Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kelengkapan Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7;
b. kesesuaian naskah peraturan yang akan
diundangkan dengan teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan; dan
c. kewenangan lembaga untuk mengundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, dan/atau Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
(3) Pemeriksaan terhadap kesesuaian naskah peraturan yang
akan diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. ketentuan peralihan;
d. ketentuan penutup;
e. penutup; dan/atau
f. lampiran.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 8Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi tambahan terhadap dokumen yang diundangkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan.…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 8Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 8Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045