A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Acara Biasa PTUN

Acara & Peradilan›Peradilan Tata Usaha Negara

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

267 ViewsHuruf A

Acara Biasa PTUN merupakan istilah penting dalam peradilan tata usaha negara. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Acara Biasa PTUN serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Acara Biasa PTUN adalah prosedur pemeriksaan sengketa tata usaha negara dengan tahapan normal sebagaimana diatur dalam hukum acara PTUN.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Acara Biasa PTUN dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, terdapat fakta yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan sengketa tata usaha negara dengan tahapan normal sebagaimana diatur dalam hukum acara PTUN. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Acara Biasa PTUN.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Acara Biasa PTUN dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Acara Biasa PTUN beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Acara Biasa PTUN?
A

Acara Biasa PTUN pada pokoknya berarti prosedur pemeriksaan sengketa tata usaha negara dengan tahapan normal sebagaimana diatur dalam hukum acara PTUN.

QApa dasar hukum Acara Biasa PTUN?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan hukum acara terkait dalam UU PTUN — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

QApakah pengertian Acara Biasa PTUN selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Acara Biasa PTUN dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Acara Biasa PTUN penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

QBagaimana menggunakan pengertian Acara Biasa PTUN pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Acara Biasa PTUNHukum IndonesiaPeradilan Tata Usaha Negara

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Acara Biasa PTUN? Sampaikan di sini.

Exit mobile version