Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
dalam P asal 20 9 , Bidang Pengembangan Strategi Pemasaran
Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan strategi pemasaran pariwisata terpadu
dan peningkatan kunjungan wisatawan ;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
strategi pemasaran pariwisata terpadu dan
peningkatan kunjungan wisatawan ;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategi
pemasaran pariwisata terpadu dan peningkatan
kunjungan wisatawan ;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengembangan strategi pemasaran pariwisata
terpadu dan peningkatan kunjungan wisatawan ; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan , analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan
strategi pemasaran pariwisata terpadu dan
peningkatan kunjungan wisatawan.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 210Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 210Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 210orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemasaran PariwisataDisebut dalam Pasal 210Pemasaran Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PengembangDisebut dalam Pasal 210Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
WisatawanDisebut dalam Pasal 210Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045