A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Abuse of Dominance

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf A

Abuse of Dominance merupakan istilah penting dalam hukum persaingan usaha. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Abuse of Dominance serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Abuse of Dominance adalah istilah yang digunakan dalam hukum persaingan usaha untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pemeriksaan KPPU, alat bukti, sanksi, denda, perjanjian anti persaingan, posisi dominan, merger, pasar digital, remedi, atau kepatuhan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, transaksi atau kegiatan yang dilakukan, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Abuse of Dominance dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu transaksi, kegiatan usaha, administrasi, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Abuse of Dominance. Untuk menilai penerapannya dalam Persaingan Usaha, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Abuse of Dominance dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 5/1999: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999

02

Sumber resmi — PP 44/2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161965/pp-no-44-tahun-2021

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Abuse of Dominance beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Abuse of Dominance?
A

Abuse of Dominance adalah istilah yang digunakan dalam hukum persaingan usaha untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pemeriksaan KPPU, alat bukti, sanksi, denda, perjanjian anti persaingan, posisi dominan, merger, pasar digital, remedi, atau kepatuhan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, transaksi atau kegiatan yang dilakukan, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Abuse of Dominance?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Abuse of Dominance menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, transaksi, kegiatan usaha, administrasi, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Persaingan Usaha.

QApa yang perlu diperiksa terkait Abuse of Dominance?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Abuse of Dominance merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Abuse of DominanceBisnis, Korporasi & PersainganHukum IndonesiaPersaingan Usaha

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Abuse of Dominance? Sampaikan di sini.

Exit mobile version