PORTAL REGULASIPERMENKUM

PERMENKUM Nomor 33 Tahun 2025

Tentang

Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 27
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
33Nomor
2025Tahun Terbit
27Total Pasal
—Total Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 8 dari 27
30%
TEKS RESMI

Pasal 8

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8

Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…

Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8

Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…

PeraturanDisebut dalam Pasal 8

Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…

Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 8

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…

Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi tambahan terhadap dokumen yang diundangkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan.…

Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…

Undang-UndangDisebut dalam Pasal 8

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…

DirekturDisebut dalam Pasal 8

Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045