Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan
penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan
dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan
keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi
layanan digital pemerintah;
e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Komite
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 3Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045