Pasal 48
(1) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan
Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh
Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen
pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh
Satuan Pendidikan.
(4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen
pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan
Pendidikan kesetaraan.
(5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan
untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang
memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan
Pendidikan/penyelenggara Satuan Pendidikan yang
dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
keputusan;
c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan
kesetaraan; dan
d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas
dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 48Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 48Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 48Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 48Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Pengembangan PerpustakaanDisebut dalam Pasal 48Pengembangan Perpustakaan adalah upaya meningkatkan mutu, kapasitas, manfaat, atau keberlanjutan perpustakaan sesuai hukum perpustakaan. Penjelasan ini merupakan uraian…
Penyediaan BukuDisebut dalam Pasal 48Penyediaan Buku adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 48Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
