PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib
Sedang dibacaPasal 38Pasal 38 dari 62
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan
penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian
Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan
pembinaan terhadap industri Kopi Instan.
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 38pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…