Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Diskresi yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.
Diskresi merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum administrasi. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Diskresi merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum administrasi.
Berikut pengertian Diskresi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Diskresi.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Diskresi yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 30/2014 berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Diskresi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Diskresi.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Diskresi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Diskresi beserta jawaban ringkasnya.
Diskresi pada pokoknya berarti keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Diskresi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.