Pasal 15
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk produk Kertas dan Karton
kelas 16 (enam belas) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
e. mengun g gah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar
Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industri Kertas dan Karton
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi yang
menyatakan tidak akan mengedarkan ,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan Kertas dan Karton
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Kertas dan Karton yang
mencakup merek, jenis, bentuk, dan tingkat
gramatur;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
- 15 -
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir; dan
11. ilustrasi pembubuhan T anda SNI ;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
13. struktur organisasi ;
14. proses bisnis .
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau
perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah .
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 1 0 angka
12 , angka 13 , dan angka 14 diterjemahkan dalam
b ahasa Indonesia.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus
menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha ;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan
Karton kelas 16 (enam belas) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk
produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam
belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai
pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten /kota yang
sama atau kabupaten /kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas
- 16 -
merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
dapat digantikan dengan:
a. s ertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. b ukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan
milik atau anak perusahaan dari Perwakilan
Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat
utama/alamat kantor atau korespondensi yang
tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
(8) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai
importir selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), Perwakilan Resmi
juga harus menggunggah dokumen legalitas
perusahaan importir berupa bukti penunjukan sebagai
importir dalam bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
AnakDisebut dalam Pasal 15Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 15Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 15Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 15Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 15Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045