Pasal 3
(1) Pengawasan terdiri atas:
a. Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
b. Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar ; dan
c. Pengawasan wilayah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data
dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas jenis pajak:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. Bea Meterai;
e. Pajak Bumi dan Bangunan ;
f. Pajak Penjualan;
g. Pajak Karbon; dan
h. pajak lainnya yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pengawasan
dalam pemenuhan kewajiban:
a. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk
memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha;
b. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
c. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan atas perkebunan, perhutanan,
pertambangan, minyak dan gas bumi,
pertambangan panas bumi, pertambangan mineral
dan batu bara, dan sektor lainnya;
d. pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak
Bumi dan Bangunan;
e. pelaporan Surat Pemberitahuan ;
f. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
g. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
h. pembukuan atau pencatatan ; dan
i. perpajakan lainnya ,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(5) Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pengawasan
dalam pemenuhan kewajiban:
- 6 -
a. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk
memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha ;
c. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak ;
d. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan atas perkebunan, perhutanan,
pertambangan, minyak dan gas bumi,
pertambangan panas bumi, pertambangan mineral
dan batu bara, dan sektor lainnya ;
e. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
f. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
g. pelaporan Surat Pemberitahuan ; dan
h. perpajakan lainnya ,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan .
(6) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Pengawasan atas kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta
identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.
(7) Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan
kewajiban atas jenis pajak Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a terkait
dengan pajak minimum global dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pengenaan pajak minimum global
berdasarkan kesepakatan internasional.
(8) Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan
kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) huruf d dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan
sistem inti administrasi perpajakan.
Bagian Ke tiga
Bentuk Kegiatan Pengawasan
Istilah Terkait
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 3Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 3Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
HutanDisebut dalam Pasal 3Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 3Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045