Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi
Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 03/M-IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-
IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 79), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 61Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 61Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 61Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045