Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Lembaga Pelaksana Verifikasi
melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
dan
b. kondisi di lapangan,
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi
kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dengan kondisi di lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan
kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
(3) Dalam hal data dan dokumen yang menjadi
persyaratan membutuhkan proses lebih lanjut
dan/atau persetujuan dari instansi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
jangka waktu tertentu, ketentuan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
disesuaikan dengan memperhitungkan jangka waktu
proses dan/atau persetujuan data dan dokumen
dimaksud.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PanganDisebut dalam Pasal 31Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 31Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 31Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 31Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PermohonanDisebut dalam Pasal 31pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 31Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 31Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045