Pasal 3
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-
Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
yang menurut Peraturan Perundang-undangan harus
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
(3) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat
penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri yang dimandatkan kepada Direktur Jenderal.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 3Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 3Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi tambahan terhadap dokumen yang diundangkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 3Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 3Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 3Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045