Pasal 20
(1) Pembinaan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat (1) huruf c dilakukan melalui
penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam
pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Pengelola
dan Pengguna Pembiayaan Usaha Tani.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota .
Bagian Kedua
Pengawasan
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
PatenDisebut dalam Pasal 20Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 20Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045