Pasal 5
Susunan organisasi Kantor Staf Presiden terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
d. Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan;
e. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan
Pemberdayaan Masyarakat; dan
f. Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan.
Bagian
SK No 248906 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
Bagian Kedua
Kepala
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 5Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
PanganDisebut dalam Pasal 5Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045