Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan, atau perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Arsip? Sampaikan di sini.