Pasal 52
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
tanggung jawab terhadap jaminan mutu Kopi Instan sesuai
dengan ketentuan SNI untuk Kopi Instan dilakukan dengan
ketentuan:
a. terhadap Kopi Instan hasil produksi Perusahaan
Industri yang berada di pabrik, tanggung
jawab berada pada Perusahaan Industri penerima
Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Kopi Instan hasil produksi Produsen di Luar
Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau
tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi,
tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang
mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima
Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Kopi Instan yang telah beredar di luar lokasi
pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau
tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi
sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab
berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KuasaDisebut dalam Pasal 52Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
MerekDisebut dalam Pasal 52Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 52Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 52Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 52Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045