Pasal 14
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima
berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka,
terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa
hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai
dilaksanakan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 14Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Kuasa HukumDisebut dalam Pasal 14pihak yang berdasarkan kuasa mewakili atau mendampingi kepentingan hukum orang lain; dalam proses peradilan syaratnya mengikuti hukum acara…
Penuntut UmumDisebut dalam Pasal 14Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta kewenangan…
PenyidikDisebut dalam Pasal 14pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PermohonanDisebut dalam Pasal 14pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
TerdakwaDisebut dalam Pasal 14orang yang dituntut dan diperiksa di pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana, dengan hak-hak yang dijamin hukum acara…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045