Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. semua pemotongan atau pemberhentian Tunjangan
Kinerja yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan
proses pemotongan atau pemberhentian tersebut
dinyatakan selesai; dan
b. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari
jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar yang nilainya
lebih besar dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
tetap diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar
Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian
Luar Negeri sampai dengan masa Tugas Belajar dalam
surat keputusan Tugas Belajar dinyatakan selesai.
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 34Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 34Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 34Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 34keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045