Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan
dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau
penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja
Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang
masih berlaku untuk mereknya masing-masing;
dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi
atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI
yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas
merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi
Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pemberi Kerja Sama Merek atau
pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi
atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Standar Nasional
Indonesia
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 14Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
DomisiliDisebut dalam Pasal 14Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
LisensiDisebut dalam Pasal 14Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 14Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 14Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 14Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045