PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 17 Tahun 2026
Tentang
Kantor Staf Presiden
Sedang dibacaPasal 32Pasal 30 dari 49
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf
Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-
Pegawai Negeri Sipil.