B
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Bank Tanah

Agraria, Perumahan & Konstruksi›Agraria & Pertanahan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf B

Bank Tanah merupakan istilah penting dalam hukum agraria dan pertanahan. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.

Definisi

Berikut pengertian Bank Tanah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Bank Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak pengelolaan, reforma agraria, konsolidasi, tanah terlantar, bank tanah, serta pemberian dan pembaruan hak.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Bank Tanah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021, terdapat fakta yang berkaitan dengan bank tanah. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Bank Tanah dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Bank Tanah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Bank Tanah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Bank Tanah?
A

Bank Tanah merupakan istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Bank Tanah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021.

QApakah pengertian Bank Tanah selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.

QMengapa Bank Tanah penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak pengelolaan, reforma agraria, konsolidasi, tanah terlantar, bank tanah, serta pemberian dan pembaruan hak secara lebih terstruktur.

QBagaimana menerapkan Bank Tanah pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf BIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Agraria dan PertanahanBank TanahHukum Agraria dan PertanahanHukum Indonesia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Bank Tanah? Sampaikan di sini.

Exit mobile version