Pasal 28
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian
kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian
kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dnegan sistem sertifikasi
tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
2. nama petugas pengambil contoh;
3. merek;
4. jenis kemasan;
5. Laboratorium Uji yang digunakan;
6. Konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan
beserta lampirannya;
7. Jumlah produk yang disertifikasi; dan
8. Laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
e) hasil uji; atau
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi
tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema Sertifikasi dan tanggal audit
kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan
kesesuaian;
6. Laboratorium Uji yang digunakan;
7. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan
beserta lampirannya; dan
8. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
e) hasil uji.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 28Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 28Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045