PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 24 Tahun 2025
Tentang
Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 30
Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus
dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian
yang diberikan.
Pasal 3...
PRESIDEN
K INDONESIA
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Saksi PelakuDisebut dalam Pasal 2Saksi Pelaku adalah istilah dalam hukum pelindungan saksi dan korban yang menjelaskan aspek mengenai subjek terlindung, hak, program…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…