PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025
Tentang
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 20
Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas
masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil
Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Bagian Kedua
Sekretaris Eksekutif