A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Arsip

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A

Arsip merupakan istilah penting dalam hukum kearsipan. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Arsip serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan, atau perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Arsip dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, terdapat fakta yang berkaitan dengan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan, atau perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Arsip.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Arsip dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38788/uu-no43-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Arsip beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Arsip?
A

Arsip pada pokoknya berarti rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan, atau perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

QApa dasar hukum Arsip?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Kearsipan terkait — Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

QApakah pengertian Arsip selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Arsip dalam konteks Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Arsip penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Kearsipan.

QBagaimana menerapkan pengertian Arsip pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
ArsipHukum IndonesiaHukum KearsipanKearsipan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Arsip? Sampaikan di sini.

Exit mobile version