Pasal 24
Sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau sistem
manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 17 ayat (1)
huruf e angka 4, Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 4, dan
Pasal 19 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau
sistem manajemen keamanan pangan yang telah
diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau
sistem manajemen keamanan pangan yang telah
diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 24Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
KreditDisebut dalam Pasal 24Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Lembaga Sertifikasi Sistem ManajemenDisebut dalam Pasal 24Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang…
PanganDisebut dalam Pasal 24Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 24Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Sertifikasi SistemDisebut dalam Pasal 24Sertifikasi Sistem adalah proses penilaian dan pengakuan formal terhadap pemenuhan persyaratan mengenai sistem sesuai hukum standardisasi dan penilaian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045