PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 46Pasal 46 dari 53
(1) Pemrakarsa atau Perwakilan menelaah kebutuhan
pembuatan perjanjian dengan pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Pemrakarsa atau Perwakilan mengoordinasikan
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf
a dengan unit organisasi terkait.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 46Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…