean Ekspor
barang tersebut tidak
Mineral Logam (transaksional) .
untuk
dan Bukan
diperdagangkan, 2. Masa berlaku
Logam, serta
paling sedikit selama 6 (enam)
Kelompok
memuat: Nama bulan .
Batuan
Eksportir, Pos
dikecualikan
Tarif/HS ,
dari kewajiban
Jenis/Uraian Barang,
verifikasi atau
Jumlah/Alokasi ,
penelusuran
tempat dan waktu
teknis (LS);
pameran.
dan
b. Kelompok
Silika, Kuarsa,
Konsentrat,
Produk Hasil
Pengolahan
dari Slag
Proses
Peleburan
Dore, dan
Titanium Slag
dikecualikan
dari kewajiban
Persetujuan
- 20 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Ekspor (PE)
dan verifikasi
atau
penelusuran
teknis (LS).
Untuk keperluan ekspor kembali bahan 1. Surat pernyataan 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
baku yang termasuk kategori barang tanggung jawab kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
pertambangan yang berasal dari impor yang mutlak bermeterai dan Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
dari Eksportir yang 2. Terhadap barang dari 1 (satu) kali
telah keluar dari kawasan pabean atau Menteri
menyatakan bahwa diatur ekspor: penyampaian
tempat lain yang dipersamakan dengan TPS,
barang tersebut tidak a. Kelompok Pemberitahuan
yang dikarenakan:
untuk Mineral Logam Pabean Ekspor ( non -
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang
diperdagangkan dan dan Bukan transaksiona l) .
diinginkan oleh importir; dan/atau
telah keluar dari Logam, serta
2. Masa berlaku selama
b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh
kawasan pabean atau Kelompok
importir dalam negeri ke negara asal 6 (enam) bulan .
tempat lain yang Batuan
barang .
dipersamakan dengan dikecualikan
TPS, paling sedikit dari kewajiban
memuat: Nama verifikasi atau
Eksportir, Pos penelusuran
Tarif/HS , teknis (LS);
Jenis/Uraian Barang, dan
Jumlah/Alokasi, b. Kelompok
Satuan, Negara Silika, Kuarsa,
Tujuan Ekspor Konsentrat,
(sesuai negara asal Produk Hasil
impor barang) ; Pengolahan
dari Slag
2. Pemberitahuan
Proses
Pabean Impor; dan
Peleburan
3. Surat Persetujuan
Dore, dan
Pengeluaran Barang
Titanium Slag
(SPPB) .
dikecualikan
dari kewajiban
- 21 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Persetujuan
Ekspor (PE)
dan verifikasi
atau
penelusuran
teknis (LS).
3. Jumlah produk
yang diberikan
pengecualian
palin g banyak
sesuai dengan
jumlah dalam
Pemberitahuan
Pabean Impor .
Barang bawaan penumpang, barang awak - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
sarana pengangkut, barang pelintas batas kewajiban NIB; Kementerian
dan barang kiriman. dan Perdagangan
2. Terhadap barang
diatur ekspor:
a. Kelompok
Mineral Logam
dan Bukan
Logam, serta
Kelompok
Batuan
dikecualikan
dari kewajiban
verifikasi atau
penelusuran
teknis (LS);
dan
b. Kelompok
Silika, Kuarsa,
Konsentrat,
- 22 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Produk Hasil
Pengolahan
dari Slag
Proses
Peleburan
Dore, dan
Titanium Slag
dikecualikan
dari kewajiban
Persetujuan
Ekspor (P E)
dan verifikasi
atau
penelusuran
teknis (LS).
X. BATUBARA
Cakupan Barang: Batubara pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan 1. Self declarati on 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan. bermeterai yang kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
menyatakan bahwa dan Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
barang tersebut tidak dari 1 (satu) kali
2. Dikecualikan dari Menteri
untuk penya mpaian
kewajiban
diperdagangkan; dan Pemberitahuan
memperoleh
2. Pertimbangan teknis Pabean Ekspor ( non -
dokumen
dari kementerian yang transaksional) .
Eksportir
menyelenggarakan
Terdaftar (ET) dan 2. Masa berlaku sesuai
urusan pemerintahan
verifikasi atau dengan
di bidang energi dan
pertimbangan teknis
sumber daya minera l ,
- 23 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
paling sedikit penelusuran
memuat: Nama teknis (LS).
Eksportir,
Pos Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
Satuan, Negara
Tujuan Ekspor, dan
Masa Berlaku.
