Pasal 50
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis
untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari
kerja.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan tidak menyampaikan
laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan
permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu)
tahun ke depan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 50Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 50pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 50Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045