Pasal 4
(1) Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi
Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar
50% (lima puluh persen) dari Iuran JI(K dan JKM yang
seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima
Upah.
(21 Perhitungan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada:
a. Besaran Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima
Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari
penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian; dan
b. Besaran Iuran JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu
delapan ratus rupiah) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian.
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan Kecelakaan KerjaDisebut dalam Pasal 4Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program jaminan sosial yang memberi manfaat atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja…
Jaminan KematianDisebut dalam Pasal 4Jaminan Kematian adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat…
Kecelakaan KerjaDisebut dalam Pasal 4Kecelakaan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
UpahDisebut dalam Pasal 4Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 4Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045