Pasal 12
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL
(2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan
tugasnya.
(3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan
tugasnya.
(4) Koordinatorl...
l:LI-FII.IiN
BLIK IN NESIA
(4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
a. Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi
digital pemerintah di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara; dan
b. Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 12Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 12Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 12Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 12Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045