Pasal 55
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD
Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan Reguler:
a. mengalami penutupan;
b. tidak bersedia menerima dana; atau
c. sebagai Satuan Pendidikan kerja sama atau dikelola
oleh kementerian/lembaga lain,
pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau
penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan
pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum
daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana
kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD
Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan Reguler ditutup karena mengalami
penggabungan Satuan Pendidikan, Dana BOP PAUD
Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang tersisa pada Satuan Pendidikan
yang ditutup dapat dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan
yang menerima penggabungan setelah mendapatkan
persetujuan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD
Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan Kinerja:
a. tidak bersedia menerima dana; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan penerima dana,
pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau
penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan
pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum
daerah.
(4) Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran
dana alokasi khusus nonfisik.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 55Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 55Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 55Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 55Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 55Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
PersDisebut dalam Pasal 55Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Rekening Kas Umum DaerahDisebut dalam Pasal 55Rekening Kas Umum Daerah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
