P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pangan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pangan

Pangan merupakan istilah penting dalam hukum pangan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pangan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan lokal atau olahan, impor, ekspor, label, iklan, dan sistem informasi pangan yang berkaitan dengan pangan.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, kegiatan usaha, administrasi, pengawasan, penegakan hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pangan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan pangan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pangan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pangan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39100/uu-no-18-

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pangan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pangan?
A

Pangan pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum pangan yang berkaitan dengan pangan.

QApa dasar hukum Pangan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Pangan terkait — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pangan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Pangan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan lokal atau olahan, impor, ekspor, label, iklan, dan sistem informasi pangan yang relevan dalam Hukum Pangan.

QBagaimana menerapkan pengertian Pangan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PanganPangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pangan? Sampaikan di sini.