Pasal 4
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
a. Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang
Digitalisasi dan Teknologi
Pemerintahan;
b. Wakil Ketua I : menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
c. Wakil Ketua II menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
d. Anggota. . .
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
d. Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
2. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum;
3. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri;
4. menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional/kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
5. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negaral
daerah dan pembangunan
nasional;
6. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengembangan dan perumusan
kebijakan pengadaan barang/
jasa pemerintah; dan
7. kepala lembaga yang
tugas
pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap
perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
Pasal 5. . .
PRESlDEN
PUBL]K INDONESIA
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 4Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045