Pasal 266
(1) Perpanjangan PB - PSWA dilakukan berdasarkan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan perpanjangan PB - PSWA diajukan:
a. paling cepat 3 (tiga) tahun; dan
b. paling lambat 2 (dua) tahun,
- 129 -
sebelum berakhirnya PB - PSWA kepada Menteri, gubernur
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui
Sistem OSS.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha
Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 266Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IzinDisebut dalam Pasal 266Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PengusahaDisebut dalam Pasal 266Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 266Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
WisataDisebut dalam Pasal 266Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045