Pasal 59
(1) Kopi Instan yang telah dibubuhi tanda SNI
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 03/M-
IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-
IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629),
dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda
elektronik.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan
ketentuan:
a. untuk Kopi Instan hasil produksi dalam negeri
apabila telah diproduksi sebelum Peraturan
Menteri dapat beredar dan diperdagangkan
sampai dengan habis masa kadaluwarsa Kopi
Instan; atau
b. untuk Kopi Instan hasil impor apabila telah
menyelesaikan kewajiban pabean sebelum
Peraturan Menteri dapat beredar dan
diperdagangkan sampai dengan habis masa
kadaluwarsa Kopi Instan.
(3) Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur pada
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-
IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-
IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-
IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629),
dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 59Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 59Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DaluwarsaDisebut dalam Pasal 59Daluwarsa adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 59Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 59sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 59Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 59Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045