Pasal 23
(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan
Pangan Nasional melakukan pendampingan, sosialisasi,
pemantallan, evaluasi, pembinaan, dan/atau pengawasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya terhadap pelaksanaan
percepatan penyediaan IPP oleh Perum BULOG bersama
dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan
tugas dan fungsinya, serta Perum BULOG melaporkan
perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP
secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(3) Menteri Koordinator Bidang Pangan melaporkan realisasi
perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Presiden
secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik NegaraDisebut dalam Pasal 23Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum badan usaha milik negara dan investasi…
PatenDisebut dalam Pasal 23Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 23Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045