Pasal 4
Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disusun untuk pelaksanaan Usaha Tani selama 1 (satu)
Siklus Musim Tanam bagi subsektor tanaman pangan,
perkebunan, dan hortikultura atau 1 (satu) Siklus Usaha
peternakan bagi subsektor peternakan .
- 4 -
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PeternakDisebut dalam Pasal 4Peternak adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
PeternakanDisebut dalam Pasal 4Peternakan adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
TanamanDisebut dalam Pasal 4Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
TernakDisebut dalam Pasal 4Ternak adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045