PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 53
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri
dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan
Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu)
tahun.