Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir
dengan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang
diajukan.
(2) Dalam hal ditemukan:
a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir
dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan
Tanda SNI yang diajukan dan dokumen
pendukung,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan
klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak disampaikannya permintaan
klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada
Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 39Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 39Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 39pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Tanda SNIDisebut dalam Pasal 39Tanda SNI adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045