Barang Contoh. 1. Self declarati on
bermeterai yang
menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk
diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis
dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang energi dan
sumber daya mineral ,
paling sedikit
memuat: Nama
Eksportir,
Pos Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
Satuan, dan Masa
Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran 1. Undangan pameran; 1. Dikecualiakan S urat keterangan 1. Surat keterangan
dan dari kewaj iban dari Direktur berlaku untuk 1
2. Self declaration NIB; dan (satu) kali atau lebih
bermeterai yang dari 1 (satu) kali
- 24 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
menyatakan bahwa 2. Dikecualikan dari Jenderal atas nama penyampaian
barang tersebut tidak kewajiban Menteri Pemberitahuan
untuk memperoleh Pabean Ekspor ( non -
diperdagangkan, dokumen transaksional) .
paling sedikit Eksportir
2. Masa berlaku
memuat: Nama Terdaftar (ET) dan
selama 6 (enam)
Eksportir, Pos verifikasi atau
bulan
Tarif/HS , penelusuran
Jenis/Uraian Barang, teknis (LS)
Jumlah/Alokasi ,
tempat dan waktu
pameran.
Untuk keperluan ekspor kembali batubara a. Surat pernyataan 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
yang berasal dari impor yang berasal dari tanggung jawab kewajiban dari dari Direktur be rlaku untuk 1
impor yang telah keluar dari kawasan mutlak bermeterai NIB; Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
dari Eksportir yang dari 1 (satu) kali
pabean atau tempat lain yang dipersamakan 2. Dikecualikan dari Menteri
menyatakan bahwa penyampaian
dengan TPS, yang dikarenakan: kewajiban
barang tersebut tidak Pemberitahuan
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang memperoleh
untuk Pabean Ekspor ( non -
diinginkan oleh importir; dan/atau dokumen
diperdagangkan dan transaksional) .
b. tidak habis terpakai, Eksportir
telah keluar dari
yang dilakukan oleh importir dalam nege ri Terdaftar (ET) dan 2. Masa berlaku selama
kawasan pabean atau
ke negara asal barang . verifikasi atau 6 (enam) bulan.
tempat lain yang
penelusuran
dipersamakan dengan
teknis (LS); dan
TPS, paling sedikit
3. Jumlah paling
memuat: Nama
banyak sesuai
Eksportir, Pos
dengan jumlah
Tarif/HS ,
pada
Jenis/Uraian Barang,
Pemberitahuan
dan Jumlah/Alokasi,
Pabean Impor .
Satuan, Negara
Tujuan Ekspor
(sesuai negara asal
impor barang) ;
- 25 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
b. Pemberitahuan
Pabean Impor; dan
c. Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang
(SPPB) .
Barang bawaan penumpang, barang awak - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
sarana pengangkut, barang pelintas batas kewajiban NIB; Kementerian
dan barang kiriman. dan Perdagangan
2. Dikecualikan dari
kewajiban
memperoleh
dokumen
Eksportir
Terdaftar (ET) dan
verifikasi atau
penelusuran
teknis (LS).
XI. PRODUK BATUBARA
Cakupan Barang: Produk Batubara pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan penelitian dan 1. Self declarati on 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan. bermeterai yang kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
menyatakan bahwa dan (satu) kali atau lebih
Jenderal atas nama
barang tersebut tidak dari 1 (satu) kali
2. Dikecualikan dari Menteri
untuk penyampaian
kewajiban
diperdagangkan; dan Pemberitahuan
memperoleh
2. Pertimbangan teknis Pabean Ekspor
dokumen
dari kementerian ( non - transaksional) .
teknis yang
- 26 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
menyelenggarakan Persetujuan 2. Masa berlaku sesuai
urusan pemerintahan Ekspor (PE) . dengan
di bidang pertimbangan teknis
perindustr i an , paling
sedikit memuat: Nama
Eksportir,
Pos Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
Satuan, Negara
Tujuan Ekspor, dan
Masa Berlaku.
Barang Contoh. 1. Self declarati on
bermeterai yang
menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk
diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis
dari kementerian
teknis yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang
perindustr i an , paling
sedikit memuat: Nama
Eksportir,
Pos Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi,
Satuan, dan Masa
Berlaku.
- 27 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang untuk keperluan pameran 1. Undangan pameran; 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
dan kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
2. Self declaration dan Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
bermeterai yang dari 1 (satu) kali
2. Dikecualikan dari Menteri .
menyatakan bahwa penyampaian
kewajib an
barang tersebut tidak Pemberitahuan
memperoleh
untuk Pabean Ekspor
dokumen
diperdagangkan, ( non - transaksional) .
Persetujuan
paling sedikit
Ekspor (PE) . 2. Masa berlaku
memuat: Nama
selama 6 (enam)
Eksportir, Pos
bulan .
Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi ,
tempat dan waktu
pameran.
