Pasal 454
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB - PJL Panas
Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf
a, pemegang PB - PJL Panas Matahari dapat langsung
menjalankan kegiatan usaha.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
perizinan berusaha diterbitkan, pemegang PB - PJL Panas
Matahari harus melakukan kegiatan pembangunan di
lapangan.
(3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB - PJL
Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453
huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru
melalui Sistem OSS.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 454Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PanganDisebut dalam Pasal 454Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045