Pasal 35
(1) Usulan penyusunan Keputusan Menteri dilakukan
berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
b. kewenangan Menteri.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan
Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan
tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-
undangan.
(3) Dalam hal usulan penyusunan Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal, pejabat
pimpinan tinggi pratama unit organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan
Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan
tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan salinan
lunak.
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), rancangan Keputusan Menteri yang merupakan
perubahan harus dilengkapi dengan Keputusan Menteri
yang akan diubah.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 35Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 35Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 35Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 35Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 35Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 35Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PutusanDisebut dalam Pasal 35keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045