Untuk keperluan ekspor kembali produk 1. Surat pernyataan 1. Dikecualikan S urat keterangan 1. Surat keterangan
batubara yang berasal dari impor yang tanggung jawab dari kewajiban dari Direktur berlaku untuk 1
berasal dari impor yang telah keluar dari mutlak bermeterai NIB; Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
dari Eksportir yang 2. Dikecualikan dari 1 (satu) kali
kawasan pabean atau tempat lain yang Menteri .
menyatakan bahwa dari kewajiban penyampaian
dipersamakan dengan TPS, yang
barang tersebut tidak memperoleh Pemberitahuan
dikarenakan:
untuk dokumen Pabean Ekspor
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang
d iperdagangkan dan Persetujuan ( non - transaksional) .
diinginkan oleh importir; dan/atau
telah keluar dari Ekspor (PE); dan
b. tidak habis terpakai, 2. Masa berlaku selama
kawasan pabean atau 3. Jumlah paling
yang dilakukan oleh importir dalam negeri 6 (enam) bulan.
tempat lain yang banyak sesuai
ke negara asal barang .
dipersamakan dengan dengan jumlah
TPS, paling sedikit pada
memuat: Nama Pemberitahuan
Eksportir, Pos Pabean Impor .
Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
dan Jumlah/Alokasi,
- 28 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Satuan, Negara
Tujuan Ekspor
(sesuai negara asal
impor barang) ;
2. Pemberitahuan
Pabean Impor; dan
3. Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang
(SPPB) .
Barang bawaan penumpang, barang awak - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
sarana pengangkut, barang pelintas batas kewajiban NIB; Kementerian
dan barang kiriman. dan Perdagangan
2. Dikecualikan dari
kewajiban
memperoleh
dokumen
Persetujuan
Ekspor (PE) .
XII. KRATOM
Cakupan Barang: Kratom pada Lampiran I.
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
Barang bawaan penumpang, awak sarana - 1. Dikecualikan dari Tanpa Output dari
pengangkut, barang pelintas batas, dan kewajiban NIB; Kementerian
barang kiriman yang dikirim melalui 2. Dikecualikan dari Perdagangan
Kewajiban ET dan
penyelenggara pos.
PE Kratom;
3. Dikecualikan dari
Laporan Surveyor
yang menyatakan
- 29 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
bahwa barang
tersebut bebas
dari campuran
daun lain,
kandungan logam
berat, dan
kontaminasi
bakteri; dan
4. Jumlah paling
tinggi 2 (dua)
kilogram .
Barang untuk keperluan penelitian dan 1. Pertimbangan teknis 1. Dikecualikan dari Surat Keterangan 1. Surat keterangan
pengembangan teknologi dari kementerian kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
atau lembaga 2. Dikecualikan dari Jenderal atas nama (satu) kali
Barang contoh yang tidak untuk
pemerintah Kewajiban ET dan penyampaian
Menteri
diperdagangkan yang dikirim melalui
nonkementerian, PE Kratom; da n Pemberiatahuan
penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui
dan/atau pendukung 3. Dikecualikan dari Pabean Ekspor
penyelenggara pos
lainnya, paling sedikit Laporan Surveyor (transaksional) .
memuat Nama yang menyatakan
2. Masa berlaku sesuai
Perusahaan bahwa barang
pertimbangan
Eksportir, Nama tersebut bebas
teknis.
Perusahaan Importir, dari campuran
Alamat Perusahaan daun lain,
Importir, Pos kandungan logam
Tarif/HS, berat, dan
Jenis/Uraian Barang, kontaminasi
Jumlah, satuan bakteri.
barang dan Negara
Tujuan; dan
2. Self declaration
bermeterai yang
menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
- 30 -
Parameter Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pengecualian Pengecualian
untuk
diperdagangkan.
Barang untuk keperluan pameran. 1. Undangan pameran; 1. Dikecualikan dari Surat Keterangan 1. Surat keterangan
dan kewajiban NIB; dari Direktur berlaku untuk 1
2. Self declaration dan Jenderal a tas nama (satu) kali
bermeterai yang 2. Dikecualikan dari penyampaian
Menteri
menyatakan bahwa Kewajiban ET dan Pemberiatahuan
barang tersebut PE Kratom. Pabean Ekspor
tidak untuk (transaksional) .
diperdagangkan, 2. Masa berlaku
paling sedikit selama 6 (enam)
memuat: Nama bulan.
Eksportir, Pos
Tarif/HS,
J enis/Uraian
Barang
Jumlah/Alokasi,
tempat dan waktu
pameran.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN
EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN UNTUK KEGIATAN USAHA
I. IKAN ( PISCES ) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
Cakupan Barang: Ikan ( Pisces ) yang termasuk dalam daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I untuk ikan Sidat ( Anguilla spp.)
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Barang ekspor ikan sidat selain Rekomendasi dari Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Untuk ikan Sidat
spesies: kementerian yang kewajiban memperoleh dari Direktur ( Anguilla spp.) yang
- Anguilla anguilla menyelengarakan urusan dokumen Persetujuan Jenderal atas nama termasuk dalam
- Anguilla bicolor pemerintahan di bidang Ekspor (PE) Menteri daftar CITES dengan
- Anguilla marmorata kelautan dan perikanan Pos Tarif/HS ex
- Anguilla interiosis paling sedikit memuat: 0301.92.00, ex
- Anguilla celebesensis Nama Eksportir, 0302.74.00, ex
Jenis/Uraian Barang, 0303.26.00, ex
Jumlah/Alokasi , dan Masa 0304.39.00, ex
Berlaku. 0304.59.00, ex
0304.69.00, ex
0304.93.00, ex
0305.31.00, ex
0305.44.00, ex
0305.52.00, ex
1604.17.10, ex
1604.17.90.
2. Untuk ikan Sidat
( Anguilla spp.) yang
termasuk dalam
daftar Non CITES
dengan Pos Tarif/HS
ex 0301.92.00, ex
- 2 -
0302.74.00, ex
0303.26.00, ex
0304.39.00, ex
0304.59.00, ex
0304.69.00, ex
0304.93.00, ex
0305.31.00, ex
0305.44.00, ex
0305.52.00, ex
0305.64.00, ex
1604.17.10, ex
1604.17.90.
3. Surat keterangan
berlaku untuk 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
4. Masa berlaku surat
keterangan sesuai
dengan masa berlaku
rekomendasi.
II. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Cakupan Barang:
1. Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I; dan
2. Produk Industri Kehutanan yang diwajibkan Dokumen Bukti Penjaminan Legalitas Kayu dan Produk Kayu dengan Tujuan Ekspor
(Dokumen V - Legal) pada Lampiran III.
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Barang yang diimpor oleh - 1. Terhadap barang Tanpa Output dari
perusahaan penerima fasilitas diatur ekspor: Kementerian
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor a. Kelompok Produk Perdag angan
(KITE) pembebasan dan/atau Industri Kehutanan
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pada Lampiran I
- 3 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
IKM yang diekspor kembali tanpa dikecualikan dari
mengalami proses pengolahan kewajiban verifikasi
dengan jumlah paling banyak atau penelusuran
sama dengan dokumen teknis (LS); dan
pemasu kannya. b. Kelompok Produk
Industri Kehutanan
yang diwajibkan
Dokumen Bukti
Penjaminan
Legalitas Kayu dan
Produk Kayu
dengan Tujuan
Ekspor (Dokumen
V - Legal) pada
Lampiran III
dikecualikan dari
kewajiban dokumen
bukti penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen v -
legal).
2. Pengecualian dari
kewajiban dokumen
bukti penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu dengan
tujuan ekspor
(dokumen v - legal)
tidak berlaku dalam
hal:
a. perjanjian
internasional
dan/atau nota
kesepahaman yang
disepakati antara
- 4 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Indonesia dengan
negara tujuan
ekspor mewajibkan
dokumen bukti
penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen v -
legal); dan/atau
b. tidak sesuai dengan
ketentuan yang
berlaku di negara
tujuan ekspor.
3. Jumlah paling banyak
sama dengan
Pemberitahuan Impor
Barang.
Produk Industri Kehutanan dari - 1. Terhadap barang Tanpa Output dari
kayu kelapa, kayu kelapa sawit, diatur ekspor: Kementerian
bambu, dan/atau sejenisnya a. Kelompok Produk Perdagangan
selain yang diatur dalam Industri Kehutanan
peraturan menteri perdagangan pada Lampiran I
tentang barang dilarang ekspor. dikecualikan dari
kewajiban verifikasi
atau penelusuran
teknis (LS); dan
b. Kelompok Produk
Industri Kehutanan
yang diwajibkan
Dokumen Bukti
Penjaminan
Legalitas Kayu dan
Produk Kayu
dengan Tujuan
Ekspor (Dokumen
V - Legal) pada
- 5 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Lampir an III
dikecualikan dari
kewajiban dokumen
bukti penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen v -
legal).
2. Pengecualian dari
kewajiban dokumen
bukti penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu dengan
tujuan ekspor
(dokumen v - legal)
ti dak berlaku dalam
hal:
a. perjanjian
internasional
dan/atau nota
kesepahaman yang
disepakati antara
Indonesia dengan
negara tujuan
ekspor mewajibkan
dokumen bukti
penjaminan
legalitas kayu dan
produk kayu
dengan tujuan
ekspor (dokumen v -
legal); dan/atau
b. tidak sesuai dengan
ketentuan yang
berlaku di negara
tujuan ekspor.
- 6 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Kertas berbahan baku kertas 1. Perusahaan industri 1. Eksportir yang Surat keterangan 1. Surat keterangan
bekas dan/atau bukan k ayu yang kertas yang berbahan merupakan badan dari Direktur berlaku untuk 1
ekspornya dilakukan oleh baku kertas b ekas usaha; Jenderal atas nama (satu) kali atau lebih
eksportir yang merupakan badan dan/atau b ukan kayu: 2. Terhadap kertas pada Menteri dari 1 (satu) kali
usaha. a. NIB; Lampiran III dengan dapat diterbitkan penyampaian
b. Laporan Pos ( Heading ) 48.02, dalam 2 (dua) versi Pemberitahuan
Pemeriksaan 48.03, 48.04, 48.05, bahasa, yaitu Pabean Ekspor (non -
lapangan atau 48.06, 48.07, 48.08, bahasa Indonesia transaksional).
laporan verifikasi 48.09, 48.10, 48.11, dan/atau bahasa 2. Masa berlaku surat
ekolabel Tipe II dari 48.12, 48.13, 48.14, Inggris. keterangan dari
lembaga yang 48.16, 48.17, 48.18, Direktur Jenderal
terakreditasi bagi 48.21, 48.22, dan atas nama Menteri
perusahaan industri 48.23 yang berbahan untuk pengecualian
kertas yang baku kertas bekas ekspor produk
berbahan baku dan/atau bukan kayu, industri kehutanan
kertas bekas; dikecualikan dari berupa kertas
c. Laporan uji kewajiban dokumen berbahan baku kertas
laboratorium dan bukti penjaminan bekas dan/atau
laporan pemeriksaan legalitas ka yu dan bukan kayu selama 1
lapangan dari produk kayu dengan (s atu) tahun .
lembaga yang tujuan ekspor
terakreditasi bagi (dokumen v - legal).
perusahaan industri 3. Pengecualian berupa
kertas yang berbahan kewajiban Eksportir
baku b ukan k ayu; melengkapi dengan
d. Surat pernyataan dokumen bukti
bermeterai terkait penjaminan legalitas
kapasitas produksi kayu dan produk kayu
perusahaan; dan dengan tujuan ekspor
e. Surat pernyataan (dokumen v - legal)
bermeterai yang tidak berlaku dalam
menyatakan bahwa hal:
produk yang diekspor a. perjanjian
berupa Kertas internas ional
Berbahan Baku dan/atau nota
Kertas Bekas kesepahaman yang
disepakati antara
- 7 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
dan/atau b ukan Indonesia dengan
k ayu ; atau negara tujuan
2. Perusahaan ekspor mewajibkan
Perdagangan di Bidang dokumen bukti
Ekspor: penjaminan
a. NIB; legalitas kayu dan
b. Laporan Pemeriksaan produk kayu
lapangan atau dengan tujuan
laporan verifikasi ekspor (dokumen v -
ekolabel Tipe II dari legal); dan/atau
lembaga yang b. tidak sesuai dengan
terakreditasi ba gi ketentuan yang
pemohon yang berlaku di n egara
barangnya berasal tujuan ekspor.
dari perusahaan
industri kertas yang
berbahan baku kertas
bekas;
c. Laporan uji
laboratorium dan
laporan pemeriksaan
lapangan dari
lembaga yang
terakreditasi bagi
Pemohon yang
barangnya berasal
dari perusahaan
industri kerta s yang
berbahan baku
Bukan Kayu;
d. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
produk yang diekspor
berupa Kertas
Berbahan Baku
Kertas Bekas
- 8 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
dan/atau Bukan
Kayu; dan
e. Surat perjanjian kerja
sama atau surat
perjanjian jual beli
antara perusahaan
perdagan gan
pemohon dengan
perusahaan industri
kertas berbahan baku
kertas bekas
dan/atau bukan
kayu.
III. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
Cakupan Barang: Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I.
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Diberikan kepada Pemegang izin 1. NIB; 1. Dikecualikan dari S urat Keterangan 1. Surat keterangan
usaha lain yang produknya bukan 2. Surat penjelasan kewajiban memperoleh dari Direktur berlaku untuk 1 (satu)
merupakan minyak bumi dan gas mengena i produk yang dokumen Eksportir Je nderal atas nama kali atau lebih dari 1
bumi ataupun produk turunan akan diekspor; dan Terdaftar (ET), Menteri . (satu) kali
minyak bumi dan gas bumi, 3. Pertimbangan teknis Persetujuan Ekspor penyampaian
namun memiliki kode HS yang dari (PE) dan verifikasi atau Pemberitahuan
sama dengan kode HS minyak kementerian/lembaga penelusuran teknis Pabean Ekspor (non -
bumi dan gas bumi atau produk terkait; yang paling (LS); dan transaksional).
turunan minyak bumi dan gas sedikit memuat: Pos 2. Produk yang diekspor 2. Masa berlaku surat
bumi yang dibatasi ekspornya. Tarif/HS, Jenis/Uraian bukan merupakan keterangan selama
Barang dan Pelabuhan minyak bumi dan gas perusahaan yang
Muat. bumi ataupun produk bersangkutan masih
turunan minyak bumi menjalankan kegiatan
dan gas bumi yang usaha di bidang
diatur ekspornya. ekspor produk terkait,
atau sesuai
pertimbangan teknis.
- 9 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Diberikan kepada Badan Usaha 1. NIB; Dikecualikan dari 1. Surat keterangan
Niaga Minyak Bumi dan Gas 2. Izin Usaha Niaga kewajiban memperoleh berlaku untuk 1 (satu)
Bumi, dan/atau Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dokumen Eksportir kali atau lebih dari 1
Penyimpanan Minyak Bumi dan dan/atau Izin Usaha Terdaftar (ET), (satu) kali
Gas Bumi yang menimbun barang Penyimpanan Minyak Persetujuan Ekspor (PE) penyampaian
ekspor di Pusat Logistik Berikat dan Gas Bumi; dan verifikasi atau Pemberitahuan
dan selanjutnya digunakan untuk 3. Surat pernyataan penelusuran teknis (LS). Pabean Ekspor (non -
kegiatan yang bukan untuk mandiri bermeterai transaksional).
kegiatan ekspor, yaitu: mengenai penjelasan 2. Masa berlaku surat
1. Gassing Up and Cooling Down produk yang akan keterangan sesuai
(GUCD); dan/atau digunakan bukan pertimbangan teknis.
2. Bunkering , untuk kegiatan ekspor
yang dapat dikategorikan sebagai namun akan
barang untuk keperluan konsumsi digunakan untuk
pada suatu aktivitas transportasi keperluan konsumsi
( Store for Consumption ) , pada suatu aktivitas
sebagaimana tercantum dalam transportasi; dan
dokumen Revised Kyoto Convention 4. Pertimbangan teknis
( Spesific Annex Chapter 4), yaitu : Dari Kementerian yang
‘’ goods necessary for the operation menyelenggarakan
and maintenance of vessels, aircraft urusan Pemerintahan
or trains, including fuel and di bidang energi dan
lubricants but excluding spare parts sumber daya mineral,
and equipment, wh ich are either on yang paling sedikit
board upon arrival or are taken on memuat: Pos Tarif/HS,
board during the stay in the Jenis/Uraian Barang,
Customs territory of vessels, aircraft Volume, satuan,
or trains used, or intended to be Pelabuhan Muat, dan
used, in international traffic for the masa berlaku.
transport of persons for
remuneration or for the industrial or
commercial transport of goods,
whether or not for remuneration’’
- 10 -
IV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Cakupan Barang: Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian pada Lampiran I.
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Untuk keperluan ekspor produk 1. Pemberitahuan Pabean 1. Terhadap barang diatur S urat keterangan 1. Surat keterangan
industri yang termasuk kategori Impor dan/atau Bukti ekspor: dari Direktur berlaku untuk 1
produk pertambangan yang bahan Perolehan Skrap; dan a. Kelompok Mineral Jenderal atas (satu) kali atau lebih
baku utamanya berasal dari impor 2. Pertimbangan teknis nama Menteri . dari 1 (satu) kali
Logam dan Bukan
dan/atau skrap (khusus logam) dari kementerian yang penyampaian
Logam, se rta
yang dilakukan oleh produsen menyelenggarakan Pemberitahuan
Kelompok Batuan
pemegang API - P . urusan pemerintahan Pabean Ekspor (non -
dikecualikan dari
di bidang transaksional).
kewajiban verifikasi
perindustr i an; yang 2. Masa berlaku Surat
atau penelusuran
paling sedikit memuat: Keterangan sesuai
Nama Eksportir, Pos teknis (LS); dan dengan Pertimbangan
Tarif/HS, Jenis/Uraian Teknis.
b. Kelompok Silika,
Barang, Satuan,
Kuarsa, Konsentrat,
J umlah/Alokas i, dan
Produk Hasil
Masa Berlaku.
Pengolahan dari Slag
Untuk keperluan ekspor produk 1. Pemberitahuan Pabean
Proses Peleburan
industri yang termasuk kategori Impor dan/atau
produk pertambangan yang bahan Bukti perolehan skrap; Dore, dan Titanium
baku utamanya berasal dari impor 2. Bukti Perjanjian Slag di kecualikan dari
dan/atau skrap (khusus logam) Kerjasama antara kewajiban Persetujuan
yang dilakukan oleh Mitra Mitra Produsen dengan
Ekspor (PE) dan
Produsen yang bekerjasama Produsen pemegang
verifikasi atau
dengan produsen pemegang API - P. API - P; dan
penelusuran teknis
3. Pertimbangan teknis
(LS).
dari kementerian yang
menyelenggarakan 2. Jumlah produk yang
urusan pemerintahan diberikan pengecualian
di bidang paling banyak sesuai
perindustr i an ; yang dengan yang
paling sedikit memuat: direkomendasikan dalam
Nama Eksportir, Pos Pertimbangan Teknis.
Tarif/HS, Jenis/Uraian
Barang, Satuan,
Jumlah / Alokasi, dan
Masa Berlaku.
- 11 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Untuk keperluan ekspor produk 1. Izin usaha dibidang
jasa di bidang iradiasi dan zat radiasi dan zat
radioaktif yang termasuk kategori radioaktif;
produk pertambangan (khusus 2. Pemberitahuan Pabean
batuan) yang seluruhnya berasal Impor; dan
dari impor ke negara asal 3. Pertimbangan teknis
eksportir barang . dari
kementerian/lembaga
pemerintah non
kementerian di bidang
radiasi dan zat
radioaktif , yang paling
sedikit memuat: Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian Barang,
Satuan,
Jumlah/Alokasi, dan
Masa Berlaku.
B enda seni atau kerajinan 1. Self declaration 1. Terhadap barang diatur S urat kete rangan 1. Surat keterangan
berbahan dasar batuan yang telah bermeterai yang ekspor kelompok Batuan dari Direktur berlaku untuk 1 (satu)
melalui proses pengolahan yang menyatakan bahwa dikecualikan dari Jenderal atas kali atau lebih dari 1
diproduksi oleh usaha mikro, barang tersebut kewajiban verifikasi atau nama Menteri . (satu) kali
kecil, dan menengah. merupakan benda seni penelusuran teknis (LS); penyampaian
kerajinan berbahan 2. Untuk barang yang Pemberitahuan
dasar batuan yang telah d iproduksi oleh usaha Pabean Ekspor (non -
melalui proses mikro, kecil dan transaksional).
pengolahan dan menengah ; dan 2. Masa berlaku sesuai
diproduksi oleh usaha 3. V olume maksimum dengan Rekomendasi
mikro kecil dan sesuai dengan kapasitas organisasi perangkat
me nengah; dan produksi per tahun . daerah yang
2. Rekomendasi organisasi bertanggung jawab
perangkat daerah yang terhadap urusan
bertanggung jawab pemerintahan bidang
terhadap urusan Perindustrian.
pemerintahan bidang
perindustrian , yang
paling sedikit memuat:
Nama Eksportir UMKM,
- 12 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Pos Tarif/HS ,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/ Alokasi , dan
Masa Berlaku.
Diberika n kepada Pemegang izin 1. Surat penjelasan 1. Terhadap barang diatur Surat keterangan 1. Surat keterangan
usaha lain yang produknya bukan mengenai produk yang ekspor: dari Direktur berlaku untuk 1
merupakan produk pertambangan akan diekspor; dan a. Kelompok Mineral Jenderal atas (satu) kali atau lebih
hasil pengolahan dan/atau 2. Pertimbangan teknis Logam dan Bukan nama Menteri dari 1 (satu) kali
pemurnian, namun memiliki kode dari kementerian/ penyampaian
Logam, serta
HS yang sama dengan kode HS lembaga terkait; yang Pemberitahuan
Kelompok Batuan
produk pertambangan hasil paling sedikit memuat: Pabean Ekspor (non -
dikecualikan dari
pengolahan dan/atau pemurnian Pos Tarif/HS dan transaksional).
kewajiban verifikasi
yang dibatasi ekspornya. Jenis/Uraian Barang. 2. Masa berlaku surat
atau penelusuran
keterangan selama
teknis (LS); dan perusahaan yang
b. Kelompok Silika, bersangkutan masih
Kuarsa, Konsentrat, menjalankan kegiatan
Produk Hasil usaha di bidang
Pengolahan dari Slag ekspor produk terkait,
Proses Peleburan atau sesuai
Dore, dan Titanium pertimbangan teknis
Slag d ikecualikan dari
kewajiban Persetujuan
Ekspor (P E) dan
verifikasi atau
penelusuran teknis
(LS).
2. Produk yang diekspor
bukan merupakan
produk pertambangan
hasil pengolahan
dan/atau pemurnian
yang diatur ekspornya.
- 13 -
V. BATUBARA
Cakupan Barang: Batubara pada Lampiran I.
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Diberikan kepada Pemegang izin 1. NIB; 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
usaha lain yang produknya bukan 2. Surat penjelasan kewajiban memperoleh dari Direktur berlaku untuk 1 (satu)
merupakan batubara, namun mengenai produk yang dokumen Eksportir Jenderal atas kali atau lebih dari 1
memiliki kode HS yang sama akan diekspor; dan Terdaftar (ET) dan nama Menteri (satu) kali
dengan kode HS batubara yang 3. Pertimbangan teknis dari verifikasi atau penyampaian
dibatasi ekspornya. kementerian/lembaga penelusuran teknis (LS); Pemberitahuan
terkait; yang paling dan Pabean Ekspor (non -
sedikit memuat: Pos 2. Produk yang diekspor transaksional).
Tarif/HS, Jenis/Uraian bukan merupakan 2. Masa berlaku surat
Barang. batubara yang diatur keterangan selama
ekspornya. perusahaan yang
bersangkutan masih
menjalankan kegiatan
usaha di bidang
ekspor produk terkait,
atau sesuai
pertimbangan teknis .
Diberikan kepada pemegang ET 1. NIB; Dikecualikan dari kewajiban S urat keterangan 1. Surat keterangan
Batubara yang telah habis masa 2. ET Batubara terakhir memperoleh dokumen dari Direktur berlaku untuk 1
berlaku ET Batubaranya karena yang sudah tidak Eksportir Terdaftar (ET) Jenderal atas (satu) kali atau lebih
telah berakhirnya masa berlaku berlaku; dan Batubara, dengan tetap nama Menteri dari 1 (satu) kali
Izin Usaha, berupa IUP Operasi 3. Sur at keterangan memenuhi kewajiban penyampaian
Produksi/IUP, IUPK Operasi penjualan dari verifikasi atau penelusuran Pemberitahuan
Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK kementerian yang teknis (LS). Pabean Ekspor (non -
sebagai Kelanjutan Operasi menyelenggarakan transaksional).
Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi urusan pemerintahan di 2. Masa berlaku sesuai
Produksi Khusus untu k bidang Energi dan dengan surat
Pengangkutan dan Penjualan /Izin Sumber Daya Mineral keterangan penjualan
Pengangkutan dan Penjualan paling sedikit memuat: dari kementerian yang
Batubara, atau IUP untuk Asal Barang, Pos menyelenggarakan
Penjualan tetapi masih memiliki Tarif/HS, Jenis/Uraian urusan pemerintahan
stok Batubara sebagai hasil Barang, di bidang Energi dan
diproduksi pada saat izin Jumlah/Alokasi Sum ber Daya Mineral.
usahanya masih berlaku. Ekspor, Satuan,
Pelabuhan/Bandara
- 14 -
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Muat, dan Ma sa
Berlaku.
VI. PRODUK BATUBARA
Cakupan Barang: Produk Batubara pada Lampiran I.
Output
Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Keterangan
Pengecualian
Diberikan kepada Pemegang izin 1. NIB; 1. Dikecualikan dari S urat keterangan 1. Surat keterangan
usaha lain yang produknya bukan 2. Surat penjelasan kewajiban memperoleh dari Direktur berlaku untuk 1
merupakan produk turunan mengenai produk yang dokumen Persetujuan Jenderal atas (satu) kali atau lebih
batubara, namun memiliki kode akan diekspor; dan Ekspor (PE); dan nama Menteri dari 1 (satu) kali
HS yang sama dengan kode HS 3. Pertimbangan teknis 2. Produk yang diekspor penyampaian
produk turunan batubara yang dari bukan merupakan Pemberitahuan
dibatasi ekspornya. kementerian/lembaga produk turunan batubara Pabean Ekspor (non -
terkait; yang paling yang diatur ekspornya. transaksional).
sedikit memuat: Pos 2. Masa berlaku surat
Tarif/HS, Jenis/Uraian keterangan selama
Barang. perusahaan yang
bersangkutan masih
menjalankan kegiatan
usaha di bidang
ekspor produk
terkait, atau sesuai
pertimbangan teknis .
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
EksportirDisebut dalam Pasal IIEksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor. Uraian…
Eksportir TerdaftarDisebut dalam Pasal IIEksportir Terdaftar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
GrasiDisebut dalam Pasal IIGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
HewanDisebut dalam Pasal IIHewan adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IIInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal IIIzin